Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Cleaning Mop Super Mop M-169X+, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 052960 tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29.425,60, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44.443,20, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp30.040.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut :
No | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
a | PIB | 052960 | 29-01-2018 | 28.425,60 40,00 960,00 29.425,60 |
FOB Asuransi LN Freight CIF |
b | Purchase Order | PO20171218 | 21-12-2017 | 28.425,60 | FOB |
c | Sales Contract | AG17147 | 22-12-2017 | 28.425,60 | FOB Payment Term: 100% CONFIRMED IRREVOCABLE.. until 15 day after the aforesaid Time of Shipment.. USD 6000 by TT, balance due in 30 days of vessel ETA Jakarta. |
d | Invoice | AG17147 | 12-01-2018 | 28.425,60 | Incoterm tidak disebutkan |
e | Freight/ Insurance Invoice | AG17147 | 12-01-2018 | 960,00 40,00 | Freight Insurance Expense |
f | Polis Asuransi | 14690883311039 | 17-01-2018 | --- | Ditutup di LN Cargo Transportation Insurance Policy/ Amount Insured USD 29.000 |
g | BL | SITGNBJT923347 | 17-01-2018 | --- | Freight Prepaid |
h | Bukti bayar | CQR4P | 22-12-2017 | 6.000,00 | IDR 81.294.000,00 |
ZLRR2 | 31-01-2018 | 23.425,60 | IDR 313.668,784,00 | ||
i | Rekening koran | --- | 22-12-2017 | 6.000,00 | IDR 81.294.000,00 |
--- | 31-01-2018 | 23.425,60 | IDR 313.668,784,00 | ||
j | Pembukuan | Jurnal Transaksi Buku Deposit Pembelian Dalam Rupiah Buku Rekening BCA Buku Hutang Dagang |
|||
k | Dokumen lain | Faktur Pajak; SPT Masa PPN; Form E |
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | Pemohon banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon banding tidak dapat diketahui. |
b. | Sales contract tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak (hanya Penjual) sebagai sebuah perikatan jual beli. |
c. | bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh. |
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. MPT pada PIB Nomor 059177 tanggal 31-01-2018 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-2839/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
bahwa Terbanding lagi lagi mempermasalahkan hal teknis mengenai korespondensi pembentukan harga yang sangat tidak beralasan. Jika Terbanding melakukan telusuran atas data-data impor Pemohon, dapat dengan mudah ditemukan bahwa Pemohon sudah sangat sering melakukan importasi dengan Supplier dan produk yang sama yang. Bahkan sebagian dari importasi tersebut , nilai pabean diterima oleh Terbanding sehingga sangatlah mengherankan petugas PFPD yang satu dengan yang lain bisa membuat keputusan yang berbeda. Inkonsistensi dalam hal ini tentu sangat disayangkan untuk institusi sebesar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
bahwa Permasalahan Sales Contract yang tidak ada tanda tangan kedua belah pihak yang diutarakan oleh Terbanding sangatlah tidak tepat dan beralasan dimana Terbanding mempermasalahkan masalah teknis yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon mengenai Nilai Pabean fiktif yang ditetapkan Terbanding.
bahwa Pemohon tidak melampirkan data - data pendukung transaksi pada saat proses keberatan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya , semua keberatan yang dilampirkan data - datanya selalu ditolak oleh Terbanding sehingga Pemohon menganggap bahwa Pengadilan Pajak adalah tempat yang lebih tepat untuk bagi Majelis Hakim mengambil keputusan yang tepat dan tidak berpihak.
bahwa Dari dalil- dalil yang Pemohon sampaikan tersebut jelas bahwa Keputusan Terbanding Terbanding KEP-2839/KPU.01/2018 Tanggal 4 April 2018 diterbitkan sesuai dengan asas kepatutan dan kepastian hukum yang berlaku sehingga Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2839/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 adalah penetapan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018, nilai pabean CIF USD29,425.60, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,443.20, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.040.000,00 (tiga puluh juta empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, jumlah barang 4,512 PCS (752 CTNS), negara asal China, pengirim/penjual Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd., House B/L nomor SITGNBJT923347 tanggal 17 Januari 2018, Invoice/Packing List Nomor AG17147 tanggal 12 Januari 2018 sebesar CIF USD29,425.60 (FOB USD28,425.60, asuransi LN USD40.00, freight USD960.00);
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean pada PIB nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD6.5216/PCE menjadi CIF USD9.8500/PCE;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
(1) | Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. | ||||||||||
(2) | Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
ā(1) | Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 001563 tanggal 31 Januari 2018, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD6.5216/PCE menjadi CIF USD9.8502/PCE, PIB pembanding nomor 569719 tanggal 08 Desember 2017 (Pos 4), B/L tanggal 23 November 2017, uraian barang MOP-L001;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 4 pada PIB pembanding nomor 569719 tanggal 08 Desember 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China; importir PT GCL; pemasok Wuyi Top Plastic Industry Co. Ltd.; B/L tanggal 23 November 2017; uraian barang MOP-L001, jumlah barang 400 PCS; harga satuan CIF USD9.8502/PCE;
bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
|
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
|
bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. nomor PO20171218 tanggal 21 Desember 2017, term 6000 USD as deposit, remaining balance paid within 30 days of vessel arrival date, dengan rincian barang sebagai berikut:
Type | Description | Quantity | Unit Price | Total |
M-169X+ |
Cleaning MOP Super MOP |
4,512 PCS
|
USD FOB Ningbo 6.30
TOTAL |
28,425.60 28,425.60 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Sales Contract (SC) antara Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer) nomor AG17147 tanggal 22 Desember 2017, terms of payment USD6000 payment by T/T, balance due in 30 days of vessel ETA Jakarta, beneficiary (Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd.), account no. ABOC 19628014040011366, Swift Code ABOCCNBJ110 pada Yongkang Branch (tidak tercantum nama bank), dengan rincian barang sebagai berikut:
Description | Quantity | Unit Price (FOB Ningbo) | Amount |
Cleaning MOP | FOB Ningbo USD | ||
FOC Parts | 4512 | 6.30 Total |
28,425.60 28,425.60 |
Freight from 2x40 HQ Ningbo to Jakarta + Insurance 1000 USD | |||
TOTAL CIF Invoice US$29,425.60 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List nomor AG17147 tanggal 12 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm tidak tercantum, dengan rincian barang sebagai berikut:
Mark | Descriptions | Quantities | Unit Price | Amount |
Bolde TOTAL |
Cleaning MOP Super MOP M-169X+ |
4512 4512 |
USD6.30 | USD28,425.60 USD28,425.60 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Freight/Insurance Invoice nomor AG17147 tanggal 12 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, dengan rincian: freight Cost 2x40ā HQ Seafreight Only sebesar USD960.00 dan Insurance Expense sebesar USD40.00, sehingga total nilai invoice USD1,000.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor 14690883311039 tanggal 17 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Insurance Company of China Ltd., tertanggung Pemohon Banding, invoice nomor AG17147, description of goods Cleaning MOP, Super MOP M-169X+, quantity 752 Cartons, sarana pengangkut Meratus Tomini V.1802S, nilai pertanggungan USD29,000.00, tercantum kontainer nomor RCLU8034134 dan SEGU4314781, claim payable at Jakarta in USD, tercantum survey by Mclarens Young International-Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor SITGNBJT923347 tanggal 17 Januari 2018, Shipper Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, vessel/voy Meratus Tomini 1802S, port of loading Ningbo, port of discharge Jakarta, description of packages and goods 752 Cartons Cleaning MOP Super MOP M-169X+, berat kotor 11,100.00 Kg, kubikasi (measurement) 136.00 CBM; dimana tercantum freight prepaid, kontainer nomor TCLU8034134 dan SEGU4314781
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat 2 (dua) bukti tranfer (T/T) yang diterbitkan oleh BCA, atas pembayaran dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 7570302315, kepada beneficiary (Zhejiang Aige Household Items Co. Ltd.), nomor rekening 19628014040011366, Swift Code ABOCCNBJ110 pada Agriculture Bank of China-Yongkang Branch, sebesar masing-masing USD6.000.00 (IDR81.294.000,00, kurs USD1.00=IDR13.549,00) tanggal 22 Desember 2017 dengan catatan Deposit PO20171218, dan USD23,425.60 (IDR313.668.784,00, kurs USD1.00=IDR13.390,00) tanggal 31 Januari 2018 dengan catatan Invoice AG17147+freight/ins, sehingga total nilai transfer USD29,425.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 30 November 2017 s.d. 31 Desember 2017, yang mencatat tarikan tanggal 22 Desember 2017 sebesar IDR81.294.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 31 Desember 2017 s.d. 31 Januari 2018, yang mencatat tarikan tanggal 31 Januari 2018 sebesar IDR313.668.784,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding mencatat transaksi pembayaran sebesar IDR81.294.000,00 dan IDR313.668.784,00 masing masing pada Buku Jurnal Umum periode 22 Desember 2017 dan periode 31 Januari 2018 dengan keterangan masing-masing deposit PO20171218 Zhejiang Aige Household items dan jurnal penyesuaian pembayaran invoice Zhejiang Aige AG17147, serta pada Buku Besar (Rinci) periode 01 s.d. 31 Desember 2017 dan periode 01 s.d. 31 Januari 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan freight invoice yang diterbitkan oleh carrier serta bukti pembayarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya, dengan rincian sebagai berikut:
- | nilai freight yang tercantum pada invoice tidak didukung dengan bukti yang objektif dan terukur, yang menjelaskan rincian atas pembayaran freight tersebut; |
- | terdapat perbedaan nomor kontainer yang tercantum pada polis asuransi dan B/L; |
- | pada invoice tidak tercantum incoterm yang digunakan; |
- | pada freight/insurance Invoice tercantum pembayaran freight untuk 1 (satu) kontainer 40 feet, sedangkan pada B/L tercantum 2 (dua) kontainer 40 feet; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, PIB nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,443.20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2839/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2839/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002574/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Cleaning MOP (Super MOP M-169X+) Bolde, dengan PIB Nomor 052960 tanggal 29 Januari 2018 sebesar CIF USD44,443.20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2839/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp30.040.000,00 (tiga puluh juta empat puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.