Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan Nilai Pabean, Penetapan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Dinning Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 423111 tanggal 19 September 2017 bahwa Pos 1-34 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD35.905,13, dan oleh Terbanding Pos 2, 4, 6, dan 8 PIB ke dalam klasifikasi pos tarif 9401.79.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (MFN); Pos 16-18, 33, 34 PIB ke dalam klasifikasi pos tarif 9401.79.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD42.325,05, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp176.176.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
1. | bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 12 September 2018, disimpulkan sebagai berikut :
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171206103530020 Tanggal 28 Agustus 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa Pemohon melakukan; bahwa importasi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 151248 tanggal 06 April 2017 yang diberitahukan oleh Pemohon menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E171206103530020 tanggal 28 Agustus 2017; |
b. | bahwa barang yang diimpor merupakan Dining Chair yang memiliki jenis, tipe yang berbeda-beda; |
c. | bahwa pada kolom 7 Form E, terhadap pos 2, 4, 6 dan 8 pada PIB hanya tercantum satu jenis barang tidak terinci sebagaimana diberitahukan pada PIB dan Invoice sebanyak 4 pos barang; |
d. | bahwa berdasarkan Kolom 8 Form E, hanya tercantum 1 Origin Criteria untuk pos 2, 4, 6 dan 8 barang impor yang dipermasalahkan; |
e. | bahwa pada pos 8 pada Form E tidak diuraikan secara mendetail mengenai jumlah barang; |
f. | bahwa Pemohon pada pos 16, 17, 18, 33 dan 34 memberitahukan pos tarif 9401.90.39 dengan menggunakan tarif pada Lampiran PMK nomor 26/PMK.010/2017 kolom (5) sebesar 0% (ACFTA) sedangkan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif berdasarkan kolom (7) sebesar 10% (ACFTA). |
No. | Menurut Terbanding | Menurut Pemohon Banding |
1. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, facsimile, email, payment order, dam/atau supplier confirmation) dan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga. | Pemohon Banding telah melampirkan Sales Contract sebagai hasil akhir dan semua negosiasi dan pembentukan harga. |
2. | bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Sales Contract No. YYT17-AH053 tanggal 23 Agustus 2017 dengan nilai sebesar CNF USD 35,105.13 dimana nilai tersebut berbeda dengan nilai yang tertera pada. invoice No. YYT17-AH053 tanggal 23 Agustus 2017 yaitu senilai CNF USD 35,905.13 | Nilai pada Sales Contract adalah FOB dan nilai pada Invoice adalah CNF yang merupakan FOB ditambah Freight Pada invoice tertera dengan jelas bahwa nilai freight adalah USD 800.00 |
3. | bahwa salinan bukti bayar yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah fotokopi yang tidak jelas sehingga tidak dapat diketahui nilai pembayaran, tujuan pembayaran, tanggal pembayaran dan dasar terjadinya pembayaran. | Pemohon Banding akan memperlihatkan dokumen asli dan pembayaran dimaksud. |
4. | bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN dan lampirannya beserta faktur pajak terkait barang impor. | Pemohon Banding berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan telah memenuhi pembuktian terkait nilai transaksi / nilai pabean barang impor |
5. | bahwa Pemohon tidak melampirkan chart of account sebagai dasar pemeriksaan account atau perkiraan pembukuan perusahaan. | Pemohon Banding berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan telah memenuhi pembuktian terkait nilai transaksi / nilai pabean barang impor. |
6. | bahwa Pemohon tidak melampirkan pencatatan / pembukuan atas transaksi secara lengkap aurnal "mum, buku kas, buku utang, buku penjualan dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang meyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. | Pemohon Banding berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan telah memenuhi pembuktian terkait nilai transaksi / nilai pabean barang impor. |
7. | bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh. | Pemohon Banding berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan telah memenuhi pembuktian terkait nilai transaksi / nilai pabean barang impor. |
Dari uraian diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa seluruh bukti transaksi yang disampaikan adalah trackable dan valid sehingga Nilai Pabean Barang Impor adalah sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 423111 tanggal 19 September 2017
Nilai Pabean
Barang Impor sebagaimana PIB no. 423111 tanggal 19 September 2017 dengan nilai CIF USD 35.905,13 adalah sudah sesuai dengan dokumen sebagai berikut:
1. | Sales Contract No. YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017; |
2. | Commercial Invoice No YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017 senilai FOB USD 35.105,13, Freight USD 800.00 (total CFR USD35.905,13); |
3. | Bukti Transfer BCA tanggal 31 Agustus 2017; |
4. | Rekening Koran BCA Peridoe Agustus 2017; |
Klasifikasi/Tarif
bahwa barang impor sebagaimana PIB no 423111 tanggal 19 September 2017 terdiri dari 15 kelompok barang sebagaimana Form E no.E171206103530020 tanggal 28 Agustus 2017. Kesemua barang impor ini memiliki origin criteria tang sama yaitu WO (Wholly Obtained)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9339/KPU.01/2017 tanggal 08 Desember 2017 adalah penetapan nilai pabean dan tariff atas barang Dining Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, nilai pabean CIF USD35,905.13, pos tarif 9401.79.90, 9401.90.39, 9403.20.10, 9401.79.90, dengan tarif preferensi skema AC-FTA dengan bea masuk 0%, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42,325.05, untuk Pos 2, 4, 6, 8 ditetapkan tarif bea masuk menjadi 20% karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7(d) dan Rule 7(e) Revised OCP for the ROO of ACFTA serta butir 4 dan 5 Overleaf Notes Form E terkait Multiple Items, dan untuk Pos 16, 17, 18, 33, 34 tarif bea masuk ditetapkan menjadi 10% karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf d dan huruf e juncto kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2017 terkait penerapan asas timbal balik, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp176.176.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean, multiple items, dan penerapan asas timbal balik sebagai berikut:
Nilai Pabean
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, uraian barang impor Dining Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 4,943 Sets (5,150 Cartons), negara asal China, pengirim/penjual T&L International Trade Co. Ltd., House B/L nomor 588388996 tanggal 28 Agustus 2017, Invoice/Packing List Nomor YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD35,905.13 (CFR USD35,905.13, asuransi DN);
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 7 pada PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, uraian barang impor Dining Table, Dining Chair, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD35,905.13 menjadi CIF USD42,325.05;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
|
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 009986012001 tanggal 27 September 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 7 pada PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 7 pada PIB a quo ditetapkan sebagai berikut::
Pos | Nama Barang | Jumlah barang (Set) | Pemberitahuan (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | Metode/ PIB Pembanding | ||
Harga Satuan | Total | Harga Satuan | Total | ||||
1 | Dining Table DT-IMP K08, Red, Green | 75 | 17.5715 | 1,137.86 | 26.3550 | 1,976.62 | Metode VI.III PIB No 374285 tgl 23/08/2017 (Pos 6) Tgl. B/L 27/07/2017 |
3 | Dining Table DT-IMP K09 Black | 50 | 19.5558 | 977.79 | 26.3550 | 1,317.75 | |
5 | Dining Table DT-IMP K09 Black | 50 | 19.94444 | 997.22 | 26.3550 | 1,317.75 | |
7 | Dining Table DT-IMP K10 Black | 50 | 18.9216 | 946.08 | 26.3550 | 1,317.75 | |
2 | Dining Chair DC-IMP K08 | 300 | 5.2967 | 1,571.00 | 21.0000 | 6,300.00 | Metode VI.III PIB No 374285 tgl 23/08/2017 (Pos 7) Tgl. B/L 27/07/2017 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB pembanding nomor 374285 tanggal 23 Agustus 2017, importir PT Alphajaya Manunggal Mandiri; pemasok Shenzhen City Shanglutong Import and Export Ltd.; B/L tanggal 27 Juli 2017 adalah sebagai berikut:
- | Pos 6: uraian barang uraian Dining Table Item YD-855, jumlah barang 115 PCS; harga satuan CIF USD26.3550/PCE; |
- | Pos 7: uraian barang uraian Dining Chair Item DC-195, jumlah barang 460 PCS; harga satuan CIF USD21.0840/PCE; |
bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
|
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
|
bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 7 pada PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan 11 ayat (1) huruf c, angka 3 Lampiran V juncto 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, antara lain tidak menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract (SC) nomor YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh T&L International Trade Co. Ltd. (Seller) untuk Pemohon Banding (Buyer), uraian barang Dining Table DT-IMP K0 (24 item barang), quantity 4,943 Sets (5,150 Cartons), total nilai SC CNF USD35,105.13, payment terms full payment before loading, beneficiary (T&L International Trade Co. Ltd.), account no. 271376652191, Swift Code BKCMCNBJ200 pada Bank of China Tianjin Hedong Sub-Branch;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh T&L International Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, uraian barang, quantity, dan nilai invoice sebagaimana tersebut pada SC nomor YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017, ocean freight USD800.00, sehingga nilai invoice CNF Surabaya USD35,905.13;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor 588388996 tanggal 28 Agustus 2017; description of goods 5.150 Cartons Furniture, gross weight (berat kotor) 47,681.40 Kg, dimana tercantum freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Application For Fund Transfer yang diterbitkan oleh BCA, atas pembayaran dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 0603435050, kepada beneficiary (T&L International Trade Co. Ltd.), nomor rekening . 271376652191, Swift Code BKCMCNBJ200 pada Bank of China Tianjin Hedong Sub-Branch, sebesar USD35,905.00 (IDR479.010.339,00, kurs USD1.00=IDR13.341,00), provisi USD25.00 (IDR333.525, kurs USD1.00=IDR13.341,00), biaya IDR80.000,00 tanggal 31 Agustus 2018, sehingga total nilai transfer IDR479.423.864,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro BCA (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, nomor rekening 0603435050, periode Agustus 2017, tercatat tarikan tunai tanggal 31 Agustus 2017 sebesar IDR479.423.864,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017 atas barang impor Dining Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 4,943 Sets (5,150 Cartons), negara asal China, sebesar CIF USD35,905.13 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Multiple Items dan Penerapan Asas Timbal Balik
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain diatur:
Pasal 1
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) dan (e) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur:
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(d) | Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; |
(e) | Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own rights. |
bahwa berdasarkan butir 4 dan 5 Overleaf Notes Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur:
4. | EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. |
5. | DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified |
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E17470ZC55490155 tanggal 03 Agustus 2017 Terbanding tidak mengirimkan retroactive check kepada issuing authority penerbit Form E a quo (Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017 tercantum Invoice Nomor YYT17-HH053 tanggal 23 Agustus 2017 dan Form E Nomor: E17470ZC55490155 tanggal 03 Agustus 2017; Pos 16, 17, 18, uraian barang Coffe Table Foot dan Pos 33, 34, uraian barang Coffe Table Glass, pos tarif 9401.90.39, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA);
bahwa berdasarkan kolom (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017, 9401.90.39 pembebanan bea masuknya 10%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- | bahwa atas keraguan terkait multiple items atas Form E Nomor E17470ZC55490155 tanggal 03 Agustus 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check, tidak memenuhi ketentuan Rule 18 huruf (a) juncto Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The ROO of The ACFTA, sehingga Pos 2, 4, 6, 8 pada PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017 mendapat tarif preferensi skema ACFTA; |
- | bahwa atas barang impor Cofee Table Foot Pos 16, 17, 18, 33, 34 yang ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 9401.90.39 sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, bea masuknya ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf d dan huruf e juncto kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2017; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Dining Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD35,905.13 dan menetapkan Pos 2, 4, 6, 8 dengan tarif bea masuk 5% (ACFTA) sesuai PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, serta menetapkan Pos 16, 17, 18, 33, 34 dengan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9339/KPU.01/2017 tanggal 08 Desember 2017, sehingga bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp1.918.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Majelis (Rp) |
Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Denda |
28.096.000,00 11.324.000,00 11.324.000,00 125.435.000,00 |
1.598.000,00 160.000,00 160.000,00 0,00 |
Jumlah Tagihan | 176.176.000,00 | 1.918.000,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9339/KPU.01/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-021913/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 September 2017 atas nama Pemohon banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Dining Table DT-IMP K08, Red, Green (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD35,905.13 dan menetapkan Pos 2, 4, 6, 8 dengan tarif bea masuk 5% (ACFTA) sesuai PIB Nomor 423111 tanggal 19 September 2017, serta menetapkan Pos 16, 17, 18, 33, 34 dengan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9339/KPU.01/2017 tanggal 08 Desember 2017, sehingga bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.918.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.