Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000384.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef PS Outside Flat IW dan Frozen Boneless Beef PS Eye Round IW (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: New Zealand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD78,019.54, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD94,360.31, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp27.550.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa foto copy PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

bahwa atas PIB mendapatkan layanan jalur Hijau Middle (NM) sehingga terhadap importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan PEMOHON adalah importir dengan status medium risk;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbell;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 28
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.


Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order P0/2017/03/0019 30/03/17 USD 151.000
2 Sales Contract INBUSGLA0468 30/03/17 UD 151 S000
> Paymentterms:10% down payment after receiving contrasignedcontract and 90% balance paymentagainst shipping documents
3 Sales Confirmation SA44024 09/06/17 --
> Unit price : USD 4,75 dan USD 5,30
4 Shipment Advice SA44024 28/06/17 --
> NW : 7.920,72
NW : 7.621,91
5 Bukti korespondensi -- -- -- Tidak dilampirkan
6 Commercial Invoice 170627 26/06/17 USD 78.019,54
D CIF Jakarta
D TTagainstemailed copydocumentsprior arrival with express release
7 Packing List 170627 26/06/17 -- NW : 15.542,63 MT
8 Cargo Insurance -- -- -- Dilampirkan
9 Bill of Lading (B/L) M0LU17102517690 26/06/17 --
10 PIB 325637 25/07/17 USD 78.019,54
11 Bukti pembayaran -- -- -- Dilampirkan fotokopi bukti pembayaran, namun tidak jelas terbaca
12 Rekening Koran -- -- -- Tidak dilampirkan
No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
13 SPT Masa PPN -- -- -- Tidak dilampirkan
14 Pembukuan -- -- -- Tidak dilampirkan
15 DNP -- -- -- Tidak dilampirkan


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan bahwa Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (=pat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan data, dan/atau bukti tambahan sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan telah cukup menurut Pemohon.
  2. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) dan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga
  3. Bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan-kesepakatan terkait barang impor, seperti term of payment, term of delivery, dan sebagainya.
  4. Bahwa Pemohon melampirkan salinan bukti bayar, namun atas salinan tersebut tidak jelas terbaca tujuan pembayaran dan nilai transaksi sehingga tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
  5. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung berupa rekening koran sehingga tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
  6. Bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN beserta faktur pajak terkait barang impor.
  7. Bahwa Pemohon tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan perusahaan.
  8. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
  9. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.


bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metodellsampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean untuk barang impor pada Pos 1 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan Secara FIeksibel (Metode VI-II) dengan harga satuan sebesar CIF USD 4,851 KGM dan barang impor pada Pos 2 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II) dengan harga satuan sebesar CIF USD 7,34 / KGM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka total nilai pabean pada PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 94.360,31;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-9239/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 tentang Keberatan atas penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Surat penetapan Nomor SPTNP-017634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Kekurangan Pembayaran atas Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang mewajibkan kami untuk membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi berupa denda/bunga/pajak dalam rangka impor sejumlah Rp27.550.000,- (Dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

bahwa SPTNP tersebut diterbitkan sehubungan penetapan tarif atau nilai pabean impor tanggal 15 Maret 2017 yang mengakibatkan Pemohon Banding kekurangan bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

JENIS PUNGUTAN DIBAYAR DITETAPKAN KEKURANGAN
1. Bea Masuk
2. PPh Ps 22
3. Denda

52.094.000
27.350.000
63.005.000
33.078.000
10.911.000
5.728.000
10.911.000
Jumlah Kurang Bayar 27.550.000


bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan melalui surat Nomor 1092/-1.722 tanggal 9 Oktober 2017. Dalam surat keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh terbanding yang seharusnya didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Rp 79.444.000,- terdiri dari Bea Masuk Rp52.094.000,- dan PPh Ps 22 Rp27.350.000,- menjadi kurang bayar sebesar Rp27.550.000,-.

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-9239/KPU.01/2017 Tanggal 7 Desember 2017, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:

1. Tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp96.083.000,- bukan Rp79.444.000,- sesuai PIB.
2. Jadi terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp27.550.000,- yang telah kami lunasi dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode Billing 620171000027319 NTPN nomor 399792GA33FLSEOV dengan tanggal bayar 09 Oktober 2017;


bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena Pemohon Banding telah melakukan proses impor mengikuti prosedur sesuai bukti-bukti yang ada serta peraturan perpajakan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9239/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef PS Outside Flat IW dan Frozen Boneless Beef PS Eye Round IW (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017, nilai pabean CIF USD78,019.54 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD94,360.31, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.550.000,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;


bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.


bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi terpenuhi;
  3. unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB 325637 tanggal 25 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan Secara FIeksibel (Metode VI-II) dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa Screen Shoot Aplikasi CIESA atas PIB pembanding nomor 227962 tanggal 22 Mei 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 227962 tanggal 22 Mei 2017 atas nama Importir PT Bumi Maestroayu, atas barang impor Frozen Boneless Beef Outside Flat, berat bersih (net weight) 5,227.1 Kg dengan nilai pabean CIF USD25,351.44, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 atas barang impor Frozen Boneless Beef PS Outside Flat IW dan Frozen Boneless Beef PS Eye Round IW (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berat bersih (net weight) 15,542.00 Kg dengan nilai pabean CIF USD78,019.54.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik berdasarkan data PIB pembanding nomor 227962 tanggal 22 Mei 2017 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Nomor SA44024 tanggal 09 Juni 2017 antara Pemohon Banding dengan Samex Australian Meat Co. Pty. Ltd. atas penjualan 16,000 Kgs Frozen Boneless Beef, dengan harga Total USD78,019.54;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 170627 tanggal 26 Juni 2017, yang diterbitkan oleh Samex Australian Meat, Co. Pty. Ltd., atas 15,542.63 Kgs Frozen Boneless Beef, dengan harga total USD78,019.54;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor 170627 tanggal 26 Juni 2017, yang diterbitkan oleh Samex Australian Meat, Co. Pty. Ltd., 756 Cartons Frozen Boneless Beef, Net weight 15,542.63 Kgs, gross weight 15,997.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor MOLU17102517690 tanggal 26 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Mitsui O.S.K. Lines, Ltd, Co.Ltd., pengirim barang CMP Canterbury Ltd, jumlah barang 756 Frozen New Zealand Beef, net weight 15,542.63 Kgs, pelabuhan muat Lyttelton, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan Kapal Lexa Maersk Voy No. 751N AT, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 atas 756 Cartons Frozen Boneless Beef, Net weight 15,542.63 Kgs, tercantum Invoice Nomor 170627 tanggal 26 Juni 2017, dengan nilai CIF USD78,019.54;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Cargo Nomor 256137 tanggal 26 Juni 2017, diterbitkan di Adelaide oleh XL Catlin, Invoice No. 170627, No. Policy AU00002562MA17A, Reference Contract SA44024, dengan nilai pertanggungan USD85,822;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Commonwealth Bank tanggal 20 Juli 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Samex Australian Meat, Co. Pty. Ltd, melalui HSBC Bank Australia Limited, Account No.039034483101, Swift Code: HKBA AU25, sebesar USD78,019.54;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding Nomor Sumber KEU/KBK/1707/00007 tanggal 20 Juli 2017, pembayaran sebesar Rp1.040.078.487,74;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (Account Statement) Commonwealth Bank pada tanggal 20 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account no.2210000368 dalam mata uang IDR, pihak Commonwealth Bank pada tanggal 20 Juli 2017 telah melakukan pencatatan debit sebesar Rp1.040.078.487,74;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 sebesar CIF USD78,019.54 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor 170627 tanggal 26 Juni 2017 sebesar USD78,019.54 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017 sebesar CIF USD78,019.54 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9239/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PDJ terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef PS Outside Flat IW dan Frozen Boneless Beef PS Eye Round IW (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: New Zealand sebesar CIF USD78,019.54 sesuai PIB Nomor 325637 tanggal 25 Juli 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA