Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017, Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 01 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
bahwa sebagai masukan yang perlu menjadi pertimbangan Tergugat bahwa saat dihitungnya sanksi yaitu pada masa Oktober 2014 tidak ada pemahaman atau penjelasan bahwa tanggal Faktur Pajak yang dibuat tidak boleh menggunakan Nomor seri Faktur Pajak yang tanggal Surat Pemberitahuan Nomor seri Faktur Pajaknya setelah dari saat pembuatan Faktur Pajak. Hal ini baru disosialisasikan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-26/PJ/2015 tentang penegasan penggunaan Nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak pada bulan April 2015, di mana sebelumnya tidak pernah disosialisasikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
bahwa berdasarkan Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Pengganti Bantahan, LHP, KKP, Penjelasan Tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017, Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Kronologis Pengajuan Surat Gugatan Penggugat:
bahwa Tergugat melalui KPP Madya Jakarta Timur menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015;
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur untuk mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, dengan jumlah sebesar Rp746.105.443,- dikarenakan Tergugat menganggap bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap;
bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: TAX/B1/114/NAL/EXT/III/2016 tanggal 28 Maret 2016;
bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: TAX/B1/114/NAL/EXT/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-09121/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 26 September 2016 permohonan Penggugat tersebut ditolak,
bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: TAX/B1/261/NAL/EXT/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016;
bahwa atas Permohonan kedua Penggugat tersebut, terbit Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 permohonan Penggugat tersebut ditolak;
bahwa dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang isinya permohonan Penggugat tersebut ditolak, Penggugat dengan Surat Nomor: TAX/B1/193/NAL/EXT/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, Penggugat mengajukan Gugatan;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 01 Desember 2015 untuk mengenakan sanksi denda pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, dengan jumlah sebesar Rp746.105.443,-;
bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan mendahului tanggal Surat Pemberitahuan NSFP sebagai berikut:
No |
Nomor Surat Pemberian NSFP |
Tgl Surat NSFP |
Nomor Seri FP |
Nomor Seri FP |
1 |
S-403/NSFP/WPJ.20/KP.0703/2014 |
29-01-2014 |
1499766468 |
1499766503 |
dengan rincian faktur yang mendahului surat pemberian seri faktur pajak tersebut adalah sebagai berikut:
No. Faktur |
Tgl Faktur |
DPP |
PPN |
010.000-14.99766468 |
06/01/2014 |
2.997.176 |
299.718 |
010.000-14.99766470 |
15/01/2014 |
8.713.640.000 |
871.364.000 |
010.000-14.99766471 |
20/01/2014 |
17.136.360.000 |
1.713.636.000 |
010.000-14.99766472 |
23/01/2014 |
8.731.820.000 |
873.182.000 |
010.000-14.99766469 |
10/01/2014 |
2.720.455.000 |
272.045.500 |
|
|
37.305.272.176 |
3.730.527.218 |
bahwa atas hal tersebut maka KPP Madya Jakarta Timur menerbitkan STP Pasal 14 (4) UU KUP dengan perhitungan sebagai berikut:
No |
Masa Pajak |
DPP PPN |
PPN |
Kurang (lebih) bayar (Rp)
|
Tgl lapor
|
%
|
1 |
Januari 2014 |
37.305.272.176 |
3.730.527.218 |
0 |
28-02-2014 |
2% |
bahwa menurut Tergugat bahwa Penggugat telah menggunakan Nomor Seri faktur Pajak yang diberikan Tergugat tanggal 29 Januari 2014 untuk faktur pajak dengan tanggal 6 Januari 2014 s.d. 23 Januari 2014;
bahwa menurut Tergugat dengan mencantumkan Nomor seri Faktur Pajak mendahului tanggal pemberian Nomor seri Faktur Pajak berarti penggugat telah mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya;
bahwa Tergugat menganggap bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap sesuai diatur di dalam
PER-24/PJ/2012;
bahwa Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 berbunyi Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah:
- |
Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan/atau |
- |
Mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau |
- |
Mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
bahwa menurut Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
PER-17/PJ/2014 diatur bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat sebelum diberikan Nomor seri faktur pajak oleh Tergugat merupakan faktur pajak tidak lengkap, hal ini sesuai dengan penegasan sebagaimana diatur Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:
SE-26/PJ/2015;
“Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap”;
bahwa menurut Tergugat bahwa sesuai Surat Edaran Nomor:
SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 antara lain disebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
bahwa atas terbitnya STP PPN tersebut Penggugat menyatakan Tidak setuju, karena Penggugat merasa bahwa Penggugat telah menerbitkan faktur pajak secara lengkap sesuai diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Penggugat Tidak setuju atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017, Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015;
bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah:
- |
bahwa Penggugat telah menerbitkan faktur pajak dengan memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 9 PMK 03/2013 jo. Pasal 5 PER DJP Nomor: 24/PJ/2012; |
- |
bahwa Penggugat telah menerbitkan faktur pajak sesuai tanggal transaksi dalam hal tanggal penyerahan atau pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 PP Nomor 1 Tahun 2012 jo. Pasal 2 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo. Pasal 2 ayat (1) PER DJP Nomor: 24/PJ/2012; |
- |
bahwa dalam PER DJP Nomor: 24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER DJP Nomor: 17/PJ/2014 tidak pernah diatur mengenai faktur pajak yang diterbitkan mendahului surat pemberitahuan faktur pajak merupakan kategori faktur pajak tidak lengkap; |
- |
bahwa PER DJP Nomor: 08/PJ/2013 tentang Perubahan atas Pasal 19 PER DJP Nomor: 24/PJ/2012 merupakan ketentuan mengenai kapan peraturan tersebut berlaku; |
- |
bahwa SE Nomor: 26/PJ/2015 bukan merupakan kaidah hukum yang dapat diterapkan kepada Penggugat dan Tidak Berlaku surut; |
- |
bahwa Tergugat tidak Menerapkan Asas-asas Umum Pemerintah yang baik; |
bahwa yang masih menjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat mengenai pengertian Faktur Pajak Lengkap, adalah sebagai berikut:
- |
Menurut Tergugat |
: Faktur Pajak Lengkap sesuai PER-24/PJ/2012; |
- |
Menurut Penggugat |
: Faktur Pajak Lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN; |
bahwa secara detail Perbedaan Faktur Pajak Lengkap menurut Tergugat dan menurut Penggugat dalam bentuk tabel, dapat digambarkan, sebagai berikut:
Menurut Penggugat (Faktur Pajak Lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN) |
Menurut Tergugat (Faktur Pajak Lengkap sesuai PER-24/PJ/2012) |
a. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; |
a. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; |
b. Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; |
b. Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; |
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau Penggantian dan potongan harga |
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau Penggantian dan potongan harga |
d. PPN yang dipungut; |
d. PPN yang dipungut; |
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak dan |
f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak dan |
g. Nama dan Tanda tangan yang menandatangani faktur pajak |
g. Nama dan Tanda tangan yang menandatangani faktur pajak |
|
h. mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan /atau |
|
i. mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Ketentuan Perpajakan:
bahwa Tergugat menerbitkan STP PPN atas Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP berbunyi:
“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;
bahwa dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;
bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain ……;
bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN berbunyi:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
bahwa mengenai Faktur Pajak selain diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) juga diatur di dalam Pasal 13 ayat (8) UU PPN;
bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (8) UU PPN, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
84/PMK.03/2012 Tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian faktur Pajak;
bahwa di dalam PMK Nomor:
84/PMK.03/2012 yang terkait dengan sengketa ini antara lain diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13;
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
bahwa Pasal 13 PMK Nomor:
84/PMK.03/2012 berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
- Tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak
- Prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan faktur pajak
- Tata cara pembetulan dan penggantian faktur pajak dan
- Tata cara pembatalan faktur pajak
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa sebagai tindak lanjut PMK Nomor:
84/PMK.03/2012 telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2013 telah Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
151/PMK.03/2013 merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
84/PMK.03/2012;
bahwa menurut Tergugat PMK Nomor:
84/PMK.03/2012 merupakan payung hukum dari
PER-24/PJ/2012, sehingga dapat dikatakan bahwa
PER-24/PJ/2012 merupakan aturan lanjutan dari PMK
84/PMK.03/2012 yang ditetapkan atas dasar materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam Pemerintahan;
bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
84/PMK.03/2012 jelas dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk pelaksanaannya diperlukan aturan yang lebih detail yang kemudian ditetapkan di dalam
PER-24/PJ/2012.
bahwa Tergugat berpendapat bahwa sebagai aturan turunan dari PMK-
84/PMK.03/2012, maka
PER-24/PJ/2012 layak dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hierarkis karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta tidak terbukti bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat diterapkan sebagai dasar penetapan terkait penerbitan STP;
bahwa menurut Tergugat, di dalam
PER-24/PJ/2012 yang terkait dengan sengketa ini antara lain adalah:
- |
Pasal 1 angka 9 |
: Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap; |
- |
Pasal 19 ayat (1) |
: PER-24/PJ/2012; |
bahwa Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 berbunyi: “Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah:
- |
Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN; dan/atau |
- |
Mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau |
- |
Mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”; |
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian nomor seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- |
bahwa Pengertian Faktur Pajak lengkap diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; |
- |
bahwa mengenai faktur pajak, di dalam Pasal 13 ayat (8) diatur mengenai Pelimpahan wewenang dari Undang Undang PPN ke Peraturan Menteri Keuangan; |
- |
bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; |
- |
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (8) UU PPN, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.03/2012 Tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian faktur Pajak; |
- |
bahwa di dalam PMK Nomor: 84/PMK.03/2012 juga mengatur mengenai pengertian Faktur Pajak Lengkap; |
- |
bahwa pada tanggal 13 November 2013 telah Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 ; |
- |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 tanggal 13 November 2013 merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.03/2012; |
- |
bahwa pengertian Faktur Pajak lengkap sesuai PMK Nomor: 151/PMK.03/2013 isinya sama dengan Pengertian faktur Pajak Lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang berbunyi sebagai berikut:
bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
|
bahwa di dalam Pasal 19 PMK Nomor:
151/PMK.03/2013 diatur mengenai Pelimpahan wewenang dari Peraturan Menteri Keuangan ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Pelimpahan Wewenang dari PMK Nomor:
151/PMK.03/2013 ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak hanya Terbatas pada:
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
- Tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak;
- Prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan faktur pajak;
- Tata cara pembetulan dan penggantian faktur pajak; dan
- Tata cara pembatalan faktur pajak;
- Tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data faktur pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa mengenai Pengertian Faktur Pajak Lengkap, Pengaturannya dari PMK Nomor:
84/PMK.03/2012 tidak dilimpahkan ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-24/PJ/2012;
bahwa dengan demikian Pengertian Faktur Pajak Lengkap menurut Majelis adalah sesuai diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa mengenai pengisian faktur pajak, berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Penggugat, dapat diketahui bahwa Penggugat telah menerbitkan faktur pajak sesuai tanggal transaksi dalam hal tanggal penyerahan atau pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1a)
UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-26/PJ/2015 diterbitkan tanggal 2 April 2015 tidak dapat diterapkan surut untuk sengketa Tahun 2014;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Faktur Pajak telah diisi sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan faktur pajak telah dibuat pada saat terjadinya transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1a)
UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, maka Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Telah diisi secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dengan demikian menurut Tergugat bahwa Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak lengkap, Tidak Terbukti, dengan demikian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 harus dibatalkan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 25 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. S S. B. H, M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
L.Y. HSA, S.S.T, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
MDM, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh
AYZ, S.H., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.