Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
penetapan niali pabean dengan metode nilai transaksi dengan penambahan freight dan insurance atas importasi Automatic Faucet Spout (Kran Air) dst. (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 95.040,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 99.710,61 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.300.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon melampirkan marine cargo certificate dan nota debet yang berisi pembayaran premi dan polis asuransi pada saat proses keberatan sedangkan sebelumnya telah diterbitkan INP namun Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP.
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan terkait pembayaran asuransi dan freight (General Ledger, Buku Bank, Buku Kas ) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka komponen pembentuk nilai pabean berupa freight dan insurance tidak dapat diterima dan selanjutnya freight dan insurance ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian diatas Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan dengan mengunakan norma untuk menetapkan nilai freight dan Insurance, maka nilai pabean pada PIB no 226694 tanggal 22 Mei 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD 99,710.61;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan surat nomor SR-109/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 21 Maret 2018, sebagai berikut :
1. |
Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
- Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.
- Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,. Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan
|
2. |
Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
- Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar-menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga;
- Bahwa pada bukti transfer yang dilampirkan pemohon adalah untuk pembayaran dari banyak invoice sementara Pemohon tidak melampirkan invoice lainya sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait transaksi yang dipermasalhkan;
- Pemohon tidak melampirkan bukti transfer terkait trasaksi pembayaran asuransi;
- Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi pembayaran asuransi dan freight secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
|
Kesimpulan
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. SP pada PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP6598/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa permasalahan pokoknya bukan pada Nilai Transaksi dengan incoterm CIF USD 95,040.00 tetapi pada penerapan aturan nilai pabean harus diberitahukan dalam incoterm CIF, khususnya tentang unsur Freight dan Insurance sehingga nilai freight yang ditetapkan DJBC sebesar 5% dari nilai FOB harus ditambahkan pada Nilai FOB ---yang tidak disertai dengan penjelasan cara memperoleh angka dasar perhitungan FOB--- dan nilai insurance yang ditetapkan DJBC sebesar 0,5% dari nilai C&F harus ditambahkan pada Nilai FOB sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 99,710.61 dengan alasan : Komponen pembentuk nilai pabean berupa freight dan insurance tidak dapat diterima dan selanjutnya freight dan insurance ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
bahwa bukti bayar freight dan rekening Koran dan marine cargo certificate berikut nota debet pembayaran premi asuransi telah dilampirkan pada proses keberatan;
bahwa nilai transaksi CIF USD 95,040.00, yang diberitahukan dalam PIB nomor No. 226694 tanggal 22 Mei 2017 2016 adalah memang benar nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sehingga sudah seyogyanya dapat diterima atau ditetapkan oleh DJBC sebagai nilai transaksi dan ditetapkan sebagai nilai pabean berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi dengan penambahan freight dan insurance atas importasi Automatic Faucet Spout [Kran Air] dst. (10 Jenis barang sesuai
lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 95.040,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 99.710,61 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.300.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6598/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah benar obyek transaksi dengan Nilai Pabean yang telah Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar CIF USD 95,040.00, sehingga adalah sudah benar merupakan harga transaksi, dan proses pemberitahuan freight dan insurancenya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku disertai dengan dokumen pelengkap pabean yang seharusnya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang
|
(2) |
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“ Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”
sedangkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyatakan bahwa:
(3) |
Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
|
bahwa ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.e. menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan sebagai berikut:
e. |
Biaya Transportasi
(1) |
Yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor di Daerah Pabean yaitu: biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan; |
(2) |
Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 99.710,61 dengan menambahkan nilai freight sebesar 5% x FOB dan insurance sebesar 0,5% x C&F;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 6 (enam) Proforma Invoice masing-masing Nomor : 8000068785 tanggal 21 Februari 2017, Nomor : 8000068940 tanggal 21 Februari 2017, Nomor :8000076348 tanggal 22 Maret 2017, Nomor : 8000079104 tanggal 10 April 2017, Nomor : 8000064219 tanggal 04 Januari 2017 dan Nomor : 8000064218 tanggal 12 Januari 2017 antara Pemohon Banding dan TAO Pte Ltd tercantum barang berupa Automatic Faucet Spout dst… (22 jenis barang), delivery term : FOB Thailand dengan nilai total FOB USD 288.856,50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 3000110350 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan TAO Pte Ltd. dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Automatic Faucet Spout dst… (14 jenis barang), dengan nilai total USD 94.490,00, Payment : within 60 days, Shipping term : FOB Laem Chabang, Thai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas House Bill of Lading (H B/L) Nomor : JKT1705032 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan Convergent Interfreight Co., Ltd. , Shipper: TAO Pte Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, dengan keterangan Freight Collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Master Bill of Lading (M B/L) Nomor : SITGLCJT092909 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan SITC Container Lines Co., Ltd. , Shipper: Convergent Interfreight Co., Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, dengan keterangan Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis TMD/MIMP/17-M1045591 tanggal 16 Mei 2017, yang diterbitkan oleh PT ATMI disebutkan barangbarang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan IDR 1.389.976.247,00, FOB USD 94.490,00 (kurs Rp 13.373,00/USD);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor dari Bank Resona Perdania, diketahui bahwa pada tanggal 22 Juni 2017, Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada TAO Pte Ltd sebesar USD 990.559,60 untuk pembayaran Invoice Nomor : S-22467, S-22466, Inv-170183, 3000108832, TAC-1705001, S-22253, 3000110350, 7100003091,;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank Resona Perdania, atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 22 Juni 2017 terjadi mutasi debet sebesar USD 990.559,60;
berdasarkan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar FOB USD 94.490,00 telah dibayar dengan TT sebesar USD 990.991,60, ;
bahwa nilai Freight diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar USD 550,00 dan Pemohon Banding melampirkan invoice freight Nomor : I-1705074 tanggal 22 Mei 2017 yang diterbitkan PT GE dimana tercantum Freight Collect sebesar Rp 5.670.000,00 dan tercatat dalam buku besar transaksi ocean freight sebesar Rp 6.142.000,00 tanpa didukung bukti pembayaran atas freight tersebut, sedangkan asuransi ditutup di dalam negeri dengan melampirkan polis asuransi dari PT ATMI;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam atas importasi Automatic Faucet Spout (Kran Air) dst. (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 95.040,00 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Automatic Faucet Spout (Kran Air) dst. (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar CIF USD 99.710,61 sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6598/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Ketua Majelis VIIB Pengadilan Pajak nama: Sudirman S, SH., MH. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa banding atas nilai pabean sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas 6 (enam) Proforma Invoice masing-masing Nomor : 8000068785 tanggal 21 Februari 2017, Nomor : 8000068940 tanggal 21 Februari 2017, Nomor :8000076348 tanggal 22 Maret 2017, Nomor : 8000079104 tanggal 10 April 2017, Nomor : 8000064219 tanggal 04 Januari 2017 dan Nomor : 8000064218 tanggal 12 Januari 2017 antara Pemohon Banding dan TAO Pte Ltd tercantum barang berupa Automatic Faucet Spout dst… (22 jenis barang), delivery term : FOB Thailand dengan nilai total FOB USD 288.856,50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Commercial Invoice Nomor : 3000110350 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan TAO Pte Ltd. dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Automatic Faucet Spout dst… (14 jenis barang), dengan nilai total USD 94.490,00, Payment : within 60 days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Bill of Lading (House B/L) Nomor : JKT1705032 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan Convergent Interfreight Co., Ltd. , Shipper: TAO Pte Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, dengan keterangan Freight Collect;
bahwa freight sebesar USD 550,00 dengan kurs Rp 10.309,09/USD ditambah agency fee sebesar Rp 472.500,00, total menjadi Rp 6.142.500,00 ditagihkan oleh forwader PT Golden Expresindo dengan invoice nomor : I-1705074 tanggal 22 Mei 2017 dan dibayar Pemohon Banding sesuai dengan pencatatan pada buku besar jasa freight bulan Mei 2017 sejumlah Rp 6.142.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Bill of Lading (Master B/L) Nomor : SITGLCJT092909 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan SITC Container Lines Co., Ltd. , Shipper: Convergent Interfreight Co., Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, dengan keterangan Freight Prepaid, sehingga pembayaran Freight sudah dilakukan dan sah;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Polis Asuransi No. Polis TMD/MIMP/17-M1045591 tanggal 16 Mei 2017, yang diterbitkan oleh PT ATMI disebutkan barang impor yang dimuat dengan VAN HARMONY V.1716S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Automatic Faucet dll sebanyak 1.364 Ctns, telah diasuransikan dengan asuransi ditutup di dalam negeri sehingga pembayaran asuransi sudah dilakukan dan sah;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Bukti Pembayaran Impor dari Bank Resona Perdania, diketahui bahwa pada tanggal 22 Juni 2017, Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada TAO Pte Ltd sebesar USD 990.559,60 untuk pembayaran Invoice dengan perincian sebagai berikut :
No |
Nomor dan Tanggal Invoice |
Jumlah/Nilai (USD) |
1
|
S-22467 tanggal 02 Mei 2017
|
96.273,00 |
2
|
S-22466 tanggal 02 Mei 2017
|
174.000,00 |
3
|
Inv-170183 tanggal 27 April 2017
|
11.856,00 |
4
|
3000108832 tanggal 11 Mei 2017
|
99.110,00 |
5
|
TAC-1705001 tanggal 28 April 2017
|
216.000,00 |
6
|
S-22253 tanggal 13 April 2017
|
100.799,40 |
7
|
3000110350 tanggal 16 Mei 2017
|
94.490,00 |
8
|
7100003091 tanggal 08 Mei 2017
|
61,665,00 |
9
|
TAC-1705002A tanggal 10 Mei 2017
|
72.036,00 |
10
|
D006/17050008 tanggal 22 Mei 2017
|
74,00 |
11
|
NTC-TAC-JKT-170501 tanggal 04 Mei 2017
|
64.688,00 |
|
Jumlah
|
990.991,60 |
|
Dikurangi Debit Memo tgl 20 Juni 2017
|
432,00 |
|
Jumlah Akhir
|
990.559,60 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas Rekening Koran dari Bank Resona Perdania, atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 22 Juni 2017 terjadi mutasi debet sebesar USD 990.559,60;
berdasarkan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar FOB USD 94.490,00 telah dibayar dengan TT sebesar USD 990.991,60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Hakim Dissenting berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam atas importasi Automatic Faucet Spout (Kran Air) dst. (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017, dengan perincian Nilai FOB sebesar USD 94.490,00, Nilai Freight sebesar USD 550,00 dan Nilai Asuransi sebesar USD 0,00 sehingga total nilai pabean sebesar CIF USD 95.040,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berkesimpulan membatalkan Keptusan Terbanding Nomor: KEP-6598/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013151/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Juni 2017, dengan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar CIF USD 95.040,00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tagihannya adalah nihil;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6598/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013151/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Juni 2017, atas nama: PT SP dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Automatic Faucet Spout (Kran Air) dst. (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226694 tanggal 22 Mei 2017 sebesar CIF USD 99.710,61, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis VIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan pemeriksaan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
S, S.H, M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.