Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp98.487.673,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Uraian Analisa Pokok Sengketa
1. |
bahwa Sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp98.487.673,00; |
2. |
bahwa dasar koreksi yang dilakukan adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN jo Permenkeu 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 beserta Iampirannya (khusus perumahan karyawan) dan SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; |
3. |
bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp98.487.673,00 dengan alasan sebagaimana telah dituangkan pada point di atas; |
4. |
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
No. |
Nama Wajib Pajak |
No Faktur |
Tanggal Faktur |
Jumlah PPN (Rp) |
1 |
PT HEJ |
010.000-11.00000044 |
02/04/2011 |
67.608.642 |
2 |
PT HEJ |
010.000-11.00000045 |
02/04/2011 |
30.879.031 |
Jumlah |
98.487.673 |
|
5. |
bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00 dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:
- |
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau ,Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
- |
bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; |
- |
bahwa dalam suratnya, usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan Hewani di mana produk yang dijual adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); |
- |
bahwa menurut laporan hasil pemeriksaan, pajak masukan tersebut merupakan perolehan jasa kena pajak atas Pembangunan Perumahan Karyawan (sesuai dengan keterangan PT HEJ via Surat Nomor 004/HEJ-SU/03/2015 tanggal 4 Maret 2015; |
- |
bahwa Pemohon Banding dalam suratnya tersebut telah mengkonfirmasi bahwa pajak masukan tersebut merupakan jasa atas pembangunan perumahan karyawan; |
- |
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, atas pajak masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan. Dimana usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang industri minyak sedangkan pajak masukan merupakan perolehan jasa kena pajak atas pembangunan perumahan karyawan; |
- |
bahwa berdasarkan uraian tersebut diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00; |
|
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 12 Maret 2018 hal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00431/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa
- |
Koreksi Pajak Masukan atas Pembangunan Perumahan/Mess Karyawan Rp98.487.673,00; |
TANGGAPAN TERBANDING
Dasar Hukum
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (8) huruf bahwa
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
āb. |
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaā; |
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ketentuan ini berlak untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Pendapat Terbanding
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan atas pembangunan perumahan/mess karyawan sebesar Rp98.487.673,00 dengan perincian sebagai berikut:
No. |
Nama Wajib Pajak |
No Faktur |
Tanggal Faktur |
Jumlah PPN (Rp) |
1 |
PT HEJ |
010.000-11.00000044 |
02/04/2011 |
67.608.642,00 |
2 |
PT HEJ |
010.000-11.00000045 |
02/04/2011 |
30.879.031,00 |
Jumlah |
98.487.673,00 |
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa : "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";
bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran untuk pembangunan perumahan/mess karyawan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki proses produksilpabrikasi sebagai dasar untuk menghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa pembangunan perumahan/mess karyawan juga bukan merupakan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan data dan fakta pada saat pemeriksaan, keberatan maupun persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri minyak kelapa sawit terintegrasi (integrated company) yang memiliki perkebunan dan memproduksi crude palm oil (CPO dan Palm Kernel (PK);
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan lokasi perkebunan kelapa sawit Wajib Pajak merupakan daerah terpencil, dimana dengan jarak tempuh dari kota terdekat sekitar 5-6 jam perjalanan dengan kontur jalan yang berbukit, rusak bahkan longsor di beberapa lokasi;
bahwa menurut Terbanding, fasilitas daerah terpencil merupakan fasilitas yang diberikan khusus pada ketentuan Pajak Penghasilan, bukan Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa. Hal ini dapat juga dilihat secara jelas pada Nomor KEP-181/WPJ.06/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu, pada bagian: Menetapkan, Diktum KEDUA, tertulis:
"Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut :
- |
termpat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; |
- |
pelayanan kesehatan; |
- |
pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; |
- |
peribadatan; |
- |
pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; |
- |
olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang Iayang"; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran untuk pembangunan perumahan/mess karyawan sebesar Rp98.487.673,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa mengingat hal-hal tersebut, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas pembangunan perumahan/mess karyawan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis dalam memutus sengketa ini, sebagai informasi tambahan atas pokok sengketa yang sama yaitu pengkreditan Pajak Masukan terkait pembangunan perumahan karyawan, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 636/B/PK/PJK/2011 tanggal 21 Juni 2012 mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25946/PP/M.XI/16/2010 yang memutuskan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut, dengan pertimbangan di antaranya sebagai berikut:
"Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN";
"Bahwa Novum "daerah tetentu/terpencil" merupakan fasilitas yang diberikan pada ketentuan Pajak Penghasilan, tidak berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai bagi pembangunan rumah karyawan. PPN Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki proses produksi/pabrikasi sebagai dasar meghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai sarana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984";
Kesimpulan dan Usul
Kesimpulan
- |
Bahwa pokok pikiran dalam UU PPN beserta memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama; |
- |
Sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan diantaranya digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); |
- |
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan penjelasannya ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipakai sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; |
- |
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
- |
bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran untuk pembangunan perumahan/mess karyawan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki proses produksi/pabrikasi sebagai dasar untuk menghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; |
- |
bahwa pembangunan perumahan/mess karyawan juga bukan merupakan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan data dan faktapada saat pemeriksaan, keberatan maupun persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang uaha industry minyak kelapa terintegrasi (integrated company) yang memiliki perkebunan dan memproduksi crude palm oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); |
- |
Keputusan Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
Usul
bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00431/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00085/207/11/073/15 tanggal 16 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding;
bahwa demikian penjelasan ini Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim VIII A Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan seperti pembangunan perumahan karyawan karena pada dasarnya biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk bagi seluruh karyawan di lokasi perkebunan Pemohon Banding dan biaya-biaya tersebut sangat berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha perkebunan dalam rangka 3M;
bahwa sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan daerah terpencil, dimana dengan jarak tempuh dari kota terdekat sekitar 5-6 jam perjalanan dengan kontur jalan yang berbukit, rusak bahkan longsor di beberapa lokasi;
bahwa perlu diketahui pula bahwa pekerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan aset Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga sangatlah penting jika pekerja tersebut dapat berproduktivitas dengan baik dalam melakukan tugas pekerjaannya, yang tentunya akan berakibat pada peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding;
bahwa oleh karena tujuan pembangunan perumahan karyawan untuk pekerja dan karyawan di lingkungan perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding adalah demi meningkatkan produktivitas kerja pekerja dan karyawan Pemohon Banding yang mana akan meningkatkan pendapatan perusahaan;
bahwa sehingga jelas, bahwa pembangunan perumahan karyawan adalah sangat berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8)
UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Masukan atas pembangunan perumahan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2011 sehubungan dengan pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2011 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp98.487.673,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 011/AKPL-PP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 hal Kesimpulan Akhir (Closing Statement) atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2011;
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim pada persidangan banding ke-8 tanggal 26 Februari 2018 agar Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir atas sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2011, maka perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2011 sebesar
Rp 98.487.673,00
Menurut Pemohon Banding |
Rp4.075.498.079,00 |
Menurut Terbanding |
Rp3.977.010.406,00 |
Koreksi |
Rp 98.487.673,00 |
yang terdiri dari:
Keterangan
|
Nominal
|
Ref
|
Pajak Masukan atas Pembangunan
Perumahan Karyawan
|
98.487.673,00
|
A
|
Koreksi
|
98.487.673,00
|
|
A. |
Koreksi Pajak Masukan Terkait dengan Pembangunan Perumahan Karyawan Sebesar Rp98.487.673,00 |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan seperti pembangunan perumahan karyawan karena pada dasarnya biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk seluruh karyawan di lokasi perkebunan Pemohon Banding dan biaya-biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan);
bahwa sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan daerah terpencil, dimana dengan jarak tempuh Mari kota terdekat sekitar 5-6 jam perjalanan dengan kontur jalan yang berbukit, rusak bahkan Iongsong di beberapa lokasi;
bahwa perlu diketahui pula bahwa pekerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan aset Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga sangatlah penting jika pekerja tersebut dapat berproduktivitas dengan baik dalam melakukan tugas pekerjaannya, yang tentunya akan berakibat pada peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu tujuan pembangunan perumahan karyawan untuk pekerja dan karyawan di lingkungan perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding adalah demi meningkatkan produktivitas kerja pekerja dan karyawan Pemohon Banding yang mana akan meningkatkan pendapatan perusahaan;
bahwa sehingga jelas bahwa pembangunan perumahan karyawan adalah sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Tahun 2009 Pajak Masukan atas pembangunan perumahan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa pada persidangan banding ke-5 pada tanggal 4 Desember 2017, atas permintaan dari Majelis Hakim maka Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- |
SKDT Nomor KEP-181/WPJ.06/2011; |
- |
SPK Nomor 075/TBSE/AGPL/04/2010-BGN dan Nomor 123/TBSE/AGPL/08/2010-BGN; |
- |
Voucher Pembayaran Nomor 15001226 dan 15001529; |
bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa atas pajak masukan Masa Pajak Mei 2011 sehubungan dengan pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi nihil;
bahwa demikian Kesimpulan Akhir dari Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sehubungan dengan pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp98.487.673,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPT |
Rp4.075.498.079,00 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding |
Rp3.977.010.406,00 |
Koreksi Positif |
Rp 98.487.673,00 |
bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak yang tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding berupa Pajak Masukan atas pembangunan perumahan, di Jalan Sarpatim KM 16 Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa menurut Pemohon lokasi perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding merupakan daerah terpencil, dimana dengan jarak tempuh dari kota terdekat sekitar 5-6 jam perjalanan dengan kontur jalan yang berbukit, rusak bahkan Iongsong di beberapa lokasi, adapun tujuan pembangunan perumahan karyawan untuk pekerja dan karyawan di lingkungan perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding adalah demi meningkatkan produktivitas kerja pekerja dan karyawan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis dari rangkaian persidangan dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, secara lengkap berbunyi:
Pasal 2
"Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
- Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaa pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya";
Pasal 4 ayat (1):
"Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
- peribadatan;
- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
- olahraga bagi Pegawai dan keluarga, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri";
Pasal 4 ayat (2):
"Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak";
Pasal 4 ayat (3):
"Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan";
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/WPJ.06/2011 tanggal 10 Februari 2011 yang berlaku selama 5 (lima) tahun;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis dapat kemukakan, dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan āPengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaā, dalam pengertian yang dapat dikreditkan yaitu harus mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, menurut pendapat Majelis yaitu harus terkait dengan beban-beban yang terkait untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa karena biaya natura yang dibebankan di daerah terpencil yang mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, masuk dalam pengertian biaya-biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan maka biaya tersebut dapat dikreditkan Pajak Masukannya sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN karena pengeluaran tersebut terkait hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasar uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penggantian atau imbalan dalam bentuk pembangunan perumahan karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di daerah terpencil, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut mempunyai keterkaitan sebagai sarana pendukung kegiatan usaha di daerah terpencil dan masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp98.487.673,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak Mei 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00431/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00085/207/11/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT AP, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
a. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : |
|
|
|
0,00 |
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
18.649.141.441,00 |
|
- |
Penyerahan PPN-nya tidak dipungut |
|
0,00 |
|
- |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
|
0,00 |
|
18.649.141.441,00 |
b. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
|
0,00 |
c. |
Jumlah Seluruh Penyerahan |
|
18.649.141.441,00 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
|
|
a. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
|
1.864.914.144,00 |
b. |
Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
|
57.860.857.986,00 |
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
(55.995.943.842,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
55.995.943.842,00 |
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
0,00 |
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00 |
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar
|
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. SH, Ak. |
sebagai Hakim Ketua, |
NW, S.H., M.Si. |
sebagai Hakim Anggota, |
DD, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VIIIA pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.