Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp954.262.113,00;
Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 15
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
Penjelasan Pasal 15 ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a. | tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau |
b. | pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. |
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
Data dan Fakta
a. | Pada dasarnya, objek pemeriksaan ulang adalah terkait dengan biaya yang menurut pernyataan Wajib Pajak adalah biaya hedging ke broker independen (realized hedge gain/loss) sebesar Rp104.280.527.835,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui induk perusahaan di Amerika Serikat, yaitu Cargill Inc. | ||||||||
b. | Bahwa jumlah sebesar Rp104.280.527.835,00 tersebut merupakan jumlah rugi bersih atas transaksi hedging. Jumlah yang sebenarnya diterima atau dibayarkan sehubungan transaksi tersebut adalah:
|
||||||||
c. | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang dikuatkan dengan pendapat tim Quality Assurance (QA) bahwa biaya sebesar Rp104.280.527.835,00 tidak dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut merupakan transaksi hedging, karena transaksi tersebut bukan dengan lembaga keuangan tetapi dengan pemegang saham mayoritas, sehingga diindikasikan merupakan pembebanan biaya atau sharing cost dari Pemegang Saham. | ||||||||
d. | Hasil penelitian keberatan dalam proses keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan menyatakan:
|
||||||||
e. | Bahwa atas hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan pada huruf d di atas, yang dituangkan dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2676/ WPJ.07/2013 tanggal 13 Desember 2013, telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.64336/PP/M.XIIB/15/ 2015 yang diucapkan tanggal 30 September 2013 (halaman 43) Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari transaksi hedging dengan demikian koreksi Terbanding dipertahankan. | ||||||||
f. | Bahwa Pemohon Banding tidak mengungkapkan dengan sebenarnya baik dalam SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 26, dimana Pemohon Banding menyatakan terdapat biaya hedging namun tidak melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 atas premi SWAP dan transaksi lindung nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009. Dalam proses pemeriksaan pertama, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 atas premi SWAP dan Transaksi Lindung Nilai karena Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi hedging tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa biaya sebesar Rp104.280.527.835,00 merupakan sharing cost dari Pemegang Saham. | ||||||||
g. | Pemohon Banding telah melaporkan dan menyampaikan data terkait pembayaran kepada Pemegang Saham sebagai transaksi lindung nilai (hedging). |
Pendapat Terbanding
bahwa berdasarkan dasar hukum dan data/fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a. | Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. | ||||||||||||||
b. | Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1)
|
||||||||||||||
c. | Bahwa faktanya terdapat beberapa pelaporan Pemohon Banding terkait pembayaran kepada Pemegang Saham sebesar Rp104.280.527.835,00 yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai berikut:
Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan data transaksi dengan benar sehingga tidak bisa diidentifikasi transaksi yang sebenarnya terjadi. Pada saat pemeriksaan pertama atas pembayaran tersebut diidentifikasi sebagai sharing cost dari Pemegang Saham. |
||||||||||||||
d. | Bahwa dalam perkembangan sengketa pada proses keberatan, Terbanding memperdalam penelitian atas transaksi pembayaran kepada Pemegang Saham dan diperoleh data sebagai berikut:
|
||||||||||||||
e. | Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-64336/PP/ M.XIIB/15/2015 koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi transaksi hedging. | ||||||||||||||
f. | Atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan Banding sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor Ref: 803205 tanggal 5 Februari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam proses pemeriksaan ulang, Terbanding tidak pernah menguraikan dengan jelas data baru yang digunakannya sebagai dasar pemeriksaan ulang dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKBT");
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan uraian di dalam Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2015 atas pemeriksaan ulang, tidak terdapat data yang dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap sebagai dasar penerbitan SKPKBT;
bahwa demikian juga dalam proses keberatan terkait dengan SKPKBT, sebagaimana tertuang di dalam salinan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan terkait dengan pemeriksaan ulang, Terbanding tidak pernah dapat menguraikan dengan jelas atau menunjukkan data baru yang digunakan Terbanding sebagai dasar pemeriksaan ulang maupun dasar penerbitan SKPKBT;
bahwa dokumen yang diserahkan Terbanding di dalam proses Banding, yakni Uraian Penelitian Tindak Lanjut Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang, yang menyatakan adanya data baru/data yang semula belum terungkap tidak dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap sebagai dasar penerbitan SKPKBT;
bahwa bahkan apabila diteliti lebih lanjut, data yang dinyatakan oleh Terbanding sebagai data yang semula belum terungkap sebenarnya sudah pernah diberikan pada saat pemeriksaan awal;
bahwa karena tidak adanya data baru atau data yang semula belum terungkap, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pemeriksaan ulang yang berujung pada penerbitan SKPKBT, dengan demikian, SKPKBT tersebut seharusnya batal demi hukum;
bahwa tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, secara substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada JP Morgan melalui Cargill Inc. selaku fasilitator adalah pembayaran atas transaksi hedging, dan bukan merupakan pembayaran dividen terselubung sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;
bahwa transaksi hedging tersebut telah dilakukan, tidak hanya pada tahun sengketa tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah beberapa kali pula diperiksa oleh Terbanding;
bahwa terkait dengan nature atau sifat transaksi, Pemohon Banding juga telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung untuk sengketa atas transaksi serupa pada Tahun Pajak 2008 yang sudah mengkonfirmasikan bahwa pembayaran tersebut nyata-nyata bukan pembayaran dividen terselubung melainkan pembayaran atas transaksi hedging;
bahwa demikian juga transaksi dan aktivitas hedging tersebut telah dikonfirmasikan oleh pandangan hukum dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti);
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: LAP-00917/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015;
bahwa dalam halaman 7 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00917/WPJ.07/ KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tercantum sebagai berikut:
Keterangan Koreksi dan Dasar Hukum:
Berdasarkan dokumen dan data sebagai berikut:
1. | Alat Keterangan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor: S-13482/WPJ.07/ BD.05/2013 tanggal 31 Desember 2013; |
2. | Uraian Penelitian Pemanfaatan Alat Keterangan Nomor: UP-16/WPJ.05/KP. 0509/2015 tanggal 30 Januari 2015, yang dilakukan oleh KPP PMA Empat. |
3. | Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang pada KPP Nomor: RIS-37/WPJ.07/KP.0509/2015 tanggal 29 April 2015, yang dilakukan oleh KPP PMA Empat. |
4. | Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang pada Kanwil DJP Jakarta Khusus. |
5. | Uraian Penelitian Tindak Lanjut Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang Nomor: UP-60/WPJ.05/KP.0509/2015 tanggal 29 April 2015, yang dilakukan oleh KPP PMA Empat. |
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut:
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika Surat Ketetapan Pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal Surat Ketetapan Pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a. | tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau |
b. | pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. |
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa yang dimaksud dengan data baru dalam sengketa a quo adalah data yang belum terungkap sesuai dengan risalah hasil pembahasan usul pemeriksaan ulang;
bahwa dalam risalah hasil pembahasan, usul pemeriksaan ulang pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa pembayaran ke induk perusahaan yang menurut Pemohon Banding adalah rugi hedging, menurut Terbanding adalah pembayaran deviden terselubung;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat data baru atau data yang belum terungkap, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo tidak sesuai dengan ketentuan;
bahwa menurut Pemohon Banding data-data yang diserahkan pada waktu pemeriksaan pertama, pemeriksaan ulang ulang maupun dalam proses keberatan adalah sama;
bahwa data pembayaran rugi hedging telah diserahkan pada waktu pemeriksaan yang pertama maupun proses keberatan;
bahwa dalam halaman 11 dan halaman 12 Surat Uraian Banding a quo, Terbanding menyatakan:
bahwa apabila Pemohon Banding telah selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain yang diperlukan untuk menetapkan jumlah pajak yang terhutang pada waktu Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak, tetapi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak sendiri sehingga jumlah pajak yang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka Pemohon Banding masih tetap harus melunasi hutang pajak yang kurang dibayar, karena pada dasarnya Pemohon Banding harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali setelah jumlah pajak yang terhutang menjadi pasti yaitu setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang, akhir Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas pernyataan atau dalil Terbanding tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa apabila Terbanding salah dalam menghitung pajak terutang dalam pemeriksaan pertama, tidak serta merta Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, karena atas kesalahan tersebut akan menjadi beban bagi Pemohon Banding karena akan dikenakan denda 100% (seratus persen);
bahwa salah satu syarat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah adanya data baru atau data yang belum terungkap;
bahwa menurut Majelis data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud oleh Terbanding adalah pembayaran rugi hedging kepada induk perusahaannya;
bahwa pembayaran hedging tersebut adalah pembayaran neto dari laba dan rugi hedging, atas laba hedging telah dilaporkan sebagai penghasilan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta-fakta serta bukti di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran rugi hedging telah ada pada pemeriksaan yang pertama sehingga data rugi hedging bukan merupakan data baru atau data yang belum terungkap;
bahwa karena tidak ada data baru atau data yang belum terungkap, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2011 Nomor: 00004/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 haruslah dibatalkan;
bahwa dengan batalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menjadi objek sengketa menjadi batal;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan, baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak April 2011 atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
I, S.H., M.Sc | sebagai Hakim Ketua, |
N, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
AR. H, S.IP., M.M | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh M. AA, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.