Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001118.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Twin Tube Washing Machine, Model PWM-B111 (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 496938 tanggal 01 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD19,929.20, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD22,241.70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp11.415.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 05 September 2018, disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;
b. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor PO17090007 tanggal 20 September 2017 yang diterbitkan setelah terbitnya Proforma Invoice nomor HKSSE7323 tanggal 17 April 2017, sehingga atas Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya;
c. bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor HKSSE7323 tanggal 20 September 2017 yang dilampirkan oleh Pemohon, terdapat keterangan Contract No. HKSSE7323, namun Pemohon tidak melampirkan dokumen Contract tersebut sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan-kesepakatan atas transaksi jual beli barang impor;
d. bahwa salinan bukti bayar yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah fotokopi yang tidak jelas sehingga tidak dapat diketahui nilai pembayaran, tujuan pembayaran, tanggal pembayaran, dan dasar terjadinya pembayaran;
e. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dan lampirannya beserta faktur pajak periode November 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian pelaporan atas PIB yang disengketakan;
f. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan perusahaan;
g. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, buku kas, buku hutang, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;
h. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;

Menurut Pemohon Banding:

Tabel: Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017

Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
Proforma Invoice HKSSE7323 17-04-2017 FOB 18.221.200 Pemasok:
Shenchen Grand Import and Export Co, Lid
Commercial Invoice HKSSE7323 20-09-2017 CIF 19.929,20
(termasuk Barang Foc Usd 90)
Pemasok:
Shenchen Grand Import and Export Co, Ltd
Purchase Order PO17090007 20-09-2017 FOB 18,221.200
C&F 19,839.2
Pemasok:
Shenchen Grand Import and Export Co, Ltd
PIB 496938 01-11-2017 CIF 19.929,20
(termasuk Barang Foc Usd 90)
Pemasok:
Shenchen Grand Import and Export Co., Ltd
Telegraphic Transfer Bank BCA 28-03-2018 Rp.1.476.666.998.00 Tarikan Tunai
Rekening Giro/Koran 28-03-2018 Rp.1.476.666.998.00 Tarikan Tunai
Buku Bank 28-03-2018 Rp. 1.476.323.322.80
Rp. 343.675.00
Total
Rp. 1.476.666.998.00
Purchase payment
Biaya Adm
General Ledger detail 28-03-2018 Rp. 1.476.323.322.80 Rp. 343.675.00
Total
Rp. 1.476.666.998.00
Purchase payment Biaya Adm


bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena pemasok Shenxhen Grand Import and Export Co., Ltd., sudah menjadi langganan, maka Pemohon Banding berkomunikasi dengan menggunakan telepon;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sesuai kenyataan yang sebenarnya dan secara kronologi telah menunjukkan kesesuaian dengan dokumen lainnya;

bahwa Pemohon Banding lampirkan dokumen aslinya berikut perinciannya karena bukti bayar tersebut untuk pembayaran 2 invoice;

Penjelasan Bukti Transfer:

HKSSE7323 (KEP-708)

Total Invoice: USD19,839.20
Jadi total keseluruhan Invoice + Admin Bank (USD25):

USD87,553.20 + USD19,839.20 = USD 107,392.40
USD107,392.40 x Rp13.747 = Rp1.476.323.323
Admin Bank USD25 x Rp13.747 = Rp 343.675
Total = Rp1.476.666.998


bahwa berdasarkan data tersebut diatas jelas bahwa transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah benar dan harga yang sebenarnya dan harga yang seharusnya dibayar;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-708/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017, nilai pabean CIF USD19,929.20 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD22,241,70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.415.000,00 (sebelas juta empat ratus lima belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017, uraian barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 338 PCS (261 Cartons), negara asal China, pengirim/penjual Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., House B/L nomor NKAA70153600 tanggal 26 September 2017, Invoice/Packing List Nomor HKSSE7323 tanggal 20 September 2017 sebesar CIF USD19,929.20 (FOB USD18,311.20, asuransi USD18.00, freight USD1,600.00);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017, uraian barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 dan Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B151 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD19,929.20 menjadi CIF USD22,241,70;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

ā€œ(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.ā€


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 014025 tanggal 14 November 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017, uraian barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 dan Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B151, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari masing-masing CIF USD67.0213/PCE dan USD USD87.0689/PCE menjadi masing-masing CIF USD72.2239/PCE dan CIF CNY670.6996/PCE (CIF USD100.2700/PCE), PIB pembanding masing-masing:

- Pos 1: PIB nomor 474547 tanggal 18 Oktober 2017 (Pos 2)
- Pos 2: PIB nomor 434410 tanggal 26 September 2017 (Pos 1);


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 2 pada PIB pembanding nomor 474547 tanggal 18 Oktober 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China; importir PT Dempoo Mandiri Indonesia; pemasok Zhejiang Golden Seagull Electrical, B/L tanggal 29 September 2017; uraian barang Twin Tub Machine DW1193 Wash Capacity 11Kg, jumlah barang 416 Set; harga satuan CIF USD72.2239/Set;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 pada PIB pembanding nomor 434410 tanggal 26 September 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China;

importir PT MPI; pemasok Hefei Midea Laundry Appliance Co. Ltd., B/L tanggal 28 Agustus 2017; uraian barang Washing Machine Twin Tub, Kap 14Kg, Midea MTD140-P1201Q, jumlah barang 120 NIU; harga satuan CNY USD670.6996/NIU (CIF USD100.2700/PCE);

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan impor memberitahukan dengan jelas mengenail uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice (PI) nomor HKSSE7323 tanggal 17 April 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, uraian barang Twin Tub Wasing Machine (2 item barang), quantity 260 Sets, total nilai PI USD18,221.20, incoterm FOB Ningbo China, term of payment 100% T/T with 3,5% interest after 150 days (five months) from shipment, beneficiary Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Lts., account no. 8599-10080208093014 pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, dengan rincian barang sebagai berikut:

Marks Description Qty (Sets) Unit Price (USD/Unit) Amount (USD)
NM FOB Ningbo, China
Twin Tub Washing Machine
Model PWM-B111 140 61.58 8,621.200
Model PWM-B151 120 80.00 9,600.000
FOB Total 18,221.200


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) nomor PO17090007 tanggal 20 September 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., dengan uraian barang sebagai berikut:

Item Description Qty (Sets) Unit Price (USD/Unit) Amount (USD)
09.03.PF.001 Twin Tub Washing Machine PWM-B111 140 61.58 8,621.200
09.03.PF.002 Twin Tub Washing Machine PWM-B111 120 80.00 9,600.000
Sub Total 18,221.200
Biaya Kirim 1,618.00
Total Amount 19,839.20


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor HKSSE7323 tanggal 20 September 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, dengan uraian barang sebagai berikut:

Marks Description Qty (PCS) Unit Price (USD/Unit) Amount (USD)
CIF Jakarta, Indonesia
N/M Twin Tub Washing Machine
Model PWM-B111 140 61.58 8,621.200
Model PWM-B151 120 80.00 9,600.000
FOB Total Amount 18,221.200
Ocean Freight 1,600.00
Insurance 18.00
Total Amount 19,839.20
Spare parts For Washing Machine Free of Charge 78 FOC Total 90.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor NKAA70153600 tanggal 26 September 2017; description of goods 261 Cartons Twin Tub Washing Machine, Spare Parts for Washing Machine, gross weight (berat kotor) 7,852 Kg, dimana tercantum freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran barang impor pada invoice nomor HKSSE7323 tanggal 20 September 2017 melalui Application For Fund Transfer BCA tanggal 28 Maret 2017, dengan rincian sebagai berikut: jumlah yang dikirim USD107,392.40 (IDR1.476.323.323,00), provisi USD25.00 (IDR343.675,00), total transfer USD1.476.666.998,00, biaya (charge) IDR50.000,00, atas beban rekening Pemohon Banding nomor 2433009177 yang ditujukan kepada Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Ltd. (Beneficiary), nomor rekening 8599-10080208093014, pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, dengan keterangan pembayaran vendor;

Berdasarkan Buku Bank Keluar nomor 008/81/III/18 tanggal 28 Maret 2017, tercantum pembayaran kepada Tianjin Hakushinsei International Trading, dengan rincian sebagai berikut:

No Perkiraan Keterangan Jumlah (Rp)
1 Pembayaran PI7323 ($19,839.20*13.747) 272.727.482,00
2 Pembayaran PI7437 ($87,553.20*13.747) 1.203.593.840,00
Biaya Adm ($20*13.747) 343.675,00
Cek/Giro BCA CJ072242
Jumlah 1.476.666.998,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro BCA (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, nomor rekening 2433009177 periode 28 Februari 2018 s.d. 31 Maret 2018, tercatat tarikan tunai tanggal 28 Maret 2018 sebesar USD1.476.666.998,00, keterangan tarikan tunai 0072242-0;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Book periode 01 s.d. 31 Maret 2017, tercatat pembayaran atas PI7323 dan PI7437 sebesar IDR1.476.323.323,00 ditambah biaya administrasi atas transfer a quo sebesar IDR343.675,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti tersebut tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran tanggal 28 Maret 2018 atas PI7323 (yang disengketakan) dan PI7437, dengan jumlah pembayaran masing-masing sebesar USD19,839.20 (IDR272.727.482,00) dan PI7437 sebesar USD87,553.20 (IDR1.203.593.840,00), serta biaya administrasi sebesar USD25.00 (IDR343.675,00), namun tidak didukung dengan kelengkapan bukti yang objektif dan terukur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 496938 tanggal 01 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,241,70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-708/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-708/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025591/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 14 November 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Twin Tub Washing Machine, Model PWM-B111 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor 496938 tanggal 01 November 2017 sebesar CIF USD22,241,70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-708/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp11.415.000,00 (sebelas juta empat ratus lima belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA