Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak yang Menurut Terbanding tarif pajak 20%, namun menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%;
Menimbang, bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
1. | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebesar Rp543.213.937,00, |
2. | Koreksi Tarif Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010menurut Terbanding tarif pajak 20%,sedangkan menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%, |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas biaya bunga (Interest Expense), Cost Quality System, dan Freight In yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah setuju atas objek PPh Pasal 26 tersebut karena memang terjadi pembayaran ke WPLN. Namun demikian Pemohon Banding tidak setuju atas tarif PPh terutang yang dikenakan sebesar 20%;
bahwa berdasarkan buku besar Pemohon Banding untuk periode bulan Oktober s.d. Desember 2010 terdapat biaya-biaya sebagai berikut:
No Akun | Nama Akun | Keterangan | Jumlah (Rp) |
93980-000 | Interest Expense | ZP Brunn, interest | 257.378.199 |
91631-200 | CostQualitySystem-Related Parties | ZP Brunn, Analysing cost | 10.562.647 |
91693-200 | Freight In | AquaTerra,TranspforZPS | 406.372.199 |
674.313.045 |
bahwa menurut Pemohon Banding, Interest Expense ke Bank Austria adalah bukan objek PPh Pasal 26 dengan alasan pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria dinyatakan bahwa yang dimaksud Bank Sentral Austria adalah "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft", sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada Bank Austria Creditanstalt (bukan bank sentral Austria);
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 berupa Interest Expense ke Zinkpower Brunn sebesar Rp131.099.108 dan telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%. Terbanding telah memperhitungkan hal ini sebagai kredit pajak yang diakui. Dengan demikian, Pemohon Banding telah mengakui bahwa Interest Expense ke Zinkpower Brunn merupakan Objek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan termasuk jasa profesional/pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menyertai argumennya dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut adalah imbalan atas pekerjaan bebas;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena justru sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tersebut, jasa pelayaran/penerbangan luar negeri dikenakan pajak namun dikurangi sebesar 50%;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Sales Commission ke ZP Singapore adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa untuk Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014 tidak terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 atas biaya Sales Commission. Selain itu, berdasarkan data buku besar Pemohon Banding untuk periode bulan Oktober s.d. Desember 2010 juga tidak terdapat biaya Sales Commission;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Residence atas name Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria tertanggal 20 Februari 2013. Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010. Selain itu kedua formulir tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014. Sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 10 Februari 2014 telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUN) beserta lampirannya dengan surat Nomor: SPUH-24/WPJ.02/2014 tanggal 07 Februari 2014 yang isinya memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk hadir pada hari Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2014 guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis. Berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada alasan dan bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
a. | Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan dan Modal Pasal 14 mengenai "Pekerjaan Bebas" yang menyatakan Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas; bahwa istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga penkerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
b. | Sales Commission ke ZP Singapore adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Pasal 14 ayat 1 mengenai "Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja" yang menyatakan gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Phak lainnya pada Persetujuan. Jika demikan halnya maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
c. | Interest Expenses terdiri dari interest expenses ke Bank Austria dan interest expenses ke Zinkpower Brunn bahwa untuk interest expenses ke Bank Austria adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang "Pengesahan Agreement Between The Government of The Repulbic of Indonesia and The Government of the Republic of Austria for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and on Capital Beserta Protokol" Article 11 ayat 3 mengenai Interest yang menyatakan interest yang berasal dari pinjaman "the Central Bank" dan "Financial Institution Controlled by that Government" dibebaskan dari pajak. Yang dimaksudkan dengan "the Central Bank" jika di Indonesia adalah "Bank Indonesia", jika di Austria adalah "Osterreichische Kontrollbank Aktiengesellschft"; bahwa Pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa untuk interest expenses ke Zinkpower Brunn adalah sudah menjadi objek pajak PPh 26; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
d. | Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan dan Modal Pasal 8 ayat 2 mengenai "Perkapalan dan Pengangkutan Udara" yang menyatakan: Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 08 Januari 2015 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi permintaan Ketua Majelis dan Anggota Majelis V Pengadilan Pajak perihal penjelasan mengenai Sengketa Pajak Sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-185/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/10/217/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Januari - September 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 03 Februari 2014, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
1. | Pengertian Cost Quality System bahwa Cost Quality System adalah jasa analisa atas bahan baku yang digunakan oleh Pemohon Banding. Apakah kandungan zink dalam bahan baku tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink); bahwa dimana proses analisa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (Holding), Austria; bahwa Pembayaran atas jasa tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Zinkpower Brunn; bahwa dengan kata lain pembayaran dilakukan ke perusahaan bukan ke perorangan; bahwa jasa yang dilakukan oleh Zinkpower Brunn untuk melakukan analisa tersebut dari tanggal 22.08.2011 sampai dengan 02.09.2011; bahwa sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Austria yaitu: Pasal 14 - Pekerjaan Bebas
bahwa berdasarkan fakta di atas jasa analisa quality system dilakukan tidak lebih dari 90 hari dalam satu tahun sebagaimana dibuktikan berdasarkan Analysis of Zinc Bath dengan sample date (22.08.2011) sedangkan remarks date (02.09.2011) - bukti terlampir; bahwa dengan demikian kesimpulan Pemohon Banding jasa tersebut tidak terhutang PPh Pasal 26 karena tidak melebihi time test; bahwa sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Austria yaitu: Pasal 7 ayat (1) - Laba Usaha bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Austria diatur bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan Austria akan dikenakan pajak di Austria kecuali ia menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia; bahwa pembayaran atas jasa analisa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding ke Zinkpower Brunn. Dengan kata lain pembayaran dilakukan ke perusahaan bukan ke perorangan; bahwa jadi kesimpulan Pemohon Banding bahwa cost quality system tersebut merupakan Laba Usaha yang dikenakan pajak di Austria sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Austria; |
||||||
2. | Pengertian Biaya Bunga atas Pinjaman dari Bank Austria Credittanstalt yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB). bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman ke Bank Austria Credittanstalt yang mana Pihak Bank Austria Credittanstalt hanyalah sebagai perantara pemberi kredit; bahwa pihak penerima manfaat atas penghasilan bunga adalah Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa adapun yang menjadi dasar bahwa OeKB merupakan "beneficial owner" adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat 3 dan 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerahnya, Bank Central atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama". Istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" dalam hal negara Austria adalah the Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak mengenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut dan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B sebagaimana diatur dalam SE Nomor: 03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); |
||||||
3. | Pengertian Bank Sentral adalah Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerahnya, Bank Central atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama". Istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" dalam hal negara Austria adalah the Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa dengan demikian, atas pembayaran bunga pinjaman yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) tidak dikenakan PPh Pasal 26; |
||||||
4. | Pengertian Biaya Bunga atas Pinjaman dari Zinkpower Brunn GmbH bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga"; bahwa dengan demikian, sepanjang melampirkan Surat Keterangan Domisili (COD), maka atas pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10%; |
||||||
5. | Pengertian Freight in bahwa Freight in adalah jasa pengangkutan material dari customer (yang berlokasi Singapore) ke Zinkpower Batam dan sebaliknya; bahwa dimana jasa tersebut dilakuan oleh perusahaan logistik yang berlokasi di Singapore (Aqua Terra); bahwa pembayaran atas jasa freight in tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore); bahwa menurut Pasal 8 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Singapura dinyatakan bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%"; bahwa menurut kesimpulan Pemohon Banding karena jasa freight in ini termasuk laba usaha di Singapore dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh 26; |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 03 Februari 2015 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi permintaan Ketua Majelis dan Anggota Majelis V Pengadilan Pajak perihal penjelasan mengenai sengketa pajak tentang Freight in sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-185/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/10/217/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
bahwa Freight in adalah jasa pengangkutan material dari perusahaan logistik Aqua Terra yang berlokasi di Singapore ke Zinkpower Batam dan sebaliknya;
bahwa Pembayaran atas jasa freight in tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore) sebesar Rp518.927.900,-;
Menurut Terbanding
bahwa atas Pembayaran atas jasa freight in dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% xRp518.927.900 = Rp103.785.580;
Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura dinyatakan bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%";
bahwa seharusnya pengenaan atas Freight in dikenakan PPh Pasal 15 (bukan PPh Pasal 26);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 di KPP Madya Batam, atas pembayaran jasa freight in yang dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore) dikenakan PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64% X 50% = 1,32% (sesuai hasil risalah pembahasan akhir dan SKPKB PPh Pasal 15) – terlampir;
bahwa berdasarkan ruang konsultasi perpajakan internasional, disebutkan bahwa pembayaran charter kapal yang dimiliki oleh perusahaan. Singapura terutang PPh sebesar 50% dari 2,64% (terlampir);
bahwa dengan demikian, atas jasa freight in ini termasuk laba usaha di Singapore dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh 26, melainkan dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% X 50% X Rp518.927.900 = Rp6.849.848,-;
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:
1. | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebesar Rp543.213.937,00. |
2. | Koreksi Tarif Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 menurut Terbanding tarif pajak 20%, |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding meliputi 3 (tiga) akun di buku besar Pemohon Banding meliputi:
1. | Interest expense |
2. | CostQualitySystem-Related Parties |
3. | Freight In |
yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 26, namun menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 (UU PPh) diatur bahwa “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”. Bahwa dalam penjelasan pasal tersebut diberikan penegasan bahwa perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;
bahwa Majelis berpendapat mengenai penerapan ketentuan Pasal 32A UU PPh aquo, jika terdapat transaksi antara penduduk Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang terikat perjanjian (P3B), maka ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan dengan mengesampingkan ketentuan dalam UU PPh sepanjang memenuhi persyaratan dalam pemberlakukan P3B tersebut;
bahwa menurut Majelis penerapan ketentuan perpajakan di atas dalam sengketa ini, sebagai berikut:
1. | Sengketa atas Interest expense sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp126.279.091,- |
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penetapan PPh Pasal 26 terutang atas transaksi Interest Expense sebesar Rp126.279.091,-, yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp257.378.199,- dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp131.099.108,- dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa menurut Terbanding meskipun Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria tertanggal 20 Februari 2013, Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, serta kedua formulir tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014, sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo.PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Interest Expenses terdiri dari interest expenses ke Bank Austria dan interestexpenses ke Zinkpower Brunnadalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang ”Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Austria for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and on Capital Beserta Protokol” Article 11 ayat 3 mengenai Interest yang menyatakan interest yang berasal dari pinjaman ”the Central Bank” dan “Financial Institution Controlled by that Government” dibebaskan dari pajak yang dimaksudkan dengan ”the Central Bank” jika di Indonesia adalah ”Bank Indonesia”, jika di Austria adalah ”Osterreichische Kontrollbank Aktiengesellschaft”;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober-Desember 2010, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 berupa Interest Expense ke Zinkpower Brunn sebesar Rp131.099.108 dan telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa menurut Pemohon Banding, Interest Expense ke Bank Austria adalah bukan objek PPh Pasal 26 dengan alasan pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria dinyatakan bahwa yang dimaksud Bank Sentral Austria adalah "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft", sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada Bank Austria Creditanstalt (bukan bank sentral Austria);
bahwa Majelis berpendapat oleh karena dalam sengketa ini adalah sengketa yang melibatkan transaksi antara penduduk Negara Republik Indonesia dengan penduduk negara Republik Austria, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn dan Unicredit Bank Austria, adalah penduduk negara Austria, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Austria tersebut dapat diberlakukan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal;
bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemberlakukan P3B, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di negara Republik Austria, meskipun tidak memenuhi bentuk dan format formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, namun substansi dari Certificate of Residence tersebut dapat membuktikan bahwa pihak-pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara Republik Austria yang berhak untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria;
bahwa dalam Article 11 Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital, diatur sebagai berikut:
Pasal 11 Bunga
1. | Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut; | ||||||||
2. | Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; | ||||||||
3. | Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama; | ||||||||
4. | Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti:
|
||||||||
5. | Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana bunga tersebut berasal dapatdipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit; | ||||||||
6. | Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku; | ||||||||
7. | Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian mempunyai utang yang menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada; | ||||||||
8. | Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini; |
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 11 butir 3 dan 4 diatur bahwa bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama, dan terkait dengan hal tersebut untuk negara Austria ditentukan bagwa penerima bunga adalah the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pembayaran bunga dilakukan Pemohon Banding kepada Bank Austria Creditanstalt, meskipun menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft". mengenai hal ini Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4, sehingga atas pembayaran bunga kepada Bank Austria Creditanstalt, tetap terutang PPh dengan tarif Pasal 11 butir 2 P2B sebesar 10%;
bahwa dalam transaksi pembayaran bunga yang menjadi sengketa terdapat Biaya Bunga atas Pinjaman dari Zinkpower Brunn GmbH, atas pembayaran biaya bunga kepada Zinkpower Brunn GmbH, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn, yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn adalah penduduk negara Republik Austria, dan atas pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10%, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pemohon Banding, mengenai hal ini Majelis berpendapat bahwa pemotongan pajak dan pelaporan yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B sehingga koreksi Terbanding yang mengenakan tarif 20% atas pembayaran bunga kepada Zinkpower Brunn GmbH, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan mempertimbangkan dapat diberlakukannya ketentuan dalam P3B dan dengan mempertimbangkan telah terdapat objek yang dikenakan PPh, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang masih dapat dipertahankan adalah dengan perhitungan sebagai berikut:
- | jumlah pembayaran biaya bunga menurut Majelis | Rp 257.378.199,- |
- | Objek PPh yang telah dipungut PPh Pasal 26 | Rp 131.099.108,- |
- | Objek PPh yang masih harus dipungut dengan tarif P3B | Rp 126.279.091,- |
PPh Pasal 26 terutang atas biaya bunga yang masih dipertahankan | Rp 12.627.909,-; |
2. | Sengketa atas Cost Quality System - Related Parties sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp10.562.647,- |
Bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas Cost Quality System belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding biaya Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 karena termasuk jasa profesional/pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria;
bahwa dalam persidangan telah diberikan penjelasan dan bukti-bukti mengenai substansi biaya atas Cost Quality System, dan Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelasakan bahwa Cost Quality System adalah jasa analisa atas bahan bakuuntuk menentukan apakah kandungan zink dalam bahan baku tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink), dan pekerjaan analisa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (Holding), Austria, sehingga Pemohon Banding yang memanfaatkan jasa tersebut memiliki kewajiban pembayaran jasa ke Zinkpower Brunn, yang merupakan penduduk Negara Republik Austria;
bahwa Majelis berpendapat oleh karena biaya atas Cost Quality System merupakan transaksi Pemohon Banding dengan Zinkpower Brunn (Holding), Austria yang dengan bukti berupa Certificate of Residence diketahui bahwa Zinkpower Brunn (Holding) adalah penduduk negara Republik Austria, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn adalah penduduk negara Austria, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Austria tersebut dapat diberlakukan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal;
bahwa Majelis berpendapat imbal jasa dari kegiatan yang dilakukan oleh Zinkpower Brunn termasuk sebagai penghasilan yang atas pemajakannya termasuk dalam pemajakan atas laba usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal (P3B);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 butir 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan tidak dapat dibuktikan terdapat BUT Zinkpower Brunn yang didirikan di Indonesia, sehingga hak pemajakan atas laba Zinkpower Brunn, berada pada negara tempat Zinkpower Brunn berstatus sebagai penduduk/resident, dan atas pembayaran imbal jasa tersebut tidak terutang pajak pada negara sumber, sehingga koreksi Terbanding atas pembayaran Cost Quality System-Related Parties sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp10.562.647,-, tidak dapat dipertahankan;
3. | Sengketa atas biaya Freight In sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp406.372.199,- |
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Freight In yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena justru sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tersebut, jasa pelayaran/penerbangan luar negeri dikenakan pajak namun dikurangi sebesar 50%;
bahwa menurut Majelis transaksi pembayaran Freight in yang menjadi sengketa adalah pembayaran jasa pengangkutan material dari customer (yang berlokasi Singapore) ke Zinkpower Batam dan sebaliknya, dan penyedia jasa adalah perusahaan logistik yang berlokasi di Singapore (Aqua Terra). Atas pemanfaatan jasa pengangkutan tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran imbal jasa freight in sebesar Rp406.372.199,- kepada ke Aqua Terra yang berkedudukan Singapore;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence/Surat Keterangan Domisili atas nama Aqua Terra yang menyatakan bahwa Aqua Terra adalah penduduk negara Singapura, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Singapura tersebut dapat diberlakukan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of SingaporeFor The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (P3B Indonesia – Singapura);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 butir 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Singapura diatur bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%";
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 butir 2 P3B Indonesia – Singapura, Majelis berpendapat bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi pembayaran kepada perusahaan pelayaran luar negeri,dan atas pembayaran tersebut dapat dikenakan pajak negara sumber, namun pajak yang dikenakan dikurangi sebesar 50%;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan perusahaan jasa pelayaran luar negeri diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 417/KMK.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri;
bahwa menurut Majelis, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan jasa pelayaran luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT), sedangkan Aqua Terra yang berkedudukan di Singapura tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sehingga pemajakan atas penghasilan jasa pelayaran yang diterima dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan pembayaran imbal jasa freight in sebesar Rp406.372.199,- kepada Aqua Terra yang berkedudukan di Singapura sebagai objek PPh Pasal 26 tetap dipertahankan akan tetapi tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia – Singapura dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 terutang menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
Uraian | Koreksi Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding Tidak Dapat Dipertahankan (Rp) | Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan (Rp) |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak, yang terdiri dari: | |||
|
126.279.091 | - | 126.279.091 |
|
10.562.647 | 10.562.647 | - |
|
406.372.199 | - | 406.372.199 |
Jumlah | 543.213.937 | 10.562.647 | 532.651.290 |
bahwa dengan adanya koreksi Terbanding atas yang tidak dapat dipertahankan, maka pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding Tidak dapat Dipertahankan (Rp) | Menurut Majelis (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | 674.313.045 | 10.562.647 | 663.750.398 |
2 | PPh Pasal 26 yang terutang | 134.862.609 | 68.487.570 | 66.375.039 |
3 | Kredit Pajak | 13.109.911 | - | 13.109.911 |
4 | PPh Pasal 26 yang kurang dibayar | 121.752.698 | 68.487.570 | 53.265.128 |
5 | Sanksi adm: Bunga Pasal 13(2) KUP | 58.441.295 | 32.874.034 | 25.567.261 |
6 | Jumlah PPh Pasal 26 yg masih harus dibayar | 180.193.993 | 101.361.604 | 78.832.389 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-185/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 Nomor: 00002/204/10/217/13 tanggal 07 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 03 Februari 2014 atas nama Pemohon Banding, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | 663.750.398 |
2 | PPh Pasal 26 yang terutang | 66.375.039 |
3 | Kredit Pajak | 13.109.911 |
4 | PPh Pasal 26 yang kurang dibayar | 53.265.128 |
5 | Sanksi adm: Bunga Pasal 13 (2) KUP | 25.567.261 |
6 | Jumlah PPh Pasal 26 yg masih harus dibayar | 78.832.389 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Anggota, |
Dibantu oleh: TM, S.H., M.Hum. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dan Putusan Nomor: PUT-080089.13/2010/PP/M.VA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Anggota, |
LY. HSA, S.S.T., M.M., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
Dibantu oleh: AYZ, S.H., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.