Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 masa pajak Januari 2016;
bahwa Surat Tagihan Pajak nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017;
bahwa terbitnya objek gugatan berupa Surat Paksa nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 berawal dari adanya tunggakan pajak yang dimiliki oleh Penggugat berupa sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, yang secara aturan perpajakan yang berlaku telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan lengkap secara aturan administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
No | Nomor STP/SKP | Tanggal Terbit | Tanggal Jatuh Tempo | Janis Pajak | Masa / Tahun Pajak | Nilai Ketetapan |
1 | 01284/107/16/322/17 | 19/07/2017 | 18/08/2017 | PPN | Jan-16 | Rp98.142.348,00 |
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat berupa Denda sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Penggugat yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
b. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Penggugat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual Penggantian, dan potongan harga; |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. | kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. | nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
bahwa dalam menerbitkan faktur pajak untuk Masa Pajak Januari 2016, Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan nomor seri faktur pajak yang baru diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang pada tanggal 4 Februari 2016 berdasarkan surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 4 Februari 2016, yaitu sebanyak 732 nomor mulai dari 030.16.90408665 sampai dengan 030.16.90409396. Dan yang digunakan untuk faktur pajak masa Januari 2016 sebanyak 188 nomor, yaitu dari nomor 030.16.90408665 sampai dengan 030.16.90408852 dengan jumlah dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.907.117.406,00;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Tergugat Nomor SE-26/PJ/2015 yang diterbitkan tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
- | Huruf E Angka 2 bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. |
- | Huruf E Angka 3 bahwa Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Tergugat Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. |
- | Huruf E angka 4 bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa atas penerbitan STP nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017, penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sesuai dengan PMK-8/PMK.03/2013 sebagai berikut:
- | permohonan pertama dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2017 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang pada tanggal 14 Agustus 2017. Tergugat telah memberikan keputusan dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00158/NKEB/WPJ.28/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Penggugat dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat |
- | permohonan kedua dengan surat nomor 001/Tapis/II/2018 tanggal 10 Februari 2018 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang pada tanggal 14 Februari 2018. Tergugat telah memberikan keputusan dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00987/NKEB/1/1/PJ.28/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Penggugat dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat; |
bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait penangguhan jangka waktu pelunasan pajak, yaitu:
- | Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.” |
- | Pasal 25 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.”; |
bahwa dengan demikian tertangguhnya jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak hanya terjadi apabila Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa sehingga untuk utang pajak dalam hal ini Surat Tagihan Pajak yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK-24/PMK.03/2008 seperti telah diubah dengan PMK-85/PMK.03/2010 yaitu:
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.”
bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang telah menerbitkan Surat Teguran kepada Penggugat untuk melunasi utang pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan dikirimkan melalui pos pada tanggal 27 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:
No | Nomor STP/SKP | Tanggal Jatuh Tempo | Nomor Surat Teguran | Tanggal Surat Teguran |
1 | 01284/107/16/322/17 | 18/08/2017 | ST-01393/W PJ .28/KP.0304/2017 | 19/12/2017 |
bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang menyebutkan bahwa:
|" | Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran; |
bahwa serta beberapa ketentuan dalam PMK-24/PMK.03/2008 seperti telah diubah dengan PMK-85/PMK.03/2010:
- | Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa: Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. |
- | Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa: Penyampaian Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat dilakukan melalui pos; |
bahwa dikarenakan sampai dengan jatuh tempo Surat Teguran belum ada pelunasan atas hutang pajak di atas, maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang menerbitkan Surat Paksa dengan Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018. Surat Paksa tersebut disampaikan di lokasi usaha Penggugat PT. TEM, dan diterima oleh Sdri. Yuliana (karyawan PT TEM) pada tanggal 18 Mei 2018;
bahwa Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain:
- | Pasal 8 ayat (1) huruf a bahwa: “Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.”; |
- | Pasal 10 ayat (1) bahwa: “Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan surat paksa kepada Penanggung Pajak.”; |
- | Pasal 10 ayat (2) bahwa: “Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan surat paksa.”; |
- | Pasal 10 ayat (4) huruf b bahwa: “Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau pemilik modal.”; |
bahwa Disebutkan pula dalam beberapa ketentuan PMK-24/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-85/PMK.03/2010;
bahwa Pasal 12;
“Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. | Penerbitan Surat Tagihan Pajak nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. | Upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 tidak mengakibatkan tertangguhnya jatuh tempo pembayaran dan tindakan penagihan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
3. | Penerbitan Surat Teguran nomor ST-01393/WPJ.28/KP.0304/2017 tanggal 19 Desember 2017 dan Surat Paksa nomor SP-00075NVPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan tindakan dari penagihan aktif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
KESIMPULAN DAN USUL
bahwa Kesimpulan;
bahwa Surat gugatan penggugat Nomor 001/TAPIS/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Objek gugatan lainnya Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
bahwa Usul;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan objek gugatan lainnya nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Tahun Pajak 2016 atas STP nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 atas nama PT. TEM NPWP XXX;
bahwa Penggugat telah menerima surat nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan sesuai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat;
bahwa atas Surat nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan sesuai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 tersebut, Penggugat telah mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan: Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan); Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan
bahwa kronologis;
bahwa pada awal tahun 2016 Penggugat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak Nomor: I/02/TEM/2016 tanggal 04 Februari 2016;
bahwa Penggugat diberikan tanggapan atas permohonan nomor seri faktur pajak dengan surat Nomor: S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 04 Februari 2016;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1a) dengan Surat Nomor: tanggal 14 Agustus 2017;
bahwa Penggugat diberikan jawaban atas permohonan Pasal 36 ayat (1a) yang isinya "MENOLAK";
bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan Pasal 36 ayat (1a) dengan Surat Nomor: 001/TAPIS/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 (tidak ada jawaban);
bahwa Penggugat menerima Surat Paksa dengan nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan sesuai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018;
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu "Dasar Hukum" sebagai berikut;
bahwa dasar hukum;
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”;
bahwa Pasal 36 ayat (1a):
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:
bahwa Pasal 2 huruf a:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”
bahwa Pasal 5 ayat (3) huruf a:
“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan.”;
bahwa berdasarkan dasar hukum diatas, bahwa permohonan ini diajukan oleh Penggugat dengan itikad baik berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang mana sanksi pajak tersebut timbul dikarenakan kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat, dan atas Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;
bahwa materi dan penjelasan;
bahwa timbulnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas adalah karena Penggugat tidak mengetahui bahwa Nomor Seri yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung Secara Manual pada Tanggal 04 Februari 2016 bisa dipakai untuk masa pajak Januari 2016, sesuai dengan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) nomor: S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 04 Februari 2016 angka terutama angka nomor 2 yang berbunyi: "Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di Tahun Pajak 2016" lampiran nomor 2 pada pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; dan Penggugat tidak sengaja dalam hal ini (Khilaf karena ketidaktahuannya Penggugat) dan kekhilafan ini baru yang pertama kalinya, dan sampai saat ini Penggugat Tidak mengajukan Keberatan;
bahwa pada Peraturan Tergugat Nomor: PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 sama sekali tidak ada mengatur bahwa Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya sehingga merupakan faktur pajak tidak lengkap;
bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PEMOHON pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang PEMOHON terima adalah sebelum diberlakukannya eNofa untuk di luar DKI Jakarta, yang mana eNofa mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016;
Kesimpulan dan Usul Penggugat
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:
1. | Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
2. | Surat Paksa dengan nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 terlalu premature diterbitkan, sementara Permohonan. Kedua atas STP tersebut belum juga dijawab oleh Tergugat; |
bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
1. | Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal. |
2. | Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), bahwa kami (semula Penggugat) Dapat Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut untuk dapat memberikan Putusan Sela. |
3. | Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat. |
4. | Membatalkan Surat Tergugat nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan sesuai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018; |
bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat.
bahwa menurut Majelis, Tegugat menerbitkan Surat Paksa dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan antara lain sebagai berikut:
1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; |
2. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa); |
3. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
4. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010; |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; |
bahwa menurut Majelis, Penggugat dalam surat gugatannya dan surat bantahan antara lain sebagai berikut:
1. | bahwa timbulnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas adalah karena Penggugat tidak mengetahui bahwa Nomor Seri yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung Secara Manual pada Tanggal 04 Februari 2016 bisa dipakai untuk masa pajak Januari 2016, sesuai dengan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) nomor: S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 04 Februari 2016 angka terutama angka nomor 2 yang berbunyi: "Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di Tahun Pajak 2016" lampiran nomor 2 pada pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; dan Penggugat tidak sengaja dalam hal ini (Khilaf karena ketidaktahuannya Penggugat) dan kekhilafan ini baru yang pertama kalinya, dan sampai saat ini Penggugat Tidak mengajukan Keberatan; | ||||
2. | bahwa pada Peraturan Tergugat Nomor: PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 sama sekali tidak ada mengatur bahwa Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya sehingga merupakan faktur pajak tidak lengkap; | ||||
3. | bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | ||||
4. | bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang Pemohon terima adalah sebelum diberlakukannya eNofa untuk di luar DKI Jakarta, yang mana eNofa mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016; | ||||
5. | Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:
|
bahwa menurut Majelis, Tergugat dalam surat tanggapan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat berupa Denda sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; | ||
2. | bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; | ||
3. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; | ||
4. | bahwa dalam menerbitkan faktur pajak untuk Masa Pajak Januari 2016, Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan nomor seri faktur pajak yang baru diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang pada tanggal 4 Februari 2016 berdasarkan surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 4 Februari 2016, yaitu sebanyak 732 nomor mulai dari 030.16.90408665 sampai dengan 030.16.90409396. Dan yang digunakan untuk faktur pajak masa Januari 2016 sebanyak 188 nomor, yaitu dari nomor 030.16.90408665 sampai dengan 030.16.90408852 dengan jumlah dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.907.117.406,00; | ||
5. | bahwa berdasarkan Surat Edaran Tergugat Nomor SE-26/PJ/2015 yang diterbitkan tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, faktur pajak tersebut termasuk faktur pajak tidak lengkap. | ||
6. | bahwa dengan demikian tertangguhnya jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak hanya terjadi apabila Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; | ||
7. | bahwa sehingga untuk utang pajak dalam hal ini Surat Tagihan Pajak yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK-24/PMK.03/2008 seperti telah diubah dengan PMK-85/PMK.03/2010. | ||
8. | bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang telah menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-01393/W PJ .28/KP.0304/2017 tanggal 19/12/2017 kepada Penggugat untuk melunasi utang pajaknya yaitu atas STP/SKP Nomor 01284/107/16/322/17 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 18 Agusutus 2017 dan dikirimkan melalui pos pada tanggal 27 Desember 2017. bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang menyebutkan bahwa:
|
||
9. | bahwa dikarenakan sampai dengan jatuh tempo Surat Teguran belum ada pelunasan atas hutang pajak di atas, maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang menerbitkan Surat Paksa dengan Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018. Surat Paksa tersebut disampaikan di lokasi usaha Penggugat PT. TEM, dan diterima oleh Sdri. Yuliana (karyawan PT TEM) pada tanggal 18 Mei 2018; bahwa Disebutkan pula dalam beberapa ketentuan PMK-24/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-85/PMK.03/2010; bahwa Pasal 12;
“Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.”; |
bahwa menurut Majelis, pada persidangan ke-2 tanggal 10 Oktober 2018 Tergugat dan Penggugat antara lain menyatakan sebagai berikut:
Tergugat:
Alasan Penggugat dalam surat Gugatan yang menyatakan bahwa Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa terlalu premature diterbitkan, Tidak Tepat karena:
✓ | Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dasar Penagihan Pajak adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali, yang masih harus dibayar bertambah. |
✓ | Bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
✓ | Bahwa sesuai Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a), Tertangguhnya jangka waktu pelunasan pajak hanya terjadi apabila Penggugat mengajukan permohonan Keberatan dan Banding. Surat Tagihan Pajak Nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat bukan merupakan produk hukum yang dapat diajukan Keberatan dan upaya hukum Banding, sehingga jangka waktu pelunasan pajaknya tidak tertangguh. |
✓ | Bahwa terkait dengan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a yang diajukan oleh Penggugat baik yang pertama maupun yang kedua telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00158/NKEB/WPJ.28/2018 tanggal 5 Februari 2018 dan Surat Keputusan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018 tanggal 25 Juni 2018, dan upaya hukum ini tidak menangguhkan jangka waktu pelunasan pajak. Khusus untuk Surat Keputusan atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a yang kedua telah dikirim via pos tercatat (kantor pos) dan hasil lacak kirim via web PT Kantor Pos Indonesia, telah diterima tanggal 28 Juni 2018. |
✓ | Bahwa Surat Paksa SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018, yang terima oleh Sdri. Yuliana (karyawan Penggugat) diterbitkan sebagai tindak lanjut atas proses penagihan sebagaimana diatur Pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. |
Penggugat:
Bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 serta sampai dengan diajukannya Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak, Penggugat tidak pernah menerima Surat Keputusan atas Permohonan Kedua Nomor: 001/TAPIS/11/2018 tanggal 10 Februari 2018 yang diterima 14 Februari 2018;
Pasal 36 ayat (1c), berbunyi:
“Drektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.";
Pasal 36 ayat (1d), berbunyi:
"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan."
Sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa permohonan yang tidak diberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan permohonan dianggap dikabulkan.
Permohonan Putusan Sela
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2),(3),(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
(1) | Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. |
(2) | Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. |
(4) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan. |
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan putusan sela, dengan maksud agar seluruh pelaksanaan proses penagihan pajak dapat ditangguhkan sampai adanya hasil putusan gugatan, karena tergugat sudah menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018.
bahwa menurut Majelis, Penggugat dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:
P-13 | Penjelasan Tambahan atas Kronologis Sengketa Pajak Nomor 001/HK-PT.TEM/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018; |
P-14 | Surat Paksa Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 beserta Berita Acara Pemberitahua Surat Paksa; |
bahwa menurut Majelis, Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:
T-1 | Surat Paksa Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018; |
T-2 | Berita acara tanpa nomor tanggal 18 Mei 2018; |
T-3 | Kronologi dan Penjelasan Sengketa Gugatan dengan 6 lampiran |
bahwa menurut Majelis, Penggugat menyampaikan permintaan dalam surat gugatan sebagai berikut:
1. | Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal. |
2. | Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), bahwa kami (semula Penggugat) Dapat Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut untuk dapat memberikan Putusan Sela. |
3. | Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat. |
4. | Membatalkan Surat Tergugat nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan sesuai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018; |
bahwa menurut Majelis, atas permintaan yang pertama, adalah menyangkut prosedur baku dalam hukum acara pemeriksaan gugatan yang berlaku di Pengadilan Pajak. Majelis telah melakukan pemeriksaan tentang kewenangan Majelis untuk memeriksa dan mengadili gugatan serta pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal gugatan. Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan dan atas formal pengajuan gugatan, Majelis berkesimpulan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
bahwa menurut Majelis, atas permintaan yang kedua, yaitu agar Majelis memberikan Putusan Sela akan di bahas di bawah ini.
bahwa menurut Majelis, Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan”
bahwa Majelis telah meminta dokumen/bukti yang dapat menunjukkan terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, dalam persidangan. Namun demikian sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak menyampaikan bukti terkait hal tersebut. Dengan demikian Majelis menolak permintaan penggugat untuk memberikan Putusan Sela.
bahwa menurut Majelis, atas permintaan yang ketiga dan keempat dari Penggugat akan dibahas di bawah ini.
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang dimaksudkan untuk menagih utang pajak yang termuat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat berupa Denda sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Penggugat telah menerbitkan sebanyak 188 faktur pajak pada Masa Januari 2016 dengan menggunakan nomor seri faktur pajak dari nomor 030.16.90408665 sampai dengan 030.16.90408852 dengan jumlah dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.907.117.406,00 yang diberikan berdasarkan surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-369/PPN.NSFP/WPJ.28/KP.0303/2016 tanggal 4 Februari 2016. Dengan demikian faktur pajak menggunakan nomor seri yang mendahului tanggal pemberian dari Tergugat.
bahwa menurut Majelis, atas STP nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017, penggugat tidak melakukan upaya hukum gugatan, namun telah melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP. Dengan demikian, atas STP nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht), karena utang pajak tertangguh sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu utang pajak akan menjadi tertangguh apabila Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan banding.
bahwa menurut Majelis, dalil Penggugat yang disampaikan terkait dengan sanksi administrasi yang termuat dalam STP nomor 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017, terkait dengan penerbitan faktur pajak yang mendahului tanggal pemberian oleh Tergugat adalah tidak relevan lagi dengan gugatan atas Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018.
bahwa menurut Majelis, Penggugat mendalilkan dalam surat gugatannya bahwa Surat Paksa dengan nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 terlalu premature diterbitkan, sementara Permohonan (catatan: permohonan pembatalan/pengurangan sanksi berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf a) Kedua atas STP tersebut belum juga dijawab oleh Tergugat.
bahwa menurut Majelis, gugatan atas surat paksa adalah terkait dengan prosedur penerbitan dan penyampaian surat paksa, dan tidak ada kaitannya dengan upaya hukum permohonan pembatalan/pengurangan sanksi berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP. Bahwa atas utang pajak akan menjadi tertangguh apabila Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun utang pajak akan tetap dilakukan penagihan aktif meskipun Penggugat melakukan upaya hukum permohonan pembatalan/pengurangan sanksi berdasarkan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan T-3 Kronologi dan Penjelasan Sengketa Gugatan dengan 6 lampiran, Tergugat telah mengirimkan Keputusan dengan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018 tanggal 25 Juni 2018 pada tanggal 26 Juni 2018 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat, yang diterima oleh Sdr. Eka (Pegawai Penggugat) pada tanggal 28 Juni 2018 Jam 15.31 sesuai bukti Cekresi Expedisi Pos Indonesia. (Catatan: dalam persidangan kepada Penggugat juga disampaikan salinan atas Keputusan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018). Bahwa Keputusan dengan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018 adalah merupakan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang kedua dengan surat nomor 001/Tapis/II/2018 yang diterima oleh Tergugat tanggal 14 Februari 2018.
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah mengakui bahwa Sdr. Eka adalah pegawai Penggugat, namun Penggugat menyatakan belum menerima Keputusan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018. Bahwa menurut Majelis, Surat keputusan aquo secara sah telah diterima oleh Penggugat dalam hal ini diterima oleh Sdr. Eka (pegawai Penggugat).
bahwa menurut Majelis, dengan telah terbukti Keputusan Nomor KEP-00987/NKEB/WPJ.28/2018) telah dikirim dan diterimakan oleh Penggugat, maka dalil Penggugat bahwa Surat Paksa dengan nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 18 Mei 2018 terlalu premature diterbitkan, sementara Permohonan (catatan: permohonan pembatalan/pengurangan sanksi berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf a) Kedua atas STP tersebut belum juga dijawab oleh Tergugat, adalah tidak relevan lagi.
bahwa menurut Majelis, Tergugat telah menjelaskan secara kronologis penerbitan Surat Tegoran dan Surat Paksa, serta penyampaian Surat Paksa nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 sebagaimana Majelis kutip di atas. Dari uraian Tergugat menunjukkan bahwa prosedur dan penyampaian surat paksa aquo telah sah memenuhi ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Paksa Nomor: SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018.
bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk menolak seluruhnya permohonan Penggugat;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, Surat Penjelasan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundan-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Paksa Nomor SP-00075/WPJ.28/KP.0304/2018 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 01284/107/16/322/17 tanggal 19 Juli 2017 masa pajak Januari 2016 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004435.99/2018/PP, atas nama: Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 November 2018 oleh Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak., M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
J, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-004435.99/2018/PP/M.XII B Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XII B pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak., M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.