Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan DPP PPN sebesar Rp37.553.676.500,00, Pemohon Banding mengajukan bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP PPN menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu adalah Nihil sehingga nilai sengketa DPP PPN sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp37.553.676.500,00;
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo;
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data Pajak Penghasilan Perseorangan Tahun 2012 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Data Penghasilan Netto DN Lainnya berdasarkan SPT Tahun 2012 sebagai berikut: Penghasilan Netto DN Lainnya sebesar Rp.171.500.000
Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasar SPT Tahunan OP yang dilaporkan Pemohon Banding;
- Bahwa terkait kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT Sf yang menyatakan bahwa harta yang ada di SPT Pemohon Banding adalah milik Agung Wahyudi dkk tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam uji bukti.
- Bahwa kesepakatan berupa hibah antara Pemohon Banding dan PT Sf tidak dijalankan oleh masing-masing pihak hal ini dibuktikan dengan tetap dicantumkan harta berupa bis pada SPT PPh OP Pemohon Banding dan PT Sf tidak mencantumkannya sebagai asset perusahaan dalam SPT PPh Badan-nya, hal ini menunjukkan para pihak bersepakat untuk tidak melaksanakan kesepakatan yang dilakukan;
- Bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan atas SPT PPh Badan Tahun 2012.
|
2. |
Berdasarkan LPP dan KKP, koreksi Penghasilannya Netto DN lainnya disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen terkait penghasilan DN lainnya yang dicantumkan dalam SPT, sehingga Terbanding menghitung penghasilan yang diterima secara jabatan. Penghasilan sewa dihitung berdasar jumlah unit bis yang dilaporkan dalam SPT Tahunan ditambah dengan pembalian bis berdasar data pihak ke-3 (karoseri), sehingga Terbanding menghitung penghasilan neto DN lainnya menjadi: Penghasilan Netto DN Lainnya sebesar Rp.20.564.248.504 dari 255 unit bus; |
3. |
Dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bus yang dimiliki Pemohon Banding sudah dihibahkan kepada PT Sf dengan dokumen bukti berupa Surat Hibah tanggal 21 Januari 2009 dan berdasar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus PO Sf. |
4. |
Dalam proses uji kebenaran materi, PB menyampaikan bahwa bus yang dimiliki PB untuk tahun yang pembelian lama (1985-an) sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan dengan dokumen bukti berupa foto bus. |
5. |
Berdasarkan hasil penelitian atas data surat hibah yang ditanda tangani oleh penerima hibah Agung Wahyudi (PT Sf), pemberi hibah (Hadiwijaya) serta saksi (Liem Lay Ing) tanggal 21 Januari 2009, atas armada sejumlah 158 bus, diketahui bahwa:
- Aset bus tersebut tetap tercatat dalam daftar harta Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh OP tahun 2012;
- Aset bus tersebut tidak dicatat sebagai harta oleh PT Sf
- Tidak terdapat PPh atas hibah tersebut dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;
- PT Sf tidak melaporkan penghasilan usaha yang bersumber dari aset bus yang tersebut dalam surat hibah.
|
6. |
Berdasarkan penelitian atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai berikut:
- Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan 159 bukti STNK dari 255 bus;
- Bukti STNK menunjukkan bahwa 93 bus dengan nama pemilik yang tercantum adalah Pemohon Banding (Hadi Wijaya);
- Bus dengan STNK atas nama PT Sf sebanyak 56 bus adalah STNK yang berlaku sampai dengan tahun 2021 (atau perpanjangan tahun 2016).
- Bus dengan STNK atas nama Arief Hasto Bintoro sebanyak 3 buah;
- Bus dengan STNK atas nama Hartono Hadiwijaya sebanyak 7 buah;
- Seluruh STNK yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi STNK dan tidak menunjukkan aslinya;
|
7. |
Berdasar penelitian atas bukti foto bis sebagai berikut:
- Foto tersebut tidak dapat menunjukkan identitas bus (no Polisi, No rangka dan lain-lainnya) yang disebutkan rusak.
- Tidak ada dokumen pengurangan aset (penjualan/penghapusan) dalam SPT Pemohon Banding;
|
8. |
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sbb :
- Bahwa dasar koreksi Terbanding atas penghasilan DN lainnya tahun 2012 disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen terkait penghasilan DN lainnya yang dicantumkan dalam SPT, sehingga Terbanding menghitung penghasilan yang diterima Pemohon Banding secara jabatan;
- Bahwa Terbanding menghitung Penghasilan DN lainnya berdasar pendapatan sewa dari aset berupa bus yang secara nyata dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun PPh OP 2012;
- Hasil uji kebenaran materi dari bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:
- Dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa fotokopi STNK dengan tidak menunjukkan aslinya sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya dan apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain Terbanding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
- Dokumen surat hibah yang menyatakan hibah dari Pemohon Banding kepada PT Sf tidak dilaksanakan oleh para Hal ini ditunjukkan dengan 158 bus yang tercantum dalam surat hibah tersebut tetap dicatat dalam kolom harta oleh Pemohon Banding dan di sisi lain juga tidak dicatat sebagai harta oleh PT Sf. Selain itu tidak terdapat Penghasilan dari Hibah dalam SPT Tahunan PT. Sf;
- Nama pemilik bus yang tercantum dalam STNK yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam Uji Bukti adalah atas nama Hadi Wijaya (PB) sehingga menguatkan pendapat Terbanding bahwa bus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh OP PB 2012 adalah benar dimiliki oleh Pemohon Banding;
- Terdapat Bukti 56 STNK dengan pemilik atas nama PT Sf yaitu untuk STNK yang terbit pada tahun 2016 dan berlaku sampai dengan 2021, belum bisa membuktikan bahwa pada tahun 2012 pemilik bus tersebut adalah PT Sf;
|
9. |
Jumlah penghasilan DN lainnya menurut Terbanding adalah Rp20.564.248.504,00; |
10. |
Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp20.392.748.504,00; |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data Pajak Penghasilan Perseorangan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa :
1. |
Menurut SPT |
: 171.500.000 |
Menurut Pemeriksa |
: 20.564.248.504 |
Koreksi |
: 20.392.748.504 |
|
2. |
Rincian PPh Dalam Negeri lainnya
Penghasilan sewa |
: 37.553.676.500 |
Tambahan kemampuan Ekonomis |
: - |
Penyusutan |
: 16.989.427.996 |
Jumlah |
20.392.748.504 |
|
1. |
Mengenai Penjelasan Penghasilan Netto DN lainnya : Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. |
Bahwa PT. SF (PT.Sadaya Ampat Foker Abadi Rukun Indah) didirikan pada tanggal 5 Januari 2008.
- |
Sigit Prasetyo sebagai Presiden Direktur |
- |
Agung Wahyudi sebagai Direktur |
- |
Kristyo Ali Zain sebagai komisaris |
- |
Arief Hasto Bintoro sebagai komisaris. |
|
b. |
Seperti telah dijelaskan pada setiap sidang bahwa Direktur PT.Sf adalah Agung Wahyudi sedangkan Hw adalah kakak kandung Agung Wahyudi. Jadi pada dasarnya harta yang ada SPT Hw adalah milik Agung Wahyudi dkk (hanya numpang nama). |
c. |
Memang tidak ada perjanjian secara tertulis namun berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan :
Syarat sahnya suatu perjanjian :
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak
- Kesepakatan untuk melakukan perbuatan hukum
- Adanya objek
- Tidak ada kebohongan/Halal.
Antara PT.Sf (PT.Sadaya Ampat Foker Abadi Rukun Indah) dan Hw telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara tidak tertulis, namun dibenarkan oleh Undang-undang karena keduanya telah cakap melakukan perbuatan hukum tidak dalam keadaan sakit jiwa ada obek berupa bis dan tidak ada kebohongan.
|
d. |
Terkait Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan Netto sebesar Rp 171.500.000. Hal ini kesalahan adminstrasi dalam melaporkan SPT karena memang nyata-nyata Hadi Widjaya tidak menyewakan bus kepada PT.Sf, namun menyewakan hamparan untuk parkir bus. Pemohon Banding mengakui terjadinya kesalahan administrasi pada pelaporan SPT Pasal 23 seharusnya Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan perlu diketahui bahwa Hw adalah PPh OP. (terlampir bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final); |
|
2. |
Terkait pernyataan Terbanding Dalam LPP dan KKP, koreksi Penghasilannya Netto DN lainnya disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen terkait penghasilan DN lainnya yang dicantumkan dalam SPT, sehingga Terbanding menghitung penghasilan yang diterima secara jabatan. Penghasilan sewa dihitung berdasar jumlah unit bis yang dilaporkan dalam SPT Tahunan ditambah dengan pembelian bis berdasar data pihak ke-3 (karoseri), sehingga Terbanding menghitung penghasilan neto DN lainnya.
Bantahan :
- Apa yang didalilkan oleh Terbanding adalah tidak benar sebab sesuai Akta Pelimpahan Trayek 67 dan 68 tanggal 21 Januari 2009 Pemohon Banding telah melimpahkan seluruh trayek baik Provinsi maupun Pariwisata.
- Mulai tanggal 21 Januari 2009 hak dan kewajiban Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, Jadi bukan tidak memberikan data/dokumen yang diminta memang apa yang dilaporkan telah sesuai dengan SPT PPh 2010 sehingga tidak mungkin dibuat-buat dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terkait koreksi Terbanding dapat dibahas sebagai berikut :
a. |
Penghasilan sewa sebesar Rp 23.387.909.833,00 (seharusnya Rp.37.553.676.500,00);
Bahwa sudah disampaikan dalam persidangan-persidangan terdahulu bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan sewa kepada pihak manapun apa lagi kepada PT.Sf (sebagai pemilik aset yang ada di Hadi Widjaya) dan tidak ada sewa menyewa antara Hw dan PT.Sf karena pada pembukuan PT.Sf tidak ditemukan biaya atas sewa bus Hw.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-119/PJ/2010. Tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan menyebutkan :
Poin 3 : Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 1 dan 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat carter/sewa;
|
b. |
Koreksi Penyusutan Rp11.524.844.668,00 (seharusnya Rp.16.989.427.996);
Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyusutan karena hak dan kewajiban sudah tidak ada lagi sebagaimana telah disampaikan dalam Akta Pelimpahan No.67 dan No.68 seluruh trayek telah dilimpahkan kepada Pemiliknya (PT.Sf) oleh sebab itu Terbanding harus membuktikan dalil-dalil yang disampaikannya sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan :
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
3. |
Menurut Terbanding dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bus yang dimiliki Pemohon Banding sudah dihibahkan kepada PT Sf dengan dokumen bukti berupa Surat Hibah tanggal 21 Januari 2009 dan berdasar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus PO Sf.
Menurut Pemohon Banding :
- Bahwa sebenarnya yang namanya hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain apakah berupa tanah,uang barang bergerak, namun dalam hal ini harta sendiri dihibahkan kepada sendiri.Oleh sebab itulah pentingnya pembinaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang akhirnya merugikan Wajib Pajak.
- Bahwa sebenarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan kata Hibah tersebut tapi memang sudah terlanjur dibuat kata Surat Hibah berarti beralihnya hak dan kewajiban ada pada Sf dan Pemohon Banding sampaikan dan melaporkan kepada Terbanding;
|
4. |
Bahwa menurut Terbanding dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bus yang dimiliki Pemohon Banding untuk tahun yang pembelian lama (1985-an) sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan dengan dokumen bukti berupa foto bus.
Bantahan :
Bahwa memang benar pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan photocopy bus Tahun 1985-an berarti sudah kadaluarsa sudah 32 tahun lamanya.
|
5. |
Berdasarkan hasil penelitian atas data surat hibah yang ditanda tangani oleh penerima hibah Agung Wahyudi (PT Sf), pemberi hibah (Hadiwijaya) serta saksi (Liem Lay Ing) tanggal 21 Januari 2009, atas armada sejumlah 158 bus, diketahui bahwa:
- Aset bus tersebut tetap tercatat dalam daftar harta PB dalam SPT Tahunan PPh OP tahun 2012;
- Aset bus tersebut tidak dicatat sebagai harta oleh PT Sf (KKP terlampir).
- PT Sf tidak melaporkan penghasilan usaha yang bersumber dari aset bus yang tersebut dalam surat hibah.
Bantahan:
- Pemohon Banding memang tidak melaksanakan Surat Hibah karena ketidaktahuan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku justru itulah tugas Terbanding sebagai pelayan masyarakat (Wajib Pajak) harus memberi petunjuk/penyuluhan jangan dibiarkan Wajib Pajak melakukan kesalahan yang akhirnya merugikan Pemohon Banding;
- Seperti dikatakan tadi pada butir b Pemohon Banding mengharapkan petunjuk dari Terbanding, namun pada dasarnya bahwa dalam pelaporan SPT PT.Sf ada aset bus milik Sf yang dilaporkan;
- Sf pada dasarnya telah melaporkan penghasilan usaha bersumber dari aset bus dan hal ini telah dilakukan pertama kali (pada saat uji bukti sengketa Sf berupa penghasilan bis reguler/angkutan antar provinsi dan pariwisata).
|
6. |
Berdasarkan penelitian atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas 205 bus sebagai berikut:
- Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan fotokopi STNK dan tidak menunjukkan aslinya;
- Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan 159 bukti STNK dari 255 bus;
- Bukti STNK menunjukkan bahwa 94 bus dengan nama pemilik yang tercantum adalah Pemohon Banding (Hadi Wijaya);
- Bukti STNK menunjukkan bahwa 4 bus dengan nama pemilik yang tercantum adalah PT Sf;
- Bus dengan STNK atas nama PT Sf adalah STNK yang berlaku sampai dengan tahun 2021 (atau perpanjangan tahun 2016);
Bantahan :
- Bahwa Pemohon Banding memang tidak dapat menunjukan aslinya hal itu disebabkan bis ada yang sedang beroperasi itu tidak mungkin menunjukan aslinya dan hampir semua yang tahun-tahun lama sudah tidak ada bukti
- Setelah dilakukan pencarian data-data Pemohon Banding menemukan lagi copy STNK sebanyak 63 buah (96 +63=159).
|
7. |
Berdasar penelitian atas bukti foto bis sebagai berikut:
- Foto tersebut tidak dapat menunjukkan identitas bus (no Polisi, No rangka dan lain-lainnya) yang disebutkan rusak.
- Tidak ada dokumen pengurangan aset (penjualan/penghapusan) dalam SPT Pemohon Banding.
Bantahan :
- Foto bus bus yang Pemohon Banding sampaikan memang tidak dapat menunjukan identitas karena memang sudah kadaluarsa (berumur 32 tahun) mengenai hal ini Pemohon Banding persilahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan hukumnya.
- Memang Pemohon Banding akui bahwa tidak melaksanakan Surat Hibah namun justru itulah Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti pemisahan aset PT.Sf dan Hw agar tidak terjadi double pelaporan dalam SPT dan dalam hal ini telah dilakukan uji bukti dengan Terbanding.
|
8. |
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa dasar koreksi Terbanding atas penghasilan DN lainnya tahun 2012 disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen terkait penghasilan DN lainnya yang dicantumkan dalam SPT, sehingga Terbanding menghitung penghasilan yang diterima Pemohon Banding secara jabatan;
- Bahwa Terbanding menghitung Penghasilan DN lainnya berdasar pendapatan sewa dari aset berupa bus yang secara nyata dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun PPh OP 2012.
- Hasil uji kebenaran materi dari bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:
- Dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa fotokopi STNK dengan tidak menunjukkan aslinya sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya dan apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain Terbanding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
- Dokumen surat hibah yang menyatakan hibah dari Pemohon Banding kepada PT Sf tidak dilaksanakan oleh para Hal ini ditunjukkan dengan 158 bus yang tercantum dalam surat hibah tersebut tetap dicatat dalam kolom harta oleh Pemohon Banding dan di sisi lain juga tidak dicatat sebagai harta oleh PT Sf;
- Nama pemilik bus yang tercantum dalam STNK yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam Uji Bukti adalah atas nama Hadi Wijaya (PB) sehingga menguatkan pendapat Terbanding bahwa bus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh OP 2012 adalah benar dimiliki oleh Pemohon Banding;
- Terdapat Bukti 4 (empat) STNK dengan pemilik atas nama PT Sf yaitu untuk STNK yang terbit pada tahun 2016 dan berlaku sampai dengan 2021, belum bisa membuktikan bahwa pada tahun 2012 pemilik bus tersebut adalah PT Sf.
Bantahan :
- Mulai tanggal 21 Januari 2009 hak dan kewajiban Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, Jadi bukan tidak memberikan data/dokumen yang diminta memang apa yang dilaporkan telah sesuai dengan SPT PPh OP 2012 sehingga tidak mungkin dibuat-buat dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa memang Permohon Banding akui tidak melaksanakan Surat Hibah karena ketidaktahuan Pemohon Banding mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh sebab itulah Terbanding sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan petunjuk/penyuluhan bukan melakukan pembiaran, seharusnya sebelum dilakukan pemeriksaan memerintahkan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak untuk memperbaikinya sehingga apa yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
- Penjelasan :
- Bahwa memang Pemohon Banding akui tidak melaksanakan Surat Hibah karena ketidaktahuan Pemohon Banding mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh sebab itulah Terbanding sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan petunjuk/penyuluhan bukan melakukan pembiaran sehingga apa yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak;
- Memang Pemohon Banding akui bahwa tidak melaksanakan Surat Hibah namun justru itulah Yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti agar tidak terjadi doble pelaporan dalam SPT.
- Apa yang didalilkan Terbanding tidak sesuai dengan bukti hanya asumsi bis yang mana semua dalil yang disampaikan harus dengan bukti baru Permohon Banding dapat memberikan buktinya;
|
9. |
Kesimpulan :
a. |
Bahwa PT. SF (PT.Sadaya Ampat Foker Abadi Rukun Indah) didirikan pada tanggal 5 Januari 2008.
- |
Sigit Prasetyo sebagai Presiden Direktur |
- |
Agung Wahyudi sebagai Direktur |
- |
Kristyo Ali Zain sebagai komisaris |
- |
Arief Hasto Bintoro sebagai komisaris. |
|
b. |
Memang tidak ada perjanjian secara tertulis namun berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan :
Syarat sahnya suatu perjanjian :
a) |
Adanya kesepakatan kedua belah pihak |
b) |
Kesepakatan untuk melakukan perbuatan hukum |
c) |
Adanya objek |
d) |
Tidak ada kebohongan/Halal. |
Antara PT.Sf (PT.Sadaya Ampat Foker Abadi Rukun Indah) dan Hw telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara tidak tertulis, namun dibenarkan oleh Undang-undang karena keduanya telah cakap melakukan perbuatan hukum tidak dalam keadaan sakit jiwa ada obek berupa bis dan tidak ada kebohongan.
|
c. |
Terkait Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan Netto sebesar Rp171.500.000. Hal ini kesalahan adminstrasi dalam melaporkan SPT karena memang nyata-nyata Hadi Widjaya tidak menyewakan bus kepada PT.Sf, namun menyewakan hamparan untuk parkir Pemohon Banding mengakui terjadinya kesalahan administrasi pada pelaporan SPT Pasal 23 seharusnya Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan perlu diketahui bahwa Hw adalah PPh OP. (terlampir bukti pemotongan PPh Pasal 4(2) Final. |
d. |
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-119/PJ/2010.Tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan menyebutkan:
Poin 3 : Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada butir 1 dan 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat carter/sewa.
|
e. |
Dalam sengketa ini secara yuridis tidak ada sengketa Pajak Pertambahan Nilai seperti yang dituduhkan (asumsi) karena PPN adalah per masa dan dalam pembukuan PT.Sf tidak ditemukan biaya yang Dalam sengketa ini Pemohon Banding serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
f. |
Pemohon Banding memang tidak melaksanakan Surat Hibah karena ketidaktahuan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku justru itulah tugas Terbanding sebagai pelayan masyarakat (Wajib Pajak) harus memberi petunjuk/penyuluhan jangan dibiarkan Wajib Pajak melakukan kesalahan yang akhirnya merugikan Pemohon Banding; |
g. |
Pada saat beralihnya status dari PPh orang Pribadi ke Perseroran Terbatas ini lah terjadi kesalahan administrasi dimana Surat Hibah tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak sehingga terjadi double pelaporan oleh sebab itu Yang Mulia Majelis Hakim “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Msaha Esa’ memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti (pemisahan aset PT.Sf dan aset Hw. Sebenarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Hibah ini sebab hibah adalah pemberian harta berupa tanah/uang dari seseorang ke orang lain namun demikian dalam kasus ini pemberian hibah dari diri sendiri kepada diri sendiri (harta Sf diberikan kepada PT.Sf sendiri). |
h. |
Pemerintah sekarang ini telah memerlukan kendaraan umum untuk mengurangi kemacetan disetiap pelosok daerah di Wilayah NKRI, apabila angkutan umum (PT. Sf) dizolimi otomatis pemasukan keuangan negara akan berkurang karena setiap orang/badan merasa takut untuk berusaha dibidang angkutan umum dan perlu diketahui bahwa Hw telah mendapat piagam penghargaan sebagai Wajib Pajak taat pajak oleh sebab itu sekiranya Majelis Yang Mulia mempertimbangkan rasa keadilan walaupun memang antara keadilan dan kepastian hukum saling mendesak namun demikian keadilan lebih didahulukan. |
i. |
Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak bersumber pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak oleh sebab itu menolak Surat Keputusan Terbanding No : KEP-110/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 7 Juni 2016, tentang keberatan atas Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar PPh OP 2012 No : 00002/205/12/2015 tanggal 17 Maret 2015; |
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Desember 2012 yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp37.553.676.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas penyerahan jasa berupa sewa terutang PPN karena berasal dari sewa sebagaimana diuraikan dalam koreksi pajak penghasilan dalam negeri lainnya, sehingga atas penyerahan sewa terutang PPN karena yang diserahkan jasa persewaan kendaraan bukan kendaraan umum;
bahwa sudah disampaikan dalam persidangan-persidangan terdahulu bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan sewa kepada pihak manapun apa lagi kepada PT.Sf (sebagai pemilik aset yang ada di Hadi Widjaya) dan tidak ada sewa menyewa antara Hw dan PT.Sf karena pada pembukuan PT.Sf tidak ditemukan biaya atas sewa bus Hw;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, keterangan para pihak dan uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
- bahwa Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp37.553.676.500,00, karena menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa persewaan kendaraan;
- bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa penghasilan sewa bus pada sengketa PPh OP Tahun 2012 Pemohon Banding;
- bahwa dalam sengketa PPh OP Tahun 2012, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh/seharusnya memperoleh penghasilan dari jasa persewaan bus sebesar Rp37.553.676.500,00;
- bahwa karena penghasilan tersebut diperoleh dari jasa persewaan kendaran (bus), maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dengan tarif sebesar 10%;
- dalam pemeriksaan sengketa banding PPh OP tahun 2012, Majelis berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan persewaan kendaraan (bus), tidak terbukti;
- bahwa dalam sengketa PPh OP Tahun 2012, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyewakan bus kepada PT. Sf, oleh Majelis dinyatakan tidak terbukti, dan koreksi Terbanding atas penghasilan sewa bus sebesar Rp37.382.176.500,00 yang berkaitan koreksi DPP PPN sebesar Rp37.553.676.500,00 dibatalkan oleh Majelis;
Ayat (1)
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan fakta diatas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
- bahwa karena dalam sengketa PPh OP tahun 2012, Pemohon Banding terbukti tidak menyewakan kendaraan (bus), maka alasan Terbanding dalam sengketa DPP PPN ini yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa persewaan kendaraan (bus), juga tidak dapat dibenarkan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) juruf c Undang- Undang PPN;
- bahwa karena koreksi penghasilan sewa bus dalam sengketa PPh OP sebesar Rp37.382.176.500,00 dibatalkan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp37.553.676.500,00 juga harus dibatalkan;
bahwa Majelis berkesimpulan, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) dari jasa persewaan kendaraan sebesar Rp37.553.676.500,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding |
Rp37.553.676.500,00 |
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan |
Rp37.553.676.500,00 |
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis |
Rp 0,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-00113/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 7 Juni 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00014/207/12/505/15 tanggal 17 Maret 2015, atas nama: Pemohon Banding sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
1 |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
|
a. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN |
|
|
|
a.1 |
Ekspor |
0 |
|
|
a.2 |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
0 |
|
|
a.3 |
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pem ungut PPN |
0 |
|
|
a.4 |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0 |
|
|
a.5 |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0 |
|
|
a.6 |
Jum lah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) |
0 |
|
b. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0 |
|
c. |
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) |
0 |
|
d. |
Atas Im por BKP/Pem anfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pem anfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pem ungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Sem ula Tidak Untuk Diperjualbelikan |
0 |
2 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
|
a. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
|
b. |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
0 |
|
c. |
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar |
0 |
3 |
Kelebihan Pajak yang sudah : |
|
|
a. |
Dikom pensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
0 |
|
b. |
Dikom pensasikan ke Masa Pajak................. (karena pembetulan) |
0 |
|
c. |
Jum lah (a + b) |
0 |
4 |
PPN yang kurang dibayar |
0 |
5 |
Sanksi adm inistrasi |
|
|
a. |
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
0 |
|
b. |
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
|
|
c. |
Jumlah |
0 |
6 |
Jum lah PPN yang m asih harus dibayar |
0 |
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
NS, S.E, M.Si. |
sebagai Hakim Ketua, |
IW, SH, M.Sc. |
sebagai Hakim Anggota, |
R. AH,S.IP, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh AK, Ak. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.