Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001604.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar PIB, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 208493 tanggal 7 September 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD10.157,29 dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD28.773,59, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp445.362.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
1. bahwa Sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh PEMOHON BANDING pada persidangan tanggal 17 Oktober 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar (Telegraphic Transfer dan Rekening Koran) terhadap transaksi a quo, sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur.
2. bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.
3. bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur).
4. bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan mengunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur).
5. bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur).
6. bahwa tidak terdapat data untuk dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan berdasarkan nilai transaksi sampai dengan metode pengulangan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.
7. bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) berdasarkan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel terhadap barang impor Carat Bong (pos 1) diperoleh sumber data dari www.tokopedia.com sehingga dapat dilakukan mekanisme penetapan nilai pabean.
8. bahwa berdasarkan hasil penelitian dari www.tokopedia.com diperoleh harga pasar/eceran barang serupa berupa Carat Bong (pos 1) dengan harga IDR 570.000,00/pce. Kemudian dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator (terlampir) sehingga diperoleh nilai pabean sebagai berikut :

Item No. Uraian Barang Jumlah (pcs) Faktor Multiplikator (Rp) Nilai Pabean/unit (USD)
1 Carat Bong 1,500 22.306,13 17.00
9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka barang impor berupa Carat Bong (pos 1) sebanyak 1,500 pcs ditetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksible sebesar USD 17.00/pce sehingga nilai pabean menjadi USD 25,500.00.
Total nilai pabean keseluruhan atas 04 (empat) pos jenis barang, rincian sesuai PIB adalah sebesar USD 28,773.59

Menurut Pemohon Banding:
1. bahwa Harga harga barang yang Pemohon Banding dapat dari shipper Pemohon Banding sesuai dengan PO Pemohon Banding dan Invoice dari Shipper yaitu sebesar USD 6,640. Harga tersebut merupakan harga yang diberikan oleh shipper sesuai dengan harga dasar/harga produsen barang tersebut di negara asal (Korea Selatan); (Bukti 2-Lampiran 2 Invoice Shipper)
2. bahwa Pemohon Banding membeli barang-barang lancisung dari produsen atau pembuat barang di Korea Selatan dan bukan melalui penjual di pasaran atau online market; (Bukti 3 Lampiran 3 Purchase Order and Airway Bill (AWB))
3. bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran penuh atas pesanan barang-barang tersebut kepada produsen barang yaitu shipper di Korea;
4. bahwa shipper juga mengirimkan invoice serupa untuk pengiriman barang di negara Malaysia dan Thailand dengan harga dasar barang yang sama dengan Invoice yang diberikan kepada Pemohon Banding;
5. bahwa barang tersebut sedianya digunakan untuk kepentingan kalangan sendiri
6. bahwa shipper telah mengkonfirmasi di dalam email tertanggal 11 September 2017 bahwa barang-barang yang diimpor akan digunakan untuk kepentingan kalangan sendiri dan bahwa harga yang tercantum di dalam invoice tersebut telah diverifikasi dan adalah memang sebenar-benamya;
7. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu "nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan." Hal ini berarti bahwa bea masuk yang ditetapkan di dalam PIB adalah sesuai dengan nilai transaksi sebagaimana tercantum di dalam Invoice.(Bukti 8- Lampiran 8 Kutipan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan)

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tariff bea masuk secara resmi sesuai dengan dokumen PIB tersebut;

8. bahwa harga temuan yang dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan ketentuan tambah bayar diperoleh oleh petugas bea cukai melalui situs Naver yang sedianya tidak dapat dijadikan patokan untuk penentuan tambah bayar karena harga tersebut merupakan harga jual di pasar online yang antara lain mengandung unsur penambah (pajak, biaya-biaya dan lain-lain) sehingga bukan merupakan harga dasar / harga murni. Penetapan berdasarkan sumber dari situs online tersebut juga tidaklah sesuai dermal, ketentuan Pasal 15 avat 1 Undana-Undano Kepabeanan diatas yaitu melalui nilai transaksi barang.

Misalnya: harga jual handphone di beberapa toko online tidak pemah sama (pasti berbeda) sehingga tidak dapat dijadikan patokan (Bukti 10-Lampiran 10 Contoh Harga Handphone di website Lazada Indonesia danTokopedia) karena jelas harga-harga barang tersebut mengandung unsur penambah dan bukan harga produsen.

Harga yang Pemohon Banding peroleh merupakan harga dasar Iangsung dari produsen sehingga harga yang ditemukan di pasar online (situs Naver) pasti lebih tinggi nilainya dan tidaklah sebanding dengan harga langsung yang Pemohon Banding peroleh dari produsen;

9. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPTNP yang ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai melalui Surat Keberatan SPTNP.
10. bahwa meskipun Pemohon Banding mengajukan surat keberatan tersebut, Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran atas ketetapan tambah bayar untuk memberikan itikad baik Pemohon Banding sebagai perusahaan importir yang mengikuti prosedur yang berlaku. Pembayaran tersebut Pemohon Banding sampaikan melalui Bukti Pembayaran SPTNP;
11. bahwa mohon untuk menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Pajak bahwa ketetapan tambah bayar yang diberikan dengan dasar harga temuan di website online market (situs Naver) akan menjadi preseden yang kurang balk untuk negara Indonesia dalam hubungan perdagangan dengan negara Korea Selatan dikarenakan importir di negara Korea Selatan akan merasa khawatir mengenai kesulitan untuk melakukan impor barang ke negara Indonesia terutama bagi produsen barang di Negara asal. Harga online tersebut bukan harga murni (harga produsen / distributor) karena mengandung unsur tambahan misalnya PPN, ongkos kirim, biaya administrasi, dan lain-lain sehingga tidak dapat dijadikan patokan atau harga pembanding.


bahwa barang impor sebagaimana PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017 dengan nilai FOB USD6.640,00 adalah sudah sesuai dengan dokumen sebagai berikut:

1. Purchase Order BNo 750/VI/2017/PO tanggal 25 Juni 2017 dengan nilao USD 6.640,00;
2. Commercial Invoice nomor SN20170915 tanggal 15 September 2017 senilai USD6.640,00;
3. Email yang menyatakan konfirmasi pengiriman barang impor; Konfirmasi penerimaan pembayaran dari Shownote inc, senilai USD6.640,00;

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1901/KPU.03/2017 tanggal 22 Desember 2017 adalah penetapan nilai pabean barang impor Carat Bong (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 208493 tanggal 07 September 2017, nilai pabean CIF USD10,157.29, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,773.59, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp445.362.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017, uraian barang Carat Bong (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 2,870 PCS (83 Packages), negara asal Korea, pengirim/penjual Shownote - Korea, House AWB nomor PRI-022917 tanggal 31 Agustus 2017, Master AWB nomor 126-92789104 tanggal 31 Agustus 2017, Invoice/Packing List Nomor SVTMD-SCL-001 tanggal 28 Agustus 2017, berat kotor/berat kotor 932 Kg, sebesar CIF USD10,157.29 (FOB USD6,640.00, asuransi LN USD50.53, freight USD3,466.76);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017, uraian barang Carat Bong, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang Pos 1 pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD4.5891/PCE menjadi CIF USD17.7455/PCE;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

ā€œ(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya."


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 001870 tanggal 15 September 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 208493 tanggal 07 September 2017, uraian barang Carat Bong, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor Pos 1 pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD4.5891/PCE menjadi CIF USD17.7455/PCE;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1 pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017 adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.tokopedia.com, uraian barang Seventeen Official Light Stick – Carat Bong, harga satuan IDR570.000,00/PCE, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi CIF USD17.7455/PCE;

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. barang identik; atau
c. barang serupa,
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;


Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;


bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;
(1) Jangka waktu;
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;


bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Shownote-Korea nomor 750?VI/2017/PO tanggal 25 Juni 2017, port of loading Incheon (Korea), packing standard packages, transhipment allowed, incoterm tidak tercantum, dengan rincian barang sebagai berikut:

Description of Goods QTY (PCE) Unit Price (USD) Total Amount (USD)
1. SVTMD-CB Carat Bong
2. SVTMD-P Picket
3. SVTMD-CP Clear Pouch
4. SVTMD-PCS Photo Card Set
1,500
650
670
50

TOTAL
3.00
1.00
2.00
3.00
4,500.00
650.00
1,340.00
150.00

6,640.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor SN20170915 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Shownote-Korea untuk Pemohon Banding, beneficiary (Shownote Inc.), account no. 452-0007-5815-11, Swift Code NACFKRSE, pada Nonghyup Bank Sindangdong Branch, incoterm tidak tercantum, dengan rincian barang sebagai berikut:

SEVENTEEN DIAMOND EDGE MD LIST
Model No. Description QTY Unit Price Amount
SVTMD-CB
SVTMD-P
SVTMD-CP
SVTMD-PCS
Carat Bong
Picket
Clear Pouch
Photo Card Set
1,500
650
670
50
3.00
1.00
2.00
3.00
4,500.00
650.00
1,340.00
150.00
Total 2,870 $6,640.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti polis asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar USD50.53, sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas AWB nomor 126-92789104 tanggal 31 Agustus 2017, sarana pengangkut Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879, airport of departure Incheon (Korea), airport of destination Soekarno-Hatta (Jakarta), gross weight 932.00, rate/charge USD4.190, total prepaid USD3,905.08;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa email pribadi dari Joonghoon Roy Shin (dangerbird.roy@gmail.com) kepada Fransiska tanggal 11 September 2017 untuk menyampaikan invoice untuk barang-barang yang telah tiba di kantor pabean di Jakarta, tidak ada keterangan tentang invoice, pihak pengirim dan pihak penerima email;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Confirmation dari Shownote Inc. tanpa tanggal, dikonfirmasi bahwa pembayaran atas barang impor Seventeen World Tour Diamond Edge, 4 item barang, quantity 2,870, nilai total USD6,640.00, sebagaimana tercantum pada invoice tanggal 15 September 2017, telah dibayar oleh Fransiska Melani, tidak dicantumkan nomor invoice yang dimaksud pada surat konfirmasi a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bayar, rekening koran, maupun pembukuan terkait barang impor yang tercantum pada invoice nomor SVTMD-SCL-001 tanggal 28 Agustus 2017, yang diberitahukan pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksinya, dengan rincian sebagai berikut:

- pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017 tercantum invoice nomor SVTMD-SCL-001 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar FOB USD6,640.00 sedangkan invoice yang diserahkan nomor SN20170915 tanggal 15 September 2017 sebesar USD6,640.00 tanpa keterangan incoterm yang digunakan;
- bahwa surat konfirmasi telah diterimanya pembayaran dari supplier tidak menunjuk nomor invoice dan pembayaran dilakukan atas nama Fransiska Melani, namun tidak terdapat penjelasan hubungan Fransiska Melani dengan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bayar, rekening koran, maupun pembukuan terkait barang impor yang tercantum pada invoice nomor SVTMD-SCL-001 tanggal 28 Agustus 2017, sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017
- nilai freight yang diberitahukan pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017 sebesar USD3,466.76, tidak sama dengan nilai freight yang tercantum pada pada AWB nomor 126-92789104 tanggal 31 Agustus 2017 sebesar USD3,905.08;
- tidak ada bukti kalau asuransi telah dibayar di luar negeri sebesar USD50.53 sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Carat Bong (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 208493 tanggal 07 September 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD28,773.59 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1901/KPU.03/2017 tanggal 22 Desember 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1901/KPU.03/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007302/KPU.03/NP/2017 tanggal 15 September 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Carat Bong (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor 208493 tanggal 07 September 2017 sebesar CIF USD28,773.59 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1901/KPU.03/2017 tanggal 22 Desember 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp445.362.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA