Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 yang berasal dari koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran ditemukan bahwa terdapat arus uang masuk yang menurut keterangan Pemohon Banding merupakan Jaminan Produksi atau utang kepada pemegang saham yang digunakan untuk biaya produksi. Klaim bahwa utang tersebut berasal dari pemegang saham tidak ada satupun dokumen yang mendukung dan tidak diketahui pemegang saham yang mana. Disamping itu, selama proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai perjanjian, sumber dana, dan pihak mana yang dituju pada saat dana tersebut dikembalikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dana tersebut merupakan arus uang masuk dari luar perusahaan;
bahwa berdasarkan penelitian pada General Ledger Pemohon Banding, diketahui terdapat Account Guarantee/jaminan produksi (Nomor Account 187.000) yang menurut penjelasan Pemohon Banding merupakan hutang pemegang saham dengan total nilai sebesar Rp154.882.025.000,00 pada sisi kredit;
bahwa berdasarkan penelusuran terhadap Rekening Koran Pemohon Banding didapatkan arus uang masuk sebesar Rp154.882.025.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan jaminan produksi. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, sumber dana "Jaminan Produksi" tersebut merupakan hutang kepada pemegang saham;
bahwa berdasarkan hasil penelusuran Terbanding pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa "Jaminan Produksi" tersebut tidak diuraikan secara eksplisit pada Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini "Jaminan Produksi" tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham karena tidak adanya kontrak dan keterangan apapun yang memuat bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham berdasarkan dokumen-dokumen yang ada. Di dalam SPT PPh Badan tahun 2013 diketahui terdapat 7 orang pemegang saham;
bahwa berdasarkan penelitian pada Rekening Koran diketahui bahwa atas terjadinya mutasi rekening (transaksi uang masuk maupun uang keluar) atas jumlah yang dicatat pada akun guarantee tersebut, tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa mutasi rekening tersebut adalah berasal dari atau menuju rekening pemegang saham;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas arus uang masuk sebesar Rp154.882.025.000,00 yang disebut sebagai "Jaminan Produksi" atau "Guarantee Fee" oleh Pemohon Banding dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;
bahwa berikut adalah rincian transaksi uang masuk yang dimaksud di atas berdasarkan Nomor Rekening dan Banknya:
Nomor Rekening | Jumlah Uang Masuk |
Bank BCA (IDR) A/C 0886666688 | Rp 51.794.000.000 |
Bank Mandiri (KMK) – KC Sby Pemuda A/C 142-01-0053580-5 | Rp 82.500.000.000 |
Bank ICBC (IDR) – KC HR Muhammad A/C | Rp 20.588.025.000 |
Rp 154.882.025.000 |
bahwa nomor rekening tersebut tercatat sebagai nomor rekening Pemohon Banding namun tidak diperoleh data uang masuk tersebut berasal dari mana;
bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah meminta data dan dokumen kepada Pemohon Banding, melalui Surat Nomor S-10851/WPJ.07/BD.05/2015 tanggal 19 November 2015 dan Nomor S-602/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 26 Januari 2016 serta Berita Acara Nomor BA1261/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 12 Mei 2016, yang terdiri dari:
a. | Agreement hutang piutang dengan pemegang saham; |
b. | Perincian hutang pemegang saham yang terdiri dari nama para pemegang saham yang membeikan pinjaman beserta jumlah pinjaman/hutang yang diberikan; |
c. | Bukti transfer/bukti setor ke bank atas penyetoran pinjaman dari para pemegang saham; |
d. | SPT tahunan PPh OP para pemegang saham; |
bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan daftar nama pemegang saham yang memberikan pinjaman yaitu Sdr. Herman Jayadi, Sdr. Onggo Sugianto dan Sdr. David Tjandra beserta fotokopi surat pernyataan yang menyatakan bahwa nama-nama pemegang saham tersebut telah memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen voucher (bukti bank masuk dan bukti bank keluar) yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, diketahui bahwa uraian dalam dokumen tersebut hanya memuat keterangan "jaminan produksi" beserta nominal uang yang masuk atau keluar sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa voucher tersebut adalah dokumen pencatatan atas transaksi hutang pemegang saham. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa arus uang masuk yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan hutang pemegang saham;
bahwa menurut Terbanding, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00, pada saat proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa kontrak dan dokumen pendukung lainnya yang memuat bahwa arus uang tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham. Menurut Terbanding, atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00, Pemohon Banding harus membuktikan bahwa hasil penelusuran terhadap rekening koran Pemohon Banding berupa arus uang masuk sebesar Rp154.882.025.000,00, adalah bukan penghasilan, melainkan hutang kepada pemegang saham sebagaimana alasan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan mempertahankan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.”. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan landasan yuridis yang disampaikan Terbanding tidak tepat karena pada dasarnya tidak ada tambahan kekayaan ekonomi dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang belum dikenakan pajak seperti yang dimaksud oleh Terbanding;
bahwa Terbanding menggunakan instrumen arus uang dalam melakukan koreksi, dan Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa arus uang masuk yang dimaksud oleh Terbanding adalah pemberian hutang oleh pemegang saham kepada Pemohon Banding. Dan sesuai hakikatnya sebagai hutang tentu saja ada pelunasan meskipun tidak teratur dan tidak ada batas waktu pelunasan, yang juga telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dan telah disampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan;
bahwa pada penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa “Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan”. Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf p UU Nomor 36 Tahun 2008 secara jelas menerangkan apa yang dimaksud dengan tambahan kekayaan itu yang digunakan sebagai dasar yuridis koreksi penghasilan luar usaha. Oleh karenanya, karena bukti Terbanding tidak kuat dan tidak berkaitan serta tidak dilandasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka koreksi peredaran usaha yang dipertahankan Terbanding dimaksud harus dibatalkan;
bahwa bukti pembukuan yang telah disampaikan oleh pemohon banding juga tidak dipertimbangkan secara seimbang, karena Terbanding tidak memperhatikan bagaimana arus dana masuk Rp154.882.025.000,00 dimaksud diatas dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Berikut adalah rincian transaksi uang masuk yang dimaksud diatas berdasarkan nomor rekening dan banknya:
Nomor Rekening | Jumlah Uang Masuk |
Bank BCA (IDR) A/C 0886666688 | Rp 51.794.000.000 |
Bank Mandiri (KMK) – KC Sby Pemuda A/C 142-01-0053580-5 | Rp 82.500.000.000 |
Bank ICBC (IDR) – KC HR Muhammad A/C 104-139039 | Rp 20.588.025.000 |
Rp 154.882.025.000 |
bahwa lebih rinci lagi adalah tabel berikut:
Bank | No. COA | Koreksi (debit) | Akun Jaminan Produksi | Mutasi antar bank |
BCA IDR | 110.01 | 51.794.000.000 | 45.000.000.000 | 6.794.000.000 |
Mandiri KMK | 110.06 | 82.500.000.000 | 82.500.000.000 | |
ICB IDR | 110.08 | 20.588.025.000 | 20.587.990.000 | 35.000 |
Total | 154.882.025.000 | 148.087.990.000 | 6.794.035.000 |
bahwa akun jaminan produksi (187.00) terdapat mutasi sebelah debit Rp188.536.457.223,00 dan mutasi kredit sebesar Rp149.587.990.000,00 saldo awal akun yang dimaksud sebesar Rp99.306.719.574,00 yang disajikan sebagai hutang L/C Evras dalam neraca 1 januari 2013. Arus masuk ke dalam akun jaminan produksi sebesar Rp148.087.990.000,00 berasal dari bank BCA IDR, Mandiri KMK, ICB IDR. Sedang arus masuk ke dalam akun yang dimaksud adalah sebesar Rp149.587.990.000,00, beda Rp1.500.000.000,00 adalah pencatatan jurnal voucher, artinya non cash. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp148.087.990.000,00 adalah penerimaan bukan penghasilan yang dicatat dalam akun jaminan produksi sebagai akun kewajiban atau hutang. Sebagai buktinya, akun dimaksud telah didebit sebesar Rp188.536.457.223,00 yang dikeluarkan melalui Bank BCA IDR, Mandiri KMK, ICB IDR dan lewat jurnal voucher sebesar Rp16.856.741.298,00. Disamping itu koreksi sebesar Rp6.794.000.000,00 mutasi antar bank yaitu BCA IDR menerima transfer dari mandiri KMK. Sehingga jelas penerimaan pada BCA IDR yang dimaksud bukan merupakan penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian sanggahan dimaksud dimuka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp154.882.025.000,00 tidak memiliki landasan yuridis dan materiil yang kuat sebagai penghasilan luar usaha sehingga harus dibatalkan. Total koreksi penghasilan luar usaha Rp154.882.025.000,00 terdiri atas penerimaan hutang dari pemegang saham yang dicatat pada akun jaminan produksi Rp148.082.990.000,00 dan mutasi antar bank BCA IDR-Mandiri KMK sebesar Rp6.794.035.000,00;
bahwa sebagai tambahan Pemohon Banding kutip penjelasan penghasilan luar usaha sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagai berikut:
“Penghasilan dari luar usaha adalah jumlah penghasilan bruto dari luar usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut seperti penghasilan dan penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha”;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00. Berdasarkan tabel dalam pokok sengketa tampak bahwa koreksi dari mutasi penerimaan bank (debit) dimaksud di atas sesungguhnya telah dicatat di dalam:
a. | GL 187.00 Guarantee/Jaminan Produksi sebesar Rp148.087.990.000,00; |
b. | GL 110.06 Bank Mandiri KMK sebesar Rp6.794.000.000,00; |
c. | GL 800.05 Others Income sebesar Rp5.000,00; |
d. | GL 900.03 Bank administration, Cheque, Gyro sebesar Rp30.000,00; |
bahwa Jaminan Produksi merupakan akun yang digunakan Pemohon Banding untuk mencatat mutasi masuk dan keluar atas penerimaan dan pengembalian hutang Pemegang Saham. Hutang tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk kelangsungan proses produksi terutama berkaitan dengan pembelian bahan baku impor. Mutasi masuk dari Pemegang Saham tidak seharusnya dimasukkan sebagai koreksi dan ditetapkan sebagai Penghasilan Luar Usaha. Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan mutasi keluar yang merupakan pengembalian hutang ke Pemegang Saham;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan flowchart proses importasi bahan baku dengan fasilitas L/C Bank Mandiri yang dilakukannya, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa “jaminan produksi”, yang berasal dari pinjaman pemegang saham dan dibukukan dalam akun Guarantee, adalah dana untuk berjaga-jaga apabila L/C bank Mandiri telah jatuh tempo tetapi Pemohon Banding tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasinya;
bahwa landasan yuridis fiskal yang dipertahankan Terbanding yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPh masih bersifat umum (general).Dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP nomor 6 tahun 1983 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU KU nomor 28 tahun 2007 dijelaskan bahwa "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa hares didasarkan pada bukti yang kuat don berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan". Bukti pembukuan mengenai penerimaan uang melalui bank sudah jelas dan dapat diusut (trace). Demikian juga dengan pengeluaran uang melalui bank dimaksud yang berkaitan juga dapat diusut proses pencatatannya. Demikian juga bagaimana penyajian dalam neraca SPT Tahun 2013 tercantum pada Hutang Usaha sebesar Rp461.418.816.663,00. Bagaimana mungkin Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti pembukuan yang telah diselenggarakan WP dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan;
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha memproduksi dan menjual produk baja lembaran dalam bentuk coil. Penjualan barang selain produk baja dimaksud lazirnnya dilaporkan sebagai Penghasilan Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan. Karena Terbanding menetapkan penerimaan uang melalui bank dimaksud sebagai penghasilan Luar Usaha maka semestinya Terbanding memberikan penegasan dalam temuan pemeriksaan barang apa atau jasa apa yang dijual oleh PT JP. Dampak dari penetapan penerimaan uang melalui bank dimaksud di atas sebagai Penghasilan Luar Usaha sangat berat padahal Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding memahami bahwa penerimaan uang dimaksud bukan Penghasilan;
bahwa demikian juga landasan yuridis perpajakan yang digunakan yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf p juga tidak kuat. Tambahan kekayaan neto dimaksud bukan berupa aliran dana/uang sebagaimana koreksi Penghasilan Luar Usaha dimaksud. Kekayaan neto atau net asset adalah selisih antara total aktiva dikurangi total kewajiban dalam Neraca Akuntansi Keuangan, dan Pasal 28 UU KUP menegaskan kewajiban mengacu Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan. Dengan demikian landasan yuridis Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh yang digunakan Terbanding adalah keliru;
bahwa azas dalam perpajakan yang dikenal sebagai "Kebenaran Materill" juga dapat digunakan sebagai landasan untuk memperbaiki koreksi Penghasilan Luar Usaha dimaksud. Dengan mengacu kepada "kebenaran materiil" dimaksud dapat dihindari penghitungan Pajak Terutang yang besarnya melampau/melewati daya pikul Pemohon Banding. Negara berhak memajaki warga negaranya berdasarkan UU perpajakan berdasarkan azas keadilan, transparan, efisien yang mengedepankan azas kebenaran;
bahwa Pencatatan dalam Buku Besar menunjukkan saldo akhir akun Guarantee/Jaminan Produksi (GL 187.00) sebesar Rp60.358152.351,70 dan disajikan dalam neraca 31 Desember 2013 sebagal pos Hutang Usaha sebesar Rp461.418.816.663,00. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit Kantor Akuntan Publik sehingga keandalan informasi keuangan lebih baik;
bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Penghasilan Luar Usaha yang dipertahankan Terbanding dapat disebut sebagai koreksi Penghasilan yang bertentangan dengan Kebenaran Materiii yang dianut UU Perpajakan. Oleh karenanya koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Mutasi dari Bank Mandiri KMK ke BCA IDR sebesar Rp6.794.000.000,00 bukan merupakan Penghasilan Luar Usaha melainkan mutasi antar rekening Pemohon Banding saja sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima pembebasan utang maupun hadiah. Penerimaan uang sebesar Rp154.882.025.000,00 juga bukan pembebasan hutang karena telah ada pembayaran kembali pada sisi debit akun Hutang Lain. Penerimaan uang tersebut juga bukan penghasilan "Guarantee Fee" karena tidak ada bukti PT JP menjual jasa penjaminan. Dengan demikian koreksi pemeriksa atas penghasilan luar usaha sebesar Rp154.882.025.000,00 tidak memiliki dasar yuridis fiskal yang kuat, sehingga harus dibatalkan;
bahwa bukti dokumen legal pemberian pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian utang piutang tidak ada. Tetapi dari aliran uang masuk dan uang keluar yang direkam pembukuan ditambah bukti rekening koran bank, sudah cukup untuk menunjukan bukti tidak adanya 'tambahan kemampuan ekonomis;
bahwa di dalam menyimpulkan adanya tambahan kemampuan ekonomis, dan penetapan adanya Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.000,00 dimaksud, ternyata Terbanding hanya menggunakan arus uang masuk saja tanpa menganalisis arus uang keluar. Pembuktian ini berat sebelah, karena nampaknya Terbanding lebih menitik beratkan pada ada tidaknya perjanjian pinjam meminjam , dan ada tidaknya bunga pinjaman. Terbanding tidak menelusuri saldo akhir tahun 2013 Akun Nomor 187.000 sebesar Rp60.358.252.352,00 dimaksud ke Laporan keuangan yaitu Neraca , pada pos Hutang Usaha. Semestinya Terbanding mengusut lebih dalam kemana arus masuk sebesar Rp154.882.025.000,00 dicatat dan dilaporkan;
bahwa jadi saldo akhir Tahun 2013 akun nomor 187.000 Guarantee sebesar Rp60.358.252.352,00 sebenarnya telah disajikan didalam Pos Hutang Usaha dalam Neraca 31 Desember 2013;
bahwa berkenaan dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, sehingga setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, wajib dipajaki. Terbanding menambahinya dengan frasa termasuk tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-undang Nomor & Tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan sebagai berikut. "Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan";
bahwa akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek pajak dalam Laporan Keuangan-Neraca, ada dalam pos Ekuitas. Apabila ditemukan adanya Aset perusahaan yang belum dicatat maka aset dimaksud dapat dikenakan pajak, dan sepanjang belum dilaporkan, maka tambahan aset dimaksud dapat diperlakukan sebagai penghasilan berupa 'tambahan kekayaan neto. Tetapi dalam kaitannya dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan berupa Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00 asalnya adalah dari arus uang masuk dari pihak luar yang sesungguhnya dari pemegang saham perseroan. Sekalipun tidak didukung dengan perjanjian pinjam-meminjam antara PT JP dan para pemegang saham yang memberi pinjaman, apakah wajar pemohon banding memperoleh atau menerima penghasilan luar usaha sebesar lebih dari Rp.154 miller dengan kondisi dan keadaan usaha yang ada? Apakah aliran uang masuk dimaksud secara materiil benar dan betul-betul dapat diakui sebagai Penghasilan?;
bahwa dalam rangka kepastian hukum, dan juga dengan memperhatikan Standar Akuntansi Keuangan, koreksi Penghasilan Luar Usaha juga harus jelas rupa dan jenisnya. Didalam Standar Akuntansi Keuangan, Pendapatan atau Penghasilan dapat diakui sepanjang terdapat arus masuk uang atau piutang atau aset iainnya, dan juga harus terdapat arus keluar barang dan jasa. Koreksi Terbanding berupa Penghasilan Luar Usaha, hanya terdapat arus masuk uang sebesar Rp154.882.025.000,00, tetapi tidak terdapat arus keluar berupa barang maupun jasa kepada pihak luar perusahaan;
bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, yang diakui dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP, penerimaan uang dari luar perusahaan sebesar Rp154.882.025.000,00 dimaksud dan terbukti Terbanding tidak dapat menunjukan adanya arus keluar barang maupun jasa kepada pihak luar perusahaan maka penerimaan uang sebesar Rp154.882.025.000,00 dimaksud, tidak dapat diakui atau dianggap sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;
bahwa koreksi Terbanding atas penerimaan uang sebesar Rp154.882.025.000,00 sebagai penghasilan luar usaha tidak memiliki landasan yuridis dan materiil yang kuat, sehingga harus dibatalkan;
bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:
1 | Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP); |
2 | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disingkat UU PPh); |
bahwa sesuai dengan bukti-bukti berupa risalah pembahasan, yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding, yang merupakan lampiran dari laporan hasil pemeriksaan (bukti T4) dan laporan penelitian keberatan (bukti T6), yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, dasar hukum koreksi yang menjadi pokok sengketa adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Oleh karenanya, Semua uraian pendapat Pemohon Banding tentang Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh sebagai dasar hukum yang disampaikan dalam persidangan, adalah tidak relevan sehingga tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa ini;
bahwa menurut Majelis, istilah “tambahan kemampuan ekonomis” di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dapat dimaknai sebagai semua transaksi yang mengakibatkan terjadinya penambahan harta yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah nilai kepemilikan harta atau dapat dikonsumsi, baik itu telah dicatat maupun tidak dicatat dalam pembukuan. Transaksi yang mengakibatkan terjadinya penambahan harta tersebut tidak dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan apabila dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi penambahan hutang atau transaksi setoran modal atau transaksi penghasilan yang bukan objek pengenaan pajak penghasilan. Dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi oleh Terbanding sudah tepat;
bahwa sesuai dengan praktik pembukuan yang lazim dilakukan, transaksi penghasilan dicatat atau dibukukan dalam akun penjualan atau akun-akun lainnya dalam sub kelompok akun penghasilan luar usaha yang penyajiannya didalam laporan keuangan termasuk dalam laporan rugi laba. Sedangkan penambahan harta sebagai akibat transaksi penghasilan ini dibukukan dalam akun kas atau bank atau piutang atau akun lainnya dalam sub kelompok akun harta atau aktiva yang penyajiannya didalam laporan keuangan termasuk dalam neraca. Dalam upaya menghindari pengenaan pajak atau memperkecil jumlah penghitungan pajak, sangat mungkin dilakukan dengan cara tidak membukukan transaksi penghasilan ke dalam akun penjualan atau akun-akun lainnya dalam sub kelompok penghasilan luar usaha, tetapi dibukukan ke dalam sub kelompok akun harta dengan saldo minus atau dibukukan ke dalam akun hutang atau ekuitas (modal), yang dapat dikategorikan sebagai praktik pembukuan yang tidak lazim. Dengan mendasarkan kemungkinan adanya praktik pembukuan yang tidak lazim tersebut maka alasan dilakukannya koreksi oleh terbanding, yakni karena tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa penambahan harta berasal dari pinjaman pemegang saham seperti klaim Pemohon Banding, dengan dasar hukum pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah sudah tepat. Dengan demikian maka pertimbangan utama Majelis dalam memutus sengketa ini adalah bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang digunakan untuk mendukung pendapat bahwa nilai koreksi sebesar Rp154.882.025.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham;
bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp154.882.025.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan sebagai berikut:
1. | bahwa SPT Tahunan PPh 1771 Tahun 2013 atas nama PT JP; |
2. | bahwa Laporan Audit Tahun 2013 atas nama PT JP; |
3. | bahwa rekening koran bank atas nama PT JP, yakni BCA IDR No.-, Mandiri IDR No.-, Mandiri KMK IDR No.- (rekening hutang), Mandiri Giro USD No.142-00-1147932-5, Mandiri KMK Fixed Loan IDR No.-, Mandiri KI Umum IDR No.-, Mandiri KI Umum IDR No.-, BCA USD No.-, ICBC USD No.-, ICBC IDR No.-; |
4. | bahwa General Ledger 2013, yakni GL lengkap (softcopy), GL 187.000 Guarantee, GL 187.000 Guarantee (berdasarkan nama pemegang saham); |
5. | bahwa Bukti Bank Masuk & Keluar (BBM & BBK), yakni BBM & BBK BCA IDR, BBM & BBK Mandiri KMK, BBM & BBK ICBC IDR; |
6. | bahwa Surat Pernyataan Pemegang Saham, yakni atas nama Sdr. David Tjandra, atas nama Sdr. Herman Jayadi, atas nama Sdr. Onggo Sugianto, atas nama Sdr. Onggo Warsito; |
7. | bahwa fotokopi rekening koran bank atas nama pemegang saham, yakni Bank Permata No.- atas nama Sdr. David Tjandra, Bank Permata No.- atas nama Sdr. David Tjandra, Bank ICBC No.- atas nama Sdr. David Tjandra, Bank BCA No.- atas nama Sdr. Herman Jayadi, Bank BCA No.- atas nama Sdr. Herman Jayadi, Bank BCA atas nama Sdr. Onggo Sugianto, Bank BCA No.- atas nama Sdr. Onggo Warsito; |
8. | bahwa tabel Jaminan Produksi Untuk Fasilitas UPAS dan Lainnya; |
bahwa terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. | bahwa terdapat bukti yang dapat diyakini kebenarannya bahwa senilai Rp6.794.000.000,00 dari nilai koreksi sebesar Rp154.882.025.000,00 adalah mutasi antar rekening sendiri atau pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri KMK ke Bank BCA; |
2. | bahwa seluruh bukti yang disampaikan Pemohon Banding telah diteliti oleh Majelis, baik secara terpisah maupun secara keterkaitan satu dengan lainnya, dan menurut Majelis bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa telah nyata-nyata terjadi pemberian pinjaman oleh Para Pemegang saham kepada Pemohon Banding sebesar Rp148.088.025.000,00, (nilai koreksi dikurangi mutasi antar rekening sendiri); |
3. | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa SPT Tahunan PPh masing-masing pemegang saham yang didalamnya terlaporkan bahwa para Pemegang Saham memiliki piutang kepada Pemohon Banding; |
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa fotokopidokumen adendum I (tanggal 19 Maret 2012), adendum III (tanggal 18 September 2012), dan adendum IV (tanggal 19 September 2013) Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan (LC Import/SKBDN) dan Fasilitas Trust Receipt (T/R) Sub Limit Non Cash Loan Nomor CRO.SBY/0343/NCL/2011 antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Pemohon Banding, untuk mendukung pendapatnya bahwa pinjaman dari pemegang saham, yang dibukukan sebagai Guarantee atau jaminan produksi, adalah untuk berjaga-jaga apabila Pemohon Banding tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi LC. Menurut Majelis, dokumen-dokumen dimaksud tidak dapat dipertimbangkan untuk mendukung pendapat Pemohon Banding karena alasan-alasan berikut:
1. | bahwa dalam dokumen adendum III disebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan tambahan limit (plafond) pinjaman dari Rp210.000.000.000,00 menjadi Rp500.000.000.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman Pemohon Banding termasuk kategori lancar sehingga batas limitnya ditambah. Kategori pinjaman lancar dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak kesulitan likuiditas sehingga tidak diperlukan dana dari Pemegang Saham untuk berjaga-jaga; |
2. | bahwa di dalam dokumen adendum III dan adendum IV disebutkan bahwa Pemohon Banding sanggup untuk menjaga current ratio minimal sebesar 110% dan DSC (EBITDA to Interest+CPLTD) minimal sebesar 1,1 kali dan DER Tahun 2013 sebesar 62%. Apabila hal ini tidak dilaksanakan maka pinjaman tidak akan direalisasikan atau dicairkan. Dengan demikian maka sesungguhnya Pemohon Banding dalam keadaan likuid sehingga tidak diperlukan dana dari Pemegang Saham untuk berjaga-jaga; |
3. | bahwa di dalam dokumen adendum III dan adendum IV disebutkan bahwa salah satu syarat pinjaman adalah Pemohon Banding tidak diperkenankan melunasi hutangnya kepada pemilik/pemegang saham. Hal ini menunjukkan bahwa argumentasi Pemohon banding bahwa jaminan produksi atau guarantee merupakan hutang kepada pemegang saham dan sebagian telah dilunasi adalah argumentasi yang tidak berdasar, karena apabila persyaratan tersebut dilanggar tentu pinjaman sesuai perjanjian kredit tidak akan dicairkan; |
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. | bahwa koreksi senilai Rp6.794.000.000,00 telah terbukti sebagai mutasi atau pemindahbukuan antar rekening sendiri sehingga atas koreksi senilai tersebut tidak dapat dipertahankan; |
2. | bahwa koreksi senilai Rp148.088.025.000,00 tidak terbukti sebagai pinjaman dari pemegang saham sehingga atas koreksi senilai tersebut tetap dipertahankan; |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi Positif atas nilai Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2013 yang berasal dari koreksi atas Penghasilan Luar Usaha | 154.880.025.000 | 148.088.025.000 | 6.794.000.000 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dihitung kembali sebagai berikut:
URAIAN | (Rp) | (Rp) | |||
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto | 873.141.710.409 | ||||
Harga Pokok Penjualan | 798.799.352.666 | ||||
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto | 74.342.357.743 | ||||
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | 25.222.326.288 | ||||
Penghasilan Neto Dalam Negeri | 49.120.031.455 | ||||
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: | |||||
|
74.004.739.236 | ||||
|
6.794.000.000 | ||||
|
67.210.739.236 | ||||
Penyesuaian Fiskal | 258.630.975 | ||||
Jumlah Penghasilan Neto | 116.589.401.666 | ||||
Penghasilan Kena Pajak | 116.589.401.666 | ||||
Jumlah PPh Terutang | 29.147.350.250 | ||||
Kredit Pajak | 11.710.529.084 | ||||
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar | 17.436.821.166 | ||||
Sanksi Administrasi: | |||||
|
5.231.046.350 | ||||
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar | 22.667.867.516 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00965/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00015/206/13/055/15 tanggal 27 April 2015 atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
URAIAN | (Rp) |
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto | 873.141.710.409 |
Harga Pokok Penjualan | 798.799.352.666 |
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto | 74.342.357.743 |
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | 25.222.326.288 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri | 49.120.031.455 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: - Penghasilan dari Luar Usaha | 67.210.739.236 |
Penyesuaian Fiskal | 258.630.975 |
Jumlah Penghasilan Neto | 116.589.401.666 |
Penghasilan Kena Pajak | 116.589.401.666 |
Jumlah PPh Terutang | 29.147.350.250 |
Kredit Pajak | 11.710.529.084 |
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar | 17.436.821.166 |
Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 5.231.046.350 |
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar | 22.667.867.516 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. KS, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
MA, S.E., Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-107385.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIA pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
MDM, S.E., Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
MA, S.E., Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.