Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116556.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00 berupa:

1. Penghasilan Luar Usaha (neto) Rp1.834.704.679,00
2. Penyesuaian Fiskal Positif Rp 736.695.771,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Rp2.571.400.450,00


Koreksi koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00


1. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp1.834.704.679,00

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding, Terbanding melakukan koreksi positif atas rugi selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679 yang berhubungan dengan penghasilan final;

bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

bahwa Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;


bahwa Pasal 13
“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;”;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi positif atas rugi selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679 sudah tepat karena merupakan kerugian selisih kurs mata uang asing yang berkaitan dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sehingga tidak diakui sebagai biaya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp736.695.771,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti Terbanding telah meminta dokumen, data dan bukti terkait sengketa koreksi pemeriksa atas Koreksi biaya Iklan dan promosi sebesar Rp736.695.771,00 melalui surat permintaan data dan dokumen nomor Nomor S-2099ANPJ.07/BD.05/2017 tanggal 12 Mei 2017 dan Nomor S /WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 2017. Atas dasar surat permintaan data dan dokumen tersebut Pemohon Banding telah memberikan sebagian data dan dokumen berupa:

Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (Softcopy)
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2014 beserta lampirannya (Asti Hardcopy)
Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2014 (Softcopy);
Gambaran Umum terkait kegiatan usaha Pemohon Banding (Softcopy);
Bukti Permintaan Peminjaman dan/atau dokumen dari Pemeriksa dan Bukti Peminjaman dan/atau dokumen yang diberikan pada saat proses pemeriksaan.
General ledger akun selisih kurs (softcopy bentuk excel);
Jurnal voucher yang berkaitan dengan koreksi rugi selisih kurs selama tahun 2014;
Kurs tengah Bank Indonesia dalam bentuk PDF selama tahun 2014 (Softcopy);
Voucher, invoice dan bukti pembayaran terkait biaya iklan dan promosi selama tahun 2014 (asli)
Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding;
Bukti penerimaan Surat atas Pengajuan keberatan pajak;


bahwa Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 1606/055/0THR/DT/es tanggal 29 Juni 2016 disebutkan bahwa koreksi biaya Iklan dan promosi sebesar Rp736.695.771,00 merupakan bagian dari koreksi penyesuaian fiskal positif dengan penghitungan sebagai berikut :

Uraian cfm SPT (Rp) cfm Pemeriksa (Rp) cfm WP (Rp) Selisih (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif 1.642.638.192,00 2.595.249.670,00 1.832.931.093,00 762.318.577,00


bahwa Koreksi fiskal positif Pemohon Banding ditambahkan koreksinya oleh fiskus sebesar Rp762.318.577. Rincian dari tambahan koreksi tersebut adalah sebagai berikut;

Uraian cfm SPT (Rp) cfm Pemeriksa (Rp) cfm WP (Rp) Selisih (Rp)
Bantuan, sumbangan 190.292.901,00
Iklan dan promosi 736.695.771,00 - 736.695.771,00 736.695.771,00
Biaya yang tidak jelas - - 25.622.806,00 25.622.806,00
Jumlah 926.988.672,00 - 762.318.577,00 762.318.577,00


bahwa Tim Peneliti Terbanding telah mengundang pemeriksa Terbanding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-2114/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 19 Mei 2017. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-1874/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 29 Mei 2017 Pemeriksa Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Tim Peneliti Terbanding : Saudara diminta menjelaskan rincian koreksi hasil pemeriksaan sebelum pembahasan dan setelah pembahasan sampai dengan diterbitkannya ketetapan pajak;

bahwa Pemeriksa Terbanding : Pemeriksa Terbanding melakukan koreksi atas iklan dan promosi sebesar Rp736.685.771,00 karena Pemohon Banding tidak mengisi semua kolom (No. Bukti Potong Pajak) di dalam daftar nominatif sehingga tidak sesuai dengan PMK-2/2010;

bahwa Berdasarkan hasil penelaahan dari Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa biaya iklan dan promosi yang diisi tidak lengkap, tidak termasuk dalam biaya iklan dan promosi. Sehingga koreksi biaya iklan dan promosi koreksi ini tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang broker saham dengan sumber utama penghasilan adalah fee yang diterima dari customer. Dana yang dikumpulkan dari fee dan dari sumber lainnya diinvestasikan antara lain dalam bentuk deposito dalam mata uang asing. Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu:

Bunga deposito (telah dipotong Pajak Penghasilan final oleh bank) dan
Keuntungan/Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito;


bahwa berdasarkan sistem pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan secara taat azas, pokok deposito dalam valas pada setiap akhir bulan di konversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan). Akibat dari konversi valas tersebut timbul rugi selisih kurs tersebut. Menurut Pemohon Banding "Rugi Selisih Kurs" tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dengan alasan tersebut dibawah ini;

bahwa Akibat dari penjabaran pokok deposito dalam mata uang asing tersebut mengakibatkan timbulnya laba atau rugi selisih kurs, yang kebetulan pada akhir tahun 2014 timbul Rugi selisih kurs dengan nilai yang dipersengketakan tersebut, dan sebagai tambahan informasi tahun 2015 akibat penjabaran Pokok Deposito dalam mata uang asing tersebut timbul Laba selisih kurs;

bahwa Pendapatan bunga atas deposito dalam mata uang asing tersebut sudah dikoreksi fiskal dan dicatat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;

bahwa Terbanding menggunakan Pasal 4(2) Undang-Undang No.36 tahun 2008 huruf a. pada ayat tersebut dibicarakan penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan final yang antara lain adalah bunga deposito, sedangkan yang dipersengketakan disini adalah pokok deposito, dimana bunga deposito itu sendiri sudah dilakukan koreksi fiskal, jadi menurut Pemohon Banding penggunaan Pasal ini adalah tidak relevan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis yang Terhormat agar Biaya Rugi Selisih Kurs sebesar Rp1.834.704.679,00 dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp736.695.771,00;

bahwa Menurut pemohon Banding bahwa biaya Iklan dan Promosi dapat dijadikan biaya, karena Pemohon Banding sudah membuat lampiran daftar nominative sesuai dengan PMK.02/PMK.03/2010;

bahwa Sesuai Pasal 5 peraturan tersebut, Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada Pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pasal ini jelas bahwa tidak semua biaya promosi harus dipotong Pajak Penghasilan, hanya yang wajib saja yang dipotong Pajak Penghasilan, sehingga tidak di isinya bukti potong pada lampiran peraturan tersebut tidak serta merta pada biaya promosi tersebut tidak dapat dijadikan biaya, karena dalam kenyataannya ada biaya promosi yang tidak harus dipotong Pajak Penghasilan, hanya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja yang dipotong Pajak Penghasilan;

bahwa Jadi menurut Pemohon Banding, mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding agar Biaya Iklan dan Promosi tetap diakui sebagai beban dan tidak harus dikoreksi positif;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha (neto) Rp1.834.704.679,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis, koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha (neto)sebesar Rp1.834.704.679,00 dilakukan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang mengatur bahwa atas selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat; atau
b. tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

bahwa kerugian selisih kurs Pemohon Banding yang berasal dari selisih kurs atas penjabaran ke dalam mata uang Rupiah dari deposito dalam bentuk SIN$, adalah berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding yaitu terkait dengan Pendapatan Bunga Deposito yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian kerugian selisih kurs tidak dapat diakui sebagai biaya.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan antara lain sebagai berikut:

1) Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (11), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut dengang Undang-Undang KUP.
2) Pasal 4 ayat (1) hruf I, ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh;
3) Pasal (9), Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010;
4) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan antara lain menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang broker saham dengan sumber utama penghasilan adalah fee yang diterima dari customer. Dana yang dikumpulkan dari fee dan dari sumber lainnya diinvestasikan antara lain dalam bentuk deposito dalam mata uang asing. Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu:

Bunga deposito (telah dipotong Pajak Penghasilan final oleh bank) dan
Keuntungan/Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito;


bahwa berdasarkan sistem pembukuan kami yang dilakukan secara taat azas, pokok deposito dalam valas pada setiap akhir bulan di konversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan). Akibat dari konversi valas tersebut timbul rugi selisih kurs tersebut. Menurut Pemohon Banding "Rugi Selisih Kurs" tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dengan alasan tersebut dibawah ini;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Kerugian selisih kurs mata uang asing dapat mengurangi penghasilan bruto;

bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (3) PP No.94 tahun 2010 yang menyebutkan:
“Ayat (1).
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Ayat (3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana yang dimaksud ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang :
dikenakan PPh yang bersifat final; atau tidak termasuk objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.”;

bahwa Surat Dirjen Pajak No.S-324/PJ,42/2003 tg1.23 Juni 2003, No.S477/PJ.31312001 tanggal 7 September 2001 dan S250/PJ.42/1998 tanggal 4 Mei 1998 yang menegaskan bahwa laba atau rugi selisih kurs akibat penjabaran mata uang asing atas pokok deposito, merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 17 atau merupakan beban sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pendapatan bunga atas deposito dalam mata uang asing tersebut sudah dikoreksi fiskal dan dicatat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;

bahwa Penggunaan dokumen "Surat Terbanding No.S-324/PJ.42/2003 tanggal 23 Juni 2003, No.S477/PJ.313/2001 tanggal 7 September 2001 dan S250/PJ.42/1998 tanggal 4 Mei 1998 yang menegaskan bahwa laba atau rugi selisih kurs akibat penjabaran mata uang asing atas pokok deposito, merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 17 atau merupakan beban sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan" adalah sebagai referensi dan logika berpikir yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh majelis untuk memutuskan sengketa pajak ini;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding antara lain menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa menurut Pemeriksa Terbanding, Pemeriksa Terbanding melakukan koreksi positif atas rugi selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679,00 yang berhubungan dengan penghasilan final;

bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan sura utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

bahwa Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;


bahwa Pasal 13
“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;”;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi positif atas rugi selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679 sudah tepat karena merupakan kerugian selisih kurs mata uang asing yang berkaitan dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sehingga tidak diakui sebagai biaya;

bahwa Terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa untuk surat Terbanding nomor No.S324/PJ.42/2003 tanggal 23 Juni 2003, No.S-477/P.J313/2001 tanggal 7 September 2001 dan S-250/PJ.42/1998 tanggal 4 Mei 1998, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa:

bahwa Pasal 7

1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
2) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
3) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;


bahwa surat Terbanding nomor No.S-324/PJ.42/2003 tanggal 23 Juni 2003, No.S477/P.J313/2001 tanggal 7 September 2001 dan S-250/PJ.42/1998 tanggal4 Mei 1998 berbentuk surat yang ditujukan kepada PT. ABC, maka menurut Tim Peneliti bahwa surat dimaksud tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam persidangan ke-8 tanggal 15 Agusuts 2018 Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhirnya, yang memuat hal-hal yang memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:

Pada setiap hari, baik hutang, giro dan deposito dalam mata uang asing tersebut dalam hal ini SGD & USD, di konversikan ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada akhir periode tersebut, sehingga kemungkinan dapat menimbulkan keuntungan/kerugian selish kurs yang berfluktuasi. Sedangkan atas pendapatan bungapokok deposito itu sendiri perusahaan sudah melakukan koreksi fiskal.

Pada akhir tahun 2014 terdapat biaya rugi selisih kurs sebesar Rp1.844.364.665,00 yang berasal dari penjabaran pokok deposito dalam mata uang asing.

Pada akhir tahun 2015 dengan saldo pokok Deposito dalam mata uang SGD yang sama tersebut, mengakibatkan timbul laba selisih kurs dan oleh PT PSI telah dicatat sebagai pendapatan Laba selisih kurs, hal ini adalah menunjukkan konsistensi dalam pencatatan atas laba rugi selisih kurs tersebut dari tahun 2014 dan 2015. Hal ini sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keivangan Indonesia.

Usaha dari Pemohon Banding adalah penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan final, sehingga tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan bukan objek pajak (sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 PP No.94 tahun 2010).

Pencatatan selisih kurs deposito dalam mata uang asing dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (sesuai dengan Pasal 6 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2010).

Deposito adalah harta perusahaan dan dipergunakan untuk kegiatan operasi perusahaan dan juga sebagai pelengkap untuk memenuhi MKBD (Modal Bersih Yang Disesuaikan) menurut peraturan Bursa Efek Indonesia, sehingga rugi selisih kurs deposito dalam mata uang asing merupakan biaya yang berhubungan tidak langsung untuk memelihara, mendapatkan dan menagih pendapatan (Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008).

Fiskus pada saat pemeriksaan tahun buku 2015, tidak melakukan koreksi negatif atas Laba selisih kurs dari pokok deposito dalam mata uang SGD. (objek yang sama). Ini membuktikan tidak ada konsistensi perlakuan selisih kurs deposito dalam mata uang asing yang dilakukan oleh fiskus.

bahwa dalam persidangan ke-9 tanggal 12 September 2018 Terbanding menyampaikan pendapat akhirnya, yang memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Pemohon Banding mendalilkan di surat banding bahwa mengacu ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) PP 94 Tahun 2010, rugi selisih kurs tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

Pasal 9 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 mengatur mengenai pencatatan penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 mengatur mengenai keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak.

b. Dari penggunaan dasar hukum Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 oleh Pemohon Banding di surat banding tersebut maka dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding menganggap penempatan dana ke deposito yang berasal dari fee customer terkait kegiatan sebagai broker saham sebagaimana diterangkan oleh Pemohon Banding di surat banding, menurut Pemohon Banding penempatan dana ke deposito tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
c. Namun apabila meneliti lebih lanjut profil kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa sumber penghasilan Pemohon Banding berasal dari:
- Pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
- Pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek
- Pendapatan kegiatan manajer investasi
- Pendapatan deviden dan bunga
d. Pendapatan bunga sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding di surat banding berasal dari penempatan dana di deposito. Itu artinya kegiatan penempatan dana di deposito bukanlah tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding melainkan adalah berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Ini artinya penggunaan dasar hukum Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 oleh Pemohon Banding tidaklah tepat.
e. Menurut Terbanding, dasar hukum yang tepat adalah Pasal 9 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 yaitu keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Karena sangat jelas bahwa penempatan deposito akan menghasilkan pendapatan berupa bunga yang merupakan salah satu sumber pendapatan Pemohon Banding.
f. Pasal 9 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa atas keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau tidak termasuk obyek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 yang dikaitkan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah berupa pendapatan bunga dari deposito. Ini artinya fakta bahwa penempatan deposito berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maka dengan sendirinya atas rugi selisih kurs deposito yang bunganya dikenakan Pajak Penghasilan final maka atas rugi selisih kurs tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

g. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa adalah tepat karena terbukti adanya kaitan langsung antara penempatan deposito dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu berupa pendapatan bunga yang menjadi salah satu sumber pendapatan Pemohon Banding dan karena pendapatan bunga merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final maka terkait rugi selisih kurs atas pokok deposito yang akan menghasilkan pendapatan bunga, maka rugi selisih kurs tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:

P-18. General Ledger selisih kurs dan voucher biaya iklan dan promosi,
P-23. Rincian komposisi selisih kurs dibanding general ledger,


bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi Penghasilan di luar usaha terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas biaya selisih kurs yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.834.704.679,00 dengan dalil atas selisih kurs tersebut berhubungan langsung dengan pendapatan Bunga Deposito yang telah dikenakan PPh yang bersifat final, sehingga tidak dapat dibiayakan.

bahwa Majelis telah memeriksa bukti P-18. General Ledger selisih kurs dan voucher biaya iklan dan promosi diperoleh fakta saldo General Ledger Selisih Kurs per 31 Desember adalah sebesar Rp1.640.332.208,00 dan berdasarkan bukti P-23. Rincian komposisi selisih kurs dibanding general ledger dapat dirinci sebagai berikut:

Selisih kurs dari Utang dalam SGD sebesar Rp 413.546.250,00
Selisih krus dari Giro SGD sebesar Rp (207.136.470,00)
Selisih krus dari Giro USD sebesar Rp ( 2.377.323,00)
Selisih kurs dari Deposito sebesar Rp(1.844.364.665,00)
Jumlah Rp(1.640.332.208,00)


bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi rugi selisih kurs dari pokok deposito sebesar Rp1.834.704.679,00 dari jumlah seluruhnya sebesar Rp1.844.364.665,00

bahwa menurut Majelis, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pada pasal 9 mengatur sebagai berikut;

“Ayat (1).
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

Ayat (2)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;

Ayat (3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana yang dimaksud ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang :
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.”;


bahwa menurut Majelis, yang harus dibahas dalam hal ini adalah frasa “yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak dan yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak” dengan: a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak. Jadi kontek hubungan langsung/tidak langsung, keuntungan atau kerugian selisih kurs dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau tidak termasuk objek pajak. Bukan konteks hubungan langsung/tidak langsung, keuntungan atau kerugian selisih kurs dengan usaha Wajib Pajak.

bahwa menurut Majelis, sebagai contoh Wajib Pajak memiliki usaha antara lain di bidang kontruksi yang atas penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final. Maka atas selisih kurs yang timbul dari pembelian material, pembayaran gaji dengan valas dan biaya lainnya yang dapat dikelompokkan sebagai biaya langsung konstruksi sebagai berkaitan langsung dengan usaha bidang kontruksi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh. Terkait dengan selisih kurs yang bukan biaya langsung, tetapi dapat dihubungkan secara langsung dengan kegiatan di bidang konstruksi, misalnya selisih kurs yang berasal dari hutang yang diperuntukkan khusus pembangunan konstruksi. Jadi meskipun bukan biaya langsung konstruksi, namun dapat dikaitkan berhubungan langsung dengan usaha bidang konstruksi, maka atas selisih kurs tidak dapat dibiayakan. Hubungan langsung dan tidak langsung tidak dikaitkan dengan pengelompokkan biaya langsung dan tidak langsung terkait dengan biaya operasional bidang konstruksi tersebut yang biasanya menjadi bagian dari Harga Pokok.

bahwa menurut Majelis, suatu biaya atau kerugian atau keuntungan dinyatakan memiliki keterkaitan langsung apabila dari hukum sebab-akibat adalah memenuhi adanya hubungan sebab akibat pada tingkat pertama. Sebagai contoh di atas untuk memperoleh penghasilan jasa konstruksi harus dikeluarkan biaya material, peralatan, gaji pegawai, biaya bunga pinjaman (khusus untuk keperluan konstruksi) adalah mempunyai keterkaitan langsung dengan penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan pajak bersifat final. Selisih kurs yang terjadi atas transaksi-transaksi pada pos biaya tersebut tidak dapat dibiayakan. Dalam hal ini memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP 94 Tahun 2010.

bahwa menurut Majelis, suatu biaya atau kerugian atau keuntungan dinyatakan memiliki keterkaitan tidak langsung apabila dari hukum sebab-akibat adalah memenuhi adanya hubungan sebab-akibat pada tingkat kedua dan seterusnya. Sebagai contoh atas selisih kurs atas piutang usaha jasa kontruksi. Dalam hal ini sebab akibat pertama adalah timbulnya piutang dari penagihan jasa konstruksi, kemudian yang kedua adalah timbulnya selisih kurs dalam proses pencatatan dan pelunasan. Atas selisih kurs yang terjadi pada piutang jasa konstruksi dapat dibiayakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010.

bahwa menurut Majelis, atas aset dan kewajiban moneter yang dimiliki Wajib Pajak yang dalam bentuk Valuta Asing memiliki risiko melekat (inherent risk) yaitu adanya kemungkinan terjadi kenaikan ataupun penurunan nilai akibat dari naik/turunnya nilai kurs, yang akan dicatat sebagai keuntungan/kerugian selisih kurs. Aset moneter seperti kas dan setara kas (uang tunai, saldo rekening koran bank, rekening giro, deposito yang jatuh tempo sampai dengan tiga bulan), Piutang Usaha, Uang Muka dan lain-lain yang dalam mata uang asing akan menimbulkan terjadinya keuntungan atau kerugian selisih kurs, dimana terjadi perbedaan nilai kurs pada saat pencatatan dengan saat realisasi. Keuntungan dan kerugian selisih kurs juga terjadi atas saldo yang tercatat dengan valuasi pada tanggal neraca bila digunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Hal serupa terjadi pada kewajiban moneter yang dimiliki Wajib Pajak dalam bentuk valuta asing.

bahwa menurut Majelis, risiko melekat tersebut tidak dapat dihindari, dan berlaku kepada semua Wajib Pajak yang memiliki aset dan kewajiban moneter dalam bentuk valuta asing.

bahwa menurut Majelis, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terjadi pada aset/kewajiban moneter berdasarkan PSAK akan dicatat sebagai laba/rugi tahun berjalan.

bahwa menurut Majelis, pencatatan sesuai dengan PSAK tidak memperhatikan ketentuan perpajakan terkait langsung atau tidak terkait langsung dengan usaha Wajib Pajak yang telah dikenakan PPh bersifat final dan bukan obyek pajak sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP 94 Tahun 2010.

bahwa menurut Majelis,selisih kurs terjadi pada proses penyelesaian pembayaran dan menjadi risiko tersendiri yang terpisah dengan risiko usaha Wajib Pajak. Artinya laba dan rugi usaha Wajib Pajak pada prinsipnya tidak terpengaruh dengan selisih kurs. Selisih kurs dalam laporan keuangan disajikan sebagai lab/rugi diluar usaha.

bahwa menurut Majelis, terkait dengan sengketa kerugian selisih kurs pokok deposito sebesar Rp1.834.704.679,00, bila kita terapkan konsep hubungan sebab-akibat, atas penghasilan deposito, maka biaya administrasi bank, biaya meterai, biaya provisi, biaya tranfer dan lainnya yang berhubungan dengan pembukaan deposito merupakan biaya yang terkait langsung dengan deposito (memenuhi hubungan sebab akibat pada tingkat pertama dengan penghasilan deposito), sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP 94 Tahun 2010.

bahwa menurut Majelis, atas kerugian selisih kurs atas pokok deposito, dapat dianalisis bahwa deposito merupakan penyebab pertama adanya pendapatan deposito. Kerugian selisih kurs merupakan akibat berikutnya dari deposito karena terjadi perbedaan kurs, sehingga memenuhi hubungan sebab-akibat yang kedua bila dihubungkan dengan pendapatan deposito. Dengan demikian dapat dikelompokkan sebagai terkait tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dikenakan PPh yang bersifat final atau bukan obyek pajak, sehingga memenuhi Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 untuk dapat dibiayakan.

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding pada koreksi positif Terbanding atas Penghasilan di luar usaha berupa biaya selisih kurs sebesar Rp1.834.704.679,00.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp736.695.771,00


bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atasPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp736.695.771,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas iklan dan promosi sebesar Rp736.685.771,00 karena Pemohon Banding tidak mengisi semua kolom (No. Bukti Potong Pajak) di dalam daftar nominatif sehingga tidak sesuai dengan PMK-2/2010;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan antara lain sebagai berikut:

1) Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (11), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP.
2) Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
3) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto selanjtunya disebut PMK 02/PMK.03/2010.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan antara lain menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Menurut Pemohon Banding bahwa biaya Iklan dan Promosi dapat dijadikan biaya, karena Pemohon Banding sudah membuat daftar nominatif sesuai dengan PMK.02/PMK.03/2010 dan dapat kami jelaskan sebagai berikut;

bahwa Sesuai Pasal 5 peraturan tersebut, Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada Pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pasal ini jelas bahwa tidak semua biaya promosi harus dipotong Pajak Penghasilan, hanya yang wajib saja yang dipotong Pajak Penghasilan;

bahwa Sesuai Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 6 peraturan tersebut menyebutkan bahwa daftar nominative atas pengeluaran biaya promosi paling sedikit harus memuat data penerima berupa …………….. Dari pasal ini tidak dikatakan bahwa kalau daftar nominative tersebut tidak diisi lengkap maka daftar nominative tersebut dianggap tidak ada;

bahwa Faktanya kami telah membuat daftar nominatif sesuai dengan peraturan PMK No.02/PMK.03/2010, hanya beberapa biaya Promosi/iklan yang tidak harus dipotong kami tidak isi dan ada biaya promosi/iklan yang kami lupa potong. Kalau ada biaya promosi/iklan yang lupa kami potong dan tercantum dalam daftar nominatif maka menurut Pemohon Banding harus dikeluarkan STP Pajak Penghasilan, tapi bukan dengan cara tidak mengakui biaya tersebut secara keseluruhan;

bahwa Sesuai Pasal 5 peraturan tersebut, Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada Pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pasal ini jelas bahwa tidak semua biaya promosi harus dipotong Pajak Penghasilan, hanya yang wajib saja yang dipotong Pajak Penghasilan, sehingga tidak di isinya bukti potong pada lampiran peraturan tersebut tidak serta merta pada biaya promosi tersebut tidak dapat dijadikan biaya, karena dalam kenyataannya ada biaya promosi yang tidak harus dipotong Pajak Penghasilan, hanya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja yang dipotong Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding antara lain menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa :

- Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya iklan dan promosi sebesar Rp123.036.334,00
- Terdapat biaya iklan dan promosi sebesar Rp736.695.701,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan, Nomor Bukti Potong dan Pajak Penghasilan tidak diisi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;


bahwa berdasarkan hasil telaah tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa terdapat biaya iklan dan promosi yang diisi tidak lengkap sehingga tidak termasuk dalam biaya iklan dan promosi sebesar Rp736.695.701,00 sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi positif atas biaya iklan dan promosi sebesar Rp736.695.701,00, tetap dipertahankan;

bahwa dalam persidangan ke-8 tanggal 15 Agusuts 2018 Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhirnya, yang memuat hal-hal yang memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:

Rangkuman hasil pemeriksaan selama proses persidangan di Pengadilan Pajak diperoleh rekapitulasi sebagai berikut :

a. Nilai sengketa 736.695.771,00
b. diakui oleh P.Banding (235.112.718,00)
c. dipertahankan oleh P.Banding 501.583.053,00
d. ada bukti potong (189.037.600,00)
e. Saldo yang harus diklarifikasi 312.545.453,00
f. Objek PPh 4(2)/23 (182.900.003,00) • Menurut Terbanding
g. Objek PPh 21 (honor) (9.700.000,00) Menurut Terbanding
h. Selisih barang 119.945.450,00 Teridentifikasi sebagai pembelian (menurut terbanding)


Selisih sebesar Rp119.945.450,00 (huruf h) adalah biaya promosi yang diidentifikasikan sebagai pembelian barang yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan 23 atau Pasal 4 ayat (2), sebagai konsekuensi kolom bukti potong pada daftar nominatif biaya promosi tidak perlu diisi, sehingga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

Didalam point f dengan jumlah Rp182.900.003,00, Menurut pemohon banding terdapat bagian yang seharusnya tidak terhutang pajak sejumlah Rp70.600.000,00. Sesuai dengan dokumen penjelasan yang sudah diberikan tertanggal 23 Mei 2018, yaitu pada nomor 1 sampai dengan 19.

Dengan demikian pemohon banding dapat mengambil kesimpulan bahwa sebagian dari nilai sengketa atas Biaya Promosi yaitu sebesar Rp379.583.050,00 adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengenai Biaya Promosi sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Rinciannya adalah sebagai berikut :

d. ada bukti potong 189.037.600,00
e. Objek Pajak Penghasilan 4(2)/23 menurut terbanding 70.600.000,00
h. penyerahan barang 119.945.450,00
Jumlah 379.583.050,00


bahwa dalam persidangan ke-9 tanggal 12 September 2018 Terbanding menyampaikan pendapat akhirnya, yang memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding halaman 19, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya iklan dan promosi karena Pemohon Banding tidak mengisi semua kolom di dalam daftar nominatif sehingga tidak sesuai PMK Nomor 02/PMK.03/2010 (PMK-02/2010).
b. Bahwa dalam persidangan tanggal 2 Mei 2018, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp235.112.718,00sehingga yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp501.583.053,00.
c. Dalam persidangan, terkait jumlah yang masih disengketakan yaitu sebesar Rp501.583.053,00 Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen pendukung.
d. Dari penelitian atas dokumen pendukung terkait jumlah sebesar Rp501.583.053,00 yang masih disengketakan tersebut terdapat bagian yang merupakan obyek Pajak Penghasilan 4 (2) berupa hadiah dan obyek Pajak Penghasilan 23 sebesar Rp182.900.003,00 serta merupakan obyek Pajak Penghasilan 21 berupa honor dengan jumlah Rp9.700.000,00. Sedangkan yang sudah ada bukti potongnya adalah sebesar Rp189.037.600,00. Dan yang diidentifikasi sebagai pembelian barang adalah sebesar Rp119.945.450,00.
e. Terkait bukti pendukung berupa pembelian barang sebesar Rp119.945.450,00, dapat Terbanding kemukakan bahwa yang Terbanding temukan dari dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan kaitan pembelian barang dengan pemberian kepada pihak lain dalam rangka promosi. Yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah klaim bahwa pembelian barang adalah dikaitkan dengan adanya kegiatan promosi namun tidak pernah ada dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pembelian barang itu diberikan kepada pihak lain dalam rangka promosi. Karena sangat jelas di sebutkan di PMK-02/2010 tentang isian Daftar Nominatif harus diisi lengkap termasuk identitas penerima.
f. Terkait bukti pendukung berupa bukti potong sebesar Rp189.037.600,00, Terbanding berpendapat bahwa pembebanan biaya yang dikoreksi Pemeriksa adalah atas pembebanan biaya di Surat Pemberitahuan dan fakta bahwa saat Pemohon Banding membebankan biaya iklan dan promosi yang mengacu ketentuan PMK-02/2010 harus dibuat Daftar Nominatif dan diisi lengkap berikut nomor bukti potong dan saat itu Pemohon Banding tidak melengkapinya maka terdapat kewajiban untuk memenuhi ketentuan di PMK tersebut termasuk dalam pengisian Daftar Nominatif dan di Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 sangat jelas konsekuensi tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud yaitu Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
g. Sedangkan terkait bukti pendukung yang memang merupakan obyek Pajak Penghasilan 4 (2) dan Pajak Penghasilan 23 sebesar Rp182.900.003,00 serta merupakan obyek Pajak Penghasilan 21 berupa honor dengan jumlah Rp9.700.000,00 terbukti bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena ternyata bahwa memang Pemohon Banding belum melakukan kewajibannya terkait PMK-02/2010 yaitu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan mencantumkannya di Daftar Nominatif.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:

P-18. General Ledger selisih kurs dan voucher biaya iklan dan promosi,
P-20. Daftar nominatif biaya promosi,
P-21. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2),
P-22. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23,
P-24. Daftar nominatif biaya promosi proses banding serta dokumen pendukung,
P-26. Penjelasan tertulis mengenai biaya promosi dan marketing untuk bentuk dan jenis biaya marketing goes to comapus dan online trading competition;


bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp736.695.771,00 berupa biaya promosi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan dan Pemohon tidak mengisi daftar nominatif secara lengkap sebagaimana diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010.

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp235.112.718,00, sehingga sengketa yang harus dibahas lebih lanjut adalah sebesar Rp501.583.053,00.

bahwa Majelis akan membahas secara berurutan di bawah ini.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding keberatan atas jumlah sebesar Rp70.600.000,00 terkait dengan biaya Online Trading Competation untuk mahasiswa yaitu nomor urut 1 sampai dengan nomor 19. Selain jumlah sebesar Rp70.600.000,00 Terbanding juga mengelompokkan dalam kelompok ini berupa:

1. Souvenir dan Door Prize Rp29.949.000,00
2. Tropi dan plakat untuk hadiah Rp1.000.000,00
3. Pameran JCC Rp18.800.000,00
4. Pameran Central Park Rp15.950.000,00
5. Simulasi Bursa Univ Taruma negara Rp7.000.000,00
6. Pameran IFEF Rp3.101.003,00
7. Gogle Award Rp15.000.000,00


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan tambahan penjelasan terkait dengan biaya marketing goes to Cmpuss dan online trading competation yang pada intinya adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding memberikan modal berupa dana yang digunakan untuk bertansaksi pada platform online trading Pemohon banding, yang langsung ditranfer ke Rekening Dana Nasabah (RDN).
Dalam Surat Edaran No. 16/BI/2012 menyatakan pada angka 3 hruf a: “ Rekening dana nasabah: setiap mutasi dana milik nasabah pemilik rekeing dalam rangka penyelesaian transaksi efek melelui PPE ( perantara pedagang efek), baik transaksi bursa maupun transaksi di luar bursa, penempatan dana seperti setoran awal nasabah (depositA) dan pendistribusian hasil aksi korporasi oleh emitan atau penerbit efek, wajib dilakukan PPE (Perantara Pedagang Efek) melalui RDN”
Transaksi yang dilakukan dari modal tersebut akan menambah pendapatan komisi perusahaan, dan dana tersebut tetap akan ada di Rekening Dana Nasabah.


bahwa menurut Majelis, dalam persidangan terungkap bahwa dana modal yang diberikan kepada peserta yang disetorkan ke RDN tidak dapat ditarik kembali oleh Pemohon Banding, dalam hal ini telah dibiayakan. Dengan demikian menurut Majelis terdapat penerima yang pasti yaitu peserta online trading competation yang merupakan obyek PPh Pasal 4 (2).

bahwa menurut Majelis, setelah memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menyetujui pengelompokkan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Unsur Hadiah (PPh Ps 4(2)/Obyek PPh 23 sebesar Rp182.900.003,00.

Unsur PPh 21/Honor sebesar Rp9.700.000,00

bahwa menurut Majelis, setelah memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menyetujui pengelompokkan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Unsur PPh 21/Honor sebesar Rp9.700.000,00.

Unsur Barang sebesar Rp119.945.450,00

bahwa menurut Majelis, setelah memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menyetujui pengelompokkan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Unsur Barang sebesar Rp119.945.450,00

bahwa menurut Majelis, terkait dengan Unsur Hadiah (PPh Ps 4(2)/Obyek PPh 23 sebesar Rp182.900.003,00 dan Unsur PPh 21/Honor sebesar Rp9.700.000,00 yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan, maka dengan mengacu pada konsep taxable- Deductible dan untaxable – undeductible, atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

terkait dengan Unsur Barang sebesar Rp119.945.450,00, menurut Majelis bahwa atas pembelian barang telah terjadi pembayaran kepada pemasok, yang atas penerimaan penjualannya akan dimasukkan dalam omzet sebagai penjual dan akan diperhitungkan pajak penghasilan baik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun sebagai Wajib Pajak Badan. Dengan demikian ats pengeluaran ini telah memenuhi konsep taxable- Deductible, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

bahwa menurut Majelis, terhadap jumlah yang telah terdapat bukti potong sebesar Rp189.037.600,00, maka atas pengeluaran ini telah memenuhi konsep taxable- Deductible, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang teruntang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.
Penjelasan ayat (3):
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”


bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a.
b.
c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”


bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf 'c' Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”


bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013.

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp308.983.050,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp427.712.721,00.

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha 36.650.045.626 36.650.045.626 36.650.045.626
Harga Pokok Penjualan Laba Bruto 36.650.045.626 36.650.045.626 36.650.045.626
Biaya Usaha 34.911.442.733 34.911.442.733 34.911.442.733
Penghasilan Neto Dalam Negeri 1.738.602.893 1.738.602.893 1.738.602.893
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya :
Penghasilan dari luar usaha 6.472.789.283 8.307.493.962 6.472.789.283 (1.834.704.679)
Lain-lain - - -
Jumlah 6.472.789.283 8.307.493.962 6.472.789.283
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan
penghasilan neto
Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif 1.832.931.093 2.569.626.864 2.260.643.814 (308.983.050)
Penyesuaian Fiskal Negatif 1.977.926.369 1.977.926.369 1.977.926.369
Jumlah (144.995.276) 591.700.495 282.717.445
Penghasilan neto luar negeri
Jumlah Penghasilan Neto 8.066.396.900 10.637.797.350 8.494.109.621
Zakat
Kompensasi kerugian
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak 8.066.396.000 10.637.797.000 8.494.108.721
PPh terutang . 1.884.543.625 2.485.297.265 1.987.621.441
Kredit Pajak
a. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain
a.1 PPh Pasal 22
a.2 PPh Pasal 23 6.916.949 6.916.949 6.916.949
a.3 Jumlah 6.916.949 6.916.949 6.916.949
b. Dibayar sendiri : PPh Pasal 25 3.923.079.891 3.923.079.891 3.923.079.891
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 3.929.996.840 3.929.996.840 3.929.996.840
Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (2.045.453.215) (1.444.699.575) (1.942.375.399)
Sanksi Administrasi (Pasal 13 (2) KUP)
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2.045.453.215) (1.444.699.575) (1.942.375.399)

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01130/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00039/406/14/054/16 tanggal 4 April 2016 Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116556.15/2014/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Jumlah Penghasilan Neto 8.494.109.621
Kompensasi Kerugian -
Penghasilan Kena Pajak 8.494.108.721
PPh Terutang 1.987.621.441
Kredit Pajak 3.929.996.840
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (1.942.375.399)
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) -
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (1.942.375.399)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak., M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua,
J, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

Ir. JS, M.M.



sebagai Panitera Pengganti.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA