Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118608.99
Pokok Sengketa:

Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 04/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017

Menurut Tergugat:

bahwa kronologi sengketa gugatan atas Surat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 tentang Surat Paksa yang diterbitkan oleh Kepala KPP Madya Surabaya dan disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2017 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 21 Juni 2017
Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00019/207/12/631/17 tanggal 21 Juni 2017 Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp188.700.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2017;
2. Tanggal 09 Agustus 2017
Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00771/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 09 Agustus 2017 karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan atas SKPKB tersebut, Penggugat tidak membayar atau melunasinya;
3. Tanggal 22 Agustus 2017
Tergugat menyampaikan Surat Teguran Nomor ST-00771/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 09 Agustus 2017 kepada Penggugat melalui pos dengan resi pos nomor 70755755885;
4. Tanggal 05 September 2017
Sampai dengan batas waktu pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Teguran, Penggugat tidak melunasi utang pajak tersebut sehingga Tergugat menerbitkan Surat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tentang Surat Paksa;
5. Tanggal 22 November 2017
Tergugat melaksanakan penyampaian Surat Paksa sebagaimana tercantum pada angka 4 dan 5 di atas dengan membacakan di hadapan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
6. Tanggal 04 Desember 2017
Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 04/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 kepada Pengadilan Pajak atas Surat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tentang Surat Paksa yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2017;


bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, disampaikan bahwa.

1. Penggugat tidak melunasi jumlah pajak yang terutang berdasarkan SKPKB PPN Nomor 00019/207/12/631/17 tanggal 21 Juni 2017 Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp188.700.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) PMK 85;
2. Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunaan dimaksud, Tergugat melakukan tindakan penagihan pajak dengan menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00771/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 09 Agustus 2017 yang disampaikan kepada Penggugat melalui pos Tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10A UU PPSP serta Pasal 1 angka 3, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 11 PMK 85;
3. Setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran dimaksud, Tergugat menerbitkan Surat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tentang Surat Paksa dan diberitahukan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP dan Pasal 12 PMK 85;
4. Berdasarkan uraian data dan fakta di atas, diketahui bahwa pelaksanaan Surat Paksa telah didahului dengan penerbitan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10, pasal 9 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10A UU PPSP serta Pasal1 angka 3, Pasal 15 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 PMK 85;
5. Alasan gugatan Penggugat yang didasari oleh adanya perbuatan melawan hukum saudara Yayak Gunawan selaku Direktur Penggugat yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017 sehingga menuntut agar Surat Tergugat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tentang Surat Paksa dapat dibatalkan atau dicabut atau dialihkan utang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas kepada Saudara Yayak Gunawan adalah tidak dapat diterima karena:
a. Surat Paksa telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Direktur Utama dan Direktur Penggugat merupakan pengurus yang merupakan wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Penggugat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga termasuk sebagai Penanggung Pajak Penggugat sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 1 angka 3 UU PPSP;
c. Permasalahan antara Direktur Utama dan Direktur Penggugat merupakan perkara perdata antara Direktur Utama dan Direktur Penggugat sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Sidoarjo Nomor Putusan Perkara Perdata Nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017 sehingga alasan gugatan Penggugat dimaksud merupakan sengketa antara Direktur Utama dan Direktur Penggugat sendiri;

Menurut Penggugat:

bahwa Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, beserta Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tertanggal 22 November 2017 :

Nama Wajib Pajak : Penggugat;
NPWP : -;
Alamat : -;
Memiliki utang pajak : Rp188.700.000,00
Jenis pajak : PPN Dalam Negeri;
Masa / Tahun pajak : 2012;


bahwa Penggugat dinyatakan kurang membayar PPN sebesar Rp188.700.000,00 yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00019/207/12/631/17, tanggal 21 Juni 2017, Jenis Pajak PPN, untuk Masa Pajak Agustus 2012 dengan jatuh tempo tanggal 20 Juli 2017;

bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Sidoarjo Nomor 03/pdt.6/2007/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017, dengan Penggugat R. Avrianda Asmara Dian selaku Direktur Utama Penggugat dan tergugat Yayak Gunawan selaku Direktur Penggugat;

bahwa kronologi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah sebagai berikut :

1. Pada tahun 2010 dengan Akta Notaris Iwan Saleh Irawan Nomor 15 tanggal 31 Mei 2010, notaris di Surabaya, berdasarkan pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS luar biasa Penggugat menunjuk dan mengangkat Direksi baru ialah Yayak Gunawan. Sehingga susunan komisaris dan direktur sebagai berikut :
Komisaris : R. Djarwoto;
Direktur Utama : Ir. R. Avrianda Asmaradian;
Direktur : Yayak Gunawan ;

Perubahan data perseroan Penggugat tersebut di atas, telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Daftar Perseroan Nomor AHU-0044416.AH.01.09. Tahun 2010 Tanggal 11 Juni 2010;

Sdr Yayak Gunawan selaku Direktur juga bertanggung jawab dalam bidang keuang perusahaan. Namun sejak tahun 2012 saudara Yayak Gunawan tidak membuat laporan keuangan secara lengkap, yang dibuat hanya sebatas buku kas mulai tahun 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
2. Oleh Karena itu Penggugat mengajukan permohonan kepada Kantor Akuntan Publik Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan untuk menyusun laporan laba rugi periode tahun 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014.
3. Berdasarkan hasil penyusunan laporan laba rugi tahun 2012, 2013 dan tahun 2014 (hanya sampai tanggal 22 Juni 2014) oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan, terdapat kerugian Penggugat sebesar Rp12.220.416.905,00. Di samping itu terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sekitar Rp6.000.000.000,00 yang masih harus dibayar;
4. Penggugat telah meminta pertanggungjawaban saudara Yayak Gunawan selaku Direktur, namun saudara Yayak Gunawan tidak kooperatif sama sekali dan tidak mau datang mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan termasuk Laporan Laba Rugi yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan;
5. Penggugat konsultasi dengan Pengacara dan langkah yang Penggugat ambil adalah mengajukan gugatan perdata atas laporan keuangan yang menjadi tanggungjawab saudara Yayak Gunawan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan materi Gugatan;


bahwa R. Avrianda Asmara Dian selaku Direktur Utama Penggugat, mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo agar memanggil tergugat sdr Yayak Gunawan selaku Direktur Penggugat untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusannya seperti yang tercantum dalam angka 5 yaitu : Menghukum tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian baik harga sepeda motor sebesar Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) dan kerugian dari Audit KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan yang termasuk biaya yang belum dibukukan sebesar Rp12.220.416.905,00 (dua belas milyar dua ratus dua puluh juta empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima rupiah) dengan total keseluruhan dengan tergugat untuk menghukum membayar kepada penggugat sebanyak Rp12.228.416.905,00 (dua belas milyar dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;

bahwa Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Sidoarjo dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 03/pdt.6/2007/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017, Mengadili :

- Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan penggelapan uang perusahaan milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian harga sepeda motor sebesar Rp8.000.000,00 dan kerugian hasil laporan KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan sebesar Rp12.220.416.905,00 sehingga secara keseluruhan kerugiannya berjumlah Rp12.228.416.905,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);


Pengajuan Gugatan

bahwa atas dasar hal-hal yang Penggugat sampaikan di atas, Penggugat mengajukan gugatan agar Utang Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam:

Surat Paksa Nomor :SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, beserta Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tertanggal 22 November 2017;
Nama Wajib Pajak : Penggugat;
NPWP : -;
Alamat : -;
Memiliki utang pajak : Rp188.700.000,00;
Jenis pajak : PPN Dalam Negeri;
Masa / Tahun pajak : 2012;


dapat dibatalkan atau dicabut atau dialihkan utang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas kepada Saudara Yayak Gunawan;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan yang Penggugat uraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Badan Peradilan Pajak dapat mempertimbangkan dan menerima permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan atau mencabut atau mengalihkan utang pajak Penggugat kepada saudara Yayak Gunawan;

bahwa jika permohonan gugatan ini ditolak / tidak diterima, maka Penggugat sangat terbebani. Dimana Penggugat harus membayar utang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp188.700.000,00 seperti disebut dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00019/207/12/631/17, tanggal 21 Juni 2017. Dan harus memenuhi Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017;

bahwa kenyataan yang ada dengan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Sidoarjo kondisi Penggugat menderita kerugian yang disebabkan bukan karena operasional, tetapi disebabkan oleh perbuatan melawan hukum saudara Yayak Gunawan selaku Direktur;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah terkait dengan Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, beserta Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 22 November 2017;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku karena Surat Paksa tersebut ditujukan kepada Penggugat sendiri;

bahwa Direktur Utama dan Direktur dari Penggugat merupakan pengurus yang merupakan wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Penggugat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga termasuk sebagai Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (4) UU KUP serta Pasal 1 angka 3 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);

bahwa menurut Penggugat yang didasari oleh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu Direktur yaitu Saudara Yayak Gunawan yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/Pdt. G/2017/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017 sehingga Penggugat menuntut agar surat Tergugat nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 tentang Surat Paksa dapat dibatalkan atau dicabut dan mengalihkan utang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas kepada Saudara Yayak Gunawan karena yang bertanggung jawab atas hutang PPN tersebut adalah Saudara Yayak Gunawan;

Pendapat Majelis

bahwa dalam persidangan kedua pihak telah memberikan data, informasi dan keterangan yang mendukung dalilnya masing-masing;

bahwa kronologi sengketa gugatan atas surat nomor Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Surat Paksa yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala KPP Madya Surabaya) dan disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2017 adalah sebagai berikut:

a. Tanggal 21 Juni 2017
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00019/207/12/631/17 tanggal 21 Juni 2017 sebesar Rp188.700.000,00 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2017;
b. Tanggal 09 Agustus 2017
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00771/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 09 Agustus 2017 karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan atas SKPKB tersebut, Penggugat tidak membayar atau melunasinya;
c. Tanggal 22 Agustus 2017
bahwa Tergugat menyampaikan Surat Teguran Nomor ST-00771/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 09 Agustus 2017 kepada Penggugat melalui pos dengan resi pos nomor 70755755885;
d. Tanggal 27 September 2017
bahwa sampai dengan batas waktu pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Teguran, Penggugat tidak melunasi utang pajak tersebut sehingga Tergugat menerbitkan Surat Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 tentang Surat Paksa;
e. Tanggal 22 November 2017
bahwa Tergugat melaksanakan penyampaian Surat Paksa sebagaimana tercantum pada huruf d dan e di atas dengan membacakan di hadapan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
f. Tanggal 04 Desember 2017
bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Gugatan Nomor 05/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 kepada Pengadilan Pajak disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 5 Desember 2017;


bahwa dalam surat Gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Surat Paksa yang ditujukan ke Penggugat tidak tepat karena, atas tunggakan pajak tersebut terjadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saudara Yayak Gunawan selaku Direktur Penggugat yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017 sehingga Surat Paksa ditujukan kepada Sdr. Yayak Gunawan sebagai orang yang bertanggung jawab atas tidak disetorkannya PPN;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (3):
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;

Pasal 20 ayat (1)
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa;

bahwa menurut Majelis, ketentuan a quo mengatur bahwa hutang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan, apabila melewati jangka waktu hutang pajak belum dibayar maka akan ditagih dengan Surat Paksa;

bahwa Undang-Undang KUP mengatur juga antara lain:
Pasal 20 ayat (3):
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 32 ayat (1) huruf a:
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a. badan oleh pengurus

Pasal 32 ayat (4):
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPSP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3:
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 10:
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya;

Pasal 8 ayat (1) huruf a:
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

Pasal 8 ayat (2):
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejens diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;

Pasal 10A:
Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur tentang penerbitan dan penyampaian Surat Paksa kepada penanggung pajak yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2010 (Selanjutnya disebut PMK 85);

Pasal 8 ayat (1):
Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat;

Pasal 9 ayat (4):
Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

Pasal 11:
Penyampaian Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat dilakukan:

a. secara langsung;
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Pasal 12:
Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan aquo mengatur tentang penerbitan Surat Teguran sebelum dilakukannya penagihan dengan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan kronologis dan ketentuan-ketentuan mengenai penerbitan Surat Paksa di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Paksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/Pdt. G/2017/PN.Sda, tanggal 23 Maret 2017, diketahui bahwa informasi sebagai berikut:

a. Penggugat dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut sama dengan Penggugat dalam sengketa gugatan di Pengadilan Pajak ini;
b. Tergugat adalah Sdr. Yayak Gunawan;
c. Putusan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
d. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan penggelapan uang perusahaan milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
e. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian harga sepeda motor sebesar Rp8.000.000,00 dan kerugian hasil laporan KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan sebesar Rp12.220.416.905,00 sehingga secara keseluruhan kerugian berjumlah Rp12.228.416.905,00 secara tunai dan sekaligus;


bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa utang PPN yang minta untuk dialihkan kepada Sdr. Yayak Gunawan, sudah termasuk dalam nilai kerugian yang harus dibayarkan Sdr. Yayak Gunawan kepada Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo a quo;

bahwa dengan demikian terkait dengan gugatan Penggugat yang meminta agar Surat Paksa dialihkan atau diatasnamakan Saudara Yayak Gunawan dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab terhadap hutang PPN adalah yang bersangkutan, Majelis berpendapat bahwa permintaan Penggugat tidak tepat karena Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memutuskan bahwa atas hutang PPN yang dimintakan untuk dialihkan tersebut sudah termasuk dalam ganti kerugian yang harus dibayarkan Sdr. Yayak Gunawan kepada Penggugat, sehingga Penggugat tetap memiliki kewajiban untuk membayar hutang PPN tersebut ke negara;

bahwa dalam persidangan tanggal 5 Juli 2018 Penggugat mengakui bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan dan menyampaikan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa dalil Penggugat yang menggugat Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 adalah tidak tepat, sehingga Majelis berpendapat menolak Surat Gugatan tersebut,

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya””;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Tergugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat Menolak gugatan Penggugat.

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Menolak gugatan Penggugat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-01344/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas nama Penggugat, NPWP -, beralamat di Jalan Ketintang Permai Blok AE-13 RT 004 RW 011 Karah, Kota Surabaya;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA