Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42712/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 50.960.000,00,






Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Bulan Juni 2009 padahal Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2009 sehingga pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan.



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan penetapan tanggal 22 Oktober 2009 sebagai tanggal Pengukuhan PKP tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan /atau Pengusaha Kena Pajak.



Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Bulan Juni 2009 padahal Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2009 sehingga Pajak Masukan nya tidak dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Purwokerto pada tanggal 16 April 2009 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 Oktober 2009.

bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN bulan Juni 2009 diketahui terdapat pembelian sepeda motor sebanyak 49 unit merk Suzuki, Type FK110SCD, Warna Biru/Hitam dengan harga Rp.509.600.000,00 dari PT HIJ, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 dengan faktur pajak nomor 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp.509.600.000,00 dengan nilai PPN keluaran sebesar Rp.50.960.000,00.

bahwa Pembelian kendaraan tersebut dalam rangka Pengadaan Kendaraan Operasional Penyuluh KB Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009 berdasarkan SPK nomor 050/540/2009 tanggal 13 Mei 2009.

bahwa atas penyerahan tersebut Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 0Z0.000.0Z.0000000Z tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp.514.500.000,00 dengan nilai PPN keluaran sebesar Rp51,450,000.00 dan ditandatangani oleh YY ZZZ jabatan Staff Accounting PT HIJ bukan karyawan CV JKL.

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.50.960.000,00 a.n. PKP penjual PT HIJ, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 dengan nomor faktur pajak 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sudah tepat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN Tahun 2000, karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 Oktober 2009.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan penetapan tanggal 22 Oktober 2009 sebagai tanggal Pengukuhan PKP tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan /atau Pengusaha Kena Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 17 April 2009 sehingga Faktur PPN tersebut dapat diakui dan Pemohon Banding berhak atas restitusi sejumlah Rp.50.960.000,00.

bahwa sengketa atas pengukuhan PKP tanggal 22 Oktober 2009 sudah diajukan Gugatan ke Pengadilan pajak denganm Nomor sengketa 99-053240-2010.

bahwa atas sengketa Gugatan tanggal pengukuhan PKP tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.38599/PP/M.I/99/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012, dengan amar putusan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat, sehingga tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tanggal 17 April 2009.

bahwa oleh karena sengketa banding ini berkaitan dengan sengketa mengenai gugatan atas tanggal pengukuhan PKP yang sudah diputus oleh Majelis Pengadilan pajak seperti tersebut di atas, maka Majelis berpendapat dengan diputuskannya tanggal pengukuhan PKP pada tanggal 17 April 2009, maka faktur pajak masukan Nomor 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp.50.960.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.50.960.000,00 tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.



Memutuskan :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1115/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00004/507/09/521/10 tanggal 12 Juli 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor
Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN

Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang (lebih) bayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar

Rp. 0,00
Rp. 514.500.000,00
Rp. 514.500.000,00
Rp. 51.450.000,00
Rp. 0,00
(Rp. 50.960.000,00)
(Rp. 50.960.000,00)

Rp. 0,00
(Rp. 50.960.000,00)
Rp. 0,00
(Rp. 50.960.000,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA