Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000327.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Ethylene Propylene Rubber (KEP 960N)- - Lain-ain OCI --, negara asal: Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,086.40, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD41,529.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp16.776.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan Hijau (HM);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 22 ayat 1 dan 2

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

Pasal 23 ayat 1

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 28 ayat 5b

(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
5. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1. PIB 346232 07 Agustus 2017 36 086.40 -
2. Purchase Order P/IMP/6907117 21 Juli 2017 - - Terlampir
3. Sales Contract - - - tidak terlampir
4. Invoice/Packing List E17071100-00.1.1 29 Juli 2017 36 086.40
- Exporter: OCI Corporation
- Incoterm CIF Jakarta - TIT within 3 days after B/L Copy
5. B/L SNK0010170707193 29 Juli 2017 - - Freight Prepaid
No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
6. Polis Asuransi - - - tidak terlampir
7. Form FTA - _. - tidak terlampir
8. Aplikasi transfer - - 81 686.40
- Pembayaran gabungan
9. Rekening Koran - - 81' 686.40
- Keterangan larikan tunai"
---'---
10. Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan - - - tidak terlampir
11. Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN tidak terlampir

KETERANGAN :
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dad asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai";
b. Berdasarkan pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.


bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:

a. Pemohon melampirkan bukti transfer dan rekening koran namun berupa pembayaran gabungan dan pada rekening koran menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah tarikan tunai.
b. Pemohon tidak melarnpirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.
c. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;


bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dad pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa hasil penelitian dengan metode II, terdapat Nilai Transaksi Barang Identik yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang Identik yang memenuhi persyaratan;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 pos 1 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD41,529.60 berdasarkan metode nilai transaksi barang Identik;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor Pengajuan: 000000-006892-20170807-003910 dan Nomor Pendaftaran 346232 tanggal 07 Agustus 2017 dengan data sebagai berikut:

Jenis Barang : Ethylene Propylene Rubber (KEP 960N)
Jumlah : 24 Box = 20.16 MT
Negara Asal : KOREA
Nilai Pabean (CIF) : USD. 1,790.00 / MT = USD36,086.40
Supplier : OCI CORPORATION


bahwa Terbanding menetapkan harga CIF untuk PIB tersebut adalah USD2,060.00 / MT = USD41,529.60;

bahwa sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPH Paal 22 dan Denda sebesar Rp16.776.000 (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penetapan harga tersebut, karena harga yang Pemohon Banding laporkan adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar yaitu USD36,064.40 karena harga tersebut adalah harga transaksi sesuai dengan Proforma Invoice, Purchase Order, Commercial Invoice dan dibuktikan juga dengan Bukti Transfer, Rekening Koran, Pernyataan harga dari Supplier dan Bukti Negosiasi Harga;

bahwa selain itu dibuktikan juga dengan harga jual kepada PT. CATURINDO AGUNGJAYA RUBBER Bandung hanya seharga USD2,130/MT terlampir bukti Nota Faktur, Faktur Pajak dan Daftar Pajak Keluaran;

bahwa adalah tidak mungkin Pemohon Banding harus membeli KEP 960N dengan harga USD2,060.00/ MT, sementara harga jual hanya USD2,130.00 / MT;

bahwa Pemohon Banding harus membayar Bea Masuk sebesar 5% (Rp24.047.000) dan Biaya Pengeluaran Barang/EMKL Rp9.340.449;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9182/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Ethylene Propylene Rubber (KEP 960N), negara asal: Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD36,086.40 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD41,529.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.776.000,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;


bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biayabiaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biayabiaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.


bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi terpenuhi;
  3. unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB 346232 tanggal 07 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa Screenshoot Aplikasi CIESA Impor PIB pembanding nomor 336973 tanggal 01 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 09 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 336973 tanggal 01 Agustus 2017 atas nama Importir PT Elastomix Indonesia, atas barang impor Ethylene Propylene Rubber, berat bersih (net weight) 50,460 Kg dengan nilai pabean CIF USD106,582.35, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 atas barang impor Ethylene Propylene Rubber, berat bersih (net weight) 20,160.00 Kg dengan nilai pabean CIF USD36,086.40, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik berdasarkan data PIB pembanding nomor 336973 tanggal 01 Agustus 2017 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor P/IMP/6907/17 tanggal 21 July 2017, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada OCI Corporation, 16th FL, Ferrum Tower, #19 EULJI-RO 5-GIL SUHA-DONG, JUNG-GU, Seoul, Korea, berupa 20,160 Kg EPDM KEP 960N, nilai CIF Jakarta USD36,086.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor E1707110000 tanggal 21 July 2017 antara Pemohon Banding dengan OCI Corporation atas penjualan 20.16MT KEP960N, dengan harga Total USD36,086.40, dengan Advising Bank : Korea Exchange Bank, EULJIRO 2-GA,Jung-Gu, Seoul, South Korea, Swift : KOEXKRSE, Beneficiary : OCI Corporation;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Commercial Nomor E17071100- 00.1.1 tanggal 29 July 2017, yang diterbitkan oleh OCI Corporation, atas 20.16MT Ethylene Propylene Rubber (EPDM) KEP960N, dengan harga total USD36,086.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor No. E17071100-00.1.1 tanggal 29 July 2017, yang diterbitkan oleh OCI Corporation, 20.16MT Ethylene Propylene Rubber (EPDM) KEP960N, Net weight 20.1600MT, gross weight 21.3600MT;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SNKO010170707193 tanggal 29 July 2017 yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co.,Ltd., pengirim barang OCI Corporation, jumlah barang 24 Boxes Etylene Propylene Rubber (EPDM), gross weight 21,360.00 Kgs, pelabuhan muat Kwangyang, Korea, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan Kapal Nothern Volition 1708S, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 atas 20.16 MT Ethylene Propylene Rubber (KEP960N), Net weight 20,160.00 Kgs, tercantum Invoice Nomor E17071100-00.1.1 tanggal 29 Juli 2017, dengan nilai CIF USD36,086.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Policy Nomor MA20171117938000 tanggal 28 Juli 2017, diterbitkan di Seoul, Korea oleh Hanwa General Insurance, Invoice No. E17071100-00.1.1 tanggal 29 July 2017, B/L No. SNKO010170707193 tanggal 29 July 2017, dengan nilai pertanggungan USD36,086.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 01 Agustus 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada OCI Corporation, melalui Shinhan Bank, Sokongdong Corporation Branch, Account No.180-002-426170, Swift Code: SHBKKRSE, sebesar USD36,086.40 (Rp1.087.654.416,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (Account Statement) Bank BCA periode 31 Juli 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account no.2533022090 dalam mata uang IDR, pihak Bank BCA pada tanggal 01 Agustus 2017 telah melakukan pencatatan debit dengan keterangan Tarikan sebesar Rp1.087.654.416,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 atas Ethylene Propylene Rubber (KEP 960N)- - Lain-lain OCI --, negara asal: Korea, sebesar CIF USD36,086.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice E17071100-00.1.1 tanggal 29 Juli 2017 sebesar USD36,086.40 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017 sebesar CIF USD36,086.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9182/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PBM terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Ethylene Propylene Rubber (KEP 960N), negara asal: Korea sebesar CIF USD36,086.40 sesuai PIB Nomor 346232 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA