Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108424.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai kredit pajak sebesar Rp2.361.057,00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui Pemohon Banding berupa Koreksi Pajak Masukan – konfirmasi jawaban tidak ada;

Koreksi Pajak Masukan – konfirmasi jawaban tidak ada sebesar Rp 2.361.057,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp2.361.057,00 berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan "tidak ada" sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dengan perincian sebagai berikut:

PKP Nomor Faktur Pajak PPN (Rp)
CV MJ 010-000-1300000004 1.768.345
CV PT 010-000-1300000062 592.712
Jumlah 2.361.057


bahwa koreksi positif Pajak Masukan berdasarkan konfirmasi “Tidak Ada” sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 dimana Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang kepada KPP lawan transaksi;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokok-pokok sebagai berikut:

bahwa Terbanding pada saat keberatan telah melakukan permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran kepada KPP lawan transaksi, dengan perincian sebagai berikut:

Surat Nomor S-5576/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran a.n. CV PT ditujukan kepada KPP Pratama Purwakarta dan telah dijawab melalui surat Nomor S-360/WPJ.09/KP.1003/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang menjelaskan bahwa:

a. KPP Pratama Purwakarta telah melakukan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban Faktur Pajak kepada Direktur CV PT melalui surat Nomor S-1251/WPJ.09/KP.1003/2014 tanggal 22 Desember 2014
b. KPP Pratama Purwakarta telah melakukan permintaan penjelasan atas data/keterangan Faktur Pajak Tahun Pajak 2013 kepada Direktur CV PT melalui surat Nomor S-1983/WPJ.09/KP.10/2016 tanggal 15 Februari 2016
c. Sampai dengan surat tersebut dibuat, CV PT belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait FP yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;


Surat Nomor S-7142/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran a.n. CV. MJ ditujukan kepada KPP Pratama Bekasi Utara dan sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan dibuat belum ada jawaban dari KPP terkait;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti yang dituangkan dalam berita acara uji sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan dalam proses uji bukti, Terbanding berpendapat bahwa atas ke 2 (dua) faktur pajak yang disengketakan, yang terdiri dari:

PKP Nomor Faktur Pajak PPN (Rp)
CV MJ 010-000-1300000004 1.768.345
CV PT 010-000-1300000062 592.712
Jumlah 2.361.057


bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN lawan transaksi sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakah atas pembayaran PPN tersebut telah dilaporkan oleh CV PT dan CV MJ kepada KPP Domisili sehingga hak Negara berupa PPN atas jual/beli barang/jasa terkait sengketa belum dipenuhi;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp2.361.057,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp2.361.057,00 tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji kebenaran materi dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Bukti P-1 Bukti Pemotongan Pasal 23
Bukti P-2 Invoice
Bukti P-3 Faktur Pajak
Bukti P-4 Bukti Pengeluaran
Bukti P-5 Surat Jalan
Bukti P-6 Rekening Koran


bahwa hasil uji bukti dituangkan dalam berita acara uji dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Atas koreksi dapat dibuktikan denga Pengujian Arus Uang sebagai berikut:

Nama Perusahaan : CV MJ
No Faktur : 010.000-13.00000004
Tanggal Faktur Pajak : 28/02/2013
DPP : Rp17.683.450,00
PPN : Rp 1.768.345,00
PPh 23 : Rp 353.669,00
Tanggal Pembayaran : 16/04/2013
No. Voucher Pembayaran : BOT/IDR/IV/067
Nama Bank : Bank Of Tokyo Mitsubishi

Nama Perusahaan : CV PT
No Faktur : 010.000-13.00000062
Tanggal Faktur Pajak : 15/03/2013
DPP : Rp 5.927.120,00
PPN : Rp 592.712,00
PPh 23 : Rp 118.542,00
Tanggal Pembayaran : 16/04/2013
No. Voucher Pembayaran : BOT/IDR/IV/043
Nama Bank : Bank Of Tokyo Mitsubishi


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis dengan pokok-pokok sebagai berikut

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan pajaknya dan hasil klarifikasi ke KPP terkait tidak dapat dijadikan dasar koreksi pajak masukan karena faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN No. 42 tahun 2009 yang menyebutkan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib yang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Pengganti, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Menurut Majelis:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp2.361.057,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding adalah hanya berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan "tidak ada" dan tidak ada penjelasan tentang PKP Penjual (penerbit Faktur Pajak), serta Terbanding tidak melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

Menimbang, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Lampiran I antara lain menyatakan:


bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
1. Konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)
1.1. Sistem "Konfirmasi PK-PM" dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;
1.2.1. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.2. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3. Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.2.4. PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2., melalui sistem dibuatkan "print out" komputer sebagai berikut :
1.3.1. dst.
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;
1.3.4. dst.
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi (sesuai nutir 1.3.3. di atas);
1.4.1.1. dst.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.1. dst.
1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
a. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang;
Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
b. Daftar PK-PM sebagaimana tersebut pada butir 1.3.2 dan 1.3.4 tidak perlu dimintakan klarifikasi.


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi dengan hasil uji bukti yang dituangkan dalam berita acara uji bukti, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dilakukan pembayaran PPN atas BKP/JKP yang dibeli, dengan demikian Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, PKP Penjual yang tidak/belum melaporkan Pajak Keluarannya tidak serta dapat dibebankan hal ini kepada Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berkalu kepada PKP Penjual, sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi Pajak Masukan:
- konfirmasi jawaban tidak ada
2.361.057,00 0,00 2.361.057,00
Jumlah 2.361.057,00 0,00 2.361.057,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2013 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan Menurut Terbanding Rp1.773.793.454,00
Koreksi dibatalkan Majelis Rp 2.361.057,00
Pajak Masukan Menurut Majelis Rp1.776.154.511,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01375/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 20 September 2016 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00275/207/13/055/15 tanggal 26 Juni 2015 Masa Pajak Maret 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No Uraian Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a. Ekspor
1.256.069.720
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
11.029.036.925
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
5.892.837.330
e. Jumlah
18.177.943.975
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
1.102.903.694
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.776.154.511
- Lain-lain
5.384.154.231
Jumlah
7.667.988.476
c. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
(6.565.084.782)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 6.565.084.782
4 PPN yang kurang dibayar 0
5 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0
c. Jumlah
0
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. HLG, M.M. sebagai Hakim Ketua,
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. H, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
DN sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-108424.16/2013/PP/MXIV.B Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIVB pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. HLG, M.M. sebagai Hakim Ketua,
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. H, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
MFW, S.E., M.E. sebagai Panitera Pengganti.


dan dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA