Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-121/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 17 Mei 2016;
bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 041/Eck/PKU/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 24 Agustus 2016 berdasarkan LPAD nomor PEM:01004152\218\aug\2016 tanggal 24 Agustus 2016;
bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 Masafrahun Pajak 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 041/Eck/PKUNIII/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 yang diterima KPP Madya Pekanbaru dengan LPAD nomor PEM:01004152\218\aug\2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak mengakui koreksi laba ditahan yang mengakibatkan pajak terutang Rp802.981.101,00 dan menurut Wajib Pajak koreksi tersebut tidak ada atau Rp0,00;
bahwa untuk dapat melakukan penelitian terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-1266/WPJ.02/BD.06/2016 tanggal 27 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:
a. | Akte pendirian dan perubahan atas perubahan Modal Disetor dari sebesar Rp500.000.000,- menjadi sebesar Rp4.000.000.000,00; |
b. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan 2011, lengkap neserta BPS (Bukti Penerimaan Surat), SSP, Laporan Keuangan, dan Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Aktiva Tetap serta Lampiran Lain yang diwajibkan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut; |
c. | Buku Besar (Ledger & Sub Ledger) atas Laba Ditahan Tahun 2010 dan Tahun 2011; |
d. | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa untuk tahun 2010 dan tahun 2011; |
e. | Penjelasan secara rinci dan tertulis atas alasan Pemohon Banding mengapa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif atas Laba Ditahan, dilengkapi dengan dasar hukum dan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding tersebut; |
f. | Dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam setiap lelang yang diikuti Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011, lengkap beserta lampirannya termasuk form yang biasa digunakan; |
g. | Bukti atau data lainnya yang dapat mendukung proses penyelesaian keberatan |
bahwa Terbanding juga juga telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua kepada Pemohon Banding dengan surat nomor 5-1359/WPJ.02/BD.06/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dengan rincian sebagai berikut:
a. | Akte pendirian dan perubahan atas perubahan Modal Disetor dari sebesar Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp4.000.000.000,00; |
b. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan 2011, lengkap neserta BPS (Bukti Penerimaan Surat), SSP, Laporan Keuangan, dan Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Aktiva Tetap serta Lampiran Lain yang diwajibkan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut; |
c. | Buku Besar (Ledger & Sub Ledger) atas Laba Ditahan Tahun 2010 dan Tahun 2011; |
d. | Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa untuk tahun 2010 dan tahun 2011; |
e. | Penjelasan secara rinci dan tertulis atas alasan Pemohon Banding mengapa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif atas Laba Ditahan, dilengkapi dengan dasar hukum dan dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding tersebut; |
f. | Dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam setiap lelang yang diikuti Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011, lengkap beserta lampirannya termasuk form yang biasa digunakan; |
g. | Bukti atau data lainnya yang dapat mendukung proses penyelesaian keberatan; |
bahwa Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-1359/WPJ.02/BD.06/2016 tanggal 20 Oktober 2016 tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua tersebut;
bahwa Terbanding sama sekali tidak memiliki buku, catatan, data dan informasi dari Pemohon Banding dalam melakukan penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding hanya dapat melakukan penelitian atas keberatan Pemohon Banding berdasarkan data administrasi perpajakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data dari KPP Madya Pekanbaru berupa fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan 2011;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Tahun Pajak 2011 diketahui Pemohon Banding melaporkan Laba Ditahan Tahun 2011 lebih besar dari Laba Ditahan periode akhir yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, dengan selisih lebih sebesar Rp.2.683.103.271,-
bahwa pada tanggal 18 Juli 2017, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen sebagai tindak lanjut dari penyampaian keterangan lisan Pemohon Banding, dengan data yang diberikan sebagai berikut:
a. | Fotokopi Surat Keterangan Polisi Nomor SK/95/IX/2013/Bukit Raya tanggal 20 September 2013 |
b. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (Hasil cetakan SPT Tahunan PPh WP Badan tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan), Neraca per 31 Desember 2011 dan Perhitungan Laba Rugi Tahun 2011 (Neraca dan Laba Rugi tersebut tidak di tandatangani dan dibubuhi cap perusahaan); |
c. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 (SPT Normal) dimana hasil cetakan SPT Tahunan PPh WP Badan tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan dan Neraca per 31 Desember 2010 dan Perhitungan Laba Rugi Tahun 2010 (Neraca dan Laba Rugi tersebut tidak di tandatangani dan dibubuhi cap perusahaan); |
d. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 (SPT Pembetulan ke-1) dimana hasil cetakan SPT Tahunan PPh tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan; |
e. | Fotokopi Surat Klarifikasi Data dan/atau Himbauan Pembetulan SPT nomor S-272/WPJ.02/KP.1006/2012 tanggal 23 Mei 2012; |
f. | Fotokopi Surat Himbauan ke-2 klarifikasi Data dan/atau himbauan Pembetulan SPT Tahunan nomor S-409/WPJ.02/KP.1006/2016 tanggal 11 Oktober 2012; |
g. | Fotokopi berita acara pelaksanaan konseling tanggal 8 November 2012 atas surat himbauan nomor S-409/WPJ.02/KP.1006/2016 tanggal 11 Oktober 2012; |
bahwa atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2017, Terbanding melakukan penelitian dengan pendapat sebagai berikut:
a. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa:
|
||||||||||||||||
b. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa:
|
||||||||||||||||
c. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa fotokopi Surat Keterangan Polisi Nomor SK/95/IX/2013/Bukit Raya tanggal 20 September 2013, diketahui terdapat Surat Keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Pekanbaru Sektor Bukit Raya, JI. Unggas No. 68 Simpang Tiga Pekanbaru, menerangkan bahwa Saudara Ronny menyatakan pada tanggal 19 September 2013 telah terjadi kebakaran di Ruko Lantai IV JIn Tengku, Tambusai No. 311 B Rt. 002 Rw 003 Kel Wonorejo Kec Marpoyan Damai Pekanbaru. Kebakaran tersebut terjadi di salah satu kamar lantai IV dan diduga korsleting listrik dan mengakibatkan barang-barang yang berada di kamar tersebut terbakar semuanya berupa:
|
Terbanding berpendapat dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan tidak diketahui alasan Pemohon Banding menyerahkan dokumen tersebut.
bahwa dengan demikian berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Terbanding menyimpulkan tidak terdapat bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2011 dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00046/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru berdasarkan Lap-121/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 17 Mei 2016 kami telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat No. 041/ECk/PKU/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.02/2017 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan ketetapan pajak, dengan demikian, perhitungan pajak terhutang menurut terbanding sama seperti perhitungan dalam surat keputusan keberatan tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding tidak mengakui koreksi laba ditahan yang mengakibatkan pajak terutang Rp.802.981.101,00 menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak ada atau Rp.0,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar majelis di Pengadilan Pajak dapat meninjau kembali SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 dan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017
Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah terdapat ketidaksesuaian antara saldo laba ditahan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2010 (Laporan Keuangan Tahun 2010) dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2011 (Laporan Keuangan Tahun 2011) sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp802.981.101,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan antara lain sebagai berikut:
1. | Pasal 3 ayat (1), ayat (6), Pasal 4 ayat (1), ayat (4), Pasal 13 ayat (1) hruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), ayat (4), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP; |
2. | Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf p, Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh; |
3. | Pasal 1 angka 6, angka7, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 30 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
4. | Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015; |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya; |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat bandingnya menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak mengakui koreksi laba ditahan yang mengakibatkan pajak terutang Rp.802.981.101,- menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak ada atau Rp.0,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding natara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif Iainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00 dilakukan Terbanding dengan penjelasan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif Iainnya merupakan koreksi atas Laba Ditahan tahun 2011 karena terdapat ketidaksesuaian saldo laba ditahan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 (Laporan Keuangan Tahun 2010) dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 (Laporan Keuangan Tahun 2011) dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Neraca per 31 Desember 2010 | |
Laba Ditahan | 2.141.115.352 |
Laba Tahun Berjalan (2010) | 1.241.798.343 |
Jumlah | 3.382.913.695 |
Menurut Neraca per 31 Desember 2011 | |
Laba Ditahan | 6.066.016.966 |
Koreksi Jumlah Laba Tahun 2011 | 2.683.103.271 |
bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a. | Untuk mempertahankan koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00 dengan alasan sebagai berikut:
|
bahwa pada tanggal 18 Juli 2017, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen sebagai tindak lanjut dari penyampaian keterangan lisan Pemohon Banding, dengan data yang diberikan sebagai berikut:
a. | Fotokopi Surat Keterangan Polisi Nomor SK/95/IX/2013/Bukit Raya tanggal 20 September 2013 |
b. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (Hasil cetakan SPT Tahunan PPh WP Badan tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan), Neraca per 31 Desember 2011 dan Perhitungan Laba Rugi Tahun 2011 (Neraca dan Laba Rugi tersebut tidak di tandatangani dan dibubuhi cap perusahaan); |
c. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 (SPT Normal) dimana hasil cetakan SPT Tahunan PPh WP Badan tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan dan Neraca per 31 Desember 2010 dan Perhitungan Laba Rugi Tahun 2010 (Neraca dan Laba Rugi tersebut tidak di tandatangani dan dibubuhi cap perusahaan); |
d. | Hasil cetakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 (SPT Pembetulan ke-1) dimana hasil cetakan SPT Tahunan PPh tersebut tidak ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang tertera dalam SPT dan tidak dibubuhi cap perusahaan; |
e. | Fotokopi Surat Klarifikasi Data dan/atau Himbauan Pembetulan SPT nomor S-272/WPJ.02/KP.1006/2012 tanggal 23 Mei 2012; |
f. | Fotokopi Surat Himbauan ke-2 klarifikasi Data dan/atau himbauan Pembetulan SPT Tahunan nomor S-409/WPJ.02/KP.1006/2016 tanggal 11 Oktober 2012; |
g. | Fotokopi berita acara pelaksanaan konseling tanggal 8 November 2012 atas surat himbauan nomor S-409/WPJ.02/KP.1006/2016 tanggal 11 Oktober 2012; |
bahwa atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2017, Terbanding melakukan penelitian dengan pendapat sebagai berikut:
a. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa:
|
||||||||||||||||
b. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa:
|
||||||||||||||||
c. | Atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa fotokopi Surat Keterangan Polisi Nomor SK/95/IX/2013/Bukit Raya tanggal 20 September 2013, diketahui terdapat Surat Keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Pekanbaru Sektor Bukit Raya, JI. Unggas No. 68 Simpang Tiga Pekanbaru, menerangkan bahwa Saudara Ronny menyatakan pada tanggal 19 September 2013 telah terjadi kebakaran di Ruko Lantai IV JIn Tengku, Tambusai No. 311 B Rt. 002 Rw 003 Kel Wonorejo Kec Marpoyan Damai Pekanbaru. Kebakaran tersebut terjadi di salah satu kamar lantai IV dan diduga korsleting listrik dan mengakibatkan barang-barang yang berada di kamar tersebut terbakar semuanya berupa:
|
Terbanding berpendapat dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan tidak diketahui alasan Pemohon Banding menyerahkan dokumen tersebut;
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-3 tanggal 06 Juni 2018 Pemohon Banding antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pemohon: | bahwa masih pada akta yang baru Pemohon Banding serahakan menjelaskan kernaikan modal dari Rp.500.000.000,00 menjadi Rp.5.000.000.000,00 tapi realisasinya Rp 4.000.000.000,00 yang menjadi modal ditanam; bahwa pengertian realisasi Rp 4.000.000.000,00 sama dengan di neraca jadi kenaikannya Rp.3.500.000.000,00 |
Pemohon: | bahwa di LHP sudah ada penerimanan rekening koran termasuk Rp.3.500.000.000,00 yang sudah di periksa oleh Terbanding; |
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-4 tanggal 18 Juli 2018 Pemohon Banding antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pemohon: | bahwa perubahan asset yang paling jelas adalah aktiva tetap karena tahun 2010 aktiva tetapnya Rp 10.000.000,00 diinventaris sedangkan di tahun 2011 sampai dengan 4 Milyar; |
Pemohon: | bahwa penambahan tiba-tiba dari laba ditahan naik sekitar Rp.2.683.103.271,00, yang seharusnya laba ditahan dibawa dari tahun lalu ditambah tahun berjalan, tiba-tiba ini merupakan total laba ditahan tahun 2010, angkanya ditahun 2011 angka laba ditahan sekitar seharusnya Rp.3.382.913.695,00 menjadi Rp 6.066.016.966,00 tanpa ada transaksi; bahwa yang berkaitan dengan negara maka pemungut seharusnya tercatat potongan pajaknya karena tidak ada penjualan keluar dan potongan-potongan sudah diklarifikasi oleh Terbanding, faktur dan lain-lain sudah didapat dari lawan transaksi; |
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-5 tanggal 8 Agustus 2018 Pemohon Banding antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pemohon: | bahwa Pemohon Banding telah berkoordinasi dengan perusahaan Pemohon Banding, bahwa karena terjadi kebakaran sehingga menyebabkan bukti pendukung tidak ditemukan oleh Pemohon Banding, hanya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan bahwa sengketa ini terjadi karena adanya selisih antara laporan 2010 dengan 2011 terkait laba ditahan yang berubah sebesar Rp.3.382.913.695,00 yang menyebabkan terjadi ketetapan pajak senilai Rp 802.981.101,00. Bahwa hal ini telah dilakukan Pemeriksaan dan terdapat beberapa temuan, bahwa hanya mengenai hal ini saja yang tidak diterima dalam proses keberatan. Bahwa diakui oleh Pemohon Banding bahwa tujuan laba ditahan sebesar Rp.3.382.913.695,00 adalah untuk memenuhi syarat untuk mengikuti tender. Bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang listrik dan pada tahun 2011 hanya terdapat tiga proyek yang keseluruhan berada di Riau dan merupakan proyek yang dibiayai oleh APBN; |
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-6 tanggal 5 September 2018 Pemohon Banding dalam pendapat akhirnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
1. | bahwa adanya insiden kebakaran tanggal 19 September 2013 di Ruko Lt. IV Jln Tengku, Tambusai No. 311 B Rt 002 Rw 003 Kel Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai, Pekabaru. Dengan Surat Keterangan Polisi Nomor: SK/95/IX/2013/Bukit Raya tanggal 20 September 2013 dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Pekanbaru Sektor Bukit Raya Jl. Unggas No. 68 Simpang Tiga Pekanbaru yang menyebabkan data-data keuangan perusahaan terbakar; |
2. | bahwa perusahaan telah diperiksa dan ada beberapa koreksi termasuk terhadap Laba Ditahan, koreksi lainnya telah kami tanggapi dan disetujui oleh pemeriksa, hanya koreksi Laba Ditahan yang berasal dari perbedaan Laba Ditahan tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 2.683.103.271 yang tetap menjadi temuan Pemeriksa jadi dasar SKP (Surat Ketetapan Pajak); bahwa selisih ( penambahan ) laba senilai Rp.2.683.103.271,00 antara laporan Tahun 2010 ke 2011 sebenarnya bukan didapat dari kegiatan perusahaan, akan tetapi karena kami menambah laba ditahan perusahaan agar bisa menambah nilai kekayaan bersih perusahaan; |
3. | bahwa penambahan kekayaan bersih sebesar Rp.2.683.103.271,00 Pemohon Banding lakukan hanya untuk melengkapi syarat proses pelelangan pekerjaan konstruksi yang berlaku saat itu; |
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-6 tanggal 5 September 2018 Terbanding dalam pendapat akhirnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding sampaikan penjelasan akhir terkait banding untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Majelis XIIB Pengadilan Pajak sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan neraca tahun 2010 dan 2011 terdapat ketidaksesuaian antara Laba Ditahan Akhir 2010 (Rp.3.382.913.695,00) dengan Laba Ditahan 2011 (Rp6.066.016.966,00), sehingga terdapat selisih Laba Ditahan sebesar Rp.2.683.103.271,00; | ||||||||||||||||
2. | Perbedaan jumlah Laba Ditahan per 31 Desember 2010 dengan Laba Ditahan per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp.2.683.103.271,00 | ||||||||||||||||
3. | Selisih Laba Ditahan sebesar Rp.2.683.103.271,00 tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding baik dalam Laporan Rugi Laba Tahun 2010 maupun pada Neraca per 31 Desember 2010. Dan selisih Laba Ditahan tersebut telah dicantumkan oleh Pemohon Banding pada Neraca per 31 Desember 2011; | ||||||||||||||||
4. | Dalam proses pemeriksaan, keberatan dan banding, tidak ada dokumen pendukung dari Pemohon Banding yang dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan atau bukti pendukung terjadinya perubahan atau selisih Laba Ditahan tersebut di atas; | ||||||||||||||||
5. | Berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding dalam rangka pembahasan akhir pada proses keberatan, penjelasan lisan dan tertulis dari Pemohon Banding di persidangan, alasan terjadinya perubahan atau selisih Laba Ditahan tersebut adalah untuk menambah besar kekayaan bersih perusahaan, karena pada setiap pelelangan jasa konstruksi dipersyaratkan kemampuan keuangan minimal sama dengan atau lebih besar dari nilai paket yang akan di lelangkan; | ||||||||||||||||
6. | Pasal 4 Ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; | ||||||||||||||||
7. | Berdasarkan penjelasan pada butir i sampai dengan ix dapat disimpulkan bahwa selisih Laba Ditahan tersebut adalah tambahan kekayaan perusahaan yang berasal dari penghasilan Pemohon Banding yang belum dikenakan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan; | ||||||||||||||||
8. | bahwa selisih Laba Ditahan pada Neraca per 31 Desember 2010 dengan Neraca per 31 Desember 2011, menurut Pemohon Banding dilakukan dengan tujuan menambah besar kekayaan bersih perusahaan, dengan alasan karena pada setiap pelelangan jasa konstruksi dipersyaratkan kemampuan keuangan minimal sama dengan atau lebih besar dari nilai paket yang akan di lelangkan. Alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
|
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:
P-13. | Bukti laporan kepolisian mengenai kebakaran sehingga pembukuan tidak dapat diserahkan; |
P-14. | Discharge Form; |
P-15. | Akta Notaris Ratu Helda Purnamasri, Sh., MKn. di Pekanbaru Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Elemokon Caturkarya” Nomor 54 tanggal 31 Desember 2009; |
P-16. | Laporan Auditor Independen yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2011 dan 2010; |
P-17. | SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan 2011 lengkap dengan lampirannya; |
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang berupa kenaikan laba ditahan dari tahun 2010 ke tahun 2011 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sehingga merupakan tambahan kekayaan perusahaan yang berasal dari penghasilan Pemohon Banding yang belum dikenakan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan. Sementara Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan kenaikan laba ditahan semata-mata untuk meningkatkan ekuitas dalam rangka memenuhi persyaratan tender yang diikutinya;
bahwa menurut Majelis, P-13. Bukti laporan kepolisian mengenai kebakaran sehingga pembukuan tidak dapat diserahkan dan P-14. Discharge Form tidak relevan dengan sengketa yang memerlukan pembuktian mengenai adanya penambahan ekuitas pada tahun 2011 pada Laba ditahan. Perubahan atas saldo laba ditahan secara teori akuntansi berupa koreksi atas laba ditahan karena adanya kesalahan atau penyajian kembali (bisa bersifat menambah dan bisa bersifat mengurang), pembagian laba berupa deviden kepada pemegang saham (bersifat mengurang), konversi ke Modal Saham (bersifat mengurang), Hasil revaluasi aktiva tetap (bersifat menambah). Bahwa bukti P-13 dan bukti P-14 tidak relevan dengan pembuktian perubahan laba ditahan dimaksud;
bahwa menurut Majelis, P-15. Akta Notaris Ratu Helda Purnamasri, Sh., MKn. di Pekanbaru Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Elemokon Caturkarya” Nomor 54 tanggal 31 Desember 2009, adalah tidak relevan dengan sengketa. Akta ini terkait dengan penambahan modal saham untuk tahun buktu 2009 yang selanjutnya akan menjadi saldo tahun buku 2010, dan 2011. Terkait dengan penambahan laba ditahan tahun 2011 dokumen ini tidak relevan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan P-17. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan 2011 lengkap dengan lampirannya, pada Lampiran SPT Pembetulan ke 2 Neraca Pembetulan Per 31 Desember 2010 dinyatakan sebesar Rp.3.382.913.695,00 (Laba ditahan Rp2.141.115.352,00 +/+ Laba (rugi) tahun berjalan Rp1.241.798.343,13). Sementara pada Laporan keuangan tahun 2011 dan 2010 pada Neraca pada pos Laba ditahan tahun 2011 sebesar Rp7.465.901.343,00 dan tahun 2010 sebesar Rp6.066.016.966,00;
bahwa menurut Majelis, dari data dua neraca yang disajikan untuk tahun 2010 disajikan pada SPT tahun 2010 laba ditahan disajikan sebesar Rp.3.382.913.695,00, sementara pada SPT tahun 2011, laba ditahan 2010 disajikan sebesar Rp6.066.016.966,00, sehingga terdapat selisih berupa kenaikan sebesar Rp.2.683.103.271,00;
bahwa menurut Majelis, daftar Aktiva Tetap pada lampiran SPT tahun 2010 dengan harga perolehan sebesar Rp10.050.000,00 sementara pada Laporan keuangan 2011 dan 2010 harga perolehan Aktva Tetap tahun 2010 adalah sebesar Rp4.928.156.894,00 (Halaman 8), di dalamnya terdapat Tanah Rp1.000.000.000,00, Bangunan Rp1.989.750.000,00, Kendaraan Rp1.455.285.000,00, dan yang sebelumnya tidak dilaporkan di dalam SPT tahun 2010. Di samping itu atas nilai Peralatan kerja dan Inventaris Kantor terdapat kenaikan sebesar Rp473.071.894,00 dari yang dilaporkan dalam SPT tahun 2010. Secara keseluruhan terdapat kenaikan total harga perolehan aktiva tetap sebesar Rp4.918.106.894,00;
bahwa menurut Majelis, kenaikan aktiva tetap mungkin dilakukan dengan revaluasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan atas selisih harga pencatatan dengan nilai sesuai dengan revaluasi dikenakan pajak penghasilan;
bahwa menurut Majelis, pencatatan aktiva tetap yang sebelumnya tidak dilaporkan bisa dilakukan dalam hal sebagai setoran modal sehingga kenaikan itu akan menaikkan modal disetor, bukan Laba Ditahan. Pencatatan juga dapat dilakukan dalam hal merupakan bagian penghasilan yang sebelumnya tidak dilaporkan, sehingga akan menambah saldo Laba Ditahan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian dengan proses pencatatan transaksi adanya kenaikan aktiva dan laba ditahan per 31 Desember 2010 dalam persidangan. Pemohon Banding hanya mendalilkan bahwa penambahan laba ditahan semata-mata untuk memenuhi persyaratan tender yang membutuhkan jumlah ekuitas minimal tertentu;
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:
“(1) | Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
|
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh atas kenaikan Saldo Laba Ditahan pada awal tahun 2011 sebesar Rp.2.683.103.271,00 memenuhi sebagai tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian positif lainnya sebesar Rp.2.683.103.271,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak, berita acara uji bukti serta keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah dan berkesimpulan untuk menolak seluruhnya permohonan Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi sebagai berikut:
Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | |||
Pemohon Banding | Terbanding | Majelis | Koreksi yang dikabulkan | |
a. Penghasilan Netto | 1.754.706.704,00 | 4.437.809.975,00 | 4.437.809.975,00 | 0,00 |
b. Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
c. Penghasilan Kena Pajak | 1.754.706.704,00 | 4.437.809.975,00 | 4.437.809.975,00 | 0,00 |
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 354.822.327,00 | 897.377.125,00 | 897.377.125,00 | 0,00 |
e. Kredit Pajak | 354.822.327,00 | 354.822.327,00 | 354.822.327,00 | 0,00 |
f. PPh Kurang Bayar | 0,00 | 542.554.798,00 | 542.554.798,00 | 0,00 |
g. Sanksi Administrasi | 0,00 | 260.426.303,00 | 260.426.303,00 | 0,00 |
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 0,00 | 802.981.101,00 | 802.981.101,00 | 0,00 |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, pembuktian dan hasil uji bukti dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP00046/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/206/11/218/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2011 nama: Pemohon Banding, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 117337.15/2011/PP, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 4.437.809.975,00 |
Penghasilan Kena Pajak | 4.437.809.975,00 |
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 897.377.125,00 |
Kredit Pajak | 354.822.327,00 |
Pajak yang tidak / kurang bayar | 542.554.798,00 |
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 260.426.303,00 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 802.981.101,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 oleh Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak., M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
J, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT.117337.15/2011/PP/M.XII B Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XII B pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak., M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.