Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif oleh Terbanding atas PIB Nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017, yaitu berupa importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik) ART No. HJ1758-FZ1 -,... dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90 tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 6401.99.90 tarif bea masuk 15% (ACFTA) untuk pos 2, 7 dan 10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp8.338.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Surveyor no. A0317CN1602166C tanggal 04 Juli 2017, diketahui komposisi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017 pada Pos 2, 7, dan 10 sebagai berikut:
Pos | Uraian Barang | Komposisi |
2 | PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE: 24- 29(ALAS KAKI DARI PLASTIK) ART NO.020-10 | Outer : PVC, Upper : PVC |
7 | PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:30-35 (ALAS KAKI DARI PLASTIK) ART NO.020-10 | Outer : PVC, Upper : PVC |
10 | PLASTIC FOOTWEARS: ADULT SANDAL PVC SIZE:36-40 (ALAS KAKI DARI PLASTIK) ART NO.KZ1588-B1 - | Outer : PVC, Upper : PVC |
bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 merupakan alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik dan atau karet (TPR dan PU) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);
bahwa berdasarkan identifikasi barang, catatan bab 64 dan explanatory Notes, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017 Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90;
bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017 pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.90;
bahwa sesuai BTKI 2017, Bagian XII meliputi Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya; bunga artifisial; barang dari rambut manusia;
bahwa sesuai BTKI, untuk Bab 64 meliputi Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut;
bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos Tarif 64.01 diuraikan sebagal berikut:
Pos/Sub Pos | Uraian Barang |
64.01 | Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu |
- Alas kaki lainnya | |
6401.99 | - - Lain-lain |
9401.99.90 | - - - Lain-lain |
bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos tarif 6401.99.90 meliputi Lain-lain, yang termasuk dalamkelompok barang Alas kaki tahan air lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karat atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu (tidak dilengkapi logam pelindung jari), selain menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi Iutut;
bahwa berdasarkan identifikasi barang, uraian BTKI Pos 64.01 dan Explanatory Notes, maka barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017 pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 adalah "Alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (TPR: Thermo Plastic Rubber, dan PU : polyrethine) dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) yang dibuat melalui proses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki" diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.90;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, dari rumusan atau uraian rinci Pos 64.01 di atas yang menyatakan :
"Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu". |
dapat diperoleh unsur-unsur pengertian sekaligus identifikasi barang yang bersifat kumulatif agar barang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 6401 sebagai berikut:
1. | Alas kaki tahan air |
2. | 'dengan' sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastic, |
3. | bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara: |
4. | dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, |
jadi jika salah satu saja dari unsur-unsur itu tidak dipenuhi atau tidak ada, maka dipastikan tidak dapat dimasukkan ke dalam Pos Tarif 6401.
bahwa dengan demikian unsur kunci pengklasifikasian Pos tarif 6401 adalah:
- | apakah barang impor tersebut "alas kaki tahan air", artinya alas kaki tersebut memang dirancang/dibangun agar air tidak dapat masuk mengenai kaki (---constructed to protect against penetration by water---) baik dari bagian atas (upper) ataupun dari bawah (sol)?, jika ya, kemudian |
- | apakah "dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik"?, jika ya, kemudian |
- | apakah "bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu"?, jika ya , |
- | maka barang impor tersebut dipastikan masuk ke Pos Tarif 6401; |
bahwa dengan mengacu kepada pendapat di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding, contoh Alas kaki tahan air (waterproof footwear): sepatu boot untuk keadaan banjir, sedangkan sandal dan sepatu dalam contoh adalah contoh Alas kaki tidak tahan air, walaupun keduanya terbuat dari karet atau plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, dengan kata lain, karena memang footwear yang tidak di -constructed to protect against penetration by water
bahwa berdasarkan fakta, ---sesuai photo yang tercantum di dalam SUB Terbanding sebagai hasil dari pemeriksaan fisik---- jenis barang impor a quo merupakan alas kaki yang bukan tahan air karena bagian atas (upper)-nya memungkinkan air mengenai kaki, sehingga telah tidak memenuhi unsur-unsur kumulatif yang disyaratkan dalam uraian Pos tarif 6401 juga di dalam EN untuk Pos Tarif HS 6401, yaitu "alas kaki tahan air", karena alas kaki a quo memang dirancang/constructed bukan tahan air, artinya air masih dapat masuk mengenai kaki --i.c. dari bagian atasnya (upper)-- meski dalam pembuatannya bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding dan/atau cementing, yang tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan tidak menutupi mata kaki, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos tarif HS. 6401, tetapi ke dalam Pos Tarif HS 6402;
bahwa dari hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa klasifikasi HS 6402.99.90. dan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang diberitahukan di dalam PIB No. 284493 tanggal 04 Juli 2017 Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 menurut Pemohon Banding sudah benar sebagaimana telah disyaratkan dan ditetapkan PMK RI No. Nomor 26/PMK.011/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Nomor : KEP-6102/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 atas PIB Nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017, yaitu berupa importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik) ART No. HJ1758-FZ1 -,... dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam klasifikasi pos tarif 6402.99.90 Bea Masuk 0% (ACFTA) untuk barang Pos 2, Pos 7 dan Pos 10, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam klasifikasi pos tarif 6401.99.00 Bea Masuk 15% (ACFTA) untuk barang Pos 2, Pos 7 dan Pos 10, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 284493 tanggal 04 Juli 2017, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;
Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 284493 tanggal 04 Juli 2017, jenis barang yang diimpor pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 adalah Plastic Footwears: Children/Adult Sandal PVC;
bahwa barang impor Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 PIB dimaksud, merupakan alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari foto barang diketahui secara kasat mata bahwa barang impor pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 adalah alas kaki berupa sepatu sandal anak-anak dan dewasa dengan bagian terbuat bahan plastik (PVC) dan tidak menutupi mata kaki, sehingga air dari atas dapat masuk;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 284493 tanggal 04 Juli 2017, yaitu Plastic Footwear (Pos 2, Pos 7 dan Pos 10) diidentifikasikan alas kaki berupa sepatu sandal wanita dengan bagian terbuat bahan plastik (PVC) dan tidak menutupi mata kaki, sehingga air dari atas dapat masuk kedalam sepatu;
Klasifikasi Barang Impor
bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS,: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.
bahwa sistematika pos 6402 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017:
6402 | Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik |
6402.12 | - alas kaki olah raga |
6402.20.00 | - alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk |
- alas kaki lainnya | |
6402.91 | -- menutupi mata kaki; |
6402.99. | -- lain-lain |
6402.99.10 | --- dilengkapi logam pelindung kaki; |
6402.99.90 | --- lain-lain; |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 284493 tanggal 04 Juli 2017, yaitu Plastic Footwear (Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 sesuai dengan lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan alas kaki berupa sepatu sandal anak-anak dan dewasa dengan bagian terbuat bahan plastik (PVC) dan tidak menutupi mata kaki, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), untuk Pos Tarif 6402.99.90 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif barang impor pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 284493 tanggal 04 Juli 2017, ke dalam pos tarif 6402.99.90, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6102/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Majelis VIIB Pengadilan Pajak nama: Wahyu Tri Mulyo, SE menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa banding tarif pos pada Pos 2, Pos 7 dan Pos 10, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Hakim Dissenting mengidentifikasi barang impor Footwear (Pos 2, Pos 7 dan Pos 10 sesuai dengan lembar lanjutan PIB) adalah Plastic Footwears sebagai alas kaki dengan sol luar (outer soles) dan bagian atas (uppers) terbuat dari plastik, bagian atasnya (uppers) dipasang atau dirakit pada sol dengan cara moulding;
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, Sistematika Bab 64 Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut, adalah sebagai berikut :
64.01 | Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. |
64.02 | Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik. |
64.03 | Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. |
64.04 | Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. |
64.05 | Alas kaki lainnya. |
64.06 | Bagian dari alas kaki (termasuk bagian atas dipasang sol maupun tidak selain sol luar); sol dalam yang dapat dilepas, bantalan tumit dan barang semacam itu; pelindung kaki, pembalut kaki dan barang semacam itu, serta bagiannya. |
bahwa pengertian sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) pada alas kaki dijelaskan dalam Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 pada halaman XII-64-3 pada huruf C dan D sebagai berikut:
(C) | The term " outer sole " as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footwear (other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground. The constituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be the material having the greatest surface area in contact with the ground. In determining the constituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories or reinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter). These accessories or reinforcements include spikes, bars, nails, protectors or similar attachments (including a thin layer of textile flocking e.g., for creating a design) or a detachable textile material, applied to but not embedded in the sole). In the case of footwear made in a single piece (e.g, clogs) without applied soles, no separate outer sole is required; such footwear is classiffied with reference to the constituent material of its lower surface |
(D) | For the purposes of the classification of footwear in this Chapter, the constituent material of the uppers must also be taken into account. The upper is the art of the shoe or boot above the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of the American Indian moccasin type, a single piece o material is used to form the sole and either the whole or art of the upper, thus making it difficult to identify the demarcation between the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be that portion of the shoe which covers the sides and to of the foot. The size of the uppers varies very much between different types of footwear, from those covering the foot an the whole leg, including the thigh (for example, fishermen's boots), to those which consist simply of straps or thongs (for example, sandals). If the upper consists of two or more materials, classification is determined by the constituent material which has the greatest external surface area, no account being taken of accessories or reinforcements such as ankle patches, rotective or ornaments strips or edging, other ornamentation (e.g., tassels, pompons or raid), buckles, tabs, eyelet stays, laces or slide fasteners. The constituent material of any lining has no effect on classification. |
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 pada halaman XII-64-3 di atas, Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:
- | Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah. |
- | Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol. |
bahwa dalam hal sulit ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
bahwa berdasarkan sistematika Bab 64 dan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 pada bagian General, Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper..
• | Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik |
• | Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit. |
• | Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil. |
• | Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04. Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.. |
bahwa dari Sistematika Bab 64 sebagaimana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk alas kaki dengan sol luar (outer soles) dan bagian atas (uppers) yang terbuat dari karet atau plastik dimasukkan dalam dua pos yaitu pos 64.01 dan 64.02;
bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, dari uraian yang terdapat pada pos 64.01 dan 64.02, Hakim Dissenting berkesimpulan bahwa alas kaki dengan sol luar (outer soles) dan bagian atas (uppers) yang terbuat dari karet atau plastik dimasukkan pada:
• | pos 64.01 apabila bagian atasnya tidak dipasang atau tidak dirakit pada sol dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu (the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes.); |
• | pos 64.02 apabila proses pemasangan atau perakitan bagian atasnya pada sol, dipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; |
bahwa Hakim Dissenting menterjemahkan “the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by” dengan “bagian atas tidak dipasang atau tidak dirakit pada sol dengan cara”, bukan “bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara” sebagaimana uraian dalam Bahasa Indonesia pada BTKI 2017;
bahwa penjelasan tentang Pos 64.01 berdasarkan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 halaman XII-6401-1 dan XII-6401-2 menyatakan bahwa:
This heading covers waterprooffootwear with both the Outer soles and the uppers (see General Explanatory Note, paragraphs (C) and (D)), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics or textile material with an external layer of rubber or plastics being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neither fixed to the sole nor assembled by the processes named in the heading.
The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or other liquids and would include, inter alia, certain snow-boots, galoshes, overshoes and ski-boots.
Footwear remains in this heading even if it is made partly of one and partly of another of the specified materials (e.g., the soles may be of rubber and the uppers of woven fabric with an external layer of plastics being visible to the naked eye; for the purpose of this provision no account should be taken of any resulting change of colour).
The heading covers, inter alia, footwear obtained by any of the processes described below
(1) | Press moulding In this process, a core, sometimes covered by a textile "sock " which later forms the lining of the article, is placed in a mould with either preforms or granules. The mould is closed and placed between the platens of a press, which are heated to a high temperature. Under the influence of the heat, the preforms or granules acquire a certain degree of viscosity and completely fill the space between the core and the walls of the mould; the excess material escapes through vents. The material then vulcanises (rubber) or gels (polyvinyl chloride). When the moulding process is complete, the shoe is taken out of the mould and the core is removed. |
(2) | Injection moulding This process is similar to press moulding, except that the preforms or granules used in the press moulding process are replaced by a rubber-based or poly(vinyl chloride)-based mix, preheated to give it the viscosity required for injection into the mould. |
(3) | Slush moulding In this process, poly(vinyl chloride) or polystyrene.paste is injected into a mould to form a complete coating which gels, excess material escaping through vents |
(4) | Rotational casting This process is similar to slush moulding, except that the coating is formed by rotating the paste in a closed mould. |
(5) | Dip moulding In this process, a hot mould is dipped into the paste (this process is rarely used in the footwear industry). |
(6) | Assembly by vulcanizing In this process, the raw material (usually rubber or thermoplastics) is prepared with sulphur powder and passed through a press to produce a flat sheet. The sheet is cut (and sometimes calendered) into the shape of the various parts of the Outer sole and upper (i.e., vamps, quarters, counters, toe pieces, etc.). The parts are slightly heated to make the material tacky and are then assembled on a last, the shape of which conforms to the shape of the footwear. The assembled footwear is pressed against the last, so that the parts adhere to one another, and then vulcanised. Footwear obtained by this process is known in the trade as " built-up footwear ". |
(7) | Bonding and vulcanizing This process is used for moulding and vulcanising an Outer sole and heel of rubber on a preassembled upperin one operation. The sole is firmly bonded to the upper with cement which hardens during vulcanisation. |
(8) | High frequency welding In this process, materials are bonded by heat and pressure, without the use of cement. |
(9) | Cementing In this process, soles which have been previously moulded or cut from a sheet are stuck to the uppers with an adhesive; pressure is applied, and the article is left to dry. Although pressure may be applied at a raised temperature, the material used for the sole is in its final form before the sole is stuck to the upper, and its physical qualities are in no way modified by this operation. |
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 untuk pengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakan berdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:”Alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah, dan lain lain) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang atau dirakit pada sol dengan cara press moulding, injection moulding, slush moulding, rotational casting, dip moulding, assembly by vulcanising, bonding and vulcanising, high frequency welding, cementing atau proses semacam itu diklasifikasikan pada pos 64.01.”
bahwa dalam Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 untuk pos 64.01 tidak disebutkan secara jelas definisi waterproof, namun diterangkan bahwa pos 64.01 meliputi alas kaki yang dibuat/dikonstruksi untuk menahan penetrasi air atau cairan lainnya, dimana Outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang atau dirakit pada sol dengan cara press moulding, injection moulding, slush moulding, rotational casting, dip moulding, assembly by vulcanising, bonding and vulcanising, high frequency welding, cementing atau proses semacam itu;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hal tersebut diatas yang dimaksud dengan waterprooffootwear adalah bila alas kaki tersebut terbuat dari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik atau karet) dan proses pemasangan atau perakitan antara sol dan bagian atasnya dengan cara press moulding, injection moulding, slush moulding, rotational casting, dip moulding, assembly by vulcanising, bonding and vulcanising, high frequency welding, cementing atau proses semacam itu atau dengan cara tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu sehingga air tidak merembes/menembus pori-pori alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterprooffootwear.
bahwa penjelasan Pos 64.02 berdasarkan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 halaman XII-6402-1 menyatakan:
This heading covers footwear with Outer soles and uppers of rubber or plastics, other than those of heading 64.01.
Footwear remains in this heading even if it is made partly of one and partly of another of the specified materials (e.g., the soles may be of rubber and the uppers of woven fabric with an external layer of plastics being visible to the naked eye; for the purpose of this provision no account should be taken of any resulting change of colour).
The heading covers, inter alia :
(a) | Ski-boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similar devices; |
(b) | Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in one piece usually attached to the base or platform by riveting; |
(c) | Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which, being produced in one piece or assembled other than by stitching, are attached to the sole by stitching; |
(d) | Sandals consisting of straps across the instep and of counter or heelstrap attached to the sole by any process; |
(e) | Thong-type sandals in which the thongs are attached to the sole by plugs which lock into holes in the sole; |
(f) | Non-waterprooffootwear produced in one piece (for example, bathing slippers). |
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Fifth Edition 2012 halaman XII-6402-1 untuk pengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakan berdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu: “...Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah, dan lain-lain) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang atau dirakit pada sol dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu (stitching, riveting, nailing, screwing, plugging, or similar processes), diklasifikasikan pada pos 64.02.”
bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa barang impor Footwear (Pos 2, Pos 7 dan Pos 10) adalah “Plastic Footwears” yang diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan sol luar (outer soles) dan bagian atas (uppers) terbuat dari plastik, bagian atasnya (uppers) dipasang atau dirakit pada sol dengan cara moulding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.90;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6102/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014305/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, atas nama: PT MJS, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size: 24-29 (Alas Kaki dari Plastik) ART No. HJ1758-FZ1 -,... dst), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 284493 tanggal 04 Juli 2017 ke dalam pos tarif 6402.99.90 (Pos 2, Pos 7 dan Pos 10) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis VIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR ER, S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor : PUT-118023.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S. S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, S.E., Ak. M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.