Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000247.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Mobile Phone Protection Case dan 4D Full Screen Protector Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 196097 tanggal 26 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD11.435,68, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD17.195,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.077.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen invoice nomor JA-D17081601 dan JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017 didapati hal-hal sebagai berikut:

• Invoice Pemohon Banding tidak wajar karena invoice menual dan tidak terdapat nama dan tandatangan dari pihak yang menerbitkan.
• bahwa total harga dalam invoice adalah sebesar USD8,948.00 dengan Incoterm FCA Guangzhou.


bahwa Pejabat Bea dan Cukai KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta telah menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP) pada tanggal 29 Agustus 2017 dan Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) pada tanggal 4 September 2017 tetapi tidak dilampiri dengan sales contract atau sales confirmation sebagaimana diminta dalam INP sehinggga Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat mengevaluasi nature of transaction secara menyeluruh.

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, pada nilai transaksi Pemohon Banding perlu ditambahkan dengan biaya-biaya yang harus ditambahkan sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa pada saat penanganan keberatan Kepala KPU Tipe C Soekarno-Hatta telah mengirimkan Surat nomor S-310/KPU.03/BD.0203/2017 tanggal 13 November 2017 kepada Pemohon Banding guna meminta penjelasan lebih lanjut dan data serta bukti tambahan yang diperlukan dalam penelitian keberatan, sebagai berikut:

a. Dokumen pembelian berupa:
1) Sales contract,
2) Bukti bayar invoice yang ditandasahkan pihak berwenang,
3) Bukti bayar freight atau sejenisnya yang ditandasahkan pihak berwenang,
4) Buku Pembelian,
5) Buku Kas/Bank,
6) Voucher Payment dan Slip Setoran,
7) Rekening Koran yang terkait dengan tranksaksi tersebut,
8) Buku Hutang,
9) Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya,
10) Bukti pembayaran atas barang yang sama pada penjual yang sama untuk tranksaksi sebelumnya,
11) Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean,
b. Dokumen penjualan berupa:
1) Sales Contract,
2) PO dari customer,
3) Invoice,
4) PPN masa keluaran atas penjualan,
5) Buku Kas/Bank,
6) Rekening Koran yang terkait dengan tranksaksi tersebut, tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diminta tersebut.


bahwa berdasarkan penelitian dokumen terhadap data yang tersedia, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding hanya melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa: invoice dan Packing list;
b. Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pelunasan atas pembelian barang impor (bukti transfer uang), dan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut;
Oleh karena itu nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.


bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB 196097 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 8 (c) PMK-160 tidak dapat dilakukan.

Tanggapan Bukti Transaksi

1. bahwa pemeriksaan bukti bayar yang diserahkan Pemohon pada tanggal 3 Oktober 2018, dapat disampaikan sebagai berikut:
a) Telegraphic Transfer (Bukti Transfer) yang disampaikan Pemohon sangat kabur (tidak jelas), sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
b) Pada Rekening Koran yang diserahkan oleh Pemohon tidak diketahui nomor rekening tujuan transfer, bank tujuan transfer dan tidak diketahui pembayaran untuk invoice nomor berapa. Sedangkan pada invoice nomor JA-DI7081601 tanggal 16 Agustus 2017 (invoice terlampir), telah ditentukan rekening tujuan untuk pembayaran invoice tersebut adalah:
- Benificial Name : Ico Plastic Electronic Co Limited
- Bank Name : HSBC Bank Of Hongkong
- Bank Account : 004-124-170465-838
- Bank Address : No.1, Queen’s Road Central, Central, Hong Kong.
2. bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB 196097 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 8 (c) PMK-160 tidak dapat dilakukan.


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-1678/KPU.03/2017 tanggal 24 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017

Dokumen Nomor Tanggal Nilai Transaksi Keterangan
PIB 196097 26-08-2017 CIFUSD 11,435.68
Rp.152.803.556,16

Kurs Rp.13.362
Pemasok:
Ico Plastic
Electronic Co.,Ltd,
Hongkong
Invoice JA-D17081601

JA-D17081602
16-08-2017

16-08-2017
USD 7,773.00

USD 1,175.00
Supplier:
Ico Plastic
Electronic Co.,Ltd
,Hongkong
USD 8,948.00
Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP 16-08-2017 USD 8,948.00 Penerima
Ico Plastic
Electronic Co.,Ltd
,Hongkong
Rekening Koran (Account) OCBC NISP 1405800004500 16-08-2017 USD 8,948.00 Pemindahbulcuan
: 09-02720
0010409-02
Buku Bank 16-08-2017 USD 8,948.00 Bayar Leo Plastic OCBC Electronic


bahwa pada Label tersebut di atas telah menunjukkan konsistensi karena adanya kesesuaian nilai transaksi barang impor CIF USD 11,435.68 yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017 .

Menurut Terbanding :

a) bahwa Telegraphic Transfer (bukti transfer) yang disampaikan Pemohon sangat kabur (tidak jelas) , sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut ;
b) bahwa Pada Rekening Koran yang diserahkan oleh Pemohon tidak diketahui nomor rekening tujuan transfer , bank tujuan transfer dan tidak diketahui pembayaran untuk invoice nomor berapa Sedangkan pada Invoice nomor JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 , telah ditentukan rekening tujuan untuk pembayaran invoice tersebut adalah :

Benificial Name : Ico Plastic Electronic Co Ltd
Bank Name : HSBC Bank of Hongkong
Bank Account : 004-124-170465-838
Bank Addres : No.1, Queens Road Central , Hongkong

Tanggapan Pemohon Banding ;

āž¢ bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan foto kopi bukti transfer (Permohonan Transfer Valuta Asing) yang telah dimaterei dan cap pos serta telah ditandasahkan oleh BANK OCBC NISP dengan nilai USD 8,948.00.
āž¢ bahwa berdasarkan data pada rekening koran tercatat pemindahbukuan : 0902720- 0010409-02 sesuai dengan validasi bukti transfer 09-02720-0010409-02 Cr USD 8,948.00 ;
āž¢ bahwa pada bukti transfer tercatat data sebagai berikut :
Cara Pembayaran : Debit Rekening 405800004500 ;
Nama Penerima : Ico Plastic Electronic Co Ltd ;
Nomor Rekening Penerima : 004-124-170465-838 ;
bahwa Berdasarkan uraian diatas dapat bahwa dalam rekening koran dan bukti transfer dapat diketahui tujuan transfer , bank tujuan serta penerima transfer
āž¢ bahwa Invoice No. JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 (USD 7,773.00) dan Invoice No. JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017 (USD 1,175.00) = USD 8,948.00 sesuai dengan bukti transfer , rekening dan PIB .


bahwa Berdasarkan uraian di atas , maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD 11,435.68 yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1678/KPU.03/2017 tanggal 24 November 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Hong Kong, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD11,435.68 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD17,195,63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.077.000,00 (empat puluh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017, uraian Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 51,000 PCS (80 Packages), negara asal Hong Kong, pengirim/penjual ICO Plastic Electronics Co. Limited, House AWB nomor SNAPT901 tanggal 23 Agustus 2017, Master AWB nomor 126-91713344 tanggal 23 Agustus 2017 Invoice/Packing List Nomor JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 dan JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017, sebesar total CIF USD11,435.68 (FCA USD8,948.00, asuransi USD56.89, freight USD2,430.79);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017, sebagai berikut:

- Pos 1 s.d 6, Pos 8 s.d. 16, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III);
- Pos 18 s.d 23 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV);

sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD11,435.68 menjadi CIF USD17,195,63;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

ā€œ(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.ā€


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 001652 tanggal 04 September 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 s.d 6, Pos 8 s.d. 16, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), dan barang impor Pos 18 s.d 23 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor Pos 1 s.d 6, Pos 8 s.d. 16, dan Pos 18 s.d 23 pada PIB a quo ditetapkan, sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah (PCE) Harga Satuan PIB (CIF USD) Harga Satuan Penetapan (CIF USD) Keterangan
1 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 5,000.0000 0.2684 0.3270 Metode VI-III PIB Pembanding No. 178243 tanggal 09 Agustus 2017 (Pos 3)
2 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Redmi 4A 3,500.0000 0.2684
3 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Redmi 4X 3,500.0000 0.2684
4 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series J5PRO/J530 2,500.0000 0.2684
5 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series J7PRO/J730 500.0000 0.2684
6 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series A39 500.0000 0.2684
8 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series J1 ACE 500.0000 0.2684
9 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series J2 500.0000 0.2684
10 Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series S5E 4G/S50K 5,000.0000 0.2428
11 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series Y53 6,000.0000 0.2428
12 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series Redmi 4A 2,000.0000 0.2428
13 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series Redmi 4X 2,500.0000 0.2428
14 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series J5 PRO/J530 1,500.0000 0.2428
15 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series J7 PRO/J730 1,000.0000 0.2428
16 Mobilephone Protection Case Soft Shell Glossy Series 15C 1,500.0000 0.2428
18 4D Full Screen Protector F3 INDO 1,000.0000 0.3195 0.9900 Metode VI-IV, harga pada penjualan online melalui situs http://www.tokop edia.com
19 4D Full Screen Protector F3 Redmi 4X 2,500.0000 0.3195
20 4D Full Screen Protector F3 Redmi 4A 300.0000 0.3195
21 4D Full Screen Protector F1S 300.0000 0.3195
22 4D Full Screen Protector F1S 100.0000 0.3195
23 D Full Screen Protector Redmi Note 4X 4 500.0000 0.3195


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 3 pada PIB pembanding nomor 178243 tanggal 09 Agustus 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China; importir PT CV Centuri Jaya; pemasok Hager Communication, B/L tanggal 04 Agustus 2017; uraian barang TPU Case: Black,Silver, Rosegold, Gold, jumlah barang 925 PCS; harga satuan CIF USD0.3270;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 18 s.d 23 pada PIB 196097 tanggal 26 Agustus 2017 adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.tokopedia.com, uraian barang Profile Design 4D Full Cover Tempered Glass Screen Protector iPhone, harga satuan IDR29.000,00/PCE, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi CIF CNY2.2095/PCE (CIF USD0.9900/PCE);

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;


bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;


bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

1) Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan;
2) Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang;


bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean Pos 1 s.d 6, Pos 8 s.d. 16 pada PIB a quo karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. barang identik; atau
c. barang serupa,
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;


Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
d. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;


bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;
(1) Jangka waktu;
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;


bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 18 s.d 23 pada PIB a quo, Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh ICO Plastic Electronics Co. Limited untuk Pemohon Banding, uraian barang mobilephone protection case (16 item barang), quantity 46,300 PCS, total nilai invoice USD7,773.00, trade term FCA Guangzhou, payment term: pay in advance, beneficiary (ICO Plastic Electronics Co. Limited), account no. 004-124-170465-838, Swift Code HSBCHKHHHKH. Pada HSBC Bank of Hong Kong;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh ICO Plastic Electronics Co. Limited untuk Pemohon Banding, uraian barang tempered glass (6 item barang), quantity 4,700 PCS, total nilai invoice USD1,175.00, trade term FCA Guangzhou, payment term: pay in advance, beneficiary (ICO Plastic Electronics Co. Limited), account no. 004-124-170465-838, Swift Code HSBCHKHHHKH. Pada HSBC Bank of Hong Kong;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas AWB nomor SNAPT901 tanggal 23 Agustus 2017; description of goods mobilephone protection case: slim matte TPU Full Black Y53, Slim Matte TPU Black Redmi 4A, Soft Shell Glossy S5E 4G/S50K, Soft Shell Glossy Y53, Soft Shell Glossy Redmi 4A, etc.; quantity 80 Packeages, gross weight 920.00 Kg, dimana tercantum freight collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran barang impor pada invoice nomor JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 dan nomor JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017 melalui Permohonan Transfer Valuta Asing (Application for Foreign Exchange Transfer OCBC NISP tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD8,948.00, dengen mendebet rekening Pemohon Banding nomor 405800004500 yang ditujukan kepada ICO Plastic Electronics Co. Limited (Beneficiary), nomor rekening 004-124-170465-838, Swift Code HSBCHKHHHKH, pada HSBC Bank of Hong Kong;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Transaksi berdasarkan Account OCBC NISP nomor 405800004500, tercatat transfer tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD8,948.00 (IDR119.742.136,00, kurs USD1.00=IDR13.382,00), dengan keterangan pemindahbukuan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran barang impor pada invoice nomor JA-D1708160 dan JA-D17081601, antara lain pada Buku Besar (Rinci) periode 01 s.d. 31 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017 atas barang impor Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 51,000 PCS (80 Packages), negara asal Hong Kong, sebesar FCA USD8,948.00 adalah nilai sebagaimana tercantum pada invoice nomor JA-D17081601 tanggal 16 Agustus 2017 dan nomor JA-D17081602 tanggal 16 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, asuransi yang diberitahukan pada PIB Nomor 188982 tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD56.89 dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR), yaitu 0,5% dari USD8,948.00 ditambah USD2,430.79;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai barang impor Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Hong Kong, sebesar CIF USD11,435.68 sesuai PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1678/KPU.03/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006556/KPU.03/NP/2017 tanggal 4 September 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai barang impor Mobilephone Protection Case Slim Matte TPU Full Black Series Y53 (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD11,435.68 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 196097 tanggal 26 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA