Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002374.99
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2), karena terdapat koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ekualisasi antara SPT PPh Tahunan Badan dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2015;
bahwa atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan alasan yang disampaikan Pengggugat dalam surat keberatannya adalah "Penggugat tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku";
bahwa Tergugat berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat keberatannya, tidak termasuk dalam kriteria "alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan" sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- Undang KUP dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Tergugat hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, sesuai Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-6459/PJ.07/2018 tangal 27 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 25 ayat (2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
Penjelasan Pasal 25 ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan;
Pasal 25 ayat (4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 40 ayat (1)
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 40 ayat (2)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah l4 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
Pasal 40 ayat (3)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
Pasal 40 ayat (4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
Pasal 40 ayat (5)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
Pasal 40 ayat (6)
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
Pasal 41 ayat (1)
Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015
Pasal 4 ayat (1)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
a) surat ketetapan pajak dikirim; atau
b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
Pasal 4 ayat (2)
Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf e,Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dterlampaui;
Pasal 7 ayat (1)
Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan keberatan;
Pasal 7 ayat (2)
Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
B. Penjelasan Tergugat
bahwa tanggapan Tergugat atas pendapat Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 185 tanggal 9 Maret 2017 serta penjelasan Penggugat selama proses persidangan adalah sebagai berikut:
1.
Kronologis Gugatan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat (Kepala KPP Pratama Bontang) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Januari 2015;
bahwa Penggugat atas nama PT SAP NPWP XXX mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Januari 2015 kepada Tergugat melalui surat Nomor FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017;
bahwa Tergugat (Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara) menerbitkan surat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, berupa pemberitahuan kepada Tergugat atas nama PT SAP, NPWP XXX, bahwa surat keberatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa Penggugat, kemudian mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat No. FIN-TAX/185/SAP/EXT/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 atas penerbitan surat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 oleh Tergugat;
2.
Formal Gugatan
bahwa pada surat gugatan Penggugat No. FIN-TAX/185/SAP/EXT/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 identitas Penggugat yaitu:
Nama : PT SAP
NPWP : XX
Alamat Korespondensi : JI. PPP
Jakarta Timur
bahwa sementara pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Januari 2015 dan pada surat keberatan Penggugat Nomor FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017, identias Penggugat yaitu:
Nama : PT SAP
NPWP : XXX
Alamat Korespondensi : DDD
Kalimantan Timur
bahwa Tergugat berpendapat terdapat perbedaan identitas Penggugat yang mengajukan permohonan yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Gugatan dengan No. NPWP XX dengan alamat JI. PPP, Jakarta Timur dan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) surat keberatan Penggugat dengan NPWP XXX dan alamat DDD, Kalimantar Timur;
bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan pihak yang mengajukan permohonan gugatan dengan pihak yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4(2) surat keberatan;
3.
Pendapat Tergugat
bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 4 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015, dinyatakan syarat yang wajib dipenuhi Penggugat dalam mengajukan keberatan yaitu mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat dan dengan disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan;
bahwa berdasarkan penelitian persyaratan surat keberatan harus mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat, dapat disampaikan:
bahwa pada huruf c angka 2 halaman 2 surat keberatan Penggugat No. FINTAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Penggugat menyatakan:
2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
  1. Bahwa dalam surat keberatan ini Penggugat menyampaikan alasan dasar perhitungan kurang bayar;
bahwa pada huruf C halaman 4 surat keberatan Penggugat No. FINTAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Penggugat menyatakan:

C. JUMLAH PAJAK TERUTANG
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka:
  1. Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 adalah sebesar Rp265.352,00;
  2. Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00;
  3. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00;
  4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00;
bahwa berdasarkan surat keberatan tersebut, Penggugat telah menyatakan besarnya jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Penggugat sebesar Rp0,00;
bahwa dengan demikian, persyaratan surat keberatan harus mengemukakan jumlah pajak yang terutang telah dipenuhi oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan penelitian persyaratan surat keberatan harus dengan disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan, dapat disampaikan:
bahwa berdasarkan halaman 4 surat keberatan Penggugat No. FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/ 2017 tanggal 3 Agustus 2017, Penggugat menyatakan sengketa meliputi seluruh Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4(2) menurut Fiskus yaitu Rp3.321.926.967,00;
bahwa pada huruf B halaman 3 dan 4 surat keberatan Penggugat No. FIN-TAX/B/455/SAP/ EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Penggugat menyatakan:
Balasan Keberatan
Sengketa Mengenai PPh Final Pasal 4(2) Rp3.321.926.967,00
b. Alasan Wajib Pajak
Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.";
bahwa dalam proses keberatan, yang akan diuji adalah materi sengketa berupa koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Penggugat, sehingga Penggugat harus mengemukakan jumlah pajak yang terutang dan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan disertai alasan-alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan;
bahwa Tergugat berpendapat, alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat keberatan yaitu "Penggugat tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4(2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," merupakan alasan yang tidak jelas yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP:
bahwa Penggugat menyatakan sengketa meliputi seluruh Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp3.321.926.967,00serta Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut perhitungan Penggugat adalah sebesar Rp0,00 sedangkan alasan yang disertakan oleh Penggugat yaitu: Penggugat tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4(2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa sehingga alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat keberatannya bukan merupakan alasan yang jelas yang merupakan dasar penghitungan jumlah Pajak Kurang Bayar menjadi Rp0,00;
bahwa alasan Penggugat yang menyatakan “Penggugat tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4(2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan merupakan alasan yang menjelaskan penghitungan pajak menurut Penggugat.”
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa surat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang mengembalikan surat keberatan Penggugat dengan alasan Penggugat tidak memberikan alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan sesuai Pasal 25 ayat (2) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, sudah tepat;
bahwa Penggugat melakukan penambahan alasan dalam surat gugatan Penggugat dibandingkan dengan surat keberatan Penggugat, sebagai berikut:
bahwa pada huruf c angka 2 halaman 2 surat keberatan Penggugat No. FIN-TAX/B/455/SAP/ EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Penggugat menyatakan:
2 Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
  1. Bahwa dalam surat keberatan ini Penggugat menyampaikan alasan dasar perhitungan kurang bayar;
bahwa pada halaman 6 (enam) surat gugatan Penggugat No. FIN-TAX/185/SAP/EXT/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, Penggugat menyatakan:
2 Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
  1. Bahwa dalam surat keberatan ini Penggugat menyampaikan alasan dasar perhitungan kurang bayar, yaitu sesuai dengan SPT yang disampaikan;
bahwa tambahan alasan yang disampaikan oleh Penggugat pada surat Gugatan, pada sengketa gugatan ini tidak dapat dipertimbangkan;
C.
Simpulan Dan Usul
Simpulan
Bahwa Tergugat berpendapat surat Penggugat No. FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 hal permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Januari 2015 tidak mencantumkan alasan yang jelas sesuai dengan Pasal 25 Ayat (2) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
bahwa Surat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Usul
bahwa diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas permohonan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Juli 2015 atas nama PT SAPs, NPWP XXX;
Menurut Penggugat:
bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa keberatan diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga pengajuan keberatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa keberatan ini Penggugat ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah pajak kurang bayar, dan alasan dasar penghitungan pajak kurang bayar yaitu sesuai dengan SPT yang telah disampaikan, sehingga memenuhi Ketentuan Umum Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Surat keberatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang KUP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan pengajuan keberatan ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena itu Penggugat mohon agar pengajuan keberatan ini dapat diterima;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Surat Tanggapan Nomor FIN-TAX/881/SAP/ EXT/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 dan Surat Pengganti Bantahan Nomor FIN-TAX/944/SAP/ET/ VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018, yang disempurnakan dengan Penjelasan Akhir Nomor: FIN- TAX/1019/SAP/EXT/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak S-221/PJ.14/BD.06/2018 tanggal 09 Februari 2018 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan

bahwa Surat Keputusan Tergugat No. S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa atas surat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor: FIN-TAX/185/SAP/EXT/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, telah sesuai memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2) angka c UU KUP No. 16 Tahun 2009
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Pasal 25 ayat (1) UU KUP No. 16 Tahun 2009
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”;
Pasal 40 UU Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002
1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
3) Jangka waktu mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;
5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
6) Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan;
bahwa dalam mengajukan permohonan gugatan, Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 UU KUP No. 16 Tahun 2009 jo Pasal 40 UU PP 14 Tahun 2002. Adapun kesalahan tulis NPWP yang tercantum dalam surat Gugatan Penggugat merupakan kesalahan tulis (human eror) sehingga tidak menghilangkan substansi pengajuan gugatan yang dimaksud;
B. bahwa Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pemenuhan persyaratan keberatan
bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut:
a. Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 09 Mei 2017;
b. Ayat (2)
“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”;

bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00039/240/15/724/17 tanggal 09 Mei 2017 dengan menggunakan Bahasa Indonesia;
bahwa Penggugat telah mengemukakan jumlah pajak yang terutang sebagaimana telah tertuang dalam Surat Keberatan pada halaman (4) poin C angka 2 sebagai berikut: ” Jumlah Pajak Kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah)”;
bahwa hal tersebut diatas sesuai dengan ketentuan lampiran I PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
bahwa Penggugat telah menyertai alasan yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana telah tertuang dalam Surat Keberatan pada halaman 3 - 4;
bahwa adapun yang menjadi dasar Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan alasan yang jelas sebagai dasar perhitungan dalam surat keberatan adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment yang terkutip dalam Pasal 12 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”;
Pasal 12 ayat (2)
“Jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Penjelasan Pasal 12 ayat (2)
”Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak.”;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dijelaskan bahwa Penggugat wajib membayar pajak yang terutang sesuai ketentuan perpajakan serta melaporkannya kedalam Surat Pemberitahuan. Perhitungan dan besarnya pajak terutang yang benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tidak diperlu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau STP;
bahwa Penggugat dalam surat permohonan keberatan tegas menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak menurut perhitungan Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau dengan kata lain menurut Penggugat pajak terutang yang telah disetor dan dilaporkan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau telah sesuai dengan perhitungan dalam SPT Masa sebagaimana dikutip dalam SKPKB yang disampaikan dalam surat keberatan di halaman 3;

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP 16 Tahun 2009 disebutkan sebagai berikut:
“Setiap Wajib Pajak Wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.”;
Penjelasan Pasal 3:
“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau;
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadai atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang:
  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bagi Pemotong atau Pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dlaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak;
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.”;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Masa yang menjadi pokok sengketa ke KPP Tempat Terdaftar dengan benar, lengkap dan jelas. Pengertian mengenai kondisi benar, lengkap dan jelas dalam hal tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga menurut Penggugat tidak seharusnya Tergugat menerbitkan SKPKB atas SPT Masa yang telah dilaporkan;
bahwa adapun apabila Tergugat menerbitkan SKPKB atas SPT Masa yang telah dilaporkan dimana Penggugat tidak setuju dalam proses pembahasan akhir, hal tersebut berarti Penggugat tetap berkeyakinan bahwa SPT Masa yang telah dilaporkan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas;
c. Ayat (3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya”;
bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00039/240/15/724/17 tanggal 09 Mei 2017 dengan Surat Keberatan No. FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/17 tanggal 03 Agustus 2017 yang dikirim pada tanggal 7 Agustus 2017;
d. Ayat (3a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”;
Bahwa Penggugat dalam proses pemeriksaan tidak menyetujui hasil pemeriksaan sehingga tidak terdapat kewajiban dalam melunasi pajak yang masih harus dibayar;
e. Pasal 4 Ayat (1) huruf c PMK 9/PMK.03/2013, yaitu:
1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak”;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00039/240/15/724/17 tanggal 09 Mei 2017 Penggugat hanya mengajukan 1 (satu) Surat Keberatan No. FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/17 tanggal 03 Agustus 2017;
f. Pasal 4 Ayat (1) huruf f PMK 9/PMK.03/2013, yaitu:
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP”;
bahwa Surat Keberatan No. FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/17 tanggal 03 Agustus 2017 telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal ini Pengurus;

bahwa Berdasarkan penjelasan diatas, Penggugat berpendapat bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat telah terpenuhi seluruhnya sehingga berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP No. 16 Tahun 2009 sebagai berikut:
Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”;
Pasal 26 ayat (2)
“Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis”;
bahwa Pasal tersebut jelas menegaskan bahwa Penggugat mempunyai hak dimana proses keberatan harus diselesaikan paling lama 12 bulan dan Penggugat juga dapat memberikan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis. Atas surat yang diterbitkan oleh Tergugat menyebabkan hak bagi Penggugat menjadi hilang;
C. Dalam proses keberatan Tergugat tidak memenuhi standar pelaksanaan penyelesaian keberatan
bahwa terkait dengan prosedur penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, PPN dan/atau PPnBM diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2014 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Peraturan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit Kantor DJP yang berwenang untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan pajak. Adapun ketentuan tersebut mengatur sebagai berikut:
bahwa Lampiran II Prosedur Penerimaan dan Penelitian Berkas Keberatan di Unit Yang Berwenang Untuk Menerbitkan Keputusan Atas Keberatan
1. Penerimaan Berkas Keberatan
1.1. Kepala unit pelaksana peneliti keberatan menunjuk pegawai pada unit pelaksana penelitian keberatan;
1.2. Berdasarkan register harian Surat Keberatan atau LPAD dan surat keberatan, Kepala unit pelaksana penelitian keberatan menugaskan pegawai yang berwenang untuk melakukan penelitian keberatan, yang selanjutnya disebut Tim Peneliti Keberatan dengan menerbitkan Surat Tugas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal LPAD sesuai yang tercetak pada register harian atau tanggal LPAD yang diterima melalui faksimile;
1.3. Konsep surat tugas sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. dibuat oleh petugas yang ditunjuk pada unit pelaksana penelitian keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh format pada Lampiran II.1 SE ini;
1.4. Unit pelaksan peneliti keberatan mengadministrrasikan berkas keberatan yang diterima;
2. Penelitian Berkas Keberatan
Berdasarkan surat tugas, Tim Peneliti Keberatan yang ditugaskan untuk melakukan penelitian keberatan, melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1. meneliti kewenangan untuk memproses berkas keberatan Wajib Pajak
2.2. Meneliti kelengkapan berkas keberatan yang diterima
2.3. Meneliti pemenuhan persyaratan Surat Keberatan
2.3.1. Tim peneliti keberatan melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.3.2. Termasuk dalam penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada sub butir 2.3.1. meliputi peneltian pemenuhan ketentuan Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (4) UU KUP
2.3.3. Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan dan data yang ada pada DJP, Tim Peneliti Keberatan belum meyakini bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP atau ditandatangani oleh orang yang termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP, maka Tim Peneliti Keberatan harus meyakini dengan meminta bukti kepada Wajib Pajak;
2.3.4. Permintaan bukti sebagaimana dimaksud pada sub butir 2.3.3. dibuat menggunakan surat permintaan bukti sebagai wakil Wajib Pajak sebagaimana contoh format pada Lampiran II.4 Surat Edaran ini dan dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas keberatan diterima lengkap;
2.3.5. Pemenuhan permintaan bukti sebagaimana dimaksud pada sub butir 2.3.4. menjadi bahan pertimbangan Tim peneliti keberatan dalam melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a atau Pasal 32 ayat (4) UU KUP;
2.3.6. Tim peneliti keberatan menuangkan hasil penelitian pemenuhan persyaratan pada lembar penelitian pemenuhan persyaratan Surat Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh format pada lampiran II.5. SE ini;
2.3.7. Dalam hal Surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada sub butir 2.3.6 maka Tim Peneliti Keberatan membuat:
2.3.7.1. Laporan penelitian keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh format pada lampiran III.12 Surat Edaran ini; dan
2.3.7.2. Surat pemberitahuan bahwa Surat keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PMK No. 9/PMK.03/2013 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan tersebut kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas keberatan diterima lengkap atau 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagimana disebutkan dalam surat permintaan bukti sebagaimana dimaksud dalam sub butir 2.3.4;
2.4. Melakukan pencatatan tahapan pelaksanaan kegiatan penyelesaian keberatan dalam lembar pengawasan penelitian berkas keberatan;
3. Lain-Lain
Ilustrasi penghitungan jangka waktu
  • Berkas keberatan diterima di Kantor Wilayah B hari Senin tanggal 11 November 2013 dan diterima lengkap;
  • Surat keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan karena diajukan untuk 2 (dua) surat ketetapan pajak;
    Maka:
    Laporan penelitian keberatan dan surat pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dibuat paling lambat pada hari Senin tanggal 18 November 2013"
bahwa adapun dokumen keberatan Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar harus disampaikan ke unit pelaksana penelitian keberatan diatur dalam Lampiran I angka 7 Lain-Lain sebagai berikut:
Ilustrasi penghitungan jangka waktu
Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan pada hari Senin tanggal 4 November 2013 ke KPP Pratama A. Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.6., penyiapan dan pengiriman berkas keberatan ke unit pelaksana penelitian keberatan dilakukan paling lama pada hari Senin tanggal 11 November 2013 (tanggal 9 dan 10 bukan hari kerja);
bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan dapat disimpulkan bahwa jangka waktu penyampaian surat keberatan tidak memenuhi persyaratan formal adalah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian surat keberatan oleh Penggugat;
bahwa faktanya adalah surat keberatan Penggugat disampaikan ke melalui jasa ekspedisi pada tanggal 7 Agustus 2017 dan surat pemberitahuan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal dikirim oleh Tergugat pada tanggal 12 Februari 2018 atau dengan kata lain jangka waktu penyampaian Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal sekitar 189 hari sejak penyampaian surat keberatan oleh Penggugat. Penggugat berpendapat bahwa Tergugat tidak menyelenggarakan asas pemerintahan yang baik dikarenakan melanggar petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan sendiri oleh DJP bahkan cenderung sewenang-wenang dikarenakan dalam proses keberatan masih memungkinkan bagi Penggugat untuk memberikan penjelasan tambahan namun hak tersebut hilang dengan penerbitan surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal padahal jangka waktu penyelesaian keberatan adalah 12 bulan;
D. bahwa Petitum Permohonan Penggugat adalah Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat No. S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 09 Februari 2018 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dan menyatakan bahwa permohonan keberatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal sehingga Tergugat harus memproses keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00039/240/15/724/17;
Menurut Majelis:
Menimbang:
bahwa berkaitan dengan permasalahan Surat Gugatan diajukan dengan NPWP Kantor Pusat XX yang berbeda dengan NPWP yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22, Majelis memberi pertimbangan sebagai berikut:
Menurut Tergugat
  • bahwa pada Surat Gugatan Penggugat FIN-TAX/185/SAP/EXT/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 identitas Penggugat yaitu:
    Nama : PT SAP
    NPWP : XX
    Alamat Korespondensi : JI. PPP
    Jakarta Timur
  • bahwa sementara pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Juli 2015 dan pada surat keberatan Penggugat Nomor FINTAX/B/455/SAP/EXT/III/2017, identitas Penggugat yaitu:
    Nama : PT SAP
    NPWP : XXX
    Alamat Korespondensi : DDD
    Kalimantan Timur
  • bahwa Tergugat berpendapat terdapat perbedaan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Gugatan dengan No. NPWP XX dengan alamat JI. PPP, Jakarta Timur dan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2)/ Surat keberatan Penggugat dengan NPWP XXX dan alamat DDD, Kalimantar Timur;
  • bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan pihak yang mengajukan permohonan gugatan dengan pihak yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2)/ surat keberatan;
Menurut Penggugat
  • bahwa pihak yang mengajukan permohonan gugatan adalah sama sedangkan perbedaan NPWP disebabkan karena kesalahan tulis NPWP yang tercantum dalam surat Gugatan Penggugat (human eror) sehingga tidak menghilangkan substansi pengajuan gugatan yang dimaksud;
bahwa berdasarkan dalil para pihak sebagaimana diuraikan di atas permasalahan sengketa a quo adalah adanya perbedaan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan;
bahwa berdasarkan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat gugatan dan Akta Notaris Nurhasanah, SH., MKn Nomor 57 tanggal 17 April 2017 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. SAPs, terbukti Surat Gugatan diajukan dan ditandatangani oleh Sdr. Kresno Eko Saputro, jabatan Direktur PT.SAPs.
  • bahwa berdasarkan Surat pernyataan Penggugat (bukti P-22) yang pada pokoknya menyatakan adanya human eror penulisan NPWP dalam surat gugatan;
bahwa berdasarkan fakta di atas Majelis berpendapat tidak terdapat perbedaan pihak yang mengajukan permohonan gugatan dan Majelis meyakini terbukti adanya human eror dalam penulisan NPWP sehingga tidak menghilangkan substansi pengajuan gugatan a quo. Oleh karena itu Majelis memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok sengketa;
PEMERIKSAAN POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa Pokok Sengketa terbukti dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan;
Menurut Tergugat
  • bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 4 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015, dinyatakan syarat yang wajib dipenuhi Penggugat dalam mengajukan keberatan yaitu mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat dan dengan disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan;
  • bahwa Surat Keberatan Penggugat tidak mencatumkan dasar penghitungan dan alasan yang tidak jelas;
  • Tergugat menyatakan dalam Surat Keberatan tersebut memang dicantumkan jumlah keberatan pajaknya yaitu nol akan tetapi Penggugat tidak merinci alasannya;
Menurut Penggugat
  • bahwa Penggugat dalam surat permohonan keberatan tegas menyatakan bahwa Surat Ketetapan Perpajakan menurut perhitungan Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau dengan kata lain menurut Penggugat pajak terutang yang telah disetor dan dilaporkan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  • bahwa Penggugat mempunyai alasan pada saat proses penyelesaian keberatan (paling lama 12 bulan), Penggugat masih dapat memberikan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Atas surat yang diterbitkan oleh Terbanding, sehingga tidak menyebabkan hak Penggugat menjadi hilang;
bahwa berdasarkan dalil para pihak sebagaimana diuraikan di atas permasalahan sengketa a quo adalah berkaitan dengan syarat yang wajib dipenuhi Penggugat dalam mengajukan keberatan yaitu mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat dan dengan disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan;
bahwa berkaitan dengan permasalahan syarat yang wajib dipenuhi Penggugat dalam mengajukan keberatan yaitu mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat dan dengan disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan, Majelis memberi pertimbangan sebagai berikut:
bahwa terkait sengketa a quo, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dijelaskan sebagai berikut:
Ayat (2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan halaman (4) poin C angka 2 (Bukti P-12), Penggugat telah mengemukakan jumlah pajak yang terutang sebagai berikut: Jumlah Pajak Kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah);
bahwa Penggugat dalam surat permohonan keberatan telah menyatakan bahwa Jumlah Pajak Kurang bayar menurut perhitungan Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu menurut Majelis telah memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP yaitu telah mengemukakan jumlah pajak yang terutang yaitu sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU KUP dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Pasal 26 ayat (2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas secara jelas ditegaskan bahwa Penggugat masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan alasan tambahan atau penjelasan tertulis pada saat proses penelitian keberatan sedang berlangsung. Tujuan pemberian kesempatan ini menurut Majelis adalah dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya administrasi sebelum diajukan ke Pengadilan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keberatan Penggugat (Bukti P-12), mencantumkan alasan keberatan sebagai berikut:
b. Alasan Wajib Pajak
Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku";
bahwa menurut Majelis, alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat keberatan yaitu "Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4(2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," merupakan alasan yaitu Wajib pajak tidak setuju dengan koreksi Tergugat karena Penggugat merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan PPh Final Pasal 4(2). Terkait penjelasan dan dokumen tambahan terkait alasan Penggugat tersebut dapat disampaikan pada saat proses penelitian keberatan dilakukan oleh Tergugat sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU KUP;
bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis berpendapat alasan keberatan Penggugat telah jelas dituangkan dalam surat keberatannya sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) UU KUP;
bahwa Pasal 17 ayat (4a) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur sebagai berikut:
(4a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak,
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir;
Menimbang, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat keberatan Penggugat terbukti telah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Penggugat disertai alasan jelas yang menjadi dasar penghitungan sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) UU KUP. Oleh karena itu penerbitan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-221/WPJ.14/ BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00039/240/15/724/17 tanggal 9 Mei 2017 Masa Pajak Agustus 2015, dengan Membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-221/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 9 Februari 2018 a quo, dan Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan kembali proses keberatan atas Surat Keberatan Penggugat Nomor FIN-TAX/B/455/SAP/EXT/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (4a) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, atas nama Penggugat.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-00736/PP/BR/2018 tanggal 8 Mei 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DH, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Dr. TM, SE, Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
RSR, S.E., MAFIS, sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
Dra. IF, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT-002374.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-095/PP/Ucp/2018 tanggal 6 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. TM, SE, Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Ketua,
RSR, S.E., MAFIS, sebagai Hakim Anggota,
AS, S.H, M.E, sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
Dra. IF, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA