Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001606.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Acticide MBS-1000 KGS 1-A-A-CT-MBS-1000 R (untuk aplikasi cat) (bukan pestisida barang/baru), Negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515327 tanggal 10 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD34.800, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44.400, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.252.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 480200 tanggal 23 Oktober 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis Barang : ACTICIDE MBS - 1000 KGS 1-A-ACT-MBS-1000-R (UNTUK APLIKASI CAT)(BUKAN PESTISIDA) BARANG BARU
b. Jumlah barang : 24 PK
c. Negara Asal : MALAYSIA (MY)
d. Nilai Pabean (CIF) : USD 34.800,00
e. Supplier : THOR SPECIALTIES SDN. BHD. JALAN BURSA 23/4, 40300 SHAH ALAM, SELANGOR DARUL


bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp21.252.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025827/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 16 November 2017;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB Penetapan
Jumlah Barang Harga Sat Total Jumlah Barang Harga Sat Total
1 ACTICIDE MBS - 1000 KGS 1-AACT-MBS-1000-R (UNTUK APLIKASI CAT)(BUKAN PESTISIDA) BARANG BARU 24.000 1,45 34.800 24.000 1,85 44.400
TOTAL USD34.800 USD 44.400


Alasan dan metode penetapan PFPD:
Sesuai dengan LPPNP

a. Pemeriksaan Fisik
: TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
b. Uji kewajaran
: Tidak wajar
c. INP
: ---/ 15-11-2017
d. DNP
: ---/ 16-11-2017
e. Alasan Penetapan
:
- DNP hanya melampirkan Podan surat penunjukan sebagai Sole Agent, sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai kewajaran nilai transaksi;
- Bahwa nilai transaksi barang diragukan kebenarannya setelah diajukan DNP;
- Ditemukan data pembanding barang serupa dari pemasok yang sama.
f. Metode Penetapan
: VI.3


bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (CIF) Keterangan
1 Purchase Order PO1017-125 03 Oktober 2017 34.800 ETA Jakarta 13 November 2017 Payment: 90 days
2 Bukti korespondensi -- -- -- Tidak dilampirkan
3 Sales Contract -- -- -- Tidak dilampirkan
4 Invoice I-20612 04 November 2017 34.800 Vessel: Sinar Sumba V.474S
5 Dispatch order -- -- -- Tidak dilampirkan
6 B/L COAU7120589520 11/5/2017 -- Freight Prepaid
7 PIB 515327 10 November 2017 34.800 Pemasok : THOR SPECIALTIES SDN. BHD. JALAN BURSA 23/4, 40300 SHAH ALAM, SELANGOR DARUL Negara asal: Malaysia
8 Bukti bayar -- -- -- Tidak dilampirkan
9 Rekening Koran -- -- -- Tidak dilampirkan
10 Polis asuransi 36030117007396 - 000001 05 November 2017 34.800 --
11 Pembukuan:
- General Ledger
- Buku Persediaan
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Bank
- Buku Kas
- Buku Piutang
- Kartu Stok Barang
Tidak dilampirkan
12 Data perpajakan Tidak dilampirkan
13 Dokumen/ keterangan lain Tidak dilampirkan


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:

a. berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
b. bahwa Importir tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;
c. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
d. bahwa importir tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa;
e. bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakkan pengujian silang;
f. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. JWA;
g. bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak legkap satu periode;
h. tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa LPPNP perjabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding dengan perbandingan data sebagai berikut:

Uraian PIB Pemberitahuan PIB Pembanding Keterangan
No PIB / tgl 515327 / 10 November 2017 419833 / 18 September 2017 --
Importir PT. JWA PT. ICI PAINTS INDONESIA Berbeda
Jenis Barang ACTICIDE MBS - 1000 KGS 1-AACT-MBS-1000-R (UNTUK APLIKASI CAT)(BUKAN PESTISIDA) BARANG BARU ACTICIDE MBS - 1000 KGS (BAHAN PENGAWET PADA INDUSTRI CAT) BAIK DAN BARU serupa
Pos Tarif 3808.92.90 3808.52.90 Berbeda
Status Jalur Kuning Hijau Berbeda
Profil Importir Medium risk Low Risk Berbeda
Jumlah 24000 18000 Berbeda
Unit Price 1,45 1,85 USD
Tanggal B/L Jangka Waktu 05 November 2017 09 September 2017 < 90 hari
N/A MALAYSIA MALAYSIA Sama
Suplier THOR SPECIALTIES SDN. BHD. JALAN BURSA 23/4, 40300 SHAH ALAM, SELANGOR DARUL THOR SPECIALTIES SDN BHD JALAN BURSA 23/4, 40300 SHAH ALAM, SELANGOR DARUL Sama
KET NOTUL TIDAK NOTUL BERBEDA


bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos satu ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode VI.3 sebesar CIF USD 44.400 dengan harga satuan sebesar USD 1,85 sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 44.400;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan, sehingga sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 515327 tanggal 10 November 2017 dikenai denda administrasi Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah).

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017;
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 515327 tanggal 10 November 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 01 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 01 Maret 2018;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor pendaftaran 515327 tanggal 10 November 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Acticide MBS-1000 KGS 1-A_ACT-MBS-1000 R untuk aplikasi cat (Bukan Pestisida)
b. Jumlah : 24 PK
c. Negara asal : Malaysia (My)
d. Nilai Pabean : USD 34,800 CIF
e. Supplier : Thor Specialties Sdn Bhd Jalan Bursa 23/4 40300 Shah Alam Selangor Daru


bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Menetapkan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP nomor: SPTNP-025827/NOTUL/KPU-T/KPU-01/2017 tanggal 16 November 2017 yang mengakibat kan kurang bayar dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan Ditetapkan kekurangan kelebihan
Bea masuk 0 0 0 0
Bmad/Bmi/BMTP 0 0 0 0
Cukai 0 0 0 0
PPN 47.134.000 60.136.000 13.002.000 0
PPnBM 0 0 0 0
PPH PS 22 11.784.000 49.170.000 2.235.000 0
Denda 0 0 5.000.000
Total
Jumlah kekurangan/ kelebihan pembayaran Rp21.252.000


bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (STNP) nomor: SPTNP-025827/Notul/KPU-T/KPU.01/2017 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat nomor 3011/X/SPK/JWA/2017 tanggal 30 November 2017 yang pada inti nya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk yang seharus nya adalah sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding ajukan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan Ditetapkan kekurangan kelebihan
Bea masuk 0 0 0 0
Bmad/Bmi/BMTP 0 0 0 0
Cukai 0 0 0 0
PPN Rp. 47.134.000 0 0 0
PPnBM 0 0 0 0
PPH PS 22 Rp.11.784.000 0 0 0
Denda 0 0 0
Total Rp. 58.918.000
Jumlah kekurangan/ kelebihan pembayaran 0


bahwa atas Surat Keberatan yang di ajukan Pemohon Banding telah di terbitkan Surat Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018 dengan perincian sebagai berikut:

Menetapkan aplikasi barang impor tersebut menjadi:

POS Jenis Barang PIB Penetapan
Jumlah Barang Harga Sat Total Jumlah Barang Harga Sat Total
1 Acticide MBS 1000 KGS 1 A-ACTMBS- 1000 R (Untuk Aplikasi Cat / Bukan Pestisida) barang baru 24.000 1,45 34,800 24.000 1,85 44,400
Total 34,800 44,400


bahwa atas penetepan nilai pabean menjadi USD 44.400 sehingga di kenakan tambah bayar sebesar Rp21.252.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Pemohonan Banding ini adalah:

- bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Surat Penetapan Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) 025827/Notul/KPU-T/KPU .01/2017 untuk Pib nomor pendaftaran 515327 tanggal 10 November 2017 sehingga pemohon Banding di kenakan tambah bayar sebesar Rp. 21.252.000,00 (Dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai Pabean menjdi USD 44.400,00;
- bahwa Nilai pabean yang tercantum pada PIB nomor pendaftaran 5155327 tanggal 10 November 2017 adalah USD34,800.00 adalah Nilai pabean yang sebenarnya sesuai dengan Purchase order, Invoice , Packing List dan B/L serta pelunasan ke supplier dan pencatatan bank;
- bahwa Pemohon mengimpor barang yang di beritahukan lewat PIB nomor pendaftaran 515327 tanggal 10 November adalah sebenar benar nya dengan Nilai Pabean USD34.800,00;
- bahwa penetapan nilai pabean USD44.400,00 tersebut tidak sesuai dengan nilai pabean pemohon;
- bahwa mengunakan nilai Pabean CIF USD34.800,00 pemohon tidak di kenakan kuranq bayar Rp21.252.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).


bahwa berdasarkan penjelasan dan Uraian di atas Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;
2. Sesuai dengan kelengkapan invoice , packing list Purchase order serta bukti transfer ke supplier dan pencatatan bank Nilai Pabean sudah sesuai dengan PIB nomor pendaftaran 515327 tanggal 10 November 2017 adalah sudah benar dan sesuai dengan Nilai Pabean CIF USD 34.800 adalah nilai yang sebenarnya;
3. Dengan demikian Pemohon Banding tidak di kenakan lagi kurang bayar sejumlah Rp21.252.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).


bahwa selanjutnya Pemohon Banding Mengusulkan Kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang di ajukan Pemohon Banding dapat di terima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Mengabulkan seluruh banding yang di ajukan Pemohon Banding;


bahwa demikian surat Banding yang di ajukan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018 adalah penetapan nilai pabean barang impor Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017, nilai pabean CIF USD34,800.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.252.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syara-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 515327 tanggal 10 November 2017, uraian barang Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), jumlah barang 24,000.00 Kg (24 Packages), negara asal Malaysia, pengirim/penjual Thor Specialties Sdn. Bhd., House B/L nomor COAU7120589520 tanggal 05 November 2017, Invoice/Packing List Nomor I-20612 tanggal 04 November 2017 sebesar CIF USD34,800.00 (CFR USD34,800.00, asuransi DN);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 515327 tanggal 10 November 2017, uraian barang Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD1.45/Kg menjadi CIF USD1.85/Kg;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

"(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 014160 tanggal 16 November 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017, uraian barang Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD1.4500/Kg menjadi CIF USD1.8500/Kg, PIB pembanding nomor 419833 tanggal 18 September 2017 (Pos 1), B/L tanggal 09 September 2017, uraian barang Acticide MBS-1000 Kgs (Bahan Pengawet Pada Industri Cat);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 pada PIB pembanding nomor 419833 tanggal 18 September 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Malaysia; importir PT ICI Paints Indonesia; pemasok Thor Specialties Sdn Bhd.; B/L tanggal 09 September 2017; uraian barang Acticide MBS-1000 Kgs (Bahan Pengawet Pada Industri Cat), jumlah barang 18,000.00 Kg; harga satuan CIF USD1.85/Kg;

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;


bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

1) Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan
2) Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang;


bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order nomor PO1017-125 tanggal 03 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Thor Specialties Sdn Bhd., uraian barang Acticide MBS, quantity 24,000.00 Kg, harga satuan USD1.45/Kg, total nilai PO USD34,800.00, payment 90 days, incoterm tidak tercantum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice/Packing List nomor I-20612 tanggal 04 November 2017 yang diterbitkan oleh Thor Specialties Sdn Bhd. untuk Pemohon Banding, uraian barang, quantity, harga satuan, total nilai invoice, dan term of payment sebagaimana tersebut pada PO nomor PO1017-125;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Certificate nomor 000001 tanpa tanggal, berdasarkan Cover Note nomor 36030117007396, yang diterbitkan oleh Asuransi MAG, tertanggung PT JWA, PO nomor PO1017-125, B/L nomor COAU7120589520, nilai pertanggungan 24,000 Kgs Acticide MBS USD34,800.00 yang diangkut dari Malaysia ke Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor COAU7120589520 tanggal 05 November 2017, Shipper Thor Specialties Sdn Bhd., consignee/notify party PT Jaya Warindo Trading, port of loading Port Klang (Malaysia), port of discharge Jakarta (Indonesia), description of packages and goods 24 Packages Acticied MBS, berat kotor 25,392.00 Kg, kubikasi (measurement) 33.800 CBM; dimana tercantum freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer tanggal 01 Februari 2018 yang diterbitkan oleh PT Bank HSBC, atas pembayaran dari Pemohon Banding nomor rekening 903000313075 (valuta IDR), beneficiary (Thor Specialties Sdn. Bhd.), nomor rekening 786-104076-4, Swift Code OCBCMYKLXXX pada OCBC Bank (Malaysia) Berhad, sebesar USD34,800.00, kurs USD1.00=IDR13.405,00, sehingga jumlah transfer sebesar IDR466.494.000,00, keterangan I-20612;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas HSBC Account Statement nomor rekening 903000313075 (valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, periode Februari 2018, yang mencatat transfer sebesar IDR466.494.000,00, dengan keterangan Thor Specialties 786-104076-4 I-20621 FX USD34,800.00 AT 13405;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding mencatat hutang dagang kepada Thor Specialties Sdn. Bhd atas barang impor pada invoice nomor I-20621 pada Account Activity (Buku Hutang) periode 01 s.d 15 Februari 2018, sebesar USD34,800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017 atas barang impor Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), quantity 24,000.00 Kg (24 Packages), negara asal Malaysia, sebesar CIF USD34,800.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai barang impor Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida), negara asal Malaysia, sebesar CIF USD34,800.00 sesuai PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-881/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT JWA Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025827/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai barang impor Acticide MBS-1000 Kgs 1-A-ACT-MBS-1000-R (Untuk Aplikasi Cat) (Bukan Pestisida) sebesar CIF USD34,800.00 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 515327 tanggal 10 November 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 Desember 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA