Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113850.10
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 sebesar Rp358.851.536.851,00, yang terdiri dari:

1. Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak Rp182.359.546.091,00
2. Koreksi Objek Tunjangan Karyawan Rp164.550.776.032,00
3. Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan Rp 46.814.305.860,00
Jumlah Rp358.851.536.851,00

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Alasan Koreksi Terbanding di KPP
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-90007/WPJ.07/KP.0805/2015 tanggal 28 Desember 2015, Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karena berdasarkan ekualisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dan Pos Neraca dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp358.851.536.851,00
b. Alasan, Dasar Hukum dan Tanggapan Terbanding:
1. Dasar Hukum Penelitian
a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaiankeberatannya.
b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diuban terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (3) huruf d
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 21 ayat (1) huruf a
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
2. Data dan Fakta:
bahwa berdasarkan data, uraiam dan analisis sebagaimana telah diuraikan diatas, Tim Peneliti dapat menjelaskan hal sebagai berikut:
a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 90001/201/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015 Tahun Pajak 2013 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-90007/WPJ.07/KP.0805/2015 tanggal 28 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan tersebut di atas, terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Equalisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Biaya Gaji, dan berdasarkan equalisasi tersebut terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,00;
c. bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian "Menurut Pemeriksa", dan Pemohon BAnding keberatan dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian "Menurut Wajib Pajak";
d. bahwa berdasarkan SPHP, jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pakal Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp403.048.054.657,00;
e. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi pemeriksa, dengan alasan bahwa jumlah koreksi tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;
f. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, Terbanding setuju sebagian atas tanggapan Pemohon BAnding, dan Terbanding mengurangi sebagian koreksi sebesar Rp44.196.517.806 berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang ada terhadap Objek Pajak;
g. bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-6755/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Nomor S-9902/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 25 November 2016, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 90001/201/13/054/15 Tanggal 28 Desember 2015 Tahun Pajak 2013;
3. Pendapat tim peneliti atas alasan keberatan wajib pajak:
bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak beserta bukti-bukti/data/dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut :
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap 90007/WPJ.07/KP.0805/2015 tanggal 28 Desember 2015, Terbanding melakukan pengujian atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21;
b. bahwa teknik pengujian yang dilakukan adalah equalisasi Obyek PPh Pasal 21 dengan Biaya Gaji Wajib Pajak. Berdasarkan hal tersebut, terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp403.048.054.657,00 sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
c. bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;
d. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, Terbanding setuju sebagian atas tanggapan Pemohon Banding, dan Terbanding mengurangi sebagian koreksi sebesar Rp44.196.517.806 berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang ada terhadap Objek Pajak;
e. bahwa jumlah sebesar Rp44.196.517.806,00 merupakan pemberian natura oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. Akun Account No. - LBU Deskripsi Balance Per Komersial Koreksi Fiskal
532202
532207
532208
532209
581302
581307
581309
581311
Penggantian Biaya Keseha
Pakaian Dinas
Rekreasi
Olah Raga
18.308.140.995
1.392.432.917
20.555.220.200
4.422.723.694
18.308.140.995
910.432.917
20.555.220.200
4.422.723.694
Jumlah 44.196.317.806
f. bahwa berdasarkan risalah pembahasan tersebut, Terbanding telah membatalkan koreksi atas pemberian natura oleh Pemohon Banding;
g. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa koreksi Terbanding termasuk pembayaran dalam bentuk natura yang telah dikoreksi positif pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2013, sedangkan berdasarkan risalah pembahasan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tidak termasuk pemberian natura oleh Pemohon Banding;
h. bahwa berdasarkan surat keberatannya, selain pemberian natura, Pemohon Banding juga beralasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, dengan penjelasan rind pada bagian "Menurut Wajib Pajak";
i. bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data sebanyak dua kali melalui Surat nomor S-6755/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan S-9902/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 25 November 2016;
j. bahwa selain itu pada saat Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa pajak melalui Surat Nomor S-771/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 14 Februari 2017, Terbanding juga masih memberikan kesempatan Pemohon BAnding untuk membawa dokumen yang diminta oleh Terbanding;
k. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data atau dokumen sampai dengan tanggal 27 Februari 2017 tetapi Pemohon Banding tidak memanfaatkan hal tersebut, sehingga atas penyampaian sebagian data dan/atau dokumen Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-705/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 27 Februari 2017;
l. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diproses berdasarkan buku/catatan/dokumen/bukti pendukung yang ada dalam berkas keberatan;
m. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian karena bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran-pengeluaran tersebut, tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan uraian - uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851 dengan rincian sebagai berikut

NO. Uraian Objek PPh 21 Referensi
555404 Premi Asuransi pegawai - Kewajiban Aktuaria THT 22.577.054.127 a
555411 Imbal Jasa Pejainan Kredit Mik 14.326.292 b
581101 Gaji dan Upah - Imbalan Kerja 157.842.961.281
581102 Gaji dan Upah - Tunjangan Kesejahteraan 140.516.420.836
581103 Gaji dan Upah - Tunjangan Jabatan 49.328.000.791
581104 Gaji dan Upah - Tunjangan Zakat 8.231.952.889
581105 Gaji dan Upah - Tenaga Kontrak 199.877.490 c
581106 Gaji dan Upah -Tunjagan Pensiun 22.505.692.636 d
581107 Gaji dan Upah - Tunjangan PPh Pasal 21 31.615.702.446
581108 Gaji dan Upah - Tujagan Konjungtur 45.903.250.000
581201 Honorarium Dekom 3.869.761.905
581301 Uang Lembur 2.745.467.548
581302 Penggantian Biaya Kesehatan -
581303 Penggantian Uang Makan 24.965.702.126 e
581304 Tunjangan Hari Raya 77.612.611.956
581305 Uang Cuti 22.478.165.727
581307 Pakaian Dinas 482.000.000
581308 Uang Pakaian Dinas Pegawai Tetap 1.310.500.000 f
581309 Rekreasi -
581311 Olahraga -
581312 Penghargaan 1.150.888.215
581313 Detasering 154.616.279
581315 Insentif Prestasi Kerja 116.568.749.998
581316 Penghargaan Direksi & Dekom 7.434.202.350 g
581318 Jasa Produksi dan Tantiem 258.124.163.900 h
581319 Ongkos Pulang 97.150.000 i
581321 Ongkos Pisah 997.497.000
581322 Insentif Diluar Jam Kerja 290.752.240 j
581323 Kompensasi Program Pensiun Dini 5.013.919.375 k
581326 Biaya Imbalan Pasca Kerja 21.777.138.222 l
581401 Premi Asuransi Pegawai - Tunjangan Hari Tua 1.723.661.310 m
581402 Premi Asuransi Pegawai - Pensiun 177.606.785 n
581403 Premi Asuransi Pegawai - Tanggungan Kecelakaan (Astek) 8.268.848.601 o
582101 Pendidikan & Pelatihan - Honor Pengajar 1.472.785.000
582103 Pendidikan & Pelatihan - Alat Tulis & Perlengkapan 1.004.817.858 p
582105 Pendidikan & Pelatihan - Pendidikan Ekstern DN 21.963.306.421 q
582106 Pendidikan & Pelatihan - Pendidikan Esstern LN 1.168.768.468 r
582107 Pendidikan & Pelatihan - Penerimaan Calon Pegawai 10.063.236.035 s
582108 Pendidikan & Pelatihan - Ceramah 574.150.624
582109 Pendidikan & Pelatihan - Perpustakan 108.242.500 t
582113 Pendidikan & Pelatihan - Assesment 3.422.435.250 u
582114 Pendidikan & Pelatihan - Honor Pengajar 3.566.114.704
582115 Pendidikan & Pelatihan - Uang Saku 8.507.942.175
582116 Pendidikan & Pelatihan - Transport 1.869.778.030 v
582117 Pendidikan & Pelatihan - Konsumsi 1.731.021.697 w
582119 Pendidikan & Pelatihan Akomodasi 7.858.424.561 x
582122 Pend & Pelat-Modulasi 30.750.000 y
582123 Pend & Pelat-Buletin 37.500.000 z
582124 Pend & Pelat- Uang Saku Perjalan Dinas 106.426.375
587812 Biaya Umum - Kontrak Jasa Pengadaan TK & Upah Lembur 153.662.000.514 aa
TOTAL 1.251.126.342.537


bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat Pemohon BAnding jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Kewajiban Aktuaria THT sebesar Rp22.577.054.127 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
b. bahwa biaya Imbal Jasa Penjaminan Kredit Mikro Utama sebesar Rp14.326.292 merupakan biaya atas imbal jasa penjaminan kredit Mikro. Transaksi ini bukan termasuk keadalam Objek DPP PPh Pasal 21 melainkan merupkan Objek atas PPh Pasal 23;
c. bahwa biaya Gaji & Upah Tenaga Kerja Kontrak sebesar Rp199.877.490 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kontrak jasa pengadaan tenaga kerja. Untuk transaksi ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23;
d. bahwa biaya Gaji dan Upah – Tunjangan Pensiun sebesar Rp22.505.692.636 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009. Sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
e. bahwa biaya Penggantian Uang Makan sebesar Rp24.965.702.126 merupakan pengeluaran/ penggantian uang makan yang telah dikeluarkan oleh pegawai pada saat perjalanan dinas, uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
f. bahwa Uang Pakaian Dinas Pegawai Tetap sebesar Rp1.310.500.000 merupakan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai tetap yang diberikan secara langsung sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
g. bahwa biaya Penghargaan Direksi & Dekom sebesar Rp5.055.602.350 merupakan biaya pencadangan atas pemberian penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisari yang telah dikoreksi positif secara beda waktu oleh Pemohon Banding sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
h. bahwa biaya Jasa Produksi dan Tantiem sebesar Rp35.855.022.331 merupakan pencadangan atas Jasa Produksi dan Tantiem yang telah dikoreksi positif beda waktu oleh Pemohon Banding dalam SPT Badan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
i. bahwa ongkos Pulang sebesar Rp97.150.000 merupakan biaya yang berhubungan dengan biaya akomodasi karyawan yang ditempatkan di daerah, uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
j. bahwa insentif di luar jam kerja sebesar Rp290.752.240 merupakan biaya insentif di luar jam kerja bagi pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak perusahaan (badan) sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21 dikarenakan penerima penghasilan bukan merupakan subjek Pajak PPh 21;
k. bahwa Kompensasi Program Pensiun Dini sebesar Rp5.013.919.375 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai oleh Pemohon Banding, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak. Di lain pihak, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
l. bahwa biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp14.433.800.222 merupakan biaya pencadangan kewajiban per aktuaria yang telah dikoreksi positif beda waktu oleh Pemohon Banding dalam SPT Badan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
m. bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Tunjangan Hari Tua sebesar Rp1.723.661.310 merupakan pembayaran iuran tunjangan hari tua pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak. Di lain pihak, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009;
n. bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Pensiun sebesar Rp177.606.785 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009;
o. bahwa premi asuransi Pegawai – Tanggungan Kecelakaan (Astek) sebesar Rp8.268.848.601 merupakan pembayaran asuransi pegawai terkait tanggungan kecelakaan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Transaksi ini bukan termasuk keadalam Objek DPP PPh Pasal 21;
p. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Alat Tulis & Perlengkapan sebesar Rp1.004.817.858 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan alat tulis kantor dalam rangka penyelenggaraan diklat, pendapatan atas Barang tersebut tidak secara langsung menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21.dan pelatihan dan bukan merupakan Objek DPP PPh Pasal 21;
q. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Pendidikan Ekstern DN sebesar Rp21.963.306.421 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal di dalam negeri yang dibayarkan ke pada wajib pajak Badan sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
r. bahwa Biaya Pendidikan & Pelatihan – Pendidikan Ekstern LN sebesar Rp1.168.768.468 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal di luar negeri yang dibayarkan ke pada wajib pajak Badan sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21.dan bukan merupakan Objek DPP PPh Pasal 21;
s. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Penerimaan Calon Pegawai sebesar Rp10.063.236.035 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka perekrutan calon pegawai Pemohon Banding tahun 2013 sehingga transkaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
t. bahwa Biaya Pendidikan & Pelatihan – Perpustakaan sebesar Rp108.242.500 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan buku yang dimaksudkan untuk menambah wawasan Pemohon Banding seperti buku panduan peraturan tenaga kerja, buku laporan studi electronic banking. Pendapatan atas Barang tersebut tidak secara langsung menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
u. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Assesment sebesar Rp3.422.435.250 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan assessment, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 23;
v. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Transport sebesar Rp1.869.778.030 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan penyediaan transportasi pegawai dalam rangka menghadiri suatu diklat/pelatihan. Uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
w. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Konsumsi sebesar Rp1.731.021.697 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan diklat dan pelatihan. Pendapatan makanan tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
x. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Akomodasi sebesar Rp7.858.424.561 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk membiayai akomodasi dalam rangka penyelenggaraan diklat Uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
y. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Modulasi sebesar Rp30.750.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan modulasi seperti pembelian modul dan pencetakan modul. Penerimaan modul tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21;
z. bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Buletin sebesar Rp37.500.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan majalah internal “Go Spirit“. Majalah internal “Go Spirit” diperuntukkan untuk internal Pemohon Banding, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21;
z. bahwa biaya Umum - Kontrak Jasa Pengadaan TK & Upah Lembur sebesar Rp153.662.000.514 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kontrak jasa pengadaan tenaga kerja. Untuk transaksi ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23;


bahwa perlu diketahui bahwa akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi yang bukan merupakan objek PPh 21, sesuai dengan penjelasan Pemohon banding dalam surat Permohonan Banding Nomor 395/PK-PJK/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2017;

bahwa perlu diketahui juga bahwa Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung terkait transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut. Namun dengan banyaknya transaksi dan banyaknya dokumen pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menyediakan secara keseluruhan dokumen tersebut selama proses pemeriksaan. Namun, jika dibutuhkan, Pemohon Banding juga bersedia untuk menyampaikan seluruh dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi-transaksi tersebut selama proses sidang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek PPh 21 sebesar Rp 358.851.536.851 tersebut seharusnya dibatalkan sehingga menjadi NIHIL;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp358.851.536.851,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi positif DPP PPh Pasal 21 dilakukan karena berdasarkan ekualisasi antara biaya gaji di SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui terdapat selisih sebesar Rp358.851.536.851,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Biaya gaji di SPT PPh Badan Rp1.295.322.860.343
koreksi fiskal positif atas biaya karyawan Rp 44.196.517.806 -/-
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp1.251.126.342.537
DPP PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Rp 892.274.805.686 -/-
Koreksi DPP PPh Pasal 21 Rp 358.851.536.851


bahwa menurut Terbanding seluruh koreksi DPP PPh Pasal 21 ini seluruhnya dibebankan kepada Cabang Jakarta, sehingga perhitungan koreksinya dalam Surat Ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp1.251.126.342.537,00
DPP PPh Pasal 21 dalam SPT Masa (seluruh cabang) Rp 892.274.805.686,00 -/-
Koreksi DPP PPh Pasal 21 Rp 358.851.536.851,00


bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2013 terdapat kesalahan objek, yaitu:

a. Nilai DPP menurut Wajib Pajak pada SKPKB yang nilainya tidak tepat, yaitu Terbanding menggunakan nilai sebelum SPHP dimana setelah SPHP nilai DPP tersebut telah dibetulkan oleh Pemohon Banding dan telah diketahui oleh Terbanding.
b. SKPKB diterbitkan oleh KPP PMB dengan menggunakan NPWP Pemohon Banding yang berdasarkan SKT tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 21.
c. Nilai DPP menurut Pemohon Banding pada SKPKB menggunakan nilai DPP Kantor Pusat Pemohon Banding yang NPWP-nya terdaftar di KPP Madya Bandung, sedangkan SKPKB diterbitkan oleh KPP PMB.

Dengan demikian SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2013 memiliki cacat formal sebagai keputusan;

bahwa terkait dengan materi, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding bukan objek PPh Pasal 21 karena didalam koreksi DPP tersebut termasuk didalamnya berupa biaya tenaga kontrak (outsourcing), pemberian tunjangan yang bukan objek PPh Pasal 21, dan biaya pendidikan dan latihan yang bukan objek PPh Pasal 21 yang rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak Rp153.861.878.004,00
2. Koreksi Objek Tunjangan Karyawan Rp153.684.442.403,00
3. Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan Rp 51.305.216.444,00
Jumlah Koreksi Rp358.851.536.851,00


bahwa dalam persidangan kedua pihak telah memberikan data, informasi dan keterangan yang mendukung dalilnya masing-masing;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa untuk kewajiban PPh Pasal 21, NPWP Kantor Pusat bank bjb adalah -, yang terdaftar di KPP Madya Bandung sedangkan SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan untuk NPWP Pemohon Banding di KPP PMB;

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa kewajiban PPh Pasal 21 kantor bank bjb yang terdaftar di KPP PMB terdiri dari Kantor Cabang Utama Jakarta, KCP Rawamangun, KCP Kebayoran Baru, KCP Mangga Dua, dan KCP Hasyim Ashari;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00693/WPJ.09/KP.1103/2012 tanggal 13 April 2012 disebutkan bahwa kewajiban pajak Kantor Pusat Pemohon Banding (NPWP -) di KPP Madya Bandung meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 26 dan 4 (2);

bahwa kewajiban Pemohon Banding (NPWP -) di KPP PMB sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00177/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 19 April 2013, adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 saja tanpa ada kewajiban PPh Pasal 21 sedangkan NPWP yang tertulis pada SKPKB PPh Pasal 21 adalah NPWP 054.000 dimana berdasarkan SKT diatas Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban atas PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan yaitu rekapitulasi dan Kertas kerja pemeriksaan dari terbanding diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya yang timbul atau dibebankan di kantor pusat dan di seluruh cabang Pemohon Banding, sementara yang terdaftar di KPP PMB hanya Kantor Cabang Utama Jakarta, KCP Rawamangun, KCP Kebayoran Baru, KCP Mangga Dua, dan KCP Hasyim Ashari;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1):
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a:
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan…

bahwa selanjutnya terkait dengan ketentuan a quo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/Pj/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a:
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi pemberi kerja yang terdiri dari:

1. orang pribadi;
2. badan; atau
3. cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut;


bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dimana pemberi kerja tersebut meliputi orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pegawai, dengan demikian setiap cabang dari Pemohon Banding merupakan pemberi kerja (Wajib Pajak Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21) yang wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang dibayarkan atau terutang di cabang tersebut ke KPP dimana cabang-cabang tersebut terdaftar (lokasi);

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo dan berdasarkan fakta dalam persidangan yang menyebutkan bahwa setiap kantor cabang dari Pemohon Banding membayarkan dan membebankan adanya biaya gaji dan tunjangan (terdapat DPP PPh Pasal 21), maka Majelis berpendapat bahwa setiap kantor cabang dari Pemohon Banding merupakan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21, dan berdasarkan fakta dalam persidangan setiap kantor cabang telah melaporkan kewajiban PPh Pasal 21 di KPP dimana cabang tersebut terdaftar;

bahwa terkait dengan tindakan Terbanding yang menjadikan koreksi DPP PPh Pasal 21 Rp358.851.536.851,00 sebagai kewajiban Pemohon Banding yang terdaftar di KPP PMB adalah tidak tepat karena koreksi DPP PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa tidak seluruhnya dibebankan atau terutang di kantor cabang Pemohon Banding yang terdaftar di KPP PMB dan justru sebagian besar merupakan beban atau terutang di kantor pusat Pemohon Banding yang kewajiban PPh Pasal 21 nya terdaftar di KPP Madya Bandung;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis seharusnya Terbanding, memilah koreksi DPP tersebut menurut cabang masing-masing selaku pemberi kerja yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, (selanjutnya disebut dengan SE-28/PJ/2013) mengatur antara lain:

Huruf E Angka 1 huruf m angka 13), 15), dan 19):

E. Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
1. Kebijakan Umum Pemeriksaan
m. Pemeriksaan Lokasi
13) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh UP2 Domisili yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, UP2 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan UP2 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pemeriksaan Lokasi dapat dilakukan oleh:
a) UP2 Domisili tanpa melakukan permintaan Pemeriksaan Lokasi kepada Kepala UP2 Lokasi; dan/atau
b) UP2 Lokasi berdasarkan permintaan Pemeriksaan Lokasi dari UP2 Domisili.
15) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh UP2 Domisili sebagaimana dimaksud pada angka 13) huruf a) atau angka 14) huruf a), UP2 Domisili harus menyampaikan pemberitahuan kepada UP2 Lokasi.
19) Dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Lokasi maka UP2 Domisili harus menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala UP2 Lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP.


bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur tata cara atau kewajiban Terbanding dalam melakukan pemeriksaan pajak yang mencakup Wajib Pajak domisili dan lokasi, dan dalam hal Terbanding (KPP Domosili) melakukan Pemeriksaan Lokasi maka Terbanding (KPP Domisili) harus menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala KPP Lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam hal ini KPP PMB merupakan KPP Domisili dan KPP Madya Bandung merupakan KPP Lokasi, sehingga Terbanding (KPP PMB) berkewajiban menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala KPP Lokasi, hal ini berarti bahwa yang berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban KPP Madya Bandung di lokasi bukan Terbanding sebagai KPP Domisili karena Nota Penghitungan merupakan dasar perhitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,00 tidak dapat diyakini sebagai objek PPh Pasal 21 yang terutang di kantor cabang Pemohon Banding yang kewajiban PPh Pasal 21nya dilaporkan ke KPP PMB sehingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 90001/201/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015 tersebut adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan UU PPh, PER Dirjen Nomor 32 Tahun 2015, dan SE-28/PJ/2013;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak 153.861.878.004,00 0,00 153.861.878.004,00
Koreksi Objek Tunjangan Karyawan 153.684.442.403,00 0,00 153.684.442.403,00
Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan 51.305.216.444,00 0,00 51.305.216.444,00
Jumlah 358.851.536.851,00 0,00 358.851.536.851,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 dihitung kembali sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp. 1.251.126.342.537,00
Koreksi dibatalkan Majelis Rp. 358.851.536.851,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp. 892.274.805.686,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00393/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 Nomor 90001/201/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp. 892.274.805.686,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Rp. 81.925.330.139,00
Kredit Pajak Rp. 81.925.330.139,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

M.Z. A, S.H. M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,
R, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,

Dengan dibantu oleh
AA, S.E., M.M.


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA