Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114639.19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 85.288,07, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 87.350,04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 2.626.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 87.350,04;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-108/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Juni 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum;
b. Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.
c. Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
- Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
- Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
e. Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang diiakukan oleh pejabat bea dan cukal, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
g. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
h. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
i. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;


bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melampirkan rekening koran dan matriks pembayaran atas beberapa invoice (58453, 58454, 58673, dan 58677) yang menunjukan transfer sebesar AUD 302.754,22 namun tidak adanya bentuk konfirmasi pihak bank terkait pembayaran tersebut baik dalam bentuk email atau dokumen pendukung sehingga kebenaran tujuan pembayaran tidak dapat dilakukan pengujian;
b. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (buku hutang, buku pembelian, dan penjualan) dan purchase order sehingga atas nilai yang disampaikan dalam pemberitahuan tidak dapat dilakukan pengujian;
c. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 123266 tanggal 21 Maret 2017;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 071/ACC-TAX/ABU/IV/2018 tanggal 25 April 2018 dan Nomor: 072/Surat Penjelasan-PP/VII-2018 tanggal 25 Juli 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut:

1. Pengujian nilai transaksi dapat dilakukan karena pembukuan/pencatatan transaksi serta data/bukti yang terkait lainnya Pemohon Banding lampirkan;
2. Pemohon Banding telah mematuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta aturan pelaksanaannya;


bahwa kontrak yang Pemohon Banding terbitkan untuk Pemasok (Supplier) berupa Purchase Order (PO) sebagai berikut:
Nomor PO: 0 tanggal 00-Jan-00, kontrak tersebut menyebutkan "Referring to your Confirmation of Sale No. 58677 we hereby confirm to purchase your goods as follow".

a. Bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 58677 tanggal 11 Januari 2017;
b. Supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti:
- Bill of Lading (B/L) dari Shipping Company
- Certificate of Origin (COO)
- Halal Certificate dari Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc.
- Health Certificate dari Department of Agriculture, Fisheries and Forestry Australia
- Tally Sheet (berat detail setiap karton)
c. Alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan;
d. Pemohon Banding membeli barang dari Agricomm Trading Australia Pty Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan tersebut;


bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding lampirkan bukti pembayaran sebagai berikut:

a. Bukti pengeluaran bank dengan internet banking sebagai berikut:
Pengirim Pemohon Banding
Nomor Rekening XXX
Bank yang mengeluarkan Bank M
Penerima Agricomm Trading Australia Pty Ltd
No. Rek. & Mata Uang XXX AUD
Bank yang menerima Westpac Banking Corp
Jumlah Pembayaran 302.754,22
Tanggal 19 April 2017
Untuk Pembayaran Invoice No. Inv 58453 58454 58673 58677
Jumlah 73.069,72 73.524,44 70.871,99 85.288,07
No. Inv
Jumlah
b. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging merupakan produk yang dibebaskan dari PPN sehingga tidak ada PPN yang dibayar pada saat importasi. Karena itu tidak ada pelaporan PPN impor atas produk daging di SPT Masa PPN Pemohon Banding;
c. Pemesanan barang dilakukan melalui telepon dengan pihak penjual, setelah terjadi kesepakatan ditindak lanjuti dengan penerbitan Confirmation of Sale dan Purchase Order,


bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017;

bahwa dalam realita di lapangan, Pemohon Banding telah memberikan semua dokumen tersebut di atas sebelum batas waktu di atas, sehingga metode nilai pabean seharusnya tetap menggunakan metode Nilai Transaksi dan menggugurkan penjelasan dari Terbanding yang menjelaskan penggunaan metode lain dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 123266 tanggal 21 Maret 2017;
2. Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan.


bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Bank Mandiri (bank yang melakukan pembayaran) bahwa mekanisme pembayaran ke Iuar negeri harus harus melalui bank depository correspondent. Apabila Bank Mandiri tidak mempunyai depository correspondent dengan bank penerima atau bank yang dituju maka pembayaran akan dilakukan melalui perantara bank depository correspondent. Bank Mandiri saat ini tidak mempunyai hubungan depository correspondent dengan Westpac Banking Corporation, oleh karena itu pembayaran ke Westpac Banking Corporation harus melalui Australia and New Zealand Banking Group Limited sebagai Bank Depository Correspondent Bank Mandiri. Surat Konfirmasi dari Bank Mandiri sebagaimana terlampir;

bahwa substansi permasalahan sengketa nilai pabean ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean dimana PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 ditetapkan dengan metode: Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 87.350,04;

bahwa Pemohon Banding telah menjawab Informasi Nilai Pabean (INP) dan mengirimkan dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa penerimaan dokumen masih dalam batas waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari kerja atau selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari akhir batas waktunya;

bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak berdasarkan harga transaksi (satuan) atas PIB Nomor 123266 tanggal 21 Maret 2017;

bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana "Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan";

bahwa sebagaimana Pasal 24 ayat (1), (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana:

1. INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 20% dari harga barang identik atau barang serupa;
2. DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Iampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi harus diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP;
3. Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana pada ayat (3), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

sehingga penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean, dimana PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 dengan Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF AUD 87.350,04 tidak relevan.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 123266 tanggal 21 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 87.350,04;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 028/ACC-TAX/ABU/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 123266 tanggal 21 Maret 2017;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier Agricomm Trading Australia Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00058677 tanggal 11 Januari 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang), dengan harga total CIF AUD 85.288,07, payment terms: Credit 120 days Jakarta;

bahwa Supplier Agricomm Trading Australia Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 00058677 tanggal 25 Januari 2017, dengan jenis barang Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang), sebanyak 972 Ctns, dengan harga total CIF AUD 85.288,07, Gross Weight 15.935,53 Kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: DRW17010492 tanggal 27 Januari 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Agricomm Trading Australia Pty Ltd, Australia
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Darwin, Australia
Port of Discharge : Jakarta
Description : 972 Ctns Frozen Beef
Term : Freight Prepaid
Gross Weight : 15.935,53 Kgs


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00058677 tanggal 25 Januari 2017 adalah Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang) dari Agricomm Trading Australia Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 85.288,07;

bahwa barang impor Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 85.288,07;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 00058677 tanggal 25 Januari 2017 dengan nilai sebesar AUD 85.288,07, Pemohon Banding menyerahkan matriks/rincian pembayaran sebagai berikut:

- Invoice 00058677 sebesar AUD 85.288,07
- Invoice 00058453 sebesar AUD 73.069,72
- Invoice 00058454 sebesar AUD 73.524,44
- Invoice 00058673 sebesar AUD 70.871,99
Total AUD 302.754,22


bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada supplier atas pembayaran dengan total jumlah AUD 302.754,22 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 sebesar CIF AUD 85.288,07 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: 123266 tanggal 21 Maret 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 87.350,04;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017, atas nama: Pemohon Bandingdan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3324/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 sebesar CIF AUD 87.350,04, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 2.626.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA