Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117769.16
Pokok Sengketa:
koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp262.959.007,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data Pemeriksa yang tersedia, Penelaah Keberatan melakukan penelitian dan diketahui bahwa pada Masa Pajak Juli 2014, terdapat Pajak Masukan dimana tanggal terbitnya Faktur Pajak tersebut mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari Terbanding kepada Pemohon Banding Penerbit Faktur Pajak dengan uraian sebagai berikut:
bahwa PKP penerbit Faktur Pajak, BUT LJE SDN.BHD (NPWP -) menerbitkan faktur pajak kepada Pemohon Banding (01.597.299.5-123.000) dengan nomor 010.002-14.26819775, tanggal faktur 17 Juni 2014 dengan jumlah PPN sebesar Rp262.959.007,00;
bahwa berdasarkan Data Apportal Pemohon Banding diketahui bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tersebut diberikan oleh Terbanding pada tanggal 24 Juni 2014 dengan Surat Pemberitahuan Nomor S-2303/NSFP/WPJ.01/KP.0303/2014;
bahwa Pemohon Banding lawan transaksi (BUT LJE SDN. BHD, NPWP -) melakukan penerbitan Faktur Pajak dengan Tanggal Faktur Pajak tersebut mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak lawan transaksi tidak melakukan pembatalan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut sebagaimana ditegaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak;
bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM menyebutkan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9)". Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) menyebutkan bahwa "Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);
bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM menyebutkan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material";
Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyebutkan antara lain:
bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Terbanding sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa tata care pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Terbanding;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak telah menyebutkan antara lain:
Pasal 1 angka (9):
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Pasal 12
Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
Pasal 15 ayat (1)
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang Iengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Pasal 15 ayat (4)
Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, pada bagian materi angka 2 menyebutkan "Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut";
bahwa Terbanding selaku PKP Pembeli telah mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak karena mencantumkan keterangan berupa tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tidak sebenarnya yaitu mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari Terbanding, yang diterbitkan oleh BUT LJE SDN.BHD (NPWP -);
bahwa Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak tersebut pada butir 6 di atas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang menyebutkan bahwa "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9)" dan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM yang menyebutkan bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material" serta penjelasannya yang menyebutkan bahwa "Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material";
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa tanggal yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Tanggal Faktur Pajak dibuat. Berdasarkan Data Apportal DJP diketahui bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak Penerbit pada tanggal 24 Juni 2014 dan Nomor Faktur Pajak tersebut digunakan untuk Faktur Pajak dengan tanggal 17 Juni 2014. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding Penerbit telah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut sebelum Nomor Faktur Pajak tersebut diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding dan hal tersebut adalah suatu kemustahilan, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa mengetahui Nomor Seri Faktur Pajak sebelum diberikan oleh Terbanding. Berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tanggal Faktur Pajak dibuat Tidak Benar karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, oleh sebab itu, Faktur Pajak yang tanggalnya tercantum mendahului tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan materil sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan terkait dengan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 sebesar Rp262.959.007,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukan yang dikreditkan telah dibayar;
bahwa transaksi sebesar Rp262.959.007,00 merupakan transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi sebagai berikut:
Nama PKP Penjual NPWP Kode dan Nomor Seri Tanggal PPN (Rp)
BUT LJE SDN.BHD
- 010.002-14.26819775 17-06-2014 262.95
9.007
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan pengujian arus uang yang didukung
dengan bukti berupa invoice, Faktur Pajak dan bukti pembayaran pajak masukan sebesar Rp262.959.007,00 telah dibayarkan kepada PKP penjual;
bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan:
Pasal 16F:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa:
“1.4.1.3.4 ... apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1 Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
bahwa karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa, maka sesuai dengan Pasal 16F UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN tersebut. Sehingga pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual tersebut seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Namun apabila ternyata PKP Penjual yang keliru dalam melaporkan jumlah PPN yang terutang, maka seharusnya Terbanding menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ/2001 dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Terbanding;
2. bahwa Pemohon Banding mengkreditkan faktur pajak masukan yang telah memenuhi ketentuan pada PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014:
- Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak menyebutkan:
"(1) PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
(2) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam betas) digit yaitu:
  1. 2 (dua) digit kode transaksi;
  2. 1 (satu) digit kode status; dan
  3. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak";
- Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak menyebutkan:
"(1) PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak tidak Lengkap";
- Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak menyebutkan:
"Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, make Fakfur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap";
- Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tentang penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan Lampiran III peraturan terkait. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
3. SE-26/PJ/2015 yang digunakan oleh Terbanding sebagai salah satu dasar hukum adalah tidak relevan dan tidak tepat untuk digunakan dalam kasus ini;
- Bahwa SE-26/PJ/2015 diterbitkan pada tanggal 2 April 2015. Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah faktur pajak masukan untuk periode Juli 2014, di mana pada saat itu, aturan SE-26/PJ/2015 belum dibuat;
- Bahwa penggunaan peraturan hukum yang berlaku surut ini jelas merugikan hak asasi Pemohon Banding den bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapaf dikurangi dalam keadaan apapun";

Menurut Majelis:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 terkait dengan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2015, dikarenakan Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli diterbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap oleh PKP Penjual, Faktur Pajak dimaksud mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, tanggal Faktur Pajak diterbitkan lebih awal dari tanggal izin surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan karena Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah berasal dari Faktur Pajak Tidak Lengkap yaitu pengisian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 yang berbunyi:
“Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap”;
bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 terkait dengan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2015, dengan alasan Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan pengujian arus uang yang didukung dengan bukti berupa invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran Pajak Masukan sebesar Rp262.959.007,00. Dan terbukti telah dibayarkan kepada PKP Penjual sebesar Rp262.959.007,00 merupakan transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi sebagai berikut:
Nama PKP Penjual
NPWP
Kode dan No. Seri
Tanggal
PPN (Rp)
BUT LJE SDN.BHD
-
010.002-14.26819775
17-06-2014
262.959.007
Total
262.959.007
bahwa Terbanding mendalilkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN, pemenuhan syarat formal dan material suatu faktur pajak bukan hanya tanggung jawab pengusaha kena pajak penerbit faktur pajak, namun juga merupakan tanggung jawab dari pengusaha kena pajak yang akan mengkreditkan faktur pajak tersebut. Pemohon Banding sebagai pihak yang mengkreditkan faktur pajak sudah seharusnya harus memastikan bahwa faktur pajak tersebut memenuhi persyaratan formal, diantaranya memastikan bahwa kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PKP supplier mendahului tanggal pemberian nomor faktur Pajak oleh KPP yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-24/PJ/2012, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nomor seri dalam faktur pajak tersebut tidak benar karena pada tanggal penerbitan faktur pajak tersebut, nomor seri yang dimaksud belum ada. Sesuai dengan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, faktur pajak dimaksud merupakan faktur pajak tidak lengkap, sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PER-24/PJ/2012 atas faktur pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp262.959.007,00, sebagai berikut:
  1. Profile Perusahaan;
  2. Daftar Pajak Masukan yang Dikoreksi beserta fotokopi Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
  3. Faktur Pajak, invoice, payment voucher, bukti pembayaran, dan rekening koran;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan bahwa:
Pasal 1 ayat (23):
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (2):
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (2b):
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9);
Penjelasan Pasal 9 ayat (2b):
Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau (9) atau tidak mencantumkan name, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau; penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis, barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan alas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda Langan yang berhak menandatangani Faktur
Pasal 16F:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa:
"1.4.1.3.4 ... apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.2.1 Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku";
bahwa Majelis tidak hanya memeriksa kebenaran formal banding koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2015 tersebut, namun juga Majelis juga akan memeriksa kebenaran substansi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai bukti-bukti disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan sebagaimana di uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:
- Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
- Invoice;
- Payment voucher;
- Bukti pembayaran;
- Rekening koran;
terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis juga akan melakukan pemeriksaan apakah transaksi pembelian dan pembayaran atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 tersebut benar-benar berdasarkan transaksi yang sebenarnya antara Pemohon Banding dengan PKP penjual. Sehingga Majelis dapat menyakini bahwa secara substansi berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat diketahui apakah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 yang dikoreksi Terbanding berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2015 oleh Terbanding tersebut benar–benar berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen sebesar Rp262.959.007,00. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti terkait arus uang, arus dokumen, dan arus barang dapat diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi adalah sebagai berikut:
Nama PKP Penjual NPWP Kode dan No. Seri Tanggal PPN (Rp)
BUT LJE SDN.BHD
- 010.002-
14.26819775
17-06-2014 262.959.007
Total 262.959.007

I. Pembayaran kepada BUT LJE SDN.BHD dengan jumlah faktur pajak masukan sebesar Rp262.959.007,00 dengan Faktur Pajak Pajak Masukan Nomor 010.002-14.26819775 sebesar Rp262.959.007,00:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Bukti transaksi dengan BUT LJE SDN.BHD, berupa:
  1. Invoice Nomor 06/PGS/LJE/2014 tanggal 17 Juni 2014;
  2. Faktur Pajak Masukan Nomor 002-14.26819775 sebesar Rp262.959.007,00 tanggal 17 Juni 2014;
  3. Payment Voucher OGP Nomor 15002791;
  4. Bukti Pembayaran dari Rekening Pemohon Banding di PT BAI ke rekening BUT LJE BHD di RHB Bank Berhad Jalan SS18/6, 475000 Subang Jaya, Selangor, Malaysia swift code RHBBMYKL;
  5. Laporan Bulanan bulan Juli 2014 Rekening Pemohon Banding di PT Bank ANZ Indonesia;
bahwa sesuai profile perusahaan, Pemohon Banding melakukan kegiatan usahanya mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS). Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit ini tidak dimaksudkan seluruhnya untuk diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk CPO, PK, dan produk-produk turunannya. Selanjutnya, Pemohon Banding menerima penghasilan atas penjualan CPO, PK, dan produk turunannya yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN 10% kepada pihak lain;
bahwa berdasarkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang Dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp262.959.007,00 adalah terbukti merupakan transaksi pembayaran kepada BUT LJE SDN.BHD atas pekerjaan tambahan konsultan engineering sebesar US$244,282.50;
bahwa atas pembayaran tagihan Pembayaran kepada BUT LJE SDN.BHD atas pekerjaan tambahan konsultan engineering sebesar US$244,282.50 tersebut termasuk Pajak Masukannya sebesar US$22,207.50 berdasarkan nilai kurs US$ atas Rupiah dalam faktur pajak sebesar US$11.841,00 dirupiahkan senilai Rp262.959.007,00. Sehingga menurut Majelis, Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang Dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp262.959.007,00 tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan ketentuan pajak yang berlaku lainnya;
bahwa terkait alasan koreksi Terbanding bahwa Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak yang Tidak Lengkap, menurut Majelis, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding/Pembeli berkewajiban untuk melakukan verifikasi jatah nomor seri faktur pajak dapat mengetahui secara pasti apakah faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual tersebut telah sesuai dengan nomor yang diberikan oleh DJP;
bahwa menurut Majelis, terjadinya kesalahan yaitu Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai jatah yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak, tidak serta merta Pemohon Banding sebagai lawan transaksi atas “faktur pajak yang tidak sesuai jatah”, dibebankan kesalahan tersebut juga kepada Pemohon Banding karena tidak ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Pemohon Banding;
bahwa selain itu tidak ada kerugian yang harus ditanggung oleh Negara karena Pemohon Banding dan PKP Penjual telah melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang terutang dengan benar sesuai ketentuan undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Majelis berpendapat faktur pajak yang dibuat oleh lawan transaksi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap, karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan nomor faktur pajak dan telah mengisi sesuai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 PER-24/PJ/2012;
bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta berdasarkan data yang ada dan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Majelis di persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah total koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp262.959.007,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juli 2014 menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp 7.987.513.135,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 262.959.007,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 8.250.472.142,00
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 menjadi sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN:
- Ekspor
72.293.633.409,00
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
8.432.003.347,00
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
14.994.953.068,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b)
95.720.589.824,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
843.200.305,00
Dikurangi :
- Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
8.250.472.142,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(7.407.271.837,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
7.407.271.837,00
4.
PPN yang kurang (lebih) dibayar
0,00
5.
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00067/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 8 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00044/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT SM, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN:
- Ekspor
72.293.633.409,00
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
8.432.003.347,00
- Penyerahan yg PPN-nya tidak di pungut
14.994.953.068,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
95.720.589.824,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
843.200.305,00
Dikurangi :
- Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
8.250.472.142,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(7.407.271.837,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasi kan ke Masa Pajak berikut nya
7.407.271.837,00
4.
PPN yang kurang (lebih) dibayar
0,00
5.
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. SH, Ak. sebagai Hakim Ketua,
NW, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
DD, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
RY, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VIIIA pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA