Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD28,316.25, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD40.906,25 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp210.409.000,00 (dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
No | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan | ||||||||
PIB | 478346 | 20 Oktober 2017 | 28,316.25 | Incoterms CIF | |||||||||
1. | Commercial Invoice/Packing List | GFFDN20170619S SS-023A-0 | 21 September 2017 | 28,316.25 |
|
||||||||
2. | Sales Confirmation | GFFDN20170619S SS-023A | 15 Agustus 2017 | 28,316.25 |
|
||||||||
3. | Purchase Order | 001466/SSS/X/2017 | 03 Agustus 2017 | 28,316.25 |
|
||||||||
4. | B/L | FOCF70261300 | 24 September 2017 | - | Freight Prepaid | ||||||||
5. | Polis Asuransi | PYIE20173501001 2003900 | 30 September 2017 | 31,147.88 | By: China Continent Property & Casuality Insurance Company Ltd | ||||||||
6. | Bukti Pembayaran | Bank Mandiri | 07 Desember 2017 | 28,295.00 | Terlampir | ||||||||
7. | Rekening Koran | Terlampir tanggal 07 – 11 Desember 2017 | |||||||||||
8. | Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan | - | - | - | Terlampir Jurnal Umum, Laporan saldo hutang, dan buku persediaan | ||||||||
9. | Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN | - | - | - | Terlampir Faktur Pajak dan SPT masa PPN |
bahwa dari penelitian berkas kedapatan:
1) | bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
2) | bahwa Importir tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir; |
3) | bahwa korespondensi terbentuknya harga dan tidak terlampir sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak. Importir hanya melampirkan percakapan email yang berisi konfirmasi pembayaran yang telah diterima oleh pemasok barang yaitu Fuzhou Golden Flying Fishdiesel Engine; |
4) | bahwa Sales Contract sebagai dokumen dasar perikatan jual beli antara penjual dan pembeli tidak dilampirkan sehingga diragukan perikatan jual belinya. Importir hanya melampirkan Sales Confirmation; |
5) | bahwa pada Sales Confirmation diketahui barang akan dikirim 35 hari setelah menerima pembayaran 100%, namun pada kolom Terms of Payment diketahui pembayaran dilakukan dengan telegraphic transfer 100% setelah barang diterima. Berdasarkan kedua hal tersebut (Time of shipment dan Terms of payment) terdapat hal yang bertentangan karena ada 2 aturan mengenai waktu pembayaran, apakah sebelum atau setelah barang diterima sehingga kebenaran dari dokumen tersebut sangat diragukan; |
6) | bahwa pada Invoice diketahui terdapat sejumlah barang yang masuk kedalam “Deduct Problem Parts” sebesar USD 21.26, namun karena jumlah tersebut baru hanya tercantum pada Invoice dan belum dikirimkan seharusnya masih dapat digantikan dengan yang barang baru oleh pemasok, sehingga diragukan mengenai jumlah pengurangan nilai barang tersebut; |
7) | bahwa pengurangan nilai jumlah barang tersebut berdampak pada perbedaan nilai transfer untuk pelunasan barang yang dibuktikan dengan bukti transfer bank mandiri sejumlah USD 28,295.00; |
8) | bahwa Importir hanya melampirkan Rekening Koran pada periode 07 s.d. 11 Desember 2017, bukan dalam periode 1 bulan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan atas transaksi yang terjadi pada bulan yang sama; |
9) | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan perusahaan dengan lengkap (buku besar kas, buku pembelian, buku penjualan, buku stok masuk/keluar, buku hutang/piutang); |
10) | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa sehingga dapat disimpulkan, harga yang diberitahukan atas barang pada PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 315.00/SET untuk barang pada Pos 1 dan CIF USD 293.00/SET untuk barang pada Pos 2, sehingga terhadap Nilai pabean atas PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD 40.906,25 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-338/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Oktober 2018, yang pada intinya menyatakan:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1500/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan menggunakan rnetode III;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum clan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh had yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan inf dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
b. | bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun. |
c. | bahwa data baru Pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; |
d. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
a. | bahwa korespondensi terbentuknya harga tidak terlampir sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; |
b. | bahwa didalam Sales Confirmation tertulis Time of Shipment : with 35 days after receipt of 100% payment in advanced hal ini bertentangan dengan Term of Payment yang disepakati yaitu TT 100% when receive the goods; |
c. | bahwa dikarenakan terdapat pengurangan nilai barang setelah diterima oleh pemohon banding menyebabkan nilai transfer berbeda dengan kesepakatan awal; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan Pemohon Banding nomor KEP-1500/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. | Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean; |
T.2. | PIB Pembanding; |
T.3. | Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-338/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Oktober 2018; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Nilai Pabean sebagai berikut :
1. | bahwa dengan PIB Nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 Pemohon Banding telah mengimpor, jenis barang Diesel Engine ‘Golden Flying Fish” Brand NT 80,,,,,,, dst 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Nilai Pabean USD 28,316.25; | ||||||||||||||||||||||
2. | bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor 024480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 28 Oktober 2017. kami harus melunasi kekurangan Bea Masuk, PDRI dan Benda sejumlah Rp. 210.409.000,- karena kesalahan nilai pabean, sehingga kami mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat 346/SSS/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017; | ||||||||||||||||||||||
3. | bahwa atas keberatan kami tersebut, DJBC dengan keputusannya KEP-1500/KPU.01/2018 tanggal 14 Maret 2018 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan kami dan menetapkan tagihan BM, PDRI dan Denda sebesar Rp. 210.409.000,00 dan KEDUA Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yan diajukan keberatan,.menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 menjadi sebesar USD CIF 40,906.25 dengan nilai tagihan sebesar Rp. 210.409.000,00 (dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah); | ||||||||||||||||||||||
4. | bahwa terdapat pernyataan DJBC yang tercantum di dalam KepDJBC yang menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat, sebagai berikut:
|
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor : 69/KR/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018, yang pada intinya menyatakan:
1. | Bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan atas argumen Pemohon pada angka 5 Surat Bantahan tentang dasar pengguguran Nilai Transaksi sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk ( PMK 160) , yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2016 tentang adanya 4 (empat) persyaratan Nilai Transaksi . Yang menjadi pertanyaan Pemohon adalah, persyaratan mana yang tidak terpenuhi , sehingga menyebabkan nilai transaksi yang Pemohon beritahukan pada PIB 478346 tanggal 20 Oktober 2017 digugurkan oleh Terbanding ? . Tidak ada tanggapan apapun dari Terbanding . | ||||
2. | Bahwa Terbanding juga tidak memberikan tanggapan atas argumen Pemohon pada angka 6 Surat Bantahan , dimana Pemohon menuntut untuk ditunjukkan Data Barang Serupa , yang tidak bisa ditunjukkan oleh Terbanding didalam Skep DJBC , Surat Uraian Banding maupun Tanggapan Terbanding . | ||||
3. | Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan data-data , yang membantah argumen Pemohon tersebut pada angka 7 Surat Bantahan tentang telah dipenuhinya persyaratan penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa , sesuai pasal 11 PMK 160 . Tiadanya bukti-bukti ini menurut hemat Pemohon menunjukkan bahwa prosedure penetapan nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa , bertetentangan dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan pasal 11 PMK 160. | ||||
4. | Terdapat pernyataan Terbanding didalam ‘Tanggapan’ yang menyebutkan ‘ .... seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat didefinisikan bahwa berkas-berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan’. Pemohon menolak argumen Terbanding sebagai berikut :
|
||||
5. | Terkait dengan adanya persoalan yang dimunculkan kembali oleh Terbanding didalam Tanggapan yang menyangkut ‘Time of Shipmment’, ‘Terms of payment’ dan ‘pengurangan nilai barang (deduct value)’ , sudah Pemohon jelaskan didalam angka 8.4 dan 8.5 Surat Bantahan; |
bahwa Demikian bantahan atas Tanggapan Terbanding disampaikan , dan mohon kiranya kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan terima kasih;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1 | Billing DJBC Nomor 620171000191741 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp210.409.000,00; |
P.2 | SPTNP Nomor SPTNP-024480/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 28 Oktober 2017; |
P.3 | Keputusan Terbanding nomor KEP-1500/KPU.01/2018 tanggal 14 Februari 2018; |
P.4 | Surat Keberatan Nomor 346/SSS/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017; |
P.5 | PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017; |
P.6 | Invoice nomor GFFDN20170619SSS-023A-0/GFFDN20170512SSS-023-0 tanggal 21 September 2017; |
P.7 | Packing List nomor GFFDN20170619SSS-023A-0/GFFDN20170512SSS-023-0 tanggal 21 September 2017; |
P.8 | Cargo Transportation Insurance Policy; |
P.9 | Bill of Lading nomor FOCF70261300 tanggal 24 September 2017; |
P.10 | SPJM; |
P.11 | SPPB nomor 492550/KPU.01/2017 tanggal 30 Oktober 2017; |
P.12 | Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-06893.40.21.2014 tanggal 01 Oktober 2014; |
P.13 | Akta Notaris Nomor 16 tanggal 31 Oktober 2017; |
P.14 | Pakta Integritas; |
P.15 | Purchase Order (bermeterai); |
P.16 | Sales Information (bermeterai); |
P.17 | Billing DJBC No 620171000191741 tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp210.409.000,00 ; |
P.18 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp210.409.000,00 (bermeterai); |
P.19 | Akta Notaris Ida Rosyidah, S.H., M.Kn., Nomor 16 tanggal 31 Oktober 2017 (bermeterai); |
P.20 | Pengesahan Akta Notaris nomor 16 tanggal 31 Oktober 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0195898 tanggal 29 November 2017 (bermeterai); |
P.21 | List of Recived Parts (bermeterai); |
P.22 | Penjelasan Rincian Transfer (bermeterai); |
P.23 | Transaction Inquiry (bermeterai); |
P.24 | Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 07 Desember 2017(bermeterai); |
P.25 | Laporan Saldo Hutang (bermeterai); |
P.26 | Ledger (bermeterai); |
P.27 | SPT Masa PPN (bermeterai); |
P.28 | Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor 59/KR/IX/2018 tanggal 18 September 2018; |
P.29 | Surat Tanggapan nomor 69/KR/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017, jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD28,316.25;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1500/KPU.01/2018 tanggal 14 Februari 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017, nilai pabean sebesar total CIF USD28,316.25 menjadi sebesar total CIF USD40.906,25 dengan alasan bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 315.00/SET untuk barang pada Pos 1 dan CIF USD 293.00/SET untuk barang pada Pos 2, sehingga terhadap Nilai pabean atas PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD 40.906,25 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 129/SSS/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1500/KPU.01/2018 tanggal 14 Februari 2018 dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan didalam PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017, adalah sudah benar merupakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD28,316.25 menjadi sebesar total CIF USD40.906,25 dengan alasan bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 315.00/SET untuk barang pada Pos 1 dan CIF USD 293.00/SET untuk barang pada Pos 2, sehingga terhadap Nilai pabean atas PIB nomor 478346 tanggal 20 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD 40.906,25 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
|
||||||
b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; | ||||||
c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan | ||||||
d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GFFDN20170619SSS-023A-0/GFFDN20170512SSS-023-0 tanggal 21 September 2017 adalah Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan total harga sebesar CIF USD28,316.25;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran sebesar USD28,295.00, pembayaran untuk Invoice Nomor: GFFDN20170619SSS-023A-0/GFFDN20170512SSS-023-0 tanggal 21 September 2017, sesuai Bukti pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 07 Desember 2017 sebesar USD28,295.00;
bahwa atas kekurangan pembayaran dikarenakan beberapa jenis barang yang kedapatan kurang atau rusak pada waktu diterima Pemohon Banding;
bahwa bukti atas kekurangan atau rusak tidak ada, misal atas kekurangan atau kerusakan diketahui Terbanding dan atau pihak lain misalnya Sucofindo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017 sebesar CIF USD28,316.25 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: GFFDN20170619SSS-023A-0/GFFDN20170512SSS-023-0 tanggal 21 September 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017 sebesar total CIF USD28,316.25 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017, jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD40.906,25;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1500/KPU.01/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT SSS Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-024480/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 28 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478346 tanggal 20 Oktober 2017, jenis barang berupa Diesel Engine “Golden Flying Fish” Brand NT80 dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD40.906,25, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp210.409.000,00 (dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
Z E.N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.