Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-087025.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;

2) Tanggapan Terbanding
a. Hasil Pemeriksaan
bahwa koreksi positif DPP PPN/penyerahan berasal dari pemeriksaan terhadap setoran tunai kas besar, mutasi kredit rekening bank Permata dan penghasilan lain-lain, sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:
Koreksi atas analisis setoran tunai kas besar Rp 17.000.000,00
Koreksi atas mutasi kredit rekening permata 2901174027 Rp607.851.672,00
Koreksi atas penghasilan lain-lain Rp 55.115.151,00
Jumlah Rp679.966.823,00
b. bahwa atas masing-masing rincian koreksi tersebut diatas, dilakukan penelitian ulang oleh Terbanding terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan data-data yang diserahkan Pemohon Banding dengan kesimpulan sebagai berikut:
i. Terhadap koreksi positif yang berasal dari analisis setoran tunai kas besar, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan/data yang berkaitan dengan setoran tunai kas besar sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut.
ii. Terhadap koreksi positif yang berasal dari mutasi kredit rekening permata XXX dengan rincian sebagai berikut:
menurut Terbanding Rp607.851.672,00
menurut Pemohon Banding Rp601.985.172,00
selisih Rp 5.866.500,00
Atas selisih tersebut Pemohon Banding menjelaskan melalui surat nomor 039/Tax/ACC/CIS/IX/2014 tanggal 13 September 2014 bahwa selisih sebesar Rp5.866.500,00 tersebut adalah setoran tunai Perum Taman Asri yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penjualan. Namun setelah diteliti lebih lanjut ternyata data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa setoran tunai dari Perum Taman Asri tersebut adalah bukan penjualan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;
iii. Koreksi positif penyerahan yang berasal dari pendapatan lain-lain sebesar Rp55.115.151,00 menurut Terbanding adalah pembayaran dari pelanggan yang belum dibukukan sebagai penjualan dan belum dimasukkan dalam penyerahan PPN. Koreksi ini terjadi karena adanya penerimaan kembali biaya yang dibebankan terlalu tinggi sebesar Rp119.443.000,00 dan penjualan aktiva tetap senilai Rp 35.000.000 dengan nilai buku fiskal Rp0,00. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan/data yang berkaitan dengan pendapatan lain-lain sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;


bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2016 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

Uraian Sengketa

Koreksi positif DPP PPN:

- Total Koreksi Rp679.956.823,-
- Nilai yang diajukan banding Rp117.253.106,-


Koreksi Kompensasi ke masa pajak berikutnya Rp31.930.241,-

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding

- Matriks sengketa


Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Terbanding

- bahwa pada persidangan ke-3 hari Kamis tanggal 26 November: Terbanding atas perintah Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya menyerahkan matriks sengketa versi Terbanding tertanggal 23 November 2015 dan telah dilakukan pemeriksaan atas pokok sengketa dan nilai sengketa;
- bahwa pada persidangan ke-6 hari Kamis tanggal 11 Februari Terbanding telah menyerahkan matriks sengketa tertanggal 10 Februari 2016 yang pokok sengketa dan nilai sengketanya sesuai hasil pemeriksaan pada persidangan ke-3 hari Kamis tanggal 26 November 2015;
- bahwa sesuai matriks sengketa menurut perhitungan Terbanding sengketa banding adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp117.253.106,- yaitu selisih antara nilai DPP PPN menurut Keputusan Keberatan Rp6.917.694.149,- dikurangi DPP PPN menurut Surat Banding sebesar Rp6.800.441.043,-;
- bahwa Majelis Hakim telah memeriksa matriks sengketa tersebut dan nilai sengketa sebesar Rp117.253.106,- pada persidangan ke-6 hari Kamis tanggal 11 Februari 2016;
- bahwa pada saat Sidang Uji Bukti hari Senin tanggal 21 Maret 2016 Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa dengan isi pada pokoknya adalah merubah nilai sengketa DPP PPN dari semula Rp117.253.106,- menjadi Rp679.966.823,- dengan menyatakan nilai DPP PPN menurut Surat Banding dari semula Rp6.800.441.043,- menjadi Rp6.237.727.326,- dan menghendaki uji bukti dilakukan sengketa sebesar Rp679.966.823;
- bahwa matriks sengketa menurut Pemohon Banding dan perubahan DPP PPN menurut Surat Banding dari semula Rp117.253.106,- menjadi Rp679.966.823,- tersebut diserahkan dalam persidangan ke-7 tanggal 23 Maret 2016 namun belum diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim;
- bahwa nilai DPP PPN dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.800.441.043,- dan nilai sengketa DPP PPN adalah Rp117.253.106,- dengan demikian Terbanding tidak melanjutkan pelaksanaan uji bukti atas nilai sengketa sebagaimana dikehendaki Pemohon Banding sebesar Rp679.966.823,- yang belum diperiksa oleh Majelis Hakim;
- bahwa atas pokok sengketa “Kompensasi ke masa pajak berikutnya” sebesar Rp31.930.241,- Terbanding telah menyampaikan bukti pada persidangan ke-6 hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 bahwa dalam SPT masa PPN Masa Pajak September 2010 Pembetulan ke-2 (dua) Pemohon Banding melaporkan bahwa terdapat lebih bayar sebesar Rp31.930.241,- yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah mengkompensasikan kelebihan pajak sebesar Rp31.930.241,- ke masa pajak berikutnya dan atas hal tersebut Peomohn Banding tidak mengajukan dalam surat keberatan sehingga bukan merupakan sengketa banding;


bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

- bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa;
- bahwa sebagian masa ada koreksi DPP PPN terkait PPh Badan dan sebagian masa ada koreksi kompensasi masa pajak berikutnya yang menurut Terbanding pada SPT Pemohon Banding menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dimana atas SPT tersebut Terbanding koreksi sehingga seharusnya tidak ada kompensasi ke masa berikutnya sehingga Terbanding tetapkan kurang bayarnya ditambah dengan sanksinya;
- bahwa matriks sengketa sudah diberikan, tetapi penjelasannya belum. Menurut catatan Terbanding, Pemohon Banding diminta menjelaskan kalau tidak ada yang dikompensasikan sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;
- bahwa di seluruh masa ada koreksi DPP PPN, namun untuk masa Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2010 itu selain koreksi DPP PPN juga ada sengketa kompensasi ke masa pajak berikutnya;
- bahwa Pemohon Banding dalam laporan laba rugi ada pendapatan lain-lain yang menurut Terbanding saat pemeriksaan pendapatan lain-lain itu adalah objek PPN. Terbanding sampaikan di KKP di lembar terakhir ada perhitungan Terbanding untuk pendapatan lainlain per bulan yang menurut Terbanding itu adalah objek PPN. Pemohon Banding sudah melaporkan di PPh Badan namun menurut Terbanding itu objek PPN sehingga dikoreksi DPP PPN oleh Terbanding;
- bahwa untuk beberapa masa ada sengketa kompensasi ke masa pajak berikutnya seperti Maret 2010 menurut SPT ada PPN lebih bayar 11,6 juta yang dikompesasikan ke masa pajak berikutnya karena Terbanding koreksi DPP penyerahan sehingga seharusnya tidak ada lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terbanding perlu sampaikan bukti SPT Masa PPN Pemohon Banding karena Pemohon Banding sengketa, sedangkan menurut Terbanding ikutan dari SPT Pemohon Banding;
- koreksi semua masa PPN tipikal. Yang perlu ditekankan di sidang sebelumnya Terbanding sudah sampaikan penjelasan atas sengketa PPh Badan yang sudah dicukupkan yaitu dasar koreksi PPh Badan dan sebagian besar terkait dengan koreksi PPN. Di sidang sebelumnya Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding atas PPh Badan 2010 dan di penjelasan tersebut garis besarnya koreksi Terbanding menurut Pemohon Banding ada unsur PPN yang seharusnya dikeluarkan. Namun menurut Terbanding di dalamnya tidak ada unsur PPNnya sudah disampaikan Terbanding di sidang sebelumnya dan fotocopy invoice. Namun atas invoice tersebut Terbanding menjelaskan bahwa di invoice tersebut PPN-nya sebesar nol. Sedangkan Pemohon Banding tidak beranggapan seperti itu. Namun kenyataannya dokumen invoice itu adalah dokumen yang sama dengan yang disampaikan sidang seblumnya. Terbanding meminta izin untuk maju untuk menunjukkan dokumen ke Majelis;
- bahwa untuk 2010 kalau Terbanding baca sanggahan Pemohon Banding di sidang sebelumnya, di halaman 2 terhadap koreksi yang Terbanding lakukan dengan total koreksi seluruhnya sebesar Rp17.429.259.173,00.
- bahwa sengketanya apakah di dalamnya ada PPN atau bukan. Bukan penjualan atau bukan peredaran;
- bahwa saat pemeriksaan, saat keberatan selisih peredaran usaha Terbanding dengan SPT sebesar Rp17.398.344.798,00;
- bahwa koreksi DPP PPN bukan seluruhnya dari PPh Badan ada koreksi penghasilan lainlain dan terkait dengan PPh Badan;
- bahwa selisih peredaran yang menjadi koreksi DPP PPN Rp17.398.344.798,00. Kalau DPP PPN tidak semata-mata dari itu karena ada tambahan dari penghasilan lain yang oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan. Rincian koreksi PPN 2010 dan dasar koreksi sudah disampaikan Terbanding disidang sebelumnya namun belum ada tanggapan dari Pemohon Banding;
- bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan tertulis mengenai formal sengketa 2010 dan 2011 (11 dan 10 berkas). Ada kalimat yang perlu direvisi karena salah tulis untuk sengketa 2009 dihalaman 10 poin A tertulis ”SKPKB PPh Badan Tahun 2009 dan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009 diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak 2010. Direvisi menjadi ”SKPKB PPh Badan Tahun 2009 dan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009 diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya tahun pajak 2009 dan masa pajak Januari-Desember 2009. Juga untuk sengketa tahun 2010 hal 10 poin A semula “SKPKB Masa Pajak Januari-Desember 2010 diterbitkan sejak berakhirnya Februari 2010 diganti menjadi sejak berakhirnya masa pajak Januari-Desember 2010”;
- bahwa untuk sengketa PPN 2010 Terbanding menyampaikan berita acara uji bukti. Pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa berubah dari apa yang dibahas di persidangan. Di persidangan ke-3 Terbanding sudah memberikan matriks menurut Terbanding tertanggal 25 November 2015 dan di sidang ke-3 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa dan nilai sengketa. Sidang ke-6 Terbanding memberikan matriks sesuai dengan pemeriksaan pada sidang ke-3 dan dalam matriks itu diberikan penjelasan ringkas dan bukti pendukung.
- bahwa Terbanding tidak masuk uji bukti karena yang dikehendaki Pemohon Banding yang diuji bukti tidak sesuai dengan sebagaimana yang diperintahkan oleh Majelis;
- bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tekandung PPN yang harus dikeluarkan namun Terbanding memiliki bukti invoice dari Pemohon Banding dan pernah ditunjukkan ke Majelis bahwa invoice itu tertulis koreksi DPP PPN peredaran usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan alasan pengajuan banding sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;

Peredaran Usaha/Penjualan bulan September 2010:

bahwa Terbanding mempertahankan hasil koreksi Pemeriksa yang ditetapkan pada SKPKB PPN September 2010 Nomor 00049/207/10/609/13 tanggal 9 Oktober 2013 dengan koreksi Positif sebesar Rp679.966.899,00 atau DPP Net Penyerahan sebesar Rp6.917.694.149,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Temuan Peneliti Keberatan Rp 679.966.823,00
- m/ SPTM PPN September 2010 Rp6.237.727.326,00
- Jumlah Peredaran Usaha 2010 Rp6.917.694.149,00


bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi Positif tersebut sebesar Rp679.966.823,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding belum melakukan penghitungan bahwa dalam Temuan masih terdapat penerimaan Piutang Dagang melalui Bank-bank yang merupakan penerimaan Tahun 2008 dan 2009 yang diterima dalam Tahun 2010 (Metode Akurual) sebagai Faktor Pengurang dalam penghitungan peredaran usaha Tahun 2010, menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp618.985.172,00 incld. PPN atau DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp562.713.793,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp6.800.441.043,00. Namun demikian Pembahasan Akhir (Disetujui) pada SKPKB PPN a quo adalah sebesar Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Temuan Penerimaan Piutang Dagang
setelah pembahasan Akhir Incld. PPN

:Rp 0,00
- Hitung PPN :Rp 0,00 (-)
- Penyerahan Net = (100/110) excld. PPN :Rp 0,00
- Peredaran Usaha cfm SPTM PPN-Sep 2010 :Rp6.237.727.326,00
- Jumlah Peredaran Usaha 2010 :Rp6.237.727.326,00
2. Terbanding mempertahankan hasil pemeriksaan yang rujukan basis hitung dari SKPKB PPN bulan September 2010 a quo yang secara Formal adalah cacat hukum, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan material pada SKPKB PPN yang telah dilakukan secara material pun, menjadi cacat. Oleh karena itu berkaitan dengan Hasil penelitian keberatan Kanwil DJP Jatim I atas permohonan keberatan Pemohon Banding a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil penelitian tersebut menjadi cacat dan tidak dapat dijadikan basis hitung adanya PPN Terutang;
3. Sesuai dengan alasan butir (1) dan (2) diatas, maka PK-PPN koreksi positif Terbanding atas Penjualan bulan September 2010 sebesar Rp67.996.690,00 dan Koreksi positif penyerahan oleh Pemohon Banding sendiri sebesar Rp56.271.379,00 menjadi Rp0,00


bahwa Pemohon Banding menyampaikan Matrik Sengketa yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

No. JENIS PAJAK SENGKETA BANDING KRN EQUAL DPP PENYERAHAN PPh BADAN
SEMULA Cfm PERMOHONAN (Belum Equalisasi) Perobahan Cfm Sidang (Setelah Equalisasi) Penjelasan Perobahan
2. PPN
Jan-10 Rp 380.999.890 Rp 726.368.951 Equal.Data PPh Badan
Pebruari Rp 61.532.409 Rp 96.416.262 Equal.Data PPh Badan
Maret Rp 256.078.029 Rp 298.968.609 Equal Data PPh Badan
April Rp 150.935.870 Rp 430.231.657 Equal.Data PPh Badan
Mei Rp 526.757.044 Rp 246.966.600 Equal.Data PPh Badan
Juni Rp 820.154.357 Rp 289.378.000 Equal.Data PPh Badan
Juli Rp 531.518.999 Rp 45.325.350 Equal.Data PPh Badan
Agustus Rp 312.301.863 Rp 64.994.625 Equal.Data PPh Badan
September Rp 117.253.106 - Equal.Data PPh Badan
Oktober Rp 48.547.561 - krn tdk ada pendukung
koreksi /Kembali SPT
Rp 714.457.759 Rp 461.826.857 Equal.Data PPh Badan
Rp 2.015.140 Rp 30.814.967 Equal.Data PPh Badan
Rp3.922.552.027 Rp2.691.291.878
Rp 4.778.709 Selisih Equalisasi
Rp2.696.070.587 Total Sengketa Banding


bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2016 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

Uraian Sengketa

Koreksi positif DPP PPN:

- Total Koreksi Rp679.956.823,-
- Nilai yang diajukan banding Rp117.253.106,-


Koreksi Kompensasi ke masa pajak berikutnya Rp31.930.241,-

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding

- Matriks sengketa


Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding

- bahwa adanya perubahan sengketa banding di badan tahun 2010 yang di karenakan antara pengajuan surat banding pada tanggal 14 nov 2014 dengan KKP yang di terima pada tanggal 21 januari 2016 sehingga dari pihak kami merubah matriks sesuai dengan KKP yang di berikan pihak kanwil;
- bahwa Sehingga matriks PPN bulan September sengketa banding semula Rp117.253.106,- menjadi Rp679.956.823,- sesuai dengan equalisasi PPh badan 2010;
- bahwa pihak Pemohon Banding telah merubah matriks sengketa bersama dengan data di dalam persidangan pada hari kamis tgl 11 februari 2016 dengan sengketa banding semula Rp117.253.106,- menjadi Rp679.956.823,-;
- bahwa Pemohon Banding mohon pertimbangannya dari Majelis Hakim.


bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

- bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan akta terkait penandatangan surat keberatan;
- bahwa Pemohon Banding menyampaikan matrik sengketa;
- bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding mengakui koreksi Terbanding, tetapi ada kesalahan prosedur;
- bahwa nilai saat banding menurut Pemohon Banding kembali ke SPT karena diketahui terdapat kesalahan prosedur formal penerbitan SKP;
- bahwa penjelasan materi koreksi sudah disampaikan dalam persidangan bahwa koreksi karena ekualisasi dengan PPh Badan;
- bahwa atas pertanyaan Majelis “untuk selain ekualisasi mana penjelasannya?” Pemohon Banding menjawab “semua karena ekualisasi”;
- bahwa di matriks Pemohon Banding belum tertulis koreksi kompensasi;
- bahwa terkait konfirmasi Majelis dari Pemohon Banding “apakah nilai koreksi yang menjadi sengketa sesuai dengan matriks dari Terbanding atau pada matrik sengketa Pemohon Banding?” Pemohon Banding menjawab “sudah sama dengan angka yang setelah ekualisasi sesuai matrik sengketa Pemohon Banding”;
- bahwa maksud Pemohon Banding bahwa Terbanding menyatakan bahwa 10M merupakan hutang saham tapi menurut Pemohon Banding itu penjualan;
- bahwa di halaman 1 koreksi peredaran usaha sudah jelas bahwa sanggahan Pemohon Banding tidak setuju. Sehingga ini semuanya merupakan penjualan Pemohon Banding;
- bahwa yang disampaikan Terbanding adalah mengenai sengketa PPh Badan padahal pembahasan sekarang adalah PPN;
- bahwa Pemohon Banding sudah disampaikan bukti-buktinya di persidangan;
- bahwa Pemohon Banding siap untuk dilakukan uji bukti;
- bahwa atas pertanyaan Majelis “di sidang sebelumnya 11 Februari 2016 sudah konfirm ke Pemohon Banding juga bahwa yang diajukan di versi surat banding sama dengan surat keberatan. Apa betul Pemohon Banding?”, Pemohon Banding menjawab “memang pada awalnya Pemohon Banding mengajukan sesuai yang di Surat Banding namun setelah melihat KKP maka ada perubahaan sengketa. Pemohon Banding ada perubahan tim sehingga tidak mengetahui historinya bagaimana. Pemohon Banding akui memang ada perubahan angka sengketa namun keputusan Pemohon Banding serahkan ke Majelis bagaimana kebijakannya”;

Menurut Majelis:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (Terbanding yang menyatakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.917.694.149,00 sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp6.800.441.043,00);

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo diketahui dasar Terbanding menyatakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.917.694.149,00 pada pokoknya sebagai berikut;

bahwa koreksi positif DPP PPN/penyerahan berasal dari pemeriksaan terhadap setoran tunai kas besar, mutasi kredit rekening bank Permata dan penghasilan lain-lain, sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:

Koreksi atas analisis setoran tunai kas besar Rp 17.000.000,00
Koreksi atas mutasi kredit rekening permata 2901174027 Rp607.851.672,00
Koreksi atas penghasilan lain-lain Rp 55.115.151,00
Jumlah Rp679.966.823,00


bahwa Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha bulan September 2010 sebesar Rp679.966.823,00 sehingga total penjualan sebesar Rp6.917.694.149,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah temuan setelah pembahasan akhir Rp 679.966.899,00
Penjualan cfm SPT PPN Pemohon Banding Rp6.237.727.250,00
Jumlah penjualan cfm Terbanding Rp6.917.694.149,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor : 021/CIS/Tax-Acc/XI/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa bulan Masa Pajak September 2010 Nomor 00049/207/10/609/13 tanggal 9 Oktober 2013 diperoleh data dan fakta sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif tersebut karena Terbanding belum melakukan penghitungan bahwa dalam temuan atas penerimaan piutang dagang via bank adalah penerimaan piutang dagang termasuk PPN yang merupakan faktor pengurang dalam nilai jual dan masih terdapat penerimaan piutang yang bukan menjadi temuan beban PPN 2010 (cfm metode akrual PPN) dan menurut Pemohon Banding koreksi positif setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp618.987.172,00 dan total penjualan menjadi Rp6.800.441.043,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Jumlah Temuan Penerimaan Piutang Dagang bulan September 2010 setelah pembahasan Akhir Incld. PPN :Rp 618.987.172,00
- Hitung PPN :Rp 56.271.379,00
- Penyerahan Net = (100/110) excld. PPN :Rp 562.713.793,00
- Penjualan cfm SPT PPN Pemohon Banding :Rp6.237.727.250,00
- Jumlah penjualan bulan September 2010 :Rp6.800.441.043,00


bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap matriks sengketa versi Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding secara eksplisit menyatakan bahwa besarnya DPP Penyerahan cfm Surat Banding adalah sebesar Rp.6.800.441.043,00 dan Sengketa Banding sebesar Rp.117.253.106,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Majelis Sengketa Materiil terkait dengan Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding sebesar Rp6.917.694.149,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.800.441.043,00);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Catatan PPN bulan September 2010 sebagai berikut :

Catatan PPn bulan September 2010
Bukti Sengketa Banding sebesar :Rp.117.253.306-, yaitu:


NPWP NAMA WP FAKTUR PAJAK dan Bukti Jurnal
Tgl. No. KWT No. FP DPP Bulan/Masa
NIHIL


bahwa sampai persidangan berakhir Pemohon Banding tidak memberikan dokumen ataupun bukti pendukung terhadap alasan Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat materi sengketa tentang hal lainnya yaitu terkait dengan kompensasi ke masa pajak berikutnya;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kompensasi ke masa pajak berikutnya sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00, sehingga selisih sebelum keberatan adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp0,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, Terbanding menggunakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum Banding adalah sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp0,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan maka atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00, besarnya kompensasi ke masa pajak berikutnya menurut Pemohon Banding sama dengan menurut Perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding yaitu senilai Rp0,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa nilai sengketa terbukti materi sengketa tentang hal lainnya dalam sengketa banding ini adalah kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pembahasan pokok sengketa mengenai materi sengketa tentang kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 adalah sebagai berikut;

Menurut Terbanding :

bahwa terkait sengketa kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

a. bahwa dalam surat permohonan bandingnya nomor 077/TAX-ACC/CIS/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, Pemohon Banding mengajukan banding atas kompensasi bulan berikutnya dimana pada surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas kompensasi bulan berikutnya tersebut tidak disengketakan atau tidak diajukan keberatan;
b. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas sengketa kompensasi bulan berikutnya bukan merupakan obyek pemeriksaan dalam perkara banding;


Menurut Pemohon Banding

bahwa terkait sengketa kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa Terbanding mempertahankan hasil pemeriksaan dengan koreksi positif sebesar Rp31.930.241,00 dan menjadi faktor penambahan atas PPN yang kurang dibayar masa bulan September 2010;

bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi positif tersebut sebesar Rp31.930.241,00 karena :

1. Terbanding mempertahankan hasil pemeriksaan yang rujukan basis hitung dari SKPKB PPN bulan September 2010 Aquo yang secara Formal adalah cacat hukum sehingga menurut pendapat Pemohon Banding hasil pemeriksaan material pada SKPKB PPN secara material pun menjadi cacat Oleh karena itu berkaitan dengan Hasil penelitian keberatan Kanwil DJP Jatim I atas permohonan keberatan Pemohon Banding a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil penelitian tersebut menjadi cacat dan tidak dapat dijadikan basis hitung terhadap adanya PPN Terutang;
2. Kompensasi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut TIDAK ADA dicantumkan pada SPHP (cfm. Uraian Pokok Sengketa Pajak butir (1) huruf (b) permohonan Banding ini) dan tidak ada pembahasan atas Kompensasi bulan berikut;
3. Sesuai dengan alasan butir (1) dan (2) diatas, maka koreksi positif Terbanding atas Kompensasi bulan berikut masa bulan September 2010 sebesar Rp31.930.241,00 menjadi Rp0,00;


Menurut Majelis :

bahwa nilai sengketa terbukti materi sengketa tentang hal lainnya dalam sengketa banding ini adalah kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo pada pokoknya menyatakan;

a. bahwa dalam surat permohonan bandingnya nomor 077/TAX-ACC/CIS/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, Pemohon Banding mengajukan banding atas kompensasi bulan berikutnya dimana pada surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas kompensasi bulan berikutnya tersebut tidak disengketakan atau tidak diajukan keberatan;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor : 021/CIS/Tax-Acc/XI/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa bulan Masa Pajak September 2010 Nomor 00049/207/10/609/13 tanggal 9 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding secara implisit dalam perhitungan PPN masa September tahun 2010 menyatakan keberatan terhadap kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat sengketa mengenai kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 dalam Surat Keberatan a quo yang kemudian secara eksplisit diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 077/TAX-ACC/CIS/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti terkait kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa atas pokok sengketa “Kompensasi ke masa pajak berikutnya” sebesar Rp31.930.241,- Terbanding telah menyampaikan bukti pada persidangan ke-6 hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 bahwa dalam SPT masa PPN Masa Pajak September 2010 Pembetulan ke-2 (dua) Pemohon Banding melaporkan bahwa terdapat lebih bayar sebesar Rp31.930.241, - yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah mengkompensasikan kelebihan pajak sebesar Rp31.930.241, - ke masa pajak berikutnya dan atas hal tersebut Peomohn Banding tidak mengajukan dalam surat keberatan sehingga bukan merupakan sengketa banding;


bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas pernyataan Terbanding a quo;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap SPT masa PPN Masa Pajak September 2010 Pembetulan ke-2 (dua) diketahui Pemohon Banding melaporkan bahwa terdapat lebih bayar sebesar Rp31.930.241,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

bahwa Majelis berpendapat Terbanding sudah benar memasukkan angka kompensasi bulan berikutnya sebesar Rp31.930.241,00 sehingga berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas kompensasi bulan berikutnya sebesar Rp31.930.241,00;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan serta penelitian terhadap berkas banding, pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

No Koreksi Jumlah Koreksi Dipertahankan Tidak Dipertahankan
Rp. Rp. Rp.
1 Dasar Pengenaan Pajak
1.1 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 117.253.106 117.253.106 -
Jumlah 117.253.106 117.253.106 -
2 Kompensasi bulan berikutnya 31.930.241 31.930.241 -
Jumlah 31.930.241 31.930.241 -

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2513/WPJ.11/2014 tanggal 6 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00049/207/10/609/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2015, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. DS, sebagai Hakim Ketua,
2. AW, sebagai Hakim Anggota,
3. AP sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
IF.

sebagai Panitera Pengganti,


Putusan Nomor: PUT-087025.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DS, sebagai Hakim Ketua,
AW, sebagai Hakim Anggota,
AP, sebagai Hakim Anggota,
FAS sebagai Panitera Pengganti.


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA