Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
penetapan Nilai Pabean atas barang PP Moplen HP400H, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD72,760.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD74,800.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dari penelitian di atas kedapatan:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (fax, email) dan Quotation sebagai dasar proses tawar menawar harga yang disepakati kedua belah pihak;
bahwa berdasarkan Bukti Transfer dan Rekening Koran (Statement of Account) tercantum nilai transfer adalah sebesar USD327.420,00 tidak sesuai dengan nilai transaksi pada dokumen Purchase Order, Sales Contract maupun PIB sehingga terhadap transaksi pembayaran tersebut diragukan untuk tujuan transaksi PIB nomor 442895 tanggal 21 Oktober 2016;
bahwa informasi pada rekening koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding belum mencukupi untuk menguji kebenaran dari nilai transaksi sengketa a quo, karena nilai transaksi tidak hanya merupakan harga yang sebenarnya dibayar saja, namun meliputi juga harga yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, bank confirmation) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan.
bahwa Perusahaan tidak melampirkan jurnal Buku Hutang yang mengungkapkan nilai pengakuan hutang dan pelunasannya beserta untung/rugi selisih kurs.
bahwa SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan tidak diserahkan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;
bahwa data yang dilampirkan saat keberatan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang keberatan di Bidang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur).
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan PMK Nomor
34/PMK.04/2016, diketahui dalam hal Importir tidak menyerahkan DNP sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sesuai Pasal 28 ayat (5) sehingga disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur) dan Nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa hasil penelitian terhadap importasi tersebut digunakan metode Nilai Transaksi Barang Identik. Bahwa terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang serupa yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 442895 tanggal 21 Oktober 2016 ditetapkan sebesar CIF USD1.100,00/TNE berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD74.800,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-125/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 08 Mei 2018 hal Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa ada ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan. Dalam Proforma Invoice/Sales Contract nomor 1162005999 tercantum nomor PO yaitu P016006224 sedangkan Purchase Order yang dilampirkan bernomor 4500075234 dan 4500075239. Dalam kedua PO tercantum nomor Contract yaitu 193349 dan 193329.
bahwa Proforma Invoice/Sales Contract yang dilampirkan tidak ditandatangani oleh kedua pihak sehingga diragukan kebenarannya;
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi seperti buku bank/buku kas, buku pembelian dan buku persediaan, buku piutang dan kartu stock barang.
bahwa harga yang tertera di dalarn PIB Nomor 442895 tanggal 21 Oktober 2016 adalah harga berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan supplier dan harga tersebut adalah harga yang sebenarnya (negosiasi harga via email terlampir)
bahwa adapun harga yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak supplier, pihak supplier akan mengeluarkan Proforma Invoice / Sales Kontrak dan pihak Pemohon Banding melakukan pembayaran di muka / advance payment (bukti terlampir);
bahwa mekanisme penawaran yang diberikan oleh pihak supplier ada 2, yaitu mekanisme spot dan formula.. Adapun mekanisme yang Pemohon Banding gunakan adalah spot, dimana harga yang ditawarkan oleh pihak supplier berlaku selama 1 minggu Harga kesepakatan atas shipment ini terjadi pada tanggal 19 September 2016 (di minggu keempat September) dengan menggunakan harga pasar pada saat itu, sedangkan proses pembayaran PIB terjadi pada tanggal 21 Oktober 2016 (minggu ketiga Oktober), dimana harga pasar atas material propylene sudah jauh berbeda (harga pasar propylene terlampir);
bahwa seperti penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan dengan No. 014/TIIN/BC/U2017 berkenaan dengan tidak diserahkannya DNP dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak diterbitkannya INP oleh pihak beacukai itu dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima infonnasi dari pihak PPJK Pemohon Banding mengenai permintaan INP tersebut, dimana pihak PPJK Pemohon Banding di dalam surat Pernyataan nya menjelaskan bahwa mereka tidak melihat secara detil munculnya respon INP di system karena bersarnaan juga dengan respon NPD (Nota Pennintaan Dokumen) (copy surat pernyataan dari PPJK terlampir);
bahwa di dalam Bukti Transfer dan Rekening Koran (Statement Of Account) tercantum angka USD 327,420.00, dimana pembayaran sejumlah tersebut tidak hanya untuk pembayaran atas shipment dengan PIB No 442895 tanggal 21 Oktober 2016, tetapi terdiri atas pembayaran untuk 2 proforma invoice/sales contract dengan No. 1162005999 dan 1162006019;
bahwa No Proforma Invoice / Sales Contract atas PIB No 442895 tanggal 21 Oktober 2016 adalah 1162005999 sejumlah USD 218,280.00 untuk 204 MT;
bahwa Proforma Invoice / Sales Contract dengan No 1162005999 tidak hanya untuk pembayaran PIB dengan No 442895 yang berjumlah 68MT, tetapi juga untuk pembayaran atas shipment Pemohon Banding yang lain.
bahwa copy atas dokumen yang berkaitan dengan sales contract tersebut akan Pemohon Banding lampirkan pada saat pemeriksaan dokurnen di dalam sidang;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 003/TIIN/BANDING/IV/2018 tanggal 16 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti korespondensi sebagai dasar proses tawar menawar harga yang disepakati kedua belah pihak, berikut akan Pemohon Banding lampirkan kembali pada sidang kedua (18 April 2018)
bahwa Bukti Transfer dan Rekening Koran (Statement Of Account) yang tercantunm nilai transfer sebesar USD 327.420,00 adalah benar untuk pembayaran atas transaksi shipment atas PIB nomor 442895 tanggal 21 Oktober 2016.
bahwa terlihat perbedaan jumlah tagihan antara Purchase Order, Sales Contract maupun PIB. Hal tersebut dikarenakan pembayaran sejumlah USD 327.400,00 itu terdiri dari 2 (dua) Proforma Invoice/Sales Contract dan juga shipment atas 2 (dua) Proforma Invoice/Sales Contract tersebut terdiri dari 5 (lima) shipment, dengan No invoice yang berbeda;
bahwa berikut terlampir perincian atas kedua Proforma Invoice/Sales Contract sejumlah USD 327.400,00:
NO |
NOPI/SALES CONTRACT |
NO INVOICE |
HARGA SATUAN (USD) |
JUMLAH (MT) |
JUMLAH (USD) |
KETERANGAN |
1 |
1160000000 |
1160000000 |
1,070.00 |
17 |
18,190.00 |
CLEAR |
|
|
1160000000 |
1,070.00 |
68 |
72,760.00 |
NOTUL |
|
|
1160000000 |
1,070.00 |
68 |
72,760.00 |
CLEAR |
|
|
1160000000 |
1,070.00 |
51 |
54,570.00 |
CLEAR |
|
|
|
|
|
|
|
Total Quantity dan Jumlah dibayar atas PI/sales Contract 1162005999 |
204 |
218,280.00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
1160000000 |
1160000000 |
1,070.00 |
51 |
54,570.00 |
CLEAR |
|
|
1160000000 |
1,070.00 |
51 |
54,570.00 |
CLEAR |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total Quantity dan Jumlah dibayar atas PI/sales Contract 1162006019 |
102 |
109,140.00 |
|
Grand Total Quantity dan Jumlah dibayar atas PI/sales Contract 1162005999 dan 1162006019 |
306 |
327,420.00 |
|
bahwa dengan ini Pemohon Banding ingin menjelaskan, bahwa nilai yang tercantum di rekening koran adalah nilai / jumlah atas pembayaran untuk 2 (dua) Proforma Invoice/ Sales Contract untuk 6 (enam) shipment, seperti penjelasan Pemohon Banding di point nomor (2) bahwa dokumen yang dibutuhkan akan Pemohon Banding lampirkan pada sidang kedua (18 April 2018)
bahwa bukti jurnal Buku Hutang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
bahwa Pemohon Banding akan lampirkan kembali pada saat sidang kedua (18 April 2018) bahwa Bukti SPT masa PPN Impor sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan.
bahwa dokumen yang Pemohon Banding pergunakan sebagai bukti penjualan adalah Invoice dan faktur Penjualan. Akan Pemohon Banding lampirkan pada saat sidang kedua (18 April 2018)
bahwa Pemohon Banding akan lampirkan kembali pada saat sidang kedua (18 April 2018) bahwa dengan ini Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan Pemohon Banding hanya melampirkan bukti bayar sejumlah USD 327.420,00 dengan dokumen pendukung atas Invoice terkena Notul dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang lainnya
bahwa dokumen pendukung yang lainnya atas pembayaran sejumlah USD 327.420,00 akan Pemohon Banding lampirkan pada sidang kedua (18 April 2018)
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 056/TIIN/BANDING/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 hal tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa No PO Pemohon Banding adalah benar dengan No. 4500075234 dan 4500075239, dan yang tercantum di dalam Proforma Invoice/Sales Contract pemasok adalah No PO yang diciptakan oleh sistem pemasok Pemohon Banding secara otomatis dan untuk kebutuhan internal pemasok Pemohon Banding itu sendiri dan jika mereka akan mencantumkan no PO Pemohon Banding, mereka menuliskan dengan istilah “Customer’s PO No“;
bahwa Pemohon Banding sudah pernah melayangkan peertanyaan dengan hal yang sama kepada pihak supplier berkaitan tentang penjelasan No PO yang tertulis di Proforma Invoice/Sales Contract (bukti email konfirmasi dari pihak supplier terlampir);
bahwa sedangkan untuk nomor contract yang tercantum pada Purchase Order Pemohon Banding dengan nomor 193349 dan 193329 adalah nomor PO yang diciptakan oleh system yang Pemohon Banding pergunakan di perusahaan Pemohon Banding untuk kebutuhan internal Pemohon Banding. System yang Pemohon Banding pergunakan adalah system SAP;
bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan Proforma Invoice / Sales Contract yang ditandatangan oleh pihak Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi seperti buku bank/buku kas, buku pembelian dan buku persediaan , buku piutang dan kartu stock barang (di dalam makalah sidang yang sudah Pemohon Banding serahkan pada sidang kedua tanggal 18 April 2018);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan No. KEP-1621/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 Tentang Penetapan Atas Keberataan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-14805/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tgl 17 November 2017;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor PP Moplen HP400H, negara asal Thailand, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD72,760.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD74,800.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-014805/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 17 November 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 014/TIIN/BC/I/2017 tanggal 09 Januari 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 13 Januari 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1621/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 049/TIIN/BANDING/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 ke Pengadilan Pajak;
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).” |
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a. |
biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. |
komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian; |
2. |
biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; |
3. |
biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; |
|
b. |
nilai dari barang dan jasa berupa:
1. |
material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; |
2. |
peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor; |
3. |
material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; |
4. |
teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) |
dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan; |
b) |
untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; |
c) |
harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. |
|
|
c. |
royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; |
d. |
nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan; |
e. |
biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean; |
f. |
biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean; |
g. |
biaya asuransi. |
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
|
b. |
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. |
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. |
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” |
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD74,800.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD74,800.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 sebesar CIF USD72,760.00;
bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;
bahwa Supplier PTT Polymer Marketing Company Limited, Energy Complex Building A, 9Th Floor 555/1, Vibhava,Thailand, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 1162108646 tanggal 09 Oktober 2016, dengan uraian jenis barang PP Moplen HP400H, dengan nilai CIF USD72,760.00;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13805908660 tanggal 14 Oktober 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
: PTT Polymer Marketing Company Limited, Energy Complex Building A, 9Th Floor 555/1, Vibhava,Thailand |
Consignee |
: PT TII |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1162108646 tanggal 09 Oktober 2016 adalah PP Moplen HP400H dari PTT Polymer Marketing Company Limited, Energy Complex Building A, 9Th Floor 555/1, Vibhava,Thailand dengan harga sebesar CIF USD72,760.00;
bahwa barang impor PP Moplen HP400H dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13805908660 tanggal 14 Oktober 2016 dan Invoice Nomor: 1162108646 tanggal 09 Oktober 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD72,760.00;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1162108646 tanggal 09 Oktober 2016 senilai USD72,760.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD327,420.00 untuk pembayaran 6 invoice dengan rincian sebagai berikut:
1. |
untuk Proforma Invoice Nomor: 1162005999
a. |
Invoice 1162108646 sebesar |
USD18,190.00 (invoice terlampir) |
b. |
Invoice 1162108647 sebesar |
USD72,760.00 (yang disengketakan) |
c. |
Invoice 1162108860 sebesar |
USD72,760.00 (invoice terlampir) |
d. |
Invoice 1162108862 sebesar |
USD54,570.00 (invoice terlampir) |
|
|
USD218,280.00 |
|
2. |
untuk Proforma Invoice Nomor; 1162006019
a. |
Invoice 1162108643 sebesar |
USD54,570.00 (invoice terlampir) |
b. |
Invoice 1162108645 sebesar |
USD54,570.00 (Invoice terlampir) |
|
|
USD109,140.00 |
|
sehingga total sebesar USD327,420.00, dengan demikian untuk Invoice Nomor: 1162108646 tanggal 09 Oktober 2016 sebesar USD72,760.00 telah di bayar dan sesuai dengan rekening koran serta atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 sebesar CIF USD72,760.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk PP Moplen HP400H, negara asal Thailand oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-014805/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 17 November 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1621/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PP Moplen HP400H, negara asal Thailand sebesar CIF USD72,760.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1621/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014805/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 17 November 2016, atas nama: PT TII , dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 442895 tanggal 21 Oktober 2016 yaitu PP Moplen HP400H, negara asal Thailand sebesar CIF USD72,760.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
R. AH, S.IP., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-091/PP/Ucp/2018 tanggal 28 Agustus 2018 pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.