Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003883.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor CGS Parma [CDIC850PL] W/ Drain Fitting Set [LPO], WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 087464 tanggal 15 Februari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD88,395.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD97,174.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp39.258.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
a PIB 087646 15-02-2018 88.340,00
0,00
55,00
88.395,00
FOB
Asuransi DN
Freight
CIF
b Purchase Order
c Sales Contract
d Proforma Invoice CICO-171030 CGS 30-10-2017 88.340,00 FOB
e Comercial Invoice CICO-180124 CGS 24-01-2018 88.3.40,00 FOB
f Tax Invoice JKTIV18020061 12-02-2018 55,00 Ocean Freight
e Insurance Invoice 46262/TJH/2/2018 02-02-2018 --- Mega Pratama General Insurance
f BL COAU7056466660 23-01-2018 --- Freight Prepaid
g Polis Asuransi 14690883311031 23-01-2018 --- Ditutup di LN
h Bukti bayar --- 13-12-2017 6.000,00 IDR 81.528.000,00
--- 22-02-2018 15.650,40 IDR 213.972.269,00
i Rekening koran --- 13-12-2017 --- IDR 81.528.000,00
--- 22-02-2017 --- IDR 213.972.269,00
j Pembukuan Jurnal Umum
Buku Besar
Buku Besar Pembantu Hutang
Rincian Pembayaran Faktur
Rincian Valuasi Persediaan
k Dokumen lain Faktur Pajak; SPT Masa PPN; Form E


bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon banding tidak dapat diketahui;
b. Sales contract tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak (hanya Penjual) sebagai sebuah perikatan jual beli;
c. bahwa berdasarkan bukti bayar, rekening koran dan pembukuan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:
c.1. Terdapat perbedaan nilai selisih kurs, sebagaimana ditunjukkan tabel berikut:
Selisih Pembayaran dengan Pencatatan

Dokumen Nilai Selisih
Dokumen Pembayaran:
- Bukti Bayar (Total)
- Rekening Koran
Rp 295.500.269,00 Rp 1.110.211,00
Dokumen Pencatatan:
- Buku Rincian Faktur Pembelian
- Buku Besar Pembantu Hutang
- Buku Rincian Pembayaran Faktur
Rp 296.610.480,00
Penyesuaian Kurs

Dokumen Nilai Selisih
Rincian Pembayaran Faktur (Selisih Kurs) Rp 1.110.216,00 Rp 1.110.216,00
c.2. Terdapat perbedaan nilai pelunasan dan atas perbedaan tersebut tidak terdapat penjelasan. Perbedaan dimaksud sebagaimana ditunjukkan tabel berikut:

Dokumen Nilai Pelunasan
- Bukti Pembayaran
- Rekening Koran
- Buku Besar Rinci Februari
- Buku Jurnal Umum Februari
Rp 213.972.269,00
Rincian Pembayaran Faktur Rp 213.972.264,00
Bukti Jurnal Umum Maret Rp 213.472.264,00
d. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa kiranya perlu disampaikan bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 160), metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (Metode I) harus memenuhi 4 (empat) syarat sebagai berikut, yaitu:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah pabean ;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substantial,
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya ;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar ; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.


bahwa yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding adalah, persyaratan mana dari transaksi Pemohon Banding yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB digugurkan?

bahwa SUB Terbanding Huruf D Analisis butir 8 disebutkan: ‘Nilai Freight ditetapkan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

Pasal 20
(1) dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenaai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditenrukan dengan cara sebagai berikut:
(a) 5 % (lima persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari ASEAN;
(b) 10 % (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasaldari Asia-non ASEAN atau Australia ; atau
(c) ..... dst


bahwa bantahan Pemohon Banding atas nilai freight:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 160) Pasal 20 ayat (1) menyebutkan: ’Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:.............. dst.’

bahwa sesuai ketentuan PMK 160, Terbanding dapat melakukan penghitungan Freight sesuai Huruf D angka 10.4 ‘dalam hal tidak terdapat bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi’. Namun kenyataannya terdapat data yang obyektif dan terukur untuk penentuan besaran freight sebesar USD55.00 yang telah Pemohon Banding beritahukan didalam PIB, sebagai berikut:

a. Dokumen Pengangkutan untuk importasi Pemohon Banding dicover dengan Master B/L Nomor BUJT4738986 tanggal 02 Februari 2018 (Lampiran -5) dan House B/L Nomor KR17453544 tanggal 02 Februari 20118 (Lampiran-6), yang telah Pemohon Banding beritahukan pada kolom 17 PIB. Data House B/L menunjuk nama PT INTERUNION INDONESIA, sebagai perwakilan konsolidator INTERUNION (Sea) PTE,LTD di Singapore;
b. Terdapat Tagihan Pembayaran Freight, berupa TAX INVOICE dari INTERUNION (Sea) PTE,,LTD sebesar USD55.00 kepada Pemohon Banding. (Lampiran-7), dengan menunjuk Master B/L Nomor BUJT4738986 tanggal 02 Februari 2018 dan House B/L Nomor KR17453544 tanggal 02 Februari 2018;


bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 087646 tanggal 15 Februari 2018 adalah merupakan nilai transaksi dengan pembuktian sebagai berikut:

a. Data PIB Nomor 087646 tanggal 15 Februari 2018, Nomor Aju: 000000007335-20180213- 000749’ menunjukkan data sebagai berikut:
FOB : USD88,340.00
Freight : USD 55.00
Asuransi : USD 0.00 (Polis Mega Pratama General Insurance No. 46262/TJH /2/2018-Lampiran 8)
CIF : USD88,395.00
b. Data Invoice Nomor CICO-180124 tanggal 24 Januari 2018 menunjukkan Total harga FOB sebesar USD88,340.00. Data tersebut sesuai dengan data Harga FOB didalam PIB;
c. Data Proforma Invoice yang ditrandatangi Pemohon Banding dan Pemasok di Korea, Doc No. CICO-171030CGS Date Oct.302017, menunjukkan data harga FOB sebesar USD88,340.00. Data tersebut sesuai dengan data harga FOB tersebut dalam PIB;
d. Data transfer via PANIN BANK tanggal 07 Februari 2018 (Lampiran-10) terdapat transfer sebesar USD88,340.00, atau Rp1.196.830.230,00 (dengan kurs USD1.00= Rp13.548,00), melalui debet rekening 0185001187 atas nama Pemohon Banding kepada Pemasok (Cheonil CO LTD di Korea). Jumlah transfer sesuai dengan data FOB pada dokumen PIB;
e. Data Rekening Koran tanggal 7 Februari 2018, No. Rekening: 0185001187 atas nama Pemohon Banding pada PANIN BANK menunjukkan adanya tarikan sebesar Rp1.196.830.320.,00 yang digunakan untuk transfer ke Cheonil CO LTD Korea. pada tanggal 11-08-2017. Data tersebut sesuai dengan Data FOB sebesar USD88,340.00 (dengan kurs USD1.00 = Rp13.548,00);
f. bahwa berdasarkan Jurnal Transaksi Periode 01 Januari 2018 sd. 31 Desember 2018, tercatat pada tanggal 7 Februari 2018 terdapat data pembayaran USD88,340.34 kurs: 13.548, INV CICO-180124 CGS, PIB 000000007335-20180213-000749. Jumlah tersebut sesuai dengan Data Invoice dan Data FOB didalam PIB;
g. bahwa berdasarkan SPT Masa Bulan Maret 2018, dengan menunjuk PIB Nomor Aju: 000000007335-20180213-000749 tanggal 15-02-2018 terdapat laporan pembayaran PPN sebesar Rp131.681.000,00. Jumlah tersebut sesuai dengan data PPN yang tertera didalam PIB;


bahwa sesuai hierarkhi penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana Metode Nilai Transaksi harus lebih diutamakan dari Metode-metode berikutnya, maka Pemohon Banding mohon kepada Ketua Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan Terbanding No. KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dan menetapkan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 sebagai nilai transaksi;

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 adalah penetapan nilai pabean barang impor CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018, nilai pabean CIF USD88,395.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD97,174.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.258.000,00 (tiga puluh semnilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018, uraian CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1,600.00 Sets (569 Cartons), negara asal Korea, pengirim/penjual Cheonil Co. Ltd., House B/L nomor HDMUBUJT4738986 tanggal 02 Februari 2018, Master B/L nomor KR17453544 tanggal 02 Februari 2018, Invoice/Packing List Nomor CICO-180124 CGS tanggal 24 Januari 2018 sebesar CIF USD88,395.00 (FOB USD88,340.00, asuransi DN, freight USD55.00);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 dengan menambah nilai freight, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-I), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD88,395.00 menjadi CIF USD97,174.00;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

“(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 003058 tanggal 23 Februari 2018, Terbanding melakukan penyesuaian nilai pabean pada PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 dengan menambah nilai freight atas barang impor berupa CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1,600.00 Sets (569 Cartons), menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-I), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD88,395.00 menjadi CIF USD97,174.00;

bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh pembeli...dst.;
b. nilai dari barang dan jasa... dst.;
c. royalti dan biaya lisensi... dst;
d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli... dst.;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor kepelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. biaya asuransi;


bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3)hurufebelum termasukdalam nilai transaksidanbuktinyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pengangkutan melalui laut:
1. 5% (lima persen) clari .nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau
3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penetapan Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e dan Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Proforma Invoice (PI) antara Cheonil Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer) nomor CICO-171030 CGS tanggal 30 Oktober 2017, uraian barang CGS Verona (DJIS84OL) w/ Drain Fitting Set(LO), WP300 & WB290 (4 item barang), quantity 1,600.00 Sets, total nilai PI USD88,340.00, price term FOB @Busan, payment 100% DAP (Document Against Paiment), nomor rekening beneficiary (Cheonil Co. Ltd.) 071-001755-56-00016, Swift Code IBKOKRSE pada Industrial Bank of Korea;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List nomor CICO-180124 CGS tanggal 24 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Cheonil Co. Ltd. untuk Pemohon Banding; uraian barang CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 item barang), jumlah barang 1,600.00 Sets (569 Cartons), total nilai invoice USD88,340.00, price term FOB @Busan, Korea, payment term document against payment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 07 Februari 2018, pengirim Pemohon Banding dengan nomor rekening 0185001187, beneficiary (Cheonil Co. Ltd.), nomor rekening 071-001755-56-00016, Swift Code IBKOKRSE pada Industrial Bank of Korea, sebesar USD88,340.00 (IDR1.196.830.320,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement of Account) yang diterbitkan oleh Panin Bank, nomor rekening 0185001187 (valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, periode Februari 2018, tercatat transfer sebesar IDR1.196.830.320,00 tanggal 07 Februari 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Marine Cargo Policy nomor certificate 46262/TJH/2/2018 tanggal 02 Februari 2018, nomor Polis OL1121021212G.0463, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD88,340.00, barang yang dipertanggungkan 269 Cartons CGS Parma, CGS Verona, CGS Firenze, CGS Venezia, B/L nomor KR17453544, invoice nomor CICO-180124 CGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Master B/L nomor HDMUBUJT4738986 tanggal 02 Februari 2018, Shipper Young Cheon Logistic Co. Ltd. O/B of Cheonil Co. Ltd., consignee Pemohon Banding, notify party PT Interunion Indonesia, port of loading Busan (Korea), port of discharge Jakarta (Indonesia), vessel/voy Eleni T 013S, description of packages and goods 569 Cartons Sink CGS Verona with Accessories (4 item barang), berat kotor 11,120.00 Kg, kubikasi (measurement) 130.00 CBM; dimana tercantum freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas House B/L nomor KR17453544 tanggal 02 Februari 2018, Shipper Cheonil Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Busan (Korea), port of discharge Jakarta (Indonesia), vessel/voy Eleni T 013S, description of packages and goods 569 Cartons Sink CGS Verona with Accessories (4 item barang), berat kotor 11,120.00 Kg, kubikasi (measurement) 130.00 CBM; dimana tercantum freight collect as arranged;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor JKTIV18020061 tanggal 12 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Interunion (S.E.A) Pte. Ltd., House B/L nomor KR17453544, Master B/L nomor HDMUBUJT4738986, port of loading Busan, post of discharge Jakarta Port (Indonesia), vessel/voy Eleni T 013S, shipper Cheonil Co. Ltd., tercantum ocean freight impor USD55.00, beneficiary (Interunion (S.E.A) Pte. Ltd.), account no. 4049000949, Swift Code BBIJIDJA pada UOB Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran atas Tax Invoice nomor JKTIV18020061 tanggal 12 Februari 2018, yang merupakan pembayaran freight atas pengangkutan barang impor sebagaimana tercantum pada Master B/L nomor HDMUBUJT4738986 (House B/L nomor KR17453544), yang diberitahukan pada PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 sebesar USD55.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat pembayaran barang impor sebagaimana tercantum pada commercial invoice nomor CICO-180124 CGS tanggal 24 Januari 2018 sebesar USD88,340.00 (IDR1.196.830.320,00) pada Jurnal transaksi periode 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018, namun tidak ada pencatatan atas pembayaran freight sebesar USD55.00 sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, disimpulkan bahwa nilai freight yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 tidak berdasarkan bukti yang objektif dan terukur, sehingga nilai pabean atas barang impor CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 ditetapkan sebesar CIF USD97,174.00, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set(LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD97,174.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005335/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CGS Parma (CDIC850PL) W/ Drain Fitting Set (LPO), WP240M, WB290 & DB385 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB Nomor 087464 tanggal 15 Februari 2018 sebesar CIF USD97,174.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3570/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp39.258.000,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta hari pada Rabu, tanggal 21 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA