Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117666.99
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:
A. TERKAIT PEMENUHAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN
  1. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 309/JP/X/LL/17 tanggal 16 Oktober 2017 hal Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 03 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak disampaikan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;
  2. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur bahwa ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;
  3. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 03 Oktober 2017 tidak termasuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sebagaimana dimaksud Penggugat;
  4. bahwa Pasal 36 UU KUP merupakan kewenangan yang diberikan UU kepada Direktur Jenderal Pajak;
  5. bahwa dengan demikian permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;
  6. bahwa Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim IB untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan Penggugat;
  7. bahwa dalam hal Majelis Hakim yang mulia memiliki pendapat yang berbeda, Tergugat menyampaikan uraian terkait materi pengajuan gugatan;
B. TERKAIT MATERI PENGAJUAN GUGATAN

URAIAN MATERI GUGATAN

1. bahwa Tergugat telah melakukan koreksi Biaya Lainnya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 karena berdasarkan teknik equalisasi pembelian bahan baku dengan DPP PPN Pajak Masukan, Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas pembelian yang tidak disertai faktur pajak;
2. bahwa koreksi Biaya Lainnya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan tersebut dituangkan oleh Tergugat ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00081/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 02 April 2015 dan Kertas Kerja Pemeriksaan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui koreksi Biaya Lainnya adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut Koreksi (Rp)
WP/SPT (Rp) Pemeriksa (Rp)
Persediaan Awal 2.563.400.491 2.563.400.491 -
Biaya sehubungan dengan jasa 97.944.354 97.944.354 -
Biaya lainnya 27.512.127.597 15.293.360.418 12.218.767.179
Pembelian 9.652.749.635 9.652.749.635 -
Barang tersedia untuk dijual 39.826.222.077 27.607.454.898 12.218.767.179
Persediaan Akhir 2.406.189.546 2.406.189.546 -
HPP 37.420.032.531 25.201.265.352 12.218.767.179

bahwa pengujian dilakukan dengan teknik equalisasi pos pembelian bahan baku dengan DPP PPN Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
Pembelian lokal menurut SPT Penggugat 9.652.749.635
Pembelian impor menurut SPT Penggugat 26.150.226.324
Jumlah Pembelian 35.802.975.959
Pembelian cfm. DPP PPN Pajak Masukan 23.584.208.780
Selisih 12.218.767.179
3. bahwa berdasarkan data softcopy Harga Pokok Penjualan yang disampaikan Penggugat dan data general ledger diketahui bahwa Harga Pokok Penjualan terdiri atas:

Perhitungan Harga Pokok Penjualan
PT. Jakindo Perkasa
Tahun 2013
Persediaan Awal 2.563.400.491
Pembelian Bahan/Barang Dagangan
5-1100 Purchases
9.652.749.635
Biaya Sehubungan dengan Jasa:
5-2101 Freight 76.979.540
5-5000 Other Import Expenses 20.964.814
97.944.354
Biaya Lainnya:
5-2102 Freight Export 15.870.737
5-2103 Freight in Import 245.973.475
5-2104 Freight In Local 15.934.567
5-3000 Import Duty 1.035.499.656
5-4000 Handling Charges 48.622.838
5-9000 COGS - Purchase AMC 26.150.226.324
27.512.127.597
Barang tersedia untuk dijual 39.826.222.077
Persediaan Akhir (2.406.189.546)
Harga Pokok Penjualan 37.420.032.531
4. bahwa berdasarkan penjelasan angka 2 dan 3 di atas, koreksi atas COGS-Purchase AMC dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian Menurut Koreksi (Rp)
WP/SPT (Rp) Pemeriksa (Rp)
Persediaan Awal 2.563.400.491 2.563.400.491 -
Pembelian 9.652.749.635 9.652.749.635 -
Biaya sehubungan dengan jasa 97.944.354 97.944.354 -
Freight Export 15.870.737 15.870.737 -
Freight in Import 245.973.475 245.973.475 -
Freight In Local 15.934.567 15.934.567 -
Import Duty 1.035.499.656 1.035.499.656 -
Handling Charges 48.622.838 48.622.838 -
COGS - Purchase AMC 26.150.226.324 13.931.459.145 12.218.767.179
Barang tersedia untuk dijual 39.826.222.077 27.607.454.898 12.218.767.179
Persediaan Akhir 2.406.189.546 2.406.189.546 -
HPP 37.420.032.531 25.201.265.352 12.218.767.179
5. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Penggugat Nomor BA-545/WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 18 September 2017 diketahui bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah melakukan bisnis dibidang perdagangan engineering tool, mechanical, electrical, construction equipment dan machinery sedangkan menurut data dari google (http://en.jakindoperkasa.com/about yang diunduh tanggal 19 September 2017), Penggugat bergerak dalam usaha sebagai pemasok produk geologi dan eksplorasi dan merupakan distributor Indonesia untuk perusahaan mud australia, reflex alat survey, brunton, estwing, rite in the rain dan peralatan pengeboran boart longyear;
6. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Penggugat Nomor BA-545/WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 18 September 2017 diketahui bahwa Purchase AMC adalah pembelian produk-produk dari Australian Mud Company (AMC) dimana Penggugat merupakan distributornya di Indonesia. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa akun Purchase AMC merupakan pembelian impor atas produk-produk yang dihasilkan oleh Australia Mud Company yang berbasis di Australia;
7. bahwa berdasarkan data dari google (http://www.amcmud.com/about-us/ yang diunduh tanggal 19 September 2017) diketahui bahwa Australian Mud Company (AMC) merupakan perusahaan berbasis di Australia yang mengembangkan, memproduksi dan menyediakan produk khusus pertambangan dan konstruksi sipil di seluruh dunia;
8. bahwa berdasarkan data dari google (http://reflexnow.com/survey-instruments/ yang diunduh tanggal 19 September 2017) diketahui bahwa Reflex merupakan perusahaan Internasional yang salah satunya memproduksi alat-alat survey (Survey Instruments);
9. bahwa berdasarkan data dari google (https://www.brunton.com/pages/about-us yang diunduh tanggal 19 September 2017) diketahui bahwa brunton merupakan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yang memproduksi alat navigasi seperti kompas;
10. bahwa berdasarkan data dari google (http://www.estwing.com/about_us.php yang diunduh tanggal 19 September 2017) diketahui bahwa Estwing manufacturing adalah perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yang memproduksi alat untuk memukul seperti hammer;
11. bahwa berdasarkan data dari google (https://www.riteintherain.com/about yang diunduh tanggal 19 September 2017) diketahui bahwa Rite in The Rain adalah perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yang memproduksi kertas khusus yang mampu bertahan di segala macam kondisi cuaca;
12. bahwa berdasarkan uraian di atas dan data pendukung berupa purchase order, invoice, payment voucher, formulir transfer yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa pembelian produk AMC, reflex, brunton, estwing dan rite in the rain merupakan pembelian produk impor yang dicatat dalam dalam akun purchase (5-1100) dan akun purchase AMC (5-9000);
13. bahwa berdasarkan rincian purchases (5-1100) pada biaya lainnya diketahui bahwa terdapat pembelian impor sebagaimana telah diuraikan diatas dan pembelian lokal yang dapat diuraikan sebagai berikut :
No Uraian Impor Lokal Jumlah
1 Purchase 8.104.622.031 1.548.127.604 9.652.749.635
14. bahwa berdasarkan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013 dapat diuraikan sebagai berikut:
Masa Pajak DPP PPN Masukan Impor DPP PPN Masukan DN Jumlah
Jan-13 35.240.000 180.409.370 215.649.370
Feb-13 154.040.000 147.542.500 301.582.500
Mar-13 3.151.250.000 54.389.070 3.205.639.070
Apr-13 1.937.480.000 77.194.200 2.014.674.200
Mei-13 2.978.580.000 122.474.800 3.101.054.800
Jun-13 392.750.000 58.051.340 450.801.340
Jul-13 1.346.610.000 187.583.670 1.534.193.670
Agu-13 985.850.000 149.286.710 1.135.136.710
Sep-13 2.541.500.000 77.452.990 2.618.952.990
Okt-13 1.365.530.000 53.514.060 1.419.044.060
Nov-13 5.054.560.000 164.339.580 5.218.899.580
Des-13 2.316.660.000 51.920.490 2.368.580.490
Jumlah 22.260.050.000 1.324.158.780 23.584.208.780
15. bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jumlah DPP PPN Masukan sebesar 23.584.208.780 terdiri atas:

purchases (5-1100) sebesar 9.652.749.635
purchases AMC (5-9000) 13.931.459.145
Total 23.584.208.780
16. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
17. bahwa berdasarkan Pasal 4A UU PPN diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga
18. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;
19. bahwa berdasarkan gambaran kegiatan usaha dan dokumen pendukung yang disampaikan Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa purchases (5-1100) serta purchase AMC (5-9000) dalam Harga Pokok Penjualan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Dengan demikian, seluruh purchases (5-1100) serta purchase AMC (5-9000) dalam harga pokok penjualan merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN yang seharusnya dilaporkan dalam Pajak Masukan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN;
20. bahwa pembelian produk dari Australian Mud Company yang dicatat dalam purchase AMC (5-9000) merupakan pembelian impor yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang seharusnya dilaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013;
21. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Penggugat Nomor BA-545/WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 18 September 2017 diketahui bahwa terdapat pembelian yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan pembelian yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena supplier lokal Penggugat tidak semuanya merupakan Pengusaha Kena Pajak. Penggugat juga menyatakan bahwa pembelian senilai Rp23.584.208.994 menggunakan faktur pajak. Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai dengan bukti pendukung berapa jumlah yang terutang PPN dan jumlah yang tidak terutang PPN atas koreksi sebesar Rp12.218.767.179,00;
22. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Penggugat Nomor BA-545/WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 18 September 2017 diketahui bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dan memberikan penjelasan tentang rekonsiliasi beda waktu harga pokok penjualan yang terdapat dalam laporan keuangan Tahun Pajak 2013 dengan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2013 sehingga Tergugat berpendapat bahwa bulan pembelian barang dilaporkan di SPT Masa PPN sama dengan yang dicatat dalam Harga Pokok Penjualan tahun 2013;
23. bahwa berdasarkan tanda terima kelengkapan dokumen pemeriksaan pajak tahun 2013 tanggal 27 November 2014 yang disampaikan oleh Penggugat diketahui bahwa Penggugat memberikan pesanan dan invoice pembelian (sample). Tergugat berpendapat bahwa selama proses pemeriksaan Penggugat tidak memberikan seluruhnya data pendukung berupa invoice/purchase order/PIB atas pembelian Tahun Pajak 2013 sehingga dalam risalah pembahasan akhir Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung sehingga Tergugat mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 12.218.767.179,00;
24. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa Penggugat memberikan data pendukung berupa purchase order, invoice, payment voucher, formulir transfer, faktur pajak masukan dan surat setoran pabean, cukai dan pajak atas:
purchases (5-1100) Rp 9.652.749.635,00
freight (5-2101) Rp 76.979.540,00
other import expenses (5-5000) Rp 20.964.814,00
freight expor (5-2102) Rp 15.870.737,00
freight import (5-2103) Rp 245.973.475,00
freight in local (5-2104) Rp 15.934.567,00
import duty (5-3000) Rp 1.035.499.656,00
handling charges (5-4000) Rp 48.622.838,00
25. bahwa terkait dengan koreksi koreksi purchase AMC (5-9000) sebesar Rp12.218.767.179,00, Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa PIB, faktur pajak, invoice, bukti transfer uang sehingga Tergugat tidak dapat meyakini purchase AMC (5-9000) sebesar Rp12.218.767.179 adalah biaya yang berkaitan langsung dengan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa terdapat ketidakbenaran koreksi purchase AMC (5-9000) sebesar Rp12.218.767.179,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013;
26. bahwa koreksi yang dilakukan Tergugat pada saat dilakukan Pemeriksaan, telah disampaikan kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Namun demikian, Penggugat tidak dapat memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti pendukung. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Penggugat dengan ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Sdr. Djohan Djuadi selaku Direktur Utama. Dalam Berita Acara a quo Penggugat menyatakan setuju dengan koreksi Tergugat;

bahwa pada proses persidangan Penggugat menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pembelian yang tercatat dalam rincian akun 5-9000 Purchase AMC dan keterkaitannya dengan Daftar Realisasi Impor Tahun 2011, 2012, 2013 serta Pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa penerbitan SKP Nomor 0002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 diterbitkan sebagai akibat tidak dilengkapinya data-data, bukti dan dokumen pendukung koreksi, maka Tergugat menyimpulkan bahwa atas penerbitan SKP a quo telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menurut Penggugat:

Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan surat keputusan “beschikking” yang ditujukan kepada Penggugat;
2. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan keputusan tata usaha negara yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
3. bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;
4. bahwa dengan demikian Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan surat keputusan yang dapat diajukan gugatan;


Materi Gugatan

bahwa berkenaaan dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp12.218.767.179,00 menurut Tergugat koreksi tersebut merupakan koreksi pembelian dari Australian Mud Company ("AMC"), yakni berasal dari Account AMC (5-9000). Sesuai halaman 17 Surat Tanggapan, Tergugat tidak dapat meyakini bahwa Purchase AMC (5-9000) sebesar Rp12.218.767.179,00 merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan "Undang-Undang Pajak Penghasilan") mengatur : "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan"

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan:

"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

a. penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak sesuai
dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h
Rp 100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp 300.000.000,00 (+)
Jumlah penghasilan bruto Rp 400.000.000,00


Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.

Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berkenaan dengan pembelian / impor barang dagangan dari Australian Mud Company (AMC) sebesar Rp26.150.226.324,00 telah didukung dengan bukti-bukti pembayaran yang lengkap dan sah (termasuk purchase order, invoice, dan bukti transfer melalui bank);

bahwa sesuai perjanjian yang disepakati, Penggugat telah ditunjuk oleh sebagai distributor produk-produk Australian Mud Company (AMC) di Indonesia. Untuk melaksanakan perjanjian kerja-sama tersebut, persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") dikirimkan dari Australia ke Indonesia. Bahwa system kerja-sama yang disepakati adalah system / metode konsinyasi ("consignment stocks");

bahwa terhadap administrasi kepabeanan / impor atas persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company (AMC) ke Indonesia – Penggugat bertindak selaku importir sehingga Pajak Pertambahan Nilai Impor (PPN Impor) dilaporkan sebagai Pajak Masukan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang berkenaan;

bahwa persediaan barang dagangan tersebut selanjutnya disimpan di gudang ("warehouse") milik Penggugat yang berada di Marunda dan selanjutya didistribusikan ke gudang (warehouse) milik Penggugat yang berada di Balikpapan (Kalimantan Timur) dan Bitung (Sulawesi Utara);

bahwa pada saat terjadi penjualan kepada para pelanggan ("customers") di Indonesia tersebut, Penggugat mengirimkan purchase order kepada Australian Mud Company ("AMC"). Selanjutnya sesuai purchase order dari Penggugat tersebut, Australian Mud Company (AMC) menerbitkan invoice kepada Penggugat selanjutnya oleh Penggugat dilakukan pembayaran terhadap invoice yang berkenaan;

bahwa memperhatikan schema dan proses business sebagaimana dilaksanakan oleh Penggugat, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan waktu importasi persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company (AMC) dengan pengakuan cost of good sold ("harga pokok penjualan"). Bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas impor (PPN Impor) dilaporkan pada saat / masa dilakukannya impor barang sedangkan harga pokok penjualan diakui pada saat Penggugat menerbitkan purchase order dan/atau pembayaran kepada Australian Mud Company ("AMC");

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b) impor Barang Kena Pajak;
c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur : "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";

bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (9) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan";

bahwa sesuai surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ("SPHP") Nomor SPHP-00069/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Maret 2015, koreksi harga pokok penjualan didasarkan pada alasan berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi positif pada Biaya Lainnya sebesar Rp12.218.767.179,00
Dari hasil pengujuan terdapat selisih equalisasi Pembelian menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN Pajak Masukan menurut SPT Masa PPN sebesar Rp12.218.767.179,00
Kesimpulan
Pembelian lokal menurut SPT Wajib Pajak Rp 9.652.749.635,00
Pembelian Impor menurut SPT Wajib Pajak Rp 26.150.226.324,00
Jumlah Pembelian Rp 35.802,975.959,00
Pembelian cfm DPP PPN Pajak Masukan Rp 23.584.208.780,00
Selisih Rp 12.218.767.179,00


bahwa pendekatan "equalisasi" antara SPT Masa PPN oleh Pemeriksa Pajak untuk menguji apakah suatu biaya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto ("deductible expenses") adalah tidak tepat;

bahwa pengaturan konsepsi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto ("deductible expenses") sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan berbeda dengan konsepsi pengaturan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa COGS = Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.150.226.326,00 yang berasal dari pembelian persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") sebagaimana SPT PPh Badan Tahun Pajak 2013 merupakan beban biaya terkait untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sudah seyogjanya bila COGS = Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.150.226.326,00 pembelian persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto ("deductible expenses");

bahwa berkenaan dengan pembelian / impor barang dagangan dari Australian Mud Company (AMC) sebesar Rp26.150.226.324,00 telah didukung dengan bukti - bukti pembayaran yang sah (termasuk antara lain purchase order, invoice, dan bukti transfer melalui bank);

bahwa pendekatan "equalisasi" antara SPT Masa PPN oleh Pemeriksa Pajak untuk menguji apakah suatu biaya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto ("deductible expenses") adalah tidak tepat;

bahwa dapat disimpulkan bahwa pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa "bulan pembelian barang dilaporkan di SPT Masa PPN sama dengan yang dicatat dalam Harga Pokok Penjualan" sebagaimana dinyatakan dalam halaman 16 dari Surat Tanggapan Tergugat adalah tidak tepat;

bahwa koreksi fiskal positif atas Cost of Sales = Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 didasarkan pada equalisasi pada pos pembelian menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dengan DPP PPN Pajak Masukan menurut SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013. Bahwa Tergugat menganggap bahwa seluruh persediaan barang dagangan yang terjual pada Tahun Pajak 2013 berasal dari pembelian persediaan barang dagangan pada tahun yang sama yakni Tahun Pajak 2013;

bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan bahwa Penggugat merupakan distributor tunggal perusahaan produk alat pertambangan yang diproduksi oleh Australian Mud Company ("AMC") - perusahaan yang bertempat-kedudukan di Australia. Bahwa system penjualan dan/atau pembelian yang dilaksanakan oleh Penggugat adalah sistem konsinyasi;

bahwa Tergugat juga tidak mempertimbangkan bahwa Pengugat tidak saja mengimpor persediaan barang dagangan dan Australia Mud Company ("AMC) namun juga dari perusahaan - perusahaaan lain di Australia dan luar negeri lainnya seperti Reflex, Teraplus Inc. Impala Plastic, Carton Optical, Kaladari Industries dan lain lain. Dengan demikian, mengganggap seluruh persedian barang dagangan diimpor dari Australian Mud Company ("AMC") merupakan anggapan yang keliru / tidak benar;

bahwa selanjutnya persediaan barang dagangan yang terjual pada Tahun Pajak 2013 tidak saja berasal dari pembelian ("importasi") persedian barang dagangan pada Tahun Pajak 2013 (tahun berjalan) namun bisa pula berasal dari pembelian ("importasi") persedian barang dagangan pada tahun-tahun pajak sebelumnya (i.e. 2012, 2011, 2010 dst). Dengan demikian membandingkan Pajak Masukan Impor pada SPT PPN Masa/Tahun Pajak Januari s/d Desember 2013 dengan Pos Pembelian pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2013 (khususnya pembelian "Importasi" persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") saja) merupakan pendekatan yang keliru / tidak benar;

bahwa akibat koreksi fiskal positif atas cost of sales = harga pokok penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 oleh Tergugat, maka laba kotor ("gross margin") yang diperoleh Penggugat menjadi melonjak sangat tinggi dari (semula) 17.36 % (tujuh belas koma tiga puluh enam persen) menjadi sebesar 45% (empat puluh lima persen). Tingkat laba kotor ("gross margin") sebesar 45% ("empat puluh lima persen") sebagaimana dalil Tergugat tersebut merupakan tingkat laba kotor (“gross margin”) yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip kelaziman dan kewajaran dalam usaha;

bahwa terhadap "Cost of Sales = Purchase of AMC (Account : 5 - 9000)" sebesar Rp26.150.226.326,00 yakni pembelian persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") sebagainnana SPT PPh Badan Tahun Pajak 2013 telah didukung dengan bukti-bukti pembayaran yang sah termasuk invoices, purchase orders, bukti tranfer melalui rekening bank Penggugat;

bahwa beban biaya berupa Cost of Sales = Purchase of AMC (Account : 5 - 9000) sebesar Rp26.150.226.326,00 merupakan pembelian persediaan barang dagangan dari Australian Mud Company ("AMC") sesungguhnya merupakan beban biaya terkait untuk mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1) huruf a) Undang Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, beban biaya sebesar Rp26.150.226.326,00 merupakan beban biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa mohon dengan hormat agar koreksi fiskal positif oleh Tergugat tersebut dibatalkan;

PERMOHONAN

1. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memutus bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak adalah keliru dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan yang berlaku;
2. Memerintahkan kepada Tergugat agar memproses permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 06 April 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Majelis:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, tidak termasuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga bukan merupakan Obyek Gugatan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 1:

4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Pasal 31:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 23:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.


bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2013 Nomor: 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015, dan Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SKPKB PPh Badan tersebut kepada Tergugat;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakan jawaban atas permohonan Penggugat tersebut, yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB PPh Badan yang telah diterbitkan oleh Tergugat sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 memenuhi kriteria sebagai keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak;

bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yakni berupa SKPKB PPh Badan tahun 2013 yang telah diterbitkan oleh Tergugat sebelumnya, dan Keputusan Tergugat tersebut diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP oleh karena itu bukan didasarkan atas Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 memenuhi kriteria sebagai keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf c UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakan Obyek Gugatan yang dapat dijaukan ke Pengadilan Pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf c UU KUP, dan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak (gugatan) tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 UU PP;

2. Materi Pokok Gugatan

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang berisi penolakan atas permohonan Penggugat;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP antara lain mengatur: Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun 2013 Nomor: : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 setelah pengajuan keberatan atas SKPKB a quo yang diajukan Penggugat ditolak Tergugat kerena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya);

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 106/JP/IV/LL/2017 tanggal 17 April 2017 atas SKPKB PPh Badan Tahun 2013 Nomor: : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 dengan jumlah pajak Yang Masih harus Dibayar sebesar Rp3.715.958.938,00;

bahwa menurut Penggugat, koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Tergugat sebesar Rp12.218.767.179,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara data DPP PPN Masukan dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan perhitungan sebagai berikut:

- Pembelian Cfm Penggugat : Rp 35.802.975.959,00
- Pembelian Cfm Tergugat (DPP PPN Masukan) : Rp 23.584.208.780,00
Selisih (Koreksi Harga Pokok Penjualan) : Rp 12.218.767.179,00


bahwa menurut Penggugat, koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 tersebut terkait dengan pembelian produk AMC yang didasarkan pada sistem konsinyasi, oleh karena itu Penggugat tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Tergugat, karena tidak sesuai dengan data dan bukti-bukti atas pembelian dari AMC yang dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan tahun 2013;

bahwa menurut Tergugat, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 tersebut berasal dari koreksi atas Pembelian impor dari Australian Mud Company (AMC) dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Menurut Koreksi (Rp)
WP/SPT(Rp) Pemeriksa (Rp)
Persediaan Awal 2.563.400.491 2.563.400.491 -
Pembelian 9.652.749.635 9.652.749.635
Biaya sehubungan dengan jasa 97.944.354 97.944.354
Freight Export 15.870.737 15.870.737 -
Freight in Import 245.973.475 245.973.475 ..
Freight In Local 15.934.567 15.934.567 -
Import Duty 1.035.499.656 1.035.499.656 -
Handling Charges 48.622.838 48.622.838
COGS - Purchase AMC 26.150.226.324 13.931.459.145 12.218.767.179
Barang tersedia untuk dijual 39.826.222.077 27.607.454.898 12.218.767.179
Persediaan Akhir 2.406.189.546 2.406.189.546 -
HPP 37.420.032.531 25.201.265.352 12.218.767.179


bahwa menurut Tergugat, dalam pemeriksaan Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa PIB, faktur pajak, invoice, bukti transfer uang sehingga Tergugat tidak meyakini bahwa pembelian dari AMC sebesar Rp12.218.767.179,00 tersebut berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat-alat penunjang kegiatan pertambangan (seperti muds) dan penyewaan alat-alat penunjang kegiatan pertambangan (seperti kamera untuk mencatat keadaan dan kekuatan tanah) di wilayah pertambangan;

bahwa sesuai dengan perjanjian distribusi (distribution agreement) antara Penggugat dengan Australian Mud Company (AMC) yang berkedudukan di Osborne Park, Western Australia, Penggugat ditunjuk sebagai Distributor Tunggal untuk produk-produk yang diproduksi oleh Australia Mud Company (AMC) di Indonesia;

bahwa berdasarkan perjanjian distribusi (distribution agreement) tersebut, gross margin yang disepakati oleh Penggugat dengan Australian Mud Company (“AMC”) Australia adalah antara 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) tergantung masing-masing jenis produk. Bauran penjualan atas produk Australia Mud Company (AMC) selama Tahun 2013 mencapai 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan total penjualan;

bahwa pembelian Penggugat atas barang produk AMC dilakukan dengan menerapkan sistem konsinyasi, sehingga pada saat barang diimpor oleh Penggugat barang tersebut belum dicatat sebagai persediaan oleh Penggugat karena masih milik AMC, sedangkan semua pengeluaran yang terjadi pada saat impor barang dari Australia dicatat oleh Penggugat sebagai berikut :

- PPN Masukan Impor (Debet)
- PPh Pasal 22 Impor (Debet)
- Biaya - biaya (debet)
- Bank (Kredit)


bahwa pada saat Penggugat memperoleh pesanan dari pelanggannya atas produk AMC, Penggugat menerbitkan Purchase Order kepada AMC dan dicatat sebagai berikut:

- Pembelian dari AMC (Debet)
- Hutang kepada AMC (kredit);


bahwa berdasarkan sistem pembelian secara konsinyasi tersebut mengakibatkan adanya perbedaan waktu pencatatan PPN Masukan Impor, PPh pasal 22 Impor dan Biaya Lainnya dengan pencatatan Pembelian produk dari AMC, dengan beda waktu tergantung lamanya rentang waktu antara produk AMC tersebut diimpor sampai dengan produk tersebut dijual oleh Penggugat kepada pelanggannya;

bahwa Tergugat menghitung besarnya pembelian produk dari AMC berdasarkan Jumlah PPN Masukan Impor yang dibayar oleh Penggugat dalam tahun 2013, sedangkan Penggugat menghitung pembelian produk dari AMC berdasarkan jumlah produk AMC yang terjual pada tahun 2013;

bahwa perbedaan cara perhitungan tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan perhitungan jumlah pembelian dari AMC yang dibebankan ke dalam Harga Pokok Penjualan menurut Tergugat dan menurut Penggugat sebesar Rp12.218.767.179,00 dengan rincian sebagai berikut :

Pembelian Cfm Penggugat : Rp26.150.226.324,00
Pembelian Cfm Tergugat : Rp13.931.459.145,00
Selisih : Rp12.218.767.179,00


bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan pembelian dan pembebanan dalam Harga Pokok Penjualan atas produk AMC, antara lain berupa:

1) Daftar Rincian Pembelian dari AMC selama tahun 2013 sebesar Rp26.150.226.324,00 yang dilengakapi dengan:
  1. Copy Purchase Order sebanyak 342 Lembar
  2. Copy Invoice dari AMC sebanyak 342 lembar
  3. Copy Payment Voucher sebanyak 342 lembar
  4. Copy Transfer Form dari City Bank sebanyak 342 lembar;
  5. Copy Invoice dari Penggugat kepada Pelanggan (per nama pelanggan)
2) Daftar Realisasi Impor Produk AMC selama tahun 2011 dengan PPN Impor sebesar Rp2.431.711.000,00 yang dilengkapi dengan:
  1. Copy SPT Masa PPN selama tahun 2011
  2. Copy Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak (SSPCP) sebanyak 30 lembar
  3. Copy Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 30 lembar
  4. Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) 30 lembar
3) Daftar Realisasi Impor Produk AMC selama tahun 2012 dengan PPN Impor sebesar Rp1.723.279.000,00 yang dilengkapi dengan:
  1. Copy SPT Masa PPN selama tahun 2012
  2. Copy Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak (SSPCP) sebanyak 20 lembar
  3. Copy Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 20 lembar
  4. Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) 20 lembar
4) Daftar Realisasi Impor Produk AMC selama tahun 2012 dengan PPN Impor sebesar Rp1.756.963.000,00 yang dilengkapi dengan:
  1. Copy SPT Masa PPN selama tahun 2013
  2. Copy Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak (SSPCP) sebanyak 24 lembar
  3. Copy Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 24 lembar
  4. Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) 24 lembar
5) Daftar Hasil Stock Opname Produk AMC per 31 Desember 2011, 2012 dan 2013;


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan tersebut, diuraikan sebagai berikut:

bahwa sistem pembelian atas produk AMC yang dilakukan oleh Penggugat didasarkan pada sistem konsinyasi, oleh karena itu pada saat dilakukan impor produk AMC tersebut belum dicatat sebagai pembelian sehingga belum dibebankan sebagai komponen Harga Pokok Penjualan;

bahwa pada saat diperoleh order/pesanan dari pelanggan Penggugat atas produk AMC tersebut, Penggugat menerbitkan Purchase Order kepada AMC sehingga dicatat sebagai Pembelian Produk AMC yang dibebankan sebagai komponen Harga Pokok penjualan sebesar nilai produk AMC yang terdapat dalam Purchase Order;

bahwa dengan sistem konsinyasi tersebut mengakibatkan Jumlah Pembelian dari AMC yang dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Tahun 2013 merupakan nilai pembelian atas produk AMC yang terjual pada tahun 2013, namun secara fisik berasal dari produk AMC yang telah diimpor dari tahun 2011, 2012 dan tahun 2013;

bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa jumlah pembelian produk AMC yang dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan tahun 2013 sebesar Rp26.150.226.324,00 karena telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup yang berkaitan dengan pembelian produk AMC selama tahun 2013;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;


bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat jumlah pembelian produk AMC yang dibebankan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan tahun 2013 yang dilaporkan oleh Penggugat sebesar Rp26.150.226.324,00 telah sesuai dengan bukti-bukti yang terkait dengan pembelian produk AMC, oleh karena itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat atas Penghasilan Neto tahun 2013 yang berasal dari Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana disajikan sebelumnya, Majelis berpendapat untuk “ Mengabulkan Seluruhnya “ gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Jumlah Penghasilan neto Tahun 2013 menurut Majelis adalah sebesar Rp3.182.861.485,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Tergugat : Rp 15.401.628.664,00
Koreksi dibatalkan Majelis : Rp 12.218.767.179,00
Penghasilan neto Cfm Majelis : Rp 3.182.861.485,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00938/NKEB/WPJ.04/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : Penggugat, perhitungan PPh Badan Tahun 2013 yang masih harus/(lebih) dibayar adalah menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto Rp 3.182.861.485,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.182.861.485,00
Pajak Terutang Rp 753.540.000,00
Kredit Pajak Rp 787.898.048,00
PPh yang lebih dibayar Rp (34.358.048,00)
Sanksi Administrasi UU KUP Rp 0,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar Rp (34.358.048,00)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018 oleh Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

R, Ak., M.Si sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
W, SP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
LN, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA