Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 sebesar Rp358.851.536.851,00, yang terdiri dari:
1. | Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak | Rp182.359.546.091,00 |
2. | Koreksi Objek Tunjangan Karyawan | Rp164.550.776.032,00 |
3. | Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan | Rp 46.814.305.860,00 |
Jumlah | Rp358.851.536.851,00 |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:
a. | Alasan Koreksi Terbanding di KPP bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-90007/WPJ.07/KP.0805/2015 tanggal 28 Desember 2015, Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karena berdasarkan ekualisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dan Pos Neraca dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp358.851.536.851,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Alasan, Dasar Hukum dan Tanggapan Terbanding:
|
bahwa berdasarkan uraian - uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,-
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851 dengan rincian sebagai berikut
NO. | Uraian | Objek PPh 21 | Referensi |
555404 | Premi Asuransi pegawai - Kewajiban Aktuaria THT | 22.577.054.127 | a |
555411 | Imbal Jasa Pejainan Kredit Mik | 14.326.292 | b |
581101 | Gaji dan Upah - Imbalan Kerja | 157.842.961.281 | |
581102 | Gaji dan Upah - Tunjangan Kesejahteraan | 140.516.420.836 | |
581103 | Gaji dan Upah - Tunjangan Jabatan | 49.328.000.791 | |
581104 | Gaji dan Upah - Tunjangan Zakat | 8.231.952.889 | |
581105 | Gaji dan Upah - Tenaga Kontrak | 199.877.490 | c |
581106 | Gaji dan Upah -Tunjagan Pensiun | 22.505.692.636 | d |
581107 | Gaji dan Upah - Tunjangan PPh Pasal 21 | 31.615.702.446 | |
581108 | Gaji dan Upah - Tujagan Konjungtur | 45.903.250.000 | |
581201 | Honorarium Dekom | 3.869.761.905 | |
581301 | Uang Lembur | 2.745.467.548 | |
581302 | Penggantian Biaya Kesehatan | - | |
581303 | Penggantian Uang Makan | 24.965.702.126 | e |
581304 | Tunjangan Hari Raya | 77.612.611.956 | |
581305 | Uang Cuti | 22.478.165.727 | |
581307 | Pakaian Dinas | 482.000.000 | |
581308 | Uang Pakaian Dinas Pegawai Tetap | 1.310.500.000 | f |
581309 | Rekreasi | - | |
581311 | Olahraga | - | |
581312 | Penghargaan | 1.150.888.215 | |
581313 | Detasering | 154.616.279 | |
581315 | Insentif Prestasi Kerja | 116.568.749.998 | |
581316 | Penghargaan Direksi & Dekom | 7.434.202.350 | g |
581318 | Jasa Produksi dan Tantiem | 258.124.163.900 | h |
581319 | Ongkos Pulang | 97.150.000 | i |
581321 | Ongkos Pisah | 997.497.000 | |
581322 | Insentif Diluar Jam Kerja | 290.752.240 | j |
581323 | Kompensasi Program Pensiun Dini | 5.013.919.375 | k |
581326 | Biaya Imbalan Pasca Kerja | 21.777.138.222 | l |
581401 | Premi Asuransi Pegawai - Tunjangan Hari Tua | 1.723.661.310 | m |
581402 | Premi Asuransi Pegawai - Pensiun | 177.606.785 | n |
581403 | Premi Asuransi Pegawai - Tanggungan Kecelakaan (Astek) | 8.268.848.601 | o |
582101 | Pendidikan & Pelatihan - Honor Pengajar | 1.472.785.000 | |
582103 | Pendidikan & Pelatihan - Alat Tulis & Perlengkapan | 1.004.817.858 | p |
582105 | Pendidikan & Pelatihan - Pendidikan Ekstern DN | 21.963.306.421 | q |
582106 | Pendidikan & Pelatihan - Pendidikan Esstern LN | 1.168.768.468 | r |
582107 | Pendidikan & Pelatihan - Penerimaan Calon Pegawai | 10.063.236.035 | s |
582108 | Pendidikan & Pelatihan - Ceramah | 574.150.624 | |
582109 | Pendidikan & Pelatihan - Perpustakan | 108.242.500 | t |
582113 | Pendidikan & Pelatihan - Assesment | 3.422.435.250 | u |
582114 | Pendidikan & Pelatihan - Honor Pengajar | 3.566.114.704 | |
582115 | Pendidikan & Pelatihan - Uang Saku | 8.507.942.175 | |
582116 | Pendidikan & Pelatihan - Transport | 1.869.778.030 | v |
582117 | Pendidikan & Pelatihan - Konsumsi | 1.731.021.697 | w |
582119 | Pendidikan & Pelatihan Akomodasi | 7.858.424.561 | x |
582122 | Pend & Pelat-Modulasi | 30.750.000 | y |
582123 | Pend & Pelat-Buletin | 37.500.000 | z |
582124 | Pend & Pelat- Uang Saku Perjalan Dinas | 106.426.375 | |
587812 | Biaya Umum - Kontrak Jasa Pengadaan TK & Upah Lembur | 153.662.000.514 | aa |
TOTAL | 1.251.126.342.537 |
bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat Pemohon BAnding jelaskan sebagai berikut:
a. | bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Kewajiban Aktuaria THT sebesar Rp22.577.054.127 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
b. | bahwa biaya Imbal Jasa Penjaminan Kredit Mikro Utama sebesar Rp14.326.292 merupakan biaya atas imbal jasa penjaminan kredit Mikro. Transaksi ini bukan termasuk keadalam Objek DPP PPh Pasal 21 melainkan merupkan Objek atas PPh Pasal 23; |
c. | bahwa biaya Gaji & Upah Tenaga Kerja Kontrak sebesar Rp199.877.490 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kontrak jasa pengadaan tenaga kerja. Untuk transaksi ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23; |
d. | bahwa biaya Gaji dan Upah – Tunjangan Pensiun sebesar Rp22.505.692.636 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009. Sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
e. | bahwa biaya Penggantian Uang Makan sebesar Rp24.965.702.126 merupakan pengeluaran/ penggantian uang makan yang telah dikeluarkan oleh pegawai pada saat perjalanan dinas, uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
f. | bahwa Uang Pakaian Dinas Pegawai Tetap sebesar Rp1.310.500.000 merupakan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai tetap yang diberikan secara langsung sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
g. | bahwa biaya Penghargaan Direksi & Dekom sebesar Rp5.055.602.350 merupakan biaya pencadangan atas pemberian penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisari yang telah dikoreksi positif secara beda waktu oleh Pemohon Banding sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
h. | bahwa biaya Jasa Produksi dan Tantiem sebesar Rp35.855.022.331 merupakan pencadangan atas Jasa Produksi dan Tantiem yang telah dikoreksi positif beda waktu oleh Pemohon Banding dalam SPT Badan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
i. | bahwa ongkos Pulang sebesar Rp97.150.000 merupakan biaya yang berhubungan dengan biaya akomodasi karyawan yang ditempatkan di daerah, uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
j. | bahwa insentif di luar jam kerja sebesar Rp290.752.240 merupakan biaya insentif di luar jam kerja bagi pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak perusahaan (badan) sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21 dikarenakan penerima penghasilan bukan merupakan subjek Pajak PPh 21; |
k. | bahwa Kompensasi Program Pensiun Dini sebesar Rp5.013.919.375 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai oleh Pemohon Banding, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak. Di lain pihak, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
l. | bahwa biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp14.433.800.222 merupakan biaya pencadangan kewajiban per aktuaria yang telah dikoreksi positif beda waktu oleh Pemohon Banding dalam SPT Badan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
m. | bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Tunjangan Hari Tua sebesar Rp1.723.661.310 merupakan pembayaran iuran tunjangan hari tua pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak. Di lain pihak, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009; |
n. | bahwa biaya Premi Asuransi Pegawai – Pensiun sebesar Rp177.606.785 merupakan pembayaran iuran pensiun pegawai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh. PPh Pasal 21 baru akan dikenakan apabila pegawai menerima Tunjangan Hari Tua dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009; |
o. | bahwa premi asuransi Pegawai – Tanggungan Kecelakaan (Astek) sebesar Rp8.268.848.601 merupakan pembayaran asuransi pegawai terkait tanggungan kecelakaan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Transaksi ini bukan termasuk keadalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
p. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Alat Tulis & Perlengkapan sebesar Rp1.004.817.858 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan alat tulis kantor dalam rangka penyelenggaraan diklat, pendapatan atas Barang tersebut tidak secara langsung menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21.dan pelatihan dan bukan merupakan Objek DPP PPh Pasal 21; |
q. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Pendidikan Ekstern DN sebesar Rp21.963.306.421 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal di dalam negeri yang dibayarkan ke pada wajib pajak Badan sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
r. | bahwa Biaya Pendidikan & Pelatihan – Pendidikan Ekstern LN sebesar Rp1.168.768.468 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal di luar negeri yang dibayarkan ke pada wajib pajak Badan sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21.dan bukan merupakan Objek DPP PPh Pasal 21; |
s. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Penerimaan Calon Pegawai sebesar Rp10.063.236.035 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka perekrutan calon pegawai Pemohon Banding tahun 2013 sehingga transkaksi ini tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
t. | bahwa Biaya Pendidikan & Pelatihan – Perpustakaan sebesar Rp108.242.500 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan buku yang dimaksudkan untuk menambah wawasan Pemohon Banding seperti buku panduan peraturan tenaga kerja, buku laporan studi electronic banking. Pendapatan atas Barang tersebut tidak secara langsung menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
u. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Assesment sebesar Rp3.422.435.250 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan assessment, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 23; |
v. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Transport sebesar Rp1.869.778.030 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan penyediaan transportasi pegawai dalam rangka menghadiri suatu diklat/pelatihan. Uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
w. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Konsumsi sebesar Rp1.731.021.697 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan diklat dan pelatihan. Pendapatan makanan tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
x. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Akomodasi sebesar Rp7.858.424.561 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk membiayai akomodasi dalam rangka penyelenggaraan diklat Uang tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
y. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Modulasi sebesar Rp30.750.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan modulasi seperti pembelian modul dan pencetakan modul. Penerimaan modul tersebut tidak secara langsung masuk ke dalam penghasilan pegawai, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis karyawan, sehingga transaksi ini tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21; |
z. | bahwa biaya Pendidikan & Pelatihan – Buletin sebesar Rp37.500.000 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan majalah internal “Go Spirit“. Majalah internal “Go Spirit” diperuntukkan untuk internal Pemohon Banding, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam Objek DPP PPh Pasal 21; |
z. | bahwa biaya Umum - Kontrak Jasa Pengadaan TK & Upah Lembur sebesar Rp153.662.000.514 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kontrak jasa pengadaan tenaga kerja. Untuk transaksi ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23; |
bahwa perlu diketahui bahwa akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi yang bukan merupakan objek PPh 21, sesuai dengan penjelasan Pemohon banding dalam surat Permohonan Banding Nomor 395/PK-PJK/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2017;
bahwa perlu diketahui juga bahwa Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung terkait transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut. Namun dengan banyaknya transaksi dan banyaknya dokumen pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menyediakan secara keseluruhan dokumen tersebut selama proses pemeriksaan. Namun, jika dibutuhkan, Pemohon Banding juga bersedia untuk menyampaikan seluruh dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi-transaksi tersebut selama proses sidang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek PPh 21 sebesar Rp 358.851.536.851 tersebut seharusnya dibatalkan sehingga menjadi NIHIL;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp358.851.536.851,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding koreksi positif DPP PPh Pasal 21 dilakukan karena berdasarkan ekualisasi antara biaya gaji di SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui terdapat selisih sebesar Rp358.851.536.851,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Biaya gaji di SPT PPh Badan | Rp1.295.322.860.343 | |
koreksi fiskal positif atas biaya karyawan | Rp 44.196.517.806 | -/- |
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding | Rp1.251.126.342.537 | |
DPP PPh Pasal 21 dalam SPT Masa | Rp 892.274.805.686 | -/- |
Koreksi DPP PPh Pasal 21 | Rp 358.851.536.851 |
bahwa menurut Terbanding seluruh koreksi DPP PPh Pasal 21 ini seluruhnya dibebankan kepada Cabang Jakarta, sehingga perhitungan koreksinya dalam Surat Ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding | Rp1.251.126.342.537,00 | |
DPP PPh Pasal 21 dalam SPT Masa (seluruh cabang) | Rp 892.274.805.686,00 | -/- |
Koreksi DPP PPh Pasal 21 | Rp 358.851.536.851,00 |
bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2013 terdapat kesalahan objek, yaitu:
a. | Nilai DPP menurut Wajib Pajak pada SKPKB yang nilainya tidak tepat, yaitu Terbanding menggunakan nilai sebelum SPHP dimana setelah SPHP nilai DPP tersebut telah dibetulkan oleh Pemohon Banding dan telah diketahui oleh Terbanding. |
b. | SKPKB diterbitkan oleh KPP PMB dengan menggunakan NPWP Pemohon Banding yang berdasarkan SKT tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 21. |
c. | Nilai DPP menurut Pemohon Banding pada SKPKB menggunakan nilai DPP Kantor Pusat Pemohon Banding yang NPWP-nya terdaftar di KPP Madya Bandung, sedangkan SKPKB diterbitkan oleh KPP PMB. |
Dengan demikian SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2013 memiliki cacat formal sebagai keputusan;
bahwa terkait dengan materi, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding bukan objek PPh Pasal 21 karena didalam koreksi DPP tersebut termasuk didalamnya berupa biaya tenaga kontrak (outsourcing), pemberian tunjangan yang bukan objek PPh Pasal 21, dan biaya pendidikan dan latihan yang bukan objek PPh Pasal 21 yang rinciannya adalah sebagai berikut:
1. | Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak | Rp153.861.878.004,00 |
2. | Koreksi Objek Tunjangan Karyawan | Rp153.684.442.403,00 |
3. | Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan | Rp 51.305.216.444,00 |
Jumlah Koreksi | Rp358.851.536.851,00 |
bahwa dalam persidangan kedua pihak telah memberikan data, informasi dan keterangan yang mendukung dalilnya masing-masing;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa untuk kewajiban PPh Pasal 21, NPWP Kantor Pusat bank bjb adalah -, yang terdaftar di KPP Madya Bandung sedangkan SKPKB PPh Pasal 21 diterbitkan untuk NPWP Pemohon Banding di KPP PMB;
bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa kewajiban PPh Pasal 21 kantor bank bjb yang terdaftar di KPP PMB terdiri dari Kantor Cabang Utama Jakarta, KCP Rawamangun, KCP Kebayoran Baru, KCP Mangga Dua, dan KCP Hasyim Ashari;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00693/WPJ.09/KP.1103/2012 tanggal 13 April 2012 disebutkan bahwa kewajiban pajak Kantor Pusat Pemohon Banding (NPWP -) di KPP Madya Bandung meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 26 dan 4 (2);
bahwa kewajiban Pemohon Banding (NPWP -) di KPP PMB sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00177/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 19 April 2013, adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 saja tanpa ada kewajiban PPh Pasal 21 sedangkan NPWP yang tertulis pada SKPKB PPh Pasal 21 adalah NPWP 054.000 dimana berdasarkan SKT diatas Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban atas PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan yaitu rekapitulasi dan Kertas kerja pemeriksaan dari terbanding diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya yang timbul atau dibebankan di kantor pusat dan di seluruh cabang Pemohon Banding, sementara yang terdaftar di KPP PMB hanya Kantor Cabang Utama Jakarta, KCP Rawamangun, KCP Kebayoran Baru, KCP Mangga Dua, dan KCP Hasyim Ashari;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:
Pasal 21 ayat (1):
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. | pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; |
b. | bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; |
c. | dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; |
d. | badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan |
e. | penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. |
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a:
“Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan…”
bahwa selanjutnya terkait dengan ketentuan a quo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/Pj/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur antara lain:
Pasal 2 ayat (1) huruf a:
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi pemberi kerja yang terdiri dari:
1. | orang pribadi; |
2. | badan; atau |
3. | cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut; |
bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dimana pemberi kerja tersebut meliputi orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pegawai, dengan demikian setiap cabang dari Pemohon Banding merupakan pemberi kerja (Wajib Pajak Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21) yang wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang dibayarkan atau terutang di cabang tersebut ke KPP dimana cabang-cabang tersebut terdaftar (lokasi);
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo dan berdasarkan fakta dalam persidangan yang menyebutkan bahwa setiap kantor cabang dari Pemohon Banding membayarkan dan membebankan adanya biaya gaji dan tunjangan (terdapat DPP PPh Pasal 21), maka Majelis berpendapat bahwa setiap kantor cabang dari Pemohon Banding merupakan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21, dan berdasarkan fakta dalam persidangan setiap kantor cabang telah melaporkan kewajiban PPh Pasal 21 di KPP dimana cabang tersebut terdaftar;
bahwa terkait dengan tindakan Terbanding yang menjadikan koreksi DPP PPh Pasal 21 Rp358.851.536.851,00 sebagai kewajiban Pemohon Banding yang terdaftar di KPP PMB adalah tidak tepat karena koreksi DPP PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa tidak seluruhnya dibebankan atau terutang di kantor cabang Pemohon Banding yang terdaftar di KPP PMB dan justru sebagian besar merupakan beban atau terutang di kantor pusat Pemohon Banding yang kewajiban PPh Pasal 21 nya terdaftar di KPP Madya Bandung;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis seharusnya Terbanding, memilah koreksi DPP tersebut menurut cabang masing-masing selaku pemberi kerja yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, (selanjutnya disebut dengan SE-28/PJ/2013) mengatur antara lain:
Huruf E Angka 1 huruf m angka 13), 15), dan 19):
E. | Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
|
bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur tata cara atau kewajiban Terbanding dalam melakukan pemeriksaan pajak yang mencakup Wajib Pajak domisili dan lokasi, dan dalam hal Terbanding (KPP Domosili) melakukan Pemeriksaan Lokasi maka Terbanding (KPP Domisili) harus menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala KPP Lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP;
bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam hal ini KPP PMB merupakan KPP Domisili dan KPP Madya Bandung merupakan KPP Lokasi, sehingga Terbanding (KPP PMB) berkewajiban menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala KPP Lokasi, hal ini berarti bahwa yang berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban KPP Madya Bandung di lokasi bukan Terbanding sebagai KPP Domisili karena Nota Penghitungan merupakan dasar perhitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,00 tidak dapat diyakini sebagai objek PPh Pasal 21 yang terutang di kantor cabang Pemohon Banding yang kewajiban PPh Pasal 21nya dilaporkan ke KPP PMB sehingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 90001/201/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015 tersebut adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan UU PPh, PER Dirjen Nomor 32 Tahun 2015, dan SE-28/PJ/2013;
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp358.851.536.851,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi Objek Tenaga Kerja Kontrak | 153.861.878.004,00 | 0,00 | 153.861.878.004,00 |
Koreksi Objek Tunjangan Karyawan | 153.684.442.403,00 | 0,00 | 153.684.442.403,00 |
Koreksi Objek Pendidikan dan Pelatihan | 51.305.216.444,00 | 0,00 | 51.305.216.444,00 |
Jumlah | 358.851.536.851,00 | 0,00 | 358.851.536.851,00 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding | Rp. 1.251.126.342.537,00 |
Koreksi dibatalkan Majelis | Rp. 358.851.536.851,00 |
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis | Rp. 892.274.805.686,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00393/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 Nomor 90001/201/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 892.274.805.686,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang | Rp. 81.925.330.139,00 |
Kredit Pajak | Rp. 81.925.330.139,00 |
Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp. 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. A, S.H. M.Kn. | sebagai Hakim Ketua, |
JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
Dengan dibantu oleh AA, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.