Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar RP.9.866.288.425,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp.9.866.288.425,00;
bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.866.288.425,00;
bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut karena berdasarkan hasil pengujian arus uang dan utang piutang terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding (rincian pada KKP.1);
bahwa berdasarkan penelitian pada LHP, KKP dan penjelasan Tim Pemeriksa, yang dijadikan koreksi adalah uang masuk yang tidak bisa dijelaskan oleh Pemohon Banding dengan bukti yang memadai berupa perjanjian kredit, dan bukti lainnya. Rekapitulasi penerimaan Bank yang dijadikan penghasilan terdapat dalam KKP.02. Dari KKP tersebut diketahui bahwa atas total penerimaan kas/bank selama tahun 2013 sejumlah Rp 40.933.561.451 yang dianggap penghasilan hanya sebesar Rp 20.512.227.883. Sedangkan selisihnya merupakan non penghasilan sebesar Rp 20.421.333.568 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah (Rp) |
A. Penerimaan Bank |
|
40.933.561.451 |
B. Penerimaan non penghasilan |
|
|
|
- Setor tunai/buka rekening |
|
480.000.000 |
- |
|
- Penarikan Bank/pemindahbukuan |
|
14.937.240.340 |
- |
|
5.000.000.000 |
- |
|
4.093.228 |
- |
|
|
20.421.333.568 |
C. Penghasilan (A-B) |
|
20.512.227.883 |
bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan perhitungan penghasilan dan non penghasilan dari penerimaan bank menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah (Rp) |
A. Penerimaan Bank |
|
40.933.561.451 |
B. Penerimaan non penghasilan |
|
|
|
- Setor tunai/buka rekening |
|
480.000.000 |
- |
|
- Penarikan Bank/pemindahbukuan |
|
14.952.240.340 |
- |
|
14.279.476.590 |
- |
|
10.912.819 |
- |
|
|
29.722.629.749 |
C. Penghasilan (A-B) |
|
11.210.931.702 |
bahwa Rekapitulasi penerimaan Bank menurut Terbanding dalam Pemeriksaan dibandingkan menurut Pemohon Banding terdapat dalam KKP.03. Dari KKP tersebut dapat diketahui bahwa untuk Non Penghasilan rincian keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Rincian Non Penghasilan |
cfm.WP |
cfm.Pemeriksa |
Selisih |
- Setor tunai/buka rekening |
480.000.000 |
480.000.000 |
- |
- Penarikan Bank/pemindahbukuan |
14.952.240.340 |
14.937.240.340 |
15.000.000 |
- Hutang |
14.279.476.590 |
5.000.000.000 |
9.279.476.590 |
- Lain-lain |
10.912.819 |
4.093.228 |
6.819.591 |
Total Non Penghasilan |
29.722.629.749 |
29.722.629.749 |
9.301.296.181 |
bahwa atas setoran sebesar Rp 15.000.000,00 menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi penarikan dari bank/ pemindahbukuan tidak bisa dipertimbangkan karena sesuai dengan penelitian atas rekening BRI Acc.03760100039801 tertulis uraian transaksi “0534051 1101 CA Cash Deposit”. Selain rekening koran tidak ada lagi bukti yang disertakan oleh Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan, sehingga pendapat Terbanding dalam pemeriksaan bahwa setoran tersebut merupakan penghasilan, dipertahankan;
bahwa atas setoran dengan total Rp9.279.476.590,00 yang menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi hutang peminjaman dana tidak bisa dipertimbangkan karena dokumen yang tersedia hanya bukti setoran dan rekening koran, tidak ada kontrak atau perjanjian hutangpiutang atas setaiap transaksi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang ada (rekening koran dan slip setoran), setoran uang masuk tersebut bukan merupakan dari pemegang saham perusahaan, melainkan sebagian besar dari PT Sumbaga Mitra Solusi. Dengan demikian Terbanding dalam keberatan berpendapat Pemohon Banding tidak bisa membuktikan alasannya. Rincian data atas sanggahan terlampir dalam KKP.04.
bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013, pada Lampiran VI (Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi) tidak ada data mengenai hutang piutang dengan pemegang saham;
bahwa atas setoran sebesar Rp 6.819.591,00 menurut Pemohon Banding bukan penghasilan tapi klaim asuransi tidak bisa dipertimbangkan karena tidak ada bukti yang disertakan oleh Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan, selain hanya pernyataan dalam berita acara pembahasan, sehingga pendapat Terbanding dalam pemeriksaan bahwa setoran tersebut merupakan penghasilan, dipertahankan;
bahwa atas penghasilan jasa giro sudah dikeluarkan oleh Terbanding dalam pemeriksaan dalam perhitungan arus uang dan utang piutang sebesar Rp6.312.782,00;
bahwa tanggapan Terbanding atas penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 2 Mei 2018 melalui surat nomor SUPB-003/PTI/SP/I/2018 tanggal 2 Mei 2018 diuraikan sebagai berikut :
Pemohon Banding menyampaikan bukti Nomor PTI-Bukti-001-12-2012 berupa :
1) |
Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Vendra Wasnury dengan Antonius Hioe tanggal 1 Januari 2013; |
2) |
Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 009/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Vendra Wasnury selaku Direktur PT AIS dengan Inggrid Puspitadewi; |
3) |
Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 016/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Vendra Wasnury selaku pribadi dengan Vendra Wasnury selaku Direktur Utama PT AIS; |
4) |
Surat Pernyataan Hutang Piutang Nomor 014/SMS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 antara Yuli Prastowo selaku Direktur PT SMS dengan Vendra Wasnury selaku Direktur Utama PT AIS; |
5) |
35 (tiga puluh lima) set dokumen Bank Receipt dan Rekening Koran/Cek/bukti transfer; |
bahwa mengacu pada bukti tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk sebesar Rp 9.279.476.590,00 adalah merupakan pinjaman-pinjaman dari pemegang saham dan perusahaan afiliasi. Bahwa atas pinjaman-pinjaman tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain berupa surat pengakuan hutang sebagai berikut :
No. |
Tanggal |
Kejadian/Peristiwa |
Dokumen yang terkait dengan kejadian |
Keterangan (Rp) |
1. |
01/01/2013 |
Terjadi Perjanjian Hutang Piutang antara Bpk.Vendra Wasnury dengan Bpk.Antonius Hioe |
Surat Pernyataan Hutang Piutang tanggal 1 Januari 2013 |
5.900.000.000 |
2. |
31/12/2016 |
Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang |
Surat Pernyataan Hutang Piutang No.009/AIS/SPHP/XII/2013 |
910.000.000 |
3. |
31/12/2013 |
Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang |
Surat Pernyataan Hutang Piutang No.016/AIS/SPHP/XII/2013 |
3.505.646.623 |
4. |
31/12/2013 |
Pembuatan Surat Pernyataan Hutang Piutang |
Surat Pernyataan Hutang Piutang No.014/AIS/SPHP/XII/2013 |
280.218.048 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan, dokumen Penerimaan Kas/Bank seluruhnya tidak diotorisasi/ditandatangani sehingga tidak dapat dianggap bukti yang valid. Selain itu data yang tercantum berbeda dengan bukti pendukung; bahwa atas dokumen Surat Pernyataan Hutang Piutang dapat diuraikan nilai yang diperjanjikan adalah sebesar Rp10.596.508.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
a) |
Surat Pernyataan tanggal 1 Januari 2013 senilai Rp 5.900.000.000,00 |
b) |
Surat Pernyataan Nomor 009/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 20123 senilai Rp 910.643.829,00 |
c) |
Surat Pernyataan Nomor 016/AIS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2012 senilai Rp 3.505.646.623,00 |
d) |
Surat Pernyataan Nomor 014/SMS/SPHP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2012 senilai Rp 280.218.048,00 |
bahwa jumlah tersebut berbeda dengan nilai yang diklaim sebagai pinjaman yakni sebesar Rp 9.279.476.590,00;
bahwa rekapitulasi nilai transaksi yang didukung dokumen pada persidangan adalah sebagai berikut :
No. |
Tanggal Transaksi |
Keterangan cfm Penerimaan Bank |
Keterangan cfm. Bukti Pendukung |
Nilai Transaksi (Rp) |
Rek BII 2-106-450697 |
1. |
04-01-2013 |
Penerimaan dari BII Sb |
Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca |
700.000.000 |
2. |
09-01-2013 |
Penerimaan dari BII Sb |
Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca |
195.000.000 |
3. |
16-01-2013 |
Penerimaan dari Mandiri Sb |
Penyetor : Inggrid |
75.000.000 |
4. |
29-01-2013 |
Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham |
Pengirim : PT Ad |
110.725.390 |
5. |
04-02-2013 |
Penerimaan dari Sb |
Data Penyetor pada Slip Setoran tidak terbaca |
60.000.000 |
6. |
14-02-2013 |
Penerimaan dari BII Sb |
Penyetor : PT Ad |
50.000.000 |
7. |
21-02-2013 |
Penerimaan dari BII Sb |
Penyetor : PT Ad |
30.000.000 |
8. |
07-03-2013 |
Penerimaan dari Cash Sb |
Penyetor : PT Ad |
250.000.000 |
9. |
13-03-2013 |
Penerimaan dari BII Sb |
Penyetor : PT SMS |
22.000.000 |
10. |
13-03-2013 |
Penerimaan dari Mandiri Sb |
Penyetor : PT Ad Integrasi |
20.000.000 |
11. |
29-05-2013 |
Penerimaan dari Pemegang Saham |
Pengirim: Antoniius Hioe |
250.000.000 |
12. |
26-06-2013 |
Penerimaan Pemegang Saham |
Pengirim: Antonius Hioe |
1.500.000.000 |
13. |
22-08-2013 |
Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham |
Pengirim : inggrid |
1.600.000.000 |
14. |
11-07-2013 |
Penerimaan dari Piutang Pemegang Saham |
Pengirim : Inggrid |
109.976.200 |
15. |
30-07-2013 |
Pinjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
500.000.000 |
16. |
27-08-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
250.000.000 |
17. |
09-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
500.000.000 |
18. |
17-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
250.000.000 |
19. |
18-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
100.000.000 |
20. |
25-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
100.000.000 |
21. |
26-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
250.000.000 |
22. |
30-09-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Pengirim : Antonius Hioe |
250.000.000 |
23. |
30-10-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Penyetor : Sesilia |
250.000.000 |
24. |
13-11-2013 |
Penerimaan Pihak Ke-3 (PT Sb) |
Penyetor : PT AD |
58.175.000 |
25. |
18-11-2013 |
Penerimaan dari Mandiri |
Sb Pengirim : PT Sb |
240.000.000 |
26. |
19-12-2013 |
Peminjaman ke Pemegang Saham |
Bukti tidak terbaca |
100.000.000 |
27. |
20-12-2013 |
Penerimaan dari Mandiri |
Sb Pengirim : PT Sb |
200.000.000 |
28. |
23-12-2013 |
Penerimaan dari Mandiri |
Sb Pengirim : PT Sb |
425.000.000 |
Subtotal |
8.195.876.590 |
REK BRI 037601000398301 |
|
29. |
15-02-2013 |
Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) |
Dokumen tidak terbaca |
13.500.000 |
30. |
03-06-2013 |
Peminjaman ke Bank BRI * |
Dikredit ke rekening |
5.000.000.000 |
31. |
29-07-2013 |
Pemindahubukuan |
Dikredit ke rekening |
15.000.000 |
32. |
26-09-2013 |
Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) |
Pengirim : PT Ad |
46.000.000 |
33. |
24-10-2013 |
Pemindahubukuan |
Dikredit ke rekening |
35.000.000 |
34. |
11-12-2013 |
Penerimaan dari Pihak Ke-3 (Ibu Ingrid) |
Dokumen tidak terbaca |
38.500.000 |
Subtotal |
5.148.000.000 |
PENERIMAAN KAS |
35. |
21-08-2013 |
Penerimaan dari Pemegang Saham |
Hanya Kuitansi |
498.000.000 |
Subtotal |
498.000.000 |
TOTAL |
13.841.876.590 |
bahwa berdasarkan rekapitulasi dokumen di atas diketahui bahwa total pembuktian yang diklaim sebagai transaksi pinjam meminjam dengan pemegang saham sebesar Rp 8.841.876.590,00 (diluar transaksi pinjaman BRI sebesar Rp 5.000.000.000,00) sedangkan hutang peminjaman dana menurut argumentasi Pemohon Banding adalah sebesar Rp 9.279.476.590,00. Dengan demikian secara nilai, pembuktian Pemohon Banding tidak bersesuaian;
bahwa atas transaksi sebesar Rp 15.000.000,00 dan Rp 6.819.591,00 sampai saat ini Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pembuktian pada persidangan;
bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan di atas, Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas argumentasi dan pembuktian Pemohon Banding atas substansi pokok sengketa sebesar Rp 9.866.288.425,00;
bahwa atas fakta-fakta persidangan di atas, Terbanding memohon kepada Majelis yang Terhormat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.866.288.425,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:
Tahun Pajak 2013
|
Uraian |
|
Terbanding |
Pemohon Banding |
Selisih (Terbanding - Pemohon Banding) |
Penjelasan Selisih |
|
Penerimaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.553.899.266 |
1.553.899.266 |
- |
|
|
|
|
40.933.561.451 |
40.933.561.451 |
- |
|
|
|
|
319.209.298 |
319.209.298 |
- |
|
|
|
Offset dengan Piutang atau akun lain |
|
|
|
|
- |
|
|
|
Jumlah Penerimaan (pendapatan + non penghasilan) |
|
A |
42.806.670.015 |
42.806.670.015 |
- |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan Non Penghasilan |
|
|
|
|
|
|
|
|
365.246.159 |
365.246.159 |
- |
|
|
|
Setor Tunai/Buka Rekening |
|
|
480.000.000 |
480.000.000 |
- |
|
|
|
Penarikan dari Bank/Pemindahbukuan |
|
|
14.937.240.340 |
14.952.240.340 |
|
Penarikan dari Bank/Pemindahbukuan |
|
|
|
5.000.000.000 |
14.868.129.697 |
|
Utang Peminjaman dana |
|
|
|
4.093.228 |
10.912.819 |
|
Klaim Asuransi |
|
|
PPN atas Penghasilan dipungut sendiri |
|
|
117.925.000 |
117.925.000 |
- |
|
|
|
|
6.312.782 |
6.312.782 |
- |
|
|
|
Jumlah Penerimaan Penghasilan berdasarkan di Bank/Kas |
|
B |
20.910.817.509 |
30.800.766.797 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A - B = N |
N |
21.895.852.506 |
12.005.903.218 |
9.889.949.288 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Piutang Usaha |
|
|
|
|
|
|
|
|
1.200.222.225 |
1.200.222.225 |
- |
|
|
|
|
11.980.077.146 |
11.980.077.146 |
- |
|
|
|
|
1.150.735.290 |
1.150.735.290 |
- |
|
|
|
C = (Saldo Awal + Penjualan) - Saldo Akhir |
|
C |
12.029.564.081 |
12.029.564.081 |
- |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.866.288.425 |
|
9.889.949.288 |
|
1. |
Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp15.000.000,00. bahwa koreksi tersebut perlu dibuktikan oleh Terbanding bahwa ini merupakan penghasilan. Karena uang sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penarikan dana/pemindahbukuan. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ini merupakan penghasilan. sehingga dapat disimpulkan alasan yang digunakan Terbanding untuk menetapkan koreksi tersebut semata-mata adalah asumsi; |
2. |
Terbanding melakukan koreksi atas dana sebesar Rp9.279.476.590,00. bahwa Terbanding tidak mengakui itu sebagai utang melainkan menetapkan sebagai penghasilan yang belum dipungut PPN. Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan itu sebagai penghasilan. Perlu disampaikan bahwa dana tersebut merupakan utang, Pemohon Banding telah membuktikan dengan adanya perjanjian utang piutang atau kontrak antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga. Dengan tidak dapat ditunjukannya bukti bahwa itu merupakan penghasilan oleh Terbanding maka penetapan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang berbunyi: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;” |
3. |
Koreksi Klaim Asuransi sebesar Rp6.819.591,00. bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa benar adanya setoran sebesar Rp6.819.591,00 merupakan klaim asuransi. Sehingga dengan adanya bukti tersebut cukup bagi Terbanding untuk mengetahui bahwa uang sebesar Rp6.819.591,00 merupakan klaim asuransi. Dalam hal ini Terbanding juga harus dapat menunjukkan bahwa itu merupakan penghasilan dengan bukti pendukung; |
bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia, kiranya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.429,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
- |
DPP PPN Cfm Terbanding |
: Rp 9.866.288.425,00 |
- |
DPP PPN Cfm Pemohon Banding |
: Rp 0,00 |
- |
Koreksi DPP PPN oleh Terbanding |
: Rp 9.866.288.425,00 |
bahwa menurut Terbanding, terdapat penerimaan hasil penjualan/penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2013 dengan DPP PPN sebesar Rp9.866.288.425,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan sebesar Rp9.866.288.425,00 tersebut bukan merupakan penerimaan hasil penjualan/penyerahan barang, oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.425,00 didasarkan pada hasil pengujian arus Kas, Bank, dan Piutang periode Januari sd Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah Rp |
1. Penerimaan Tunai |
|
|
1.553.889.266,00 |
|
40.933.561.451,00 |
Jumlah (1) |
42.487.460.717,00 |
2. Penerimaan Non Penghasilan |
|
|
365.246.159,00 |
|
20.421.333.568,00 |
Jumlah (2) |
20.786.579.727,00 |
3. Jumlah Penghasilan dari Kas dan Bank |
(1) – (2) |
|
21.700.880.990,00 |
4. Penghasilan dari Non Tunai |
|
|
- Bukti potong Cfm SPT PPh Badan (PPh Pasal 22) |
|
316.571.198,00 |
|
2.638.100,00 |
Jumlah (4) |
319.209.298,00 |
5. Penghasilan dari Akrual |
|
|
- Saldo Piutang per 1 Januari 2013 |
|
1.200.222.226,00 |
|
- Saldo Piutang per 31 Desember 2013 |
|
1.150.735.291,00 |
Jumlah (5) |
(49.486.935,00) |
6. Jumlah Penghasilan termasuk PPN |
(3) + (4) + (5) |
|
21.970.603.353,00 |
7. PPN dipungut sendiri |
|
|
11.980.077.146,00 |
|
- Penyerahan kepada pemungut PPN |
|
10.800.827.146,00 |
|
- Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri |
|
1.179.250.000,00 |
Jumlah PPN dipungut sendiri (7) |
117.925.000,00 |
8. Jasa Giro |
(6.312.782,00 |
9. Jumlah Peredaran Usaha hasil analisis |
(6) - (7) - (8) |
|
21.846.365.571,00 |
10. DPP PPN Cfm SPT Masa Jan - Des 2013 |
11.980.077.140,00 |
11. Selisih DPP PPN Masa Jan - Des 2013 |
(9) – (10) |
|
9.866.288.429,00 |
bahwa selisih perhitungan DPP PPN Masa Januari sd Desember 2013 hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sd Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.429,00 tersebut oleh Terbanding disimpulkan sebagai penjualan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2013 yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.866.288.425,00 dengan rincian sebagai berikut;
Masa Pajak Tahun 2013 |
Cfm SPT Masa Rp |
Cfm Terbanding Rp |
Selisih Rp |
Januari |
29.073.860,00 |
0.00 |
(29.073.860,00) |
Februari |
53.232.000,00 |
82.305.880,00 |
29.073.860,00 |
Maret |
78.673.000,00 |
78.673.000,00 |
0,00 |
April |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Mei |
2.110.474.657,00 |
2.110.474.657,00 |
0,00 |
Juni |
2.884.844.588,00 |
2.884.844.588,00 |
0,00 |
Juli |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Agustus |
87.475.000,00 |
87.475.000,00 |
0,00 |
September |
3.381.750.340,00 |
3.381.750.340,00 |
0,00 |
Oktober |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
November |
3.354.544.587,00 |
3.354.544.587,00 |
0,00 |
Desember |
0,00 |
9.866.288.425,00 |
9.866.288.425,00 |
Jumlah |
11.980.077.142,00 |
21.846.365.567,00 |
9.866.288.425,00 |
bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.866.288.425,00 didasarkan pada hasil analisis atas arus Kas, Bank dan Piutang periode tahun 2013 (dua belas bulan), tanpa didukung bukti apapun oleh Terbanding yang membuktikan pada bulan Desember 2013 telah terjadi penjualan sebesar Rp9.866.288.425,00 dan belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-156/WPJ.04/KP 0305/RIKSIS/2016 tanggal 12 Mei 2016 pada halaman 5 dari 23 dan Kertas Kerja Pemeriksaan Indek N 1, antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Uraian |
Cfm SPT WP Rp |
Pemeriksa Rp |
Koreksi Rp |
Pengujian SPT Masa dengan Buku Besar |
11.980.077.142 |
11.980.077.142 |
0 |
Pengujian Faktur Pajak keluaran dengan Data PKPM |
11.980.077.142 |
11.980.077.142 |
0 |
Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN |
11.980.077.142 |
11.980.077.142 |
0 |
Pengujian Arus Piutang |
11.980.077.142 |
21.846.365.567 |
9.866.288.425 |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. |
(2) |
Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) |
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat jumlah penghasilan termasuk PPN masa Januari sd Desember 2013 menurut hasil analisis Terbanding sebesar Rp21.846.365.567,00 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Desember 2013 yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, kecuali didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang sebesar Rp9.866.288.425,00 tersebut, bukan merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan, yang terdiri dari:
- |
Pemindahbukuan |
: Rp 15.000.000,00 |
- |
Penerimaan Utang |
: Rp 9.279.476.590,00 |
- |
Penerimaan Klaim Asuransi |
: Rp 6.819.591,00 |
|
Jumlah |
: Rp 9.301.296.181,00 |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp9.866.288.425,00 namun rincian yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp9.301.296.181,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp564.972.244,00 (Rp9.866.288.425,00 - Rp9.301.296.181,00) yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan terkait dengan argumentasi Pemohon Banding sebesar Rp9.301.296.181,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) |
Penerimaan sebesar Rp15.000.000,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, jumlah penerimaan Bank sebesar Rp15.000.000,00 tersebut merupakan Cash Deposit pada Bank BRI Rekening 00376010039801 yang tidak/kurang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penerimaan Bank karena pemindahbukuan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa penerimaaan Bank sebesar Rp15.000.000,00 tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan;
|
2) |
Penerimaan sebesar Rp9.279.476.590,00
bahwa berdasarkan Pernyataan Hutang Piutang yang diserahkan oleh Pemohon Banding, terdapat saldo Piutang dan Hutang per tanggal 31 Desember 2013 kepada pemegang saham dan perusahaan afiliasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a. |
Saldo Piutang per 31 Desember 2013 sebesar Rp3.785.864.671,00 terdiri dari:
No |
Nama Debitur |
Jumlah Rp |
1 |
Vendra Wasnury (Pemegang Saham) |
3.505.646.623,00 |
2 |
Yuli Prastowo (Pemegang Saham) |
280.218.048,00 |
|
Jumlah |
3.785.864.671,00 |
|
b. |
Saldo Hutang per 31 Desember 2013 sebesar Rp6.810.643.829,00 terdiri dari:
No |
Nama Kreditur |
Jumlah Rp |
1 |
Antonius Hioe (PT. Hexa Data Primakom) |
5.900.000.000,00 |
2 |
Inggrid Puspitadewi (PT.SMS) |
910.643.829,00 |
|
Jumlah |
6.810.643.829,00 |
|
bahwa mutasi penerimaan dan pengembalian hutang selama periode Januari sd Desember 2013, dapat dirinci sebagai berikut:
Kreditur |
Saldo awal Rp |
Penerimaan Rp |
Pengembalian Rp |
Saldo Rp |
Antonius Hioe |
0 |
5.900.000.000 |
0 |
5.900.000.000 |
Inggrid Puspitadewi |
3.999.675 |
3.632.937.392 |
2.726.293.238 |
910.643.829 |
Jumlah |
3.999.675 |
9.532.937.392 |
2.726.293.238 |
6.810.643.829 |
bahwa berdasarkan tabel tersebut, diketahui selama tahun 2013 terdapat penerimaan Bank sebesar Rp9.532.937.392,00 yang berasal dari pinjaman/hutang, sehingga bukan merupakan penerimaan dari hasil penjualan;
|
3) |
Penerimaan sebesar Rp6.819.591,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa penerimaan Bank sebesar Rp6.819.591,00 tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari klaim asuransi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, penerimaan sebesar Rp6.819.591,00 bukan merupakan penerimaan dari penjualan |
bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3) tersebut selama periode Januari sd Desember 2013 terdapat penerimaan Bank sebesar Rp9.554.756.983,00 yang bukan merupakan penerimaan dari penjualan, terdiri dari:
- |
Pemindahbukuan |
: Rp 15.000.000,00 |
- |
Penerimaan Utang |
: Rp 9.532.937.392,00 |
- |
Penerimaan Klaim Asuransi |
: Rp 6.819.591,00 |
|
Jumlah |
: Rp 9.554.756.983,00 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan bulan Desember 2013 berdasarkan hasil analisis arus Kas, Bank dan Piutang untuk periode Januari sd Desember 2013, namun hasil analisis tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk bulan Desember 2013;
bahwa Terbanding tidak meyakini dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, namun Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan yang membuktikan adanya penjualan pada bulan Desember 2013 sebesar Rp9.889.949.288,00 yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp9.889.949.288,00, sebesar Rp335.192.305,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp9.554.756.983,00 harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Desember 2013 adalah sebesar Rp335.192.305,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN Cfm Terbanding |
: Rp 9.889.949.288,00 |
Korksi Terbanding dibatalkan Majelis |
: Rp 9.554.756.983,00 |
DPP PPN Cfm Majelis |
: Rp 335.192.305,00 |
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; kecuali besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa (Rp) |
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
DPP PPN |
9.889.949.288,00 |
335.192.305,00 |
9.554.756.983,00 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN Cfm Terbanding |
: Rp 9.889.949.288,00 |
Korksi Terbanding dibatalkan Majelis |
: Rp 9.554.756.983,00 |
DPP PPN Cfm Majelis |
: Rp 335.192.305,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00043/207/13/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama : Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah |
1 |
Dasar Pengenaan Pajak |
335.192.305,00 |
2 |
PPN harus dipungut sendiri |
33.519.231,00 |
3 |
PPN yang dapat diperhitungkan |
3.737.220.700,00 |
4 |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(3.703.701.469,00) |
5 |
Telah dikompensasikan pada masa berikutnya |
3.737.220.700,00 |
6 |
PPN Kurang Bayar |
33.519.231,00 |
7 |
Sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP |
33.519.231,00 |
8 |
PPN Yang Masih harus Dibayar |
67.038.462,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
R, Ak., M.Si. |
sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T. |
sebagai Hakim Anggota, |
W, SP, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh LN, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.