Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003584.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor AC Altenator (pos 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 031228 tanggal 18 Oktober 2017 pos tarif 8501.64.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding untuk Pos 4-6 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8501.64.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 9% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 031228 tanggal 18 Oktober 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang negara asal China menggunakan skema preferensi ACFTA dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Item Uraian Barang Jumlah Kode HS
1 Diesel Generator Set SP50C 50 KVA 1 set 8502.11.00 (BM: 0%)
2 Diesel Generator Set SP80C 80 KVA 1 set 8502.12.10 (BM: 0%)
3 Diesel Generator Set SP110L 110 KVA 4 set 8502.12.10 (BM: 0%)
4 AC Altenator PE734E2 1900KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)
5 AC Alternator PI734F2 2250KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)
6 AC Alternator PI734G2 2360KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)


bahwa berdasarkan Annex 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the China-ASEAN Free Trade Area sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On The Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republik Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), maka perlu dilakukan penelitian keabsahan maupun origin criteria terhadap Form E yang dilampirkan tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 000124 tanggal 02 September 2016, diketahui sebagai berikut:

Nama Pengirim dan Penjual (kolom 1) adalah Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd;


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap PIB, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Invoice dan Packing List
Nomor GDP20170920 tanggal 20 September 2017;
Penerbit Invoice adalah Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd;
b. Bill of Lading
Nomor GDP20170920 tanggal 20 September 2017;
Nama Shipper adalah Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd;
c. Certificate of Origin (Form E)
Nomor E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017;
Nama Exporter adalah Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd;
Pada kolom Nomor 7, jenis barang dan kolom Nomor 8, Origin Criteria adalah:

No. Number and Type of Packages, Description of Product Origin Criteria
1 ONE (1) SET OF DIESEL GENERATOR SET (WITH NUDE)
MODEL: SP50C
RATED CAPACITY: 50 KVA
85%
2 ONE (1) SET OF DIESEL GENERATOR SET (WITH NUDE)
MODEL: SP80C
RATED CAPACITY: 80 KVA
86%
3 ONE (1) SET OF DIESEL GENERATOR SET (WITH NUDE)
MODEL: SP110L
RATED CAPACITY: 110 KVA
84%
4 ONE (1) SET OF AC ALTENATOR (WITH NUDE)
MODEL: PE734E2
RATED CAPACITY: 1900KVA H.S. CODE 8501.64
87%
5 ONE (1) SET OF AC ALTERNATOR
MODEL: PI734F2
RATED CAPACITY: 2250KVA
87%
6 ONE (1) SET OF AC ALTERNATOR
MODEL: PI734G2
RATED CAPACITY: 2360KVA
87%


bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada internet diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan website http://www.gdpgenerator.com disebutkan bahwa:
" Jiangsu Gold Dragon Power Co. Ltd. is a large private generator enterprise invested in Gaoyou City, Jiangsu Province, specializing in diesel gensets, gas gensets, biogas gensets, wind power gensets from 8KW~2000KW.
" Dalam halaman produk, diketahui bahwa salah satu produk Jiangsu Gold Dragon Power Co. Ltd. adalah alternator tetapi tidak diperoleh informasi lebih lanjut apakah produk berupa alternator tersebut diproduksi sendiri oleh Jiangsu Gold Dragon Power Co. Ltd. atau Jiangsu Gold Dragon Power Co. Ltd. hanya bertindak sebagai eksportir atas produk alternator tersebut.
b. Menurut website https://www.listcompany.org/Jiangsu_Gold_Dragon_Power_Co_Ltd_Info.html, Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. merupakan direct manufacturer dari diesel generator;
c. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud di atas, tidak dapat ditentukan manufacturer atas barang berupa AC Alternator (Item 4, 5, dan 6) yang diimpor dengan PIB No. 031228 tanggal 18 Oktober 2017;


bahwa melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor S-164/WBC.02/2018 tanggal 1 Maret 2018 perihal Panggilan dalam rangka Pembahasan, Terbanding mengundang Pemohon pada hari Senin, 5 Maret 2018 dalam rangka pembahasan permohonan keberatan Pemohon Banding, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri pembahasan tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud di atas, dengan tidak dicantumkannya nama manufacturer atau produsen atas barang berupa AC Alternator (Item 4, 5 dan 6) yang diimpor dengan PIB No. 031228 tanggal 18 Oktober 2017, maka penerbitan Form E tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur pada The Overleaf Notes of Form E dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim surat kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Nomor S-2990/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 30 November 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin untuk meminta penjelasan atas nama manufacturer, dokumen impor ke China atau bukti lainnya dari non-originating country, dan cost structure atas masing-masing barang berupa Alternator dan sampai saat nota pendapat/Surat Keputusan ini dibuat, jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi untuk jenis barang berupa AC Alternator (item number 4, 5, dan 6) sehingga tidak diberikan tarif bea masuk preferensi, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) dengan rincian sebagai berikut:

Item Uraian Barang Jumlah Kode HS
1 Diesel Generator Set SP50C 50 KVA 1 set 8502.11.00 (BM: 0%)
2 Diesel Generator Set SP80C 80 KVA 1 set 8502.12.10 (BM: 0%)
3 Diesel Generator Set SP110L 110 KVA 4 set 8502.12.10 (BM: 0%)
4 AC Altenator PE734E2 1900KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)
5 AC Alternator PI734F2 2250KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)
6 AC Alternator PI734G2 2360KVA 1 set 8501.64.00 (BM: 0%)


bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-99 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi sengketa adalah importasi Pemohon Banding dengan PIB 031228 tanggal 18 Oktober 2017 dengan menggunakan form E ACFTA E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017, karena menurut Terbanding form E nya dibatalkan atas penelitian berdasarkan hasil penelusuran pada Internet tidak dapat ditentukan manufacturer atas barang impor berupa AC Altenator;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 031228 tanggal 18 Oktober 2017, jenis barang AC Altenator pembebanan bea masuk 0% dengan asas self assessment sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)
Menetapkan tariff bea masuk atas impor barang dari Negara China dan Negara-Negara Asean dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri keuangan ini.

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan bea masuk sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk Rangka Asean China Free Trade Area (AC TA) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor Referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud Pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam angka Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh Importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan;
d. Dalam hal tariff bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tariff bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tariff yang berlaku adalah tariff bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa pada Form E nomor E173218SO4549022 tanggal 12 Oktober 017 tercantum jenis barang AC Altenator dengan criteria origin WO (whooly obtained), dan arena itu Pemohon Banding memenuhi persyaratan untuk memperoleh tariff bea masuk 0% dalam rangka rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA), karena:

a. Pemohon Banding telah membuat PIB dan telah mencantumkan kole fasilitas pada kolom 19 PIB;
b. Pemohon Banding telah menyerahkan Lembar Asli Surat Keterangan Asal (Form E) E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 bersamaan dengan Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada KPBC Belawan;
c. Surat Keterangan Asal (Form E) E173218SQ4549022 anggal 12 Oktober 2017 yang diterima Pemohon Banding adalah sah karena dokumen tersebut diterima Pemohon Banding dari Eksportir di Luar Negeri dan tentunya Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh prosedur penerbitan Form E di China telah sesuai ketentuan, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di China;
d. Mengenai Kriteria origin sudah tercantum dalam Form E, dan tentunya Pihak penerbitlah yang sangat mengetahui mengenai hal tersebut;
e. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh tariff bea masuk 0% dalam rangka Form E (ACFTA);


bahwa dalam hal pihak Terbanding meragukan keabsahan nembatalkan Form E nomor E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 dengan alasan apapun seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi kepada Pihak Penerbit Form E/pihak yang berwenang di China untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Form E dimaksud;

bahwa akan sesuai dengan surat uraian banding pada lembar terakhir angka 8 menyebutkan bahwa atas keraguan atas tandatangan yang tertera pada Form Validitas Origin Kriteria, dan informasi dalam dokumen yang dilampirkan, setelah diperiksa pada pejabat yang mengambil keputusan (PFPD) tidak dilakukan permohonan retroactive check;

bahwa dengan demikian Terbanding dalam membatalkan Form E nomor E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 tidak berdasarkan pada bukti obyektif can terukur atas keraguan proses produksi dengan kategori origin, dan validitas tanda tangan

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-99/WBC.02/2018 tanggal 06 Maret 2018 atas barang impor AC Altenator (pos 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 031228 tanggal 18 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan penelusuran pada internet nama manufaktur yang tercantum pada form E nomor E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 tidak diyakini sebagai manufaktur tidak memenuhi ketentuan Rule 7 huruf (a) dan (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (a) dan (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan
5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin (retroactive check) kepada issuing authority Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan Surat Nomor: S-2990/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 30 November 2017 dengan alasan: “….the name of the manufacture for “Alternator” is not specified”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: JS18116 tanggal 1 Maret 2018 menyatakan antara lain:
“The manufacturer of the AC Alternator is Cummins Generator Technologies (China) Co.Ltd in Wuxi Jiangsu, China”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, nama eksportir Jiangsu Gold Dragon Co. Ltd, Gold Dragon RD, Cheluo, Gaoyou, Jiangsu, China, pada kolom 7 dan 8 tercantum 6 jenis barang “Diesel Generator dan Alternator” dengan type dan ukuran berbeda sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 019625 tanggal 10 Januari 2018, nama manufactory : Jiangsu Gold Dragon Power Co. Ltd, No. 6 Gold Dragon RD, Cheluo, Gaoyou dan pada kolom 10 tertera Invoice No. GDP20170920 tanggal 20 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 019625 tanggal 10 Januari 2018 tercantum nama pengirim Jiangsu Gold Dragon Power Co. No. 6 Ltd, Gold Dragon RD, Cheluo, Gaoyou, Jiangsu, China, Invoice No. GDP20170920 tanggal 20 September 2017 dan Preferensi Tarif Certificate of Origin Form E Nomor: E173218SQ4549022 tanggal 12 Oktober 2017;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan jawaban surat konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of the ACFTA dan butir 5 Overleaf Notes Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of the ACFTA , sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8501.64.00 dikenakan tarif bea masuk 9%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor AC Altenator (pos 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 031228 tanggal 18 Oktober 2017, pos tarif 8501.64.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 9% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WBC.02/2018 tanggal 06 Maret 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-99/WBC.02/2018 tanggal 06 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004297/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 13 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor AC Altenator (pos 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, sesuai PIB Nomor: 031228 tanggal 18 Oktober 2017 pos tarif 8501.64.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 9% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WBC.02/2018 tanggal 06 Maret 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp79.489.000,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA