Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108422.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi kredit pajak sebesar Rp18.393.773,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan – pengkreditan atas PKP dicabut Rp 15.002.258,00
2. Koreksi Pajak Masukan – konfirmasi jawaban tidak ada Rp 3.391.515,00
Total Koreksi Rp 18.393.773,00

1. Koreksi Pajak Masukan – pengkreditan atas PKP dicabut sebesar Rp15.002.258,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Pajak Masukan karena PKP Penjual berstatus non PKP berdasarkan data masterfile nasional dan data portal DJP Aplikasi PKPM

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Rekapitulasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP Masa Januari 2013 :

Nama PKP Penjual NPWP No Faktur Pajak PPN
PT MM - 010.000-13.00000001 Tgl 31 Januari 2013 Rp15.002.258,-


bahwa tanggal Faktur Pajak a.n. PT MM di Masa Pajak Januari 2013 adalah 31 Januari 2013, sedangkan status PT MM (NPWP -) berdasarkan data Masterfile Nasional yang diakses Terbanding pada tanggal 11 September 2017 adalah Non PKP sejak tanggal 17 Januari 2013;

bahwa lebih lanjut berdasarkan data aplikasi Konfirmasi Persandingan Data Faktur PKPM pada Portal DJP, diketahui bahwa PT MM tidak melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan pada Masa Januari 2013 sebesar Rp15.002.258,00 dalam SPT Masa PPN nya;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagaimana penjelasan tertulis yang telah disampaikan dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari PKP yang status PKP nya telah dicabut yaitu PT.MM NPWP - merupakan Faktur Pajak yang tidak sah, yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (5) Jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp3.391.515,00 berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan "tidak ada" sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dengan perincian sebagai berikut:

Nama PKP Penjual NPWP No Faktur Pajak PPN (Rp)
CV PT 21.115.910.8-409.000 010.00043.00000013 1.908.180
CV PT 21.115.910.8-409.000 010.00043.00000028 1.983.335
Total 3.391.515


bahwa koreksi positif Pajak Masukan berdasarkan konfirmasi “Tidak Ada” sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 dimana Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang kepada KPP lawan transaksi;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokok-pokok sebagai berikut:

bahwa Terbanding pada saat keberatan telah melakukan permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran kepada KPP lawan transaksi, dengan perincian sebagai berikut: Surat Nomor S-5576/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran a.n. CV PT ditujukan kepada KPP Pratama Purwakarta dan telah dijawab melalui surat Nomor S-360/WPJ.09/KP.1003/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang menjelaskan bahwa:

a. KPP Pratama Purwakarta telah melakukan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban Faktur Pajak kepada Direktur CV PT melalui surat Nomor S-1251/WPJ.09/KP.1003/2014 tanggal 22 Desember 2014
b. KPP Pratama Purwakarta telah melakukan permintaan penjelasan atas data/keterangan Faktur Pajak Tahun Pajak 2013 kepada Direktur CV PT melalui surat Nomor S-1983/WPJ.09/KP.10/2016 tanggal 15 Februari 2016
c. Sampai dengan surat tersebut dibuat, CV PT belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait FP yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti yang dituangkan dalam berita acara uji sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp3.391.515,00 berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan “tidak ada” sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;

bahwa atas perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan uji bukti terkait koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan dalam proses uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian atas SPT PPN Masa Januari Pembetulan I diketahui bahwa atas transaksi dengan CV PT No Faktur : 010.000-13.00000013 tanggal 15 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp1.408.180,00 tidak dilaporkan oleh CV PT sehingga hak negara berupa PPN atas jual/beli barang/jasa terkait sengketa belum dipenuhi;
- Berdasarkan penelitian atas SPT PPN Masa Januari Pembetulan I diketahui bahwa atas transaksi dengan CV PT No Faktur : 010.000.13.00000028 tanggal 31 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp1.952.485,00 diketahui bahwa nilai PPN tersebut berbeda denga nilai PPN yang disengketakan serta dokumen arus uang dan barang yang ditunjukkan Pemohon Banding serta dokumen arus uang dan barang yang ditunjukkan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.983.335,00 sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya pelaporan transaksi dengan CV PT No Faktur : 010.000.13.00000028 tanggal 31 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp1.983.335,00 sehingga hak negara berupa PPN atas jual/beli barang/jasa terkait sengketa belum dipenuhi;


bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp3.391.515,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp3.391.515,00 tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokok-pokok sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan dan melaporkan PPN Masukan tersebut pada SPT PPN tahun 2013;

bahwa Pemohon Banding menyatakan atas koreksi tersebut dapat dibuktikan dengan pengujian arus uang sebagai berikut:

Nama Perusahaan : PT MM
No Faktur : 010.000-13.00000001
Tanggal Faktur Pajak : 31/01/2013
DPP : Rp 150.022.588,00
PPN : Rp 15.002.258,00
Tanggal Pembayaran : 28/02/2013
No. Voucher Pembayaran : BRP/IDR/II/045
Nama Bank : Bank Resona Perdania


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sama dengan penjelasan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji kebenaran materi dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Bukti P-1 Bukti Pemotongan Pasal 23
Bukti P-2 Invoice
Bukti P-3 Faktur Pajak
Bukti P-4 Bukti Pengeluaran
Bukti P-5 Surat Jalan
Bukti P-6 Rekening Koran


bahwa hasil uji bukti dituangkan dalam berita acara uji dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Atas koreksi dapat dibuktikan denga Pengujian Arus Uang sebagai berikut:

Nama Perusahaan : CV PT
No Faktur : 010.000-13.00000013
Tanggal Faktur Pajak : 15/01/2013
DPP : Rp 14.081.800,00
PPN : Rp 1.408.180,00
Tanggal Pembayaran : 15/02/2013
No. Voucher Pembayaran : BOT/IDR/II/054
Nama Bank : Bank of Tokyo Mitsubishi

Nama Perusahaan : CV PT
No Faktur : 010.000-13.00000028
Tanggal Faktur Pajak : 31/01/2013
DPP : Rp 19.833.350,00
PPN : Rp 1.983.335,00
Tanggal Pembayaran : 28/02/2013
No. Voucher Pembayaran : BOT/IDR/II/151
Nama Bank : Bank of Tokyo Mitsubishi


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokokpokok sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan pajaknya dan hasil klarifikasi ke KPP terkait tidak dapat dijadikan dasar koreksi pajak masukan karena faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN No. 42 tahun 2009 yang menyebutkan:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib yang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Pengganti, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Menurut Majelis:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000001 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT MM NPWP - sebesar Rp15.002.258,- pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah bahwa PT MM NPWP - sebagai penerbit Faktur Pajak telah berstatus Non-PKP dan status sebagai PKP telah dicabut tanggal 17 Januari 2013 dengan surat Nomor: Pencabutan:PEM-00109/WPJ.22/KP.0203/2013, sedangkan Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000001 diterbitkan tanggal 31 Januari 2013;

Menimbang, Pasal 1 Angka 23, Pasal 1 Angka 24, Pasal 9 ayat (8) huruf f, dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, menyatakan:


Pasal 1 Angka 23:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 Angka 24:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut di atas, bahwa Penjual yang berstatus Non-PKP tidak diperkenankan untuk menebitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak, sehingga Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000001 tanggal 31 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp15.002.258,- tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan – konfirmasi jawaban tidak ada sebesar Rp3.391.515,00

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp3.391.515,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding adalah hanya berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan "tidak ada" dan tidak ada penjelasan tentang PKP Penjual (penerbit Faktur Pajak), serta Terbanding tidak melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

Menimbang, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Lampiran I antara lain menyatakan:


bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
1. Konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)
1.1. Sistem "Konfirmasi PK-PM" dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;
1.2.1. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.2. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3. Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.2.4. PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2., melalui sistem dibuatkan "print out" komputer sebagai berikut :
1.3.1. dst.
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;
1.3.4. dst.
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi (sesuai butir 1.3.3. di atas);
1.4.1.1. dst.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.1. dst.
1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang; Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
1.4.1.3.5. Daftar PK-PM sebagaimana tersebut pada butir 1.3.2 dan 1.3.4 tidak perlu dimintakan klarifikasi.


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti yang dituangkan dalam berita acara uji bukti, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dilakukan pembayaran PPN atas BKP/JKP yang dibeli, dengan demikian Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, PKP Penjual yang tidak/belum melaporkan Pajak Keluarannya tidak serta dapat dibebankan hal ini kepada Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berkalu kepada PKP Penjual, sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi Pajak Masukan:
- pengkreditan atas PKP dicabut
15.002.258,00 15.002.258,00 0,00
- konfirmasi jawaban tidak ada
3.391.515,00 0,00 3.391.515,00
Jumlah 18.393.773,00 15.002.258,00 3.391.515,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2013 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan Menurut Terbanding Rp1.078.731.260,00
Koreksi dibatalkan Majelis Rp 3.391.515,00
Pajak Masukan Menurut Majelis Rp1.082.122.775,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01143/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00273/207/13/055/15 tanggal 26 Juni 2015 Masa Pajak Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No Uraian Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a. Ekspor
908.316.284
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
10.321.534.261
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
6.000.833.798
e. Jumlah
17.230.684.343
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
1.032.153.428
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.082.122.775
- Lain-lain
5.384.154.231
Jumlah
6.466.277.006
c. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
(5.434.123.578)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 5.449.125.836
4 PPN yang kurang dibayar 15.002.258
5 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
15.002.258
c. Jumlah
15.002.258
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 30.004.516


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. HLG, M.M. sebagai Hakim Ketua,
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. H, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
DN sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-108422.16/2013/PP/MXIV.B Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIVB pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. HLG, M.M. sebagai Hakim Ketua,
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. H, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
MFW, S.E., M.E. sebagai Panitera Pengganti.


dan dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA