Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116423.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp.9.866.288.425,00;

Menurut Terbanding:

bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.866.288.425,00;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut karena berdasarkan hasil pengujian arus uang dan utang piutang terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding (rincian pada KKP.1);

bahwa berdasarkan penelitian pada LHP, KKP dan penjelasan Tim Pemeriksa, yang dijadikan koreksi adalah uang masuk yang tidak bisa dijelaskan oleh Pemohon Banding dengan bukti yang memadai berupa perjanjian kredit, dan bukti lainnya. Rekapitulasi penerimaan Bank yang dijadikan penghasilan terdapat dalam KKP.02. Dari KKP tersebut diketahui bahwa atas total penerimaan kas/bank selama tahun 2013 sejumlah Rp 40.933.561.451 yang dianggap penghasilan hanya sebesar Rp 20.512.227.883. Sedangkan selisihnya merupakan non penghasilan sebesar Rp 20.421.333.568 dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
A. Penerimaan Bank 40.933.561.451
B. Penerimaan non penghasilan
- Setor tunai/buka rekening
480.000.000 -
- Penarikan Bank/pemindahbukuan
14.937.240.340 -
- Hutang
5.000.000.000 -
- Lain-lain
4.093.228 -
Total Non Penghasilan
20.421.333.568
C. Penghasilan (A-B) 20.512.227.883


bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan perhitungan penghasilan dan non penghasilan dari penerimaan bank menurut Pemohon Banding sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
A. Penerimaan Bank 40.933.561.451
B. Penerimaan non penghasilan
- Setor tunai/buka rekening
480.000.000 -
- Penarikan Bank/pemindahbukuan
14.952.240.340 -
- Hutang
14.279.476.590 -
- Lain-lain
10.912.819 -
Total Non Penghasilan
29.722.629.749
C. Penghasilan (A-B) 11.210.931.702


bahwa Rekapitulasi penerimaan Bank menurut Terbanding dalam Pemeriksaan dibandingkan menurut Pemohon Banding terdapat dalam KKP.03. Dari KKP tersebut dapat diketahui bahwa untuk Non Penghasilan rincian keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Rincian Non Penghasilan cfm.WP cfm.Pemeriksa Selisih
- Setor tunai/buka rekening 480.000.000 480.000.000 -
- Penarikan Bank/pemindahbukuan 14.952.240.340 14.937.240.340 15.000.000
- Hutang 14.279.476.590 5.000.000.000 9.279.476.590
- Lain-lain 10.912.819 4.093.228 6.819.591
Total Non Penghasilan 29.722.629.749 29.722.629.749 9.301.296.181


bahwa atas setoran sebesar Rp 15.000.000,00 menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi penarikan dari bank/ pemindahbukuan tidak bisa dipertimbangkan karena sesuai dengan penelitian atas rekening BRI Acc.03760100039801 tertulis uraian transaksi “0534051 1101 CA Cash Deposit”. Selain rekening koran tidak ada lagi bukti yang disertakan oleh Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan, sehingga pendapat Terbanding dalam pemeriksaan bahwa setoran tersebut merupakan penghasilan, dipertahankan;

bahwa atas setoran dengan total Rp9.279.476.590,00 yang menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi hutang peminjaman dana tidak bisa dipertimbangkan karena dokumen yang tersedia hanya bukti setoran dan rekening koran, tidak ada kontrak atau perjanjian hutangpiutang atas setaiap transaksi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang ada (rekening koran dan slip setoran), setoran uang masuk tersebut bukan merupakan dari pemegang saham perusahaan, melainkan sebagian besar dari PT Sumbaga Mitra Solusi. Dengan demikian Terbanding dalam keberatan berpendapat Pemohon Banding tidak bisa membuktikan alasannya. Rincian data atas sanggahan terlampir dalam KKP.04.

bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013, pada Lampiran VI (Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi) tidak ada data mengenai hutang piutang dengan pemegang saham;

bahwa atas setoran sebesar Rp 6.819.591,00 menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi klaim asuransi tidak bisa dipertimbangkan karena tidak ada bukti yang disertakan oleh Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan, selain hanya pernyataan dalam berita acara pembahasan, sehingga pendapat Terbanding dalam pemeriksaan bahwa setoran tersebut merupakan penghasilan, dipertahankan;

bahwa atas penghasilan jasa giro sudah dikeluarkan oleh Terbanding dalam pemeriksaan dalam perhitungan arus uang dan utang piutang sebesar Rp6.312.782,00;

bahwa tanggapan Terbanding atas penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 2 Mei 2018 melalui surat nomor SUPB-003/PTI/SP/I/2018 tanggal 2 Mei 2018 diuraikan sebagai berikut :

Pemohon Banding menyampaikan bukti Nomor PTI-Bukti-001-12-2012 berupa :

1) Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Vendra Wasnury dengan Antonius Hioe tanggal 1 Januari 2013;
2) Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 009/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Vendra Wasnury selaku Direktur PT AIS dengan Inggrid Puspitadewi;
3) Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 016/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Vendra Wasnury selaku pribadi dengan Vendra Wasnury selaku Direktur Utama PT AIS;
4) Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 014/SMS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Yuli Prastowo selaku Direktur PT SMS dengan Vendra Wasnury selaku Direktur Utama PT AIS;
5) 35 (tiga puluh lima) set dokumen Bank Receipt dan Rekening Koran/Cek/bukti transfer;


bahwa mengacu pada bukti tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp 9.279.476.590,00 adalah merupakan pinjaman-pinjaman dari pemegang saham dan perusahaan afiliasi. Bahwa atas pinjaman-pinjaman tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain berupa surat pengakuan hutang sebagai berikut :

No. Tanggal Kejadian/Peristiwa Dokumen yang terkait dengan kejadian Keterangan (Rp)
1. 01/01/2013 Terjadi Perjanjian Hutang Piutang antara Bpk.Vendra Wasnury dengan Bpk.Antonius Hioe Surat Pernyataan Hutang Piutang tanggal 1 Januari 2013 5.900.000.000
2. 31/12/2016 Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang Surat Pernyataan Hutang Piutang
No.009/AIS/SPHP/XII/2013
910.000.000
3. 31/12/2013 Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang Surat Pernyataan Hutang Piutang
No.016/AIS/SPHP/XII/2013
3.505.646.623
4. 31/12/2013 Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang Surat Pernyataan Hutang Piutang
No.014/AIS/SPHP/XII/2013
280.218.048


bahwa berdasarkan pemeriksaan, dokumen Penerimaan Kas/Bank seluruhnya tidak diotorisasi/ditandatangani sehingga tidak dapat dianggap bukti yang valid. Selain itu data yang tercantum berbeda dengan bukti pendukung; bahwa atas dokumen Surat Pernyataan Hutang Piutang dapat diuraikan nilai yang diperjanjikan adalah sebesar Rp10.596.508.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan tanggal 1 Januari 2013 senilai Rp 5.900.000.000,00
b) Surat Pernyataan Nomor 009/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 20123 senilai Rp 910.643.829,00
c) Surat Pernyataan Nomor 016/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2012 senilai Rp 3.505.646.623,00
d) Surat Pernyataan Nomor 014/SMS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2012 senilai Rp 280.218.048,00


bahwa jumlah tersebut berbeda dengan nilai yang diklaim sebagai pinjaman yakni sebesar Rp 9.279.476.590,00;

bahwa rekapitulasi nilai transaksi yang didukung dokumen pada persidangan adalah sebagai berikut :

No. Tanggal Transaksi Keterangan cfm Penerimaan Bank Keterangan cfm. Bukti Pendukung Nilai Transaksi (Rp)
Rek BII 2-106-450697
1. 04-01-2013 Penerimaan dari BII Sb Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca 700.000.000
2. 09-01-2013 Penerimaan dari BII Sb Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca 195.000.000
3. 16-01-2013 Penerimaan dari Mandiri Sb Penyetor : Inggrid 75.000.000
4. 29-01-2013 Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham Pengirim : PT Ad 110.725.390
5. 04-02-2013 Penerimaan dari Sb Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca 60.000.000
6. 14-02-2013 Penerimaan dari BII Sb Penyetor : PT Ad 50.000.000
7. 21-02-2013 Penerimaan dari BII Sb Penyetor : PT Ad 30.000.000
8. 07-03-2013 Penerimaan dari Cash Sb Penyetor : PT Ad 250.000.000
9. 13-03-2013 Penerimaan dari BII Sb Penyetor : PT SMS 22.000.000
10. 13-03-2013 Penerimaan dari Mandiri Sb Penyetor : PT Ad Integrasi 20.000.000
11. 29-05-2013 Penerimaan dari Pemegang Saham Pengirim: Antoniius Hioe 250.000.000
12. 26-06-2013 Penerimaan Pemegang Saham Pengirim: Antonius Hioe 1.500.000.000
13. 22-08-2013 Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham Pengirim : inggrid 1.600.000.000
14. 11-07-2013 Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham Pengirim : Inggrid 109.976.200
15. 30-07-2013 Pinjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 500.000.000
16. 27-08-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 250.000.000
17. 09-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 500.000.000
18. 17-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 250.000.000
19. 18-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 100.000.000
20. 25-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 100.000.000
21. 26-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 250.000.000
22. 30-09-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Pengirim : Antonius Hioe 250.000.000
23. 30-10-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Penyetor : Sesilia 250.000.000
24. 13-11-2013 Penerimaan Pihak Ke-3 (PT Sb) Penyetor : PT AD 58.175.000
25. 18-11-2013 Penerimaan dari Mandiri Sb Pengirim : PT Sb 240.000.000
26. 19-12-2013 Peminjaman ke Pemegang Saham Bukti tidak terbaca 100.000.000
27. 20-12-2013 Penerimaan dari Mandiri Sb Pengirim : PT Sb 200.000.000
28. 23-12-2013 Penerimaan dari Mandiri Sb Pengirim : PT Sb 425.000.000
Subtotal 8.195.876.590
REK BRI 037601000398301
29. 15-02-2013 Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) Dokumen tidak terbaca 13.500.000
30. 03-06-2013 Peminjaman ke Bank BRI * Dikredit ke rekening 5.000.000.000
31. 29-07-2013 Pemindahubukuan Dikredit ke rekening 15.000.000
32. 26-09-2013 Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) Pengirim : PT Ad 46.000.000
33. 24-10-2013 Pemindahubukuan Dikredit ke rekening 35.000.000
34. 11-12-2013 Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) Dokumen tidak terbaca 38.500.000
Subtotal 5.148.000.000
PENERIMAAN KAS
35. 21-08-2013 Penerimaan dari Pemegang Saham Hanya Kuitansi 498.000.000
Subtotal 498.000.000
TOTAL 13.841.876.590


bahwa berdasarkan rekapitulasi dokumen di atas diketahui bahwa total pembuktian yang diklaim sebagai transaksi pinjam meminjam dengan pemegang saham sebesar Rp 8.841.876.590,00 (diluar transaksi pinjaman BRI sebesar Rp 5.000.000.000,00) sedangkan hutang peminjaman dana menurut argumentasi Pemohon Banding adalah sebesar Rp 9.279.476.590,00. Dengan demikian secara nilai, pembuktian Pemohon Banding tidak bersesuaian;

bahwa atas transaksi sebesar Rp 15.000.000,00 dan Rp 6.819.591,00 sampai saat ini Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pembuktian pada persidangan;

bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan di atas, Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas argumentasi dan pembuktian Pemohon Banding atas substansi pokok sengketa sebesar Rp 9.866.288.425,00;

bahwa atas fakta-fakta persidangan di atas, Terbanding memohon kepada Majelis yang Terhormat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.866.288.425,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

Tahun Pajak 2013

Uraian Terbanding Pemohon Banding Selisih (Terbanding - Pemohon Banding) Penjelasan Selisih
Penerimaan
Kas
1.553.899.266 1.553.899.266 -
Bank
40.933.561.451 40.933.561.451 -
Bukti Potong
319.209.298 319.209.298 -
Offset dengan Piutang atau akun lain
-
Jumlah Penerimaan (pendapatan + non penghasilan)
A 42.806.670.015 42.806.670.015 -
Penerimaan Non Penghasilan
Penarikan Bank
365.246.159 365.246.159 -
Setor Tunai/Buka Rekening
480.000.000 480.000.000 -
Penarikan dari Bank/Pemindahbukuan
14.937.240.340 14.952.240.340
- 15.000.000
Penarikan dari Bank/Pemindahbukuan
Utang
5.000.000.000 14.868.129.697
- 9.868.129.697
Utang Peminjaman dana
Lain-lain
4.093.228 10.912.819
- 6.819.591
Klaim Asuransi
PPN atas Penghasilan dipungut sendiri
117.925.000 117.925.000 -
Jasa Giro
6.312.782 6.312.782 -
Jumlah Penerimaan Penghasilan berdasarkan di Bank/Kas
B 20.910.817.509 30.800.766.797
- 9.889.949.288
A - B = N N 21.895.852.506 12.005.903.218 9.889.949.288
Piutang Usaha
Saldo Awal Piutang
1.200.222.225 1.200.222.225 -
Penjualan
11.980.077.146 11.980.077.146 -
Saldo Akhir Piutang
1.150.735.290 1.150.735.290 -
C = (Saldo Awal + Penjualan) - Saldo Akhir
C 12.029.564.081 12.029.564.081 -
D = N - C
9.866.288.425
- 23.660.863
9.889.949.288

1. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp15.000.000,00.
bahwa koreksi tersebut perlu dibuktikan oleh Terbanding bahwa ini merupakan penghasilan. Karena uang sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penarikan dana/pemindahbukuan. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ini merupakan penghasilan. sehingga dapat disimpulkan alasan yang digunakan Terbanding untuk menetapkan koreksi tersebut semata-mata adalah asumsi;
2. Terbanding melakukan koreksi atas dana sebesar Rp9.279.476.590,00.
bahwa Terbanding tidak mengakui itu sebagai utang melainkan menetapkan sebagai penghasilan yang belum dipungut PPN. Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan itu sebagai penghasilan. Perlu disampaikan bahwa dana tersebut merupakan utang, Pemohon Banding telah membuktikan dengan adanya perjanjian utang piutang atau kontrak antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga. Dengan tidak dapat ditunjukannya bukti bahwa itu merupakan penghasilan oleh Terbanding maka penetapan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang berbunyi: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
3. Koreksi Klaim Asuransi sebesar Rp6.819.591,00.
bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa benar adanya setoran sebesar Rp6.819.591,00 merupakan klaim asuransi. Sehingga dengan adanya bukti tersebut cukup bagi Terbanding untuk mengetahui bahwa uang sebesar Rp6.819.591,00 merupakan klaim asuransi. Dalam hal ini Terbanding juga harus dapat menunjukkan bahwa itu merupakan penghasilan dengan bukti pendukung;


bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia, kiranya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.429,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

- DPP PPN Cfm Terbanding : Rp 9.866.288.425,00
- DPP PPN Cfm Pemohon Banding : Rp 0,00
- Koreksi DPP PPN oleh Terbanding : Rp 9.866.288.425,00


bahwa menurut Terbanding, terdapat penerimaan hasil penjualan/penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2013 dengan DPP PPN sebesar Rp9.866.288.425,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan sebesar Rp9.866.288.425,00 tersebut bukan merupakan penerimaan hasil penjualan/penyerahan barang, oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.425,00 didasarkan pada hasil pengujian arus Kas, Bank, dan Piutang periode Januari sd Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rp
1. Penerimaan Tunai
- Kas
1.553.889.266,00
- Bank
40.933.561.451,00
Jumlah (1) 42.487.460.717,00
2. Penerimaan Non Penghasilan
- Kas - penarikan Bank
365.246.159,00
- Bank
20.421.333.568,00
Jumlah (2) 20.786.579.727,00
3. Jumlah Penghasilan dari Kas dan Bank (1) – (2)
21.700.880.990,00
4. Penghasilan dari Non Tunai
- Bukti potong Cfm SPT PPh Badan (PPh Pasal 22)
316.571.198,00
- Bukti Pungut
2.638.100,00
Jumlah (4) 319.209.298,00
5. Penghasilan dari Akrual
- Saldo Piutang per 1 Januari 2013
1.200.222.226,00
- Saldo Piutang per 31 Desember 2013
1.150.735.291,00
Jumlah (5) (49.486.935,00)
6. Jumlah Penghasilan termasuk PPN (3) + (4) + (5)
21.970.603.353,00
7. PPN dipungut sendiri
- Total penyerahan
11.980.077.146,00
- Penyerahan kepada pemungut PPN
10.800.827.146,00
- Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri
1.179.250.000,00
Jumlah PPN dipungut sendiri (7) 117.925.000,00
8. Jasa Giro (6.312.782,00
9. Jumlah Peredaran Usaha hasil analisis (6) - (7) - (8)
21.846.365.571,00
10. DPP PPN Cfm SPT Masa Jan - Des 2013 11.980.077.140,00
11. Selisih DPP PPN Masa Jan - Des 2013 (9) – (10)
9.866.288.429,00


bahwa selisih perhitungan DPP PPN Masa Januari sd Desember 2013 hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sd Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.429,00 tersebut oleh Terbanding disimpulkan sebagai penjualan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2013 yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.866.288.425,00 dengan rincian sebagai berikut;

Masa Pajak Tahun 2013 Cfm SPT Masa Rp Cfm Terbanding Rp Selisih Rp
Januari 29.073.860,00 0.00 (29.073.860,00)
Februari 53.232.000,00 82.305.880,00 29.073.860,00
Maret 78.673.000,00 78.673.000,00 0,00
April 0,00 0,00 0,00
Mei 2.110.474.657,00 2.110.474.657,00 0,00
Juni 2.884.844.588,00 2.884.844.588,00 0,00
Juli 0,00 0,00 0,00
Agustus 87.475.000,00 87.475.000,00 0,00
September 3.381.750.340,00 3.381.750.340,00 0,00
Oktober 0,00 0,00 0,00
November 3.354.544.587,00 3.354.544.587,00 0,00
Desember 0,00 9.866.288.425,00 9.866.288.425,00
Jumlah 11.980.077.142,00 21.846.365.567,00 9.866.288.425,00


bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.425,00 didasarkan pada hasil analisis atas arus Kas, Bank dan Piutang periode tahun 2013 (dua belas bulan), tanpa didukung bukti apapun oleh Terbanding yang membuktikan pada bulan Desember 2013 telah terjadi penjualan sebesar Rp9.866.288.425,00 dan belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-156/WPJ.04/KP 0305/RIKSIS/2016 tanggal 12 Mei 2016 pada halaman 5 dari 23 dan Kertas Kerja Pemeriksaan Indek N 1, antara lain dinyatakan sebagai berikut:

Uraian Cfm SPT WP Rp Pemeriksa Rp Koreksi Rp
Pengujian SPT Masa dengan Buku Besar 11.980.077.142 11.980.077.142 0
Pengujian Faktur Pajak keluaran dengan Data PKPM 11.980.077.142 11.980.077.142 0
Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN 11.980.077.142 11.980.077.142 0
Pengujian Arus Piutang 11.980.077.142 21.846.365.567 9.866.288.425


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.


bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat jumlah penghasilan termasuk PPN masa Januari sd Desember 2013 menurut hasil analisis Terbanding sebesar Rp21.846.365.567,00 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Desember 2013 yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, kecuali didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang sebesar Rp9.866.288.425,00 tersebut, bukan merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan, yang terdiri dari:

- Pemindahbukuan : Rp 15.000.000,00
- Penerimaan Utang : Rp 9.279.476.590,00
- Penerimaan Klaim Asuransi : Rp 6.819.591,00
Jumlah : Rp 9.301.296.181,00


bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp9.866.288.425,00 namun rincian yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp9.301.296.181,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp564.972.244,00 (Rp9.866.288.425,00 - Rp9.301.296.181,00) yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan terkait dengan argumentasi Pemohon Banding sebesar Rp9.301.296.181,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Penerimaan sebesar Rp15.000.000,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, jumlah penerimaan Bank sebesar Rp15.000.000,00 tersebut merupakan Cash Deposit pada Bank BRI Rekening 00376010039801 yang tidak/kurang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penerimaan Bank karena pemindahbukuan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa penerimaaan Bank sebesar Rp15.000.000,00 tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan;

2) Penerimaan sebesar Rp9.279.476.590,00

bahwa berdasarkan Pernyataan Hutang Piutang yang diserahkan oleh Pemohon Banding, terdapat saldo Piutang dan Hutang per tanggal 31 Desember 2013 kepada pemegang saham dan perusahaan afiliasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a. Saldo Piutang per 31 Desember 2013 sebesar Rp3.785.864.671,00 terdiri dari:
No Nama Debitur Jumlah Rp
1 Vendra Wasnury (Pemegang Saham) 3.505.646.623,00
2 Yuli Prastowo (Pemegang Saham) 280.218.048,00
Jumlah 3.785.864.671,00
b. Saldo Hutang per 31 Desember 2013 sebesar Rp6.810.643.829,00 terdiri dari:
No Nama Kreditur Jumlah Rp
1 Antonius Hioe (PT. Hexa Data Primakom) 5.900.000.000,00
2 Inggrid Puspitadewi (PT.SMS) 910.643.829,00
Jumlah 6.810.643.829,00

bahwa mutasi penerimaan dan pengembalian hutang selama periode Januari sd Desember 2013, dapat dirinci sebagai berikut:

Kreditur Saldo awal Rp Penerimaan Rp Pengembalian Rp Saldo Rp
Antonius Hioe 0 5.900.000.000 0 5.900.000.000
Inggrid Puspitadewi 3.999.675 3.632.937.392 2.726.293.238 910.643.829
Jumlah 3.999.675 9.532.937.392 2.726.293.238 6.810.643.829

bahwa berdasarkan tabel tersebut, diketahui selama tahun 2013 terdapat penerimaan Bank sebesar Rp9.532.937.392,00 yang berasal dari pinjaman/hutang, sehingga bukan merupakan penerimaan dari hasil penjualan;

3) Penerimaan sebesar Rp6.819.591,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa penerimaan Bank sebesar Rp6.819.591,00 tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari klaim asuransi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, penerimaan sebesar Rp6.819.591,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan


bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3) tersebut selama periode Januari sd Desember 2013 terdapat penerimaan Bank sebesar Rp9.554.756.983,00 yang bukan merupakan penerimaan dari penjualan, terdiri dari:

- Pemindahbukuan : Rp 15.000.000,00
- Penerimaan Utang : Rp 9.532.937.392,00
- Penerimaan Klaim Asuransi : Rp 6.819.591,00
Jumlah : Rp 9.554.756.983,00


bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan bulan Desember 2013 berdasarkan hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang untuk periode Januari sd Desember 2013, namun hasil analisis tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk bulan Desember 2013;

bahwa Terbanding tidak meyakini dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, namun Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan yang membuktikan adanya penjualan pada bulan Desember 2013 sebesar Rp9.889.949.288,00 yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.889.949.288,00, sebesar Rp335.192.305,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp9.554.756.983,00 harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Desember 2013 adalah sebesar Rp335.192.305,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN Cfm Terbanding : Rp 9.889.949.288,00
Korksi Terbanding dibatalkan Majelis : Rp 9.554.756.983,00
DPP PPN Cfm Majelis : Rp 335.192.305,00


bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; kecuali besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
DPP PPN 9.889.949.288,00 335.192.305,00 9.554.756.983,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN Cfm Terbanding : Rp 9.889.949.288,00
Korksi Terbanding dibatalkan Majelis : Rp 9.554.756.983,00
DPP PPN Cfm Majelis : Rp 335.192.305,00


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00043/207/13/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama : Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
1 Dasar Pengenaan Pajak 335.192.305,00
2 PPN harus dipungut sendiri 33.519.231,00
3 PPN yang dapat diperhitungkan 3.737.220.700,00
4 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (3.703.701.469,00)
5 Telah dikompensasikan pada masa berikutnya 3.737.220.700,00
6 PPN Kurang Bayar 33.519.231,00
7 Sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 33.519.231,00
8 PPN Yang Masih harus Dibayar 67.038.462,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

R, Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
W, SP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
LN, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA