Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115980.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp8.901.800.021,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.072.657.153,00
2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp829.142.868,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.072.657.153,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Sidoarjo Utara Nomor: LAP-0076/WPJ.24/LP.1105/RIK.SIS/2016 Tanggal 01 April 2016 maupun atas keberatan dan dokumen Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa:

a) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.072.657.153,00 karena klaim penjualan dari customer dikoreksi oleh Pemeriksa KPP Pratama Sidoarjo Utara;
b) Klaim penjualan dikoreksi oleh Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara karena Pemeriksa tidak memperoleh cukup keyakinan bahwa klaim tersebut benar terjadi. Pemohon Banding hanya melampirkan 2 (dua) lembar credit note tanpa bukti pendukung lainnya;
c) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-59/WPJ.24/2017 tanggal 23 Maret 2017;

bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang telah dituangkan dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-13A/WPJ.24/BD.06/2017 Tanggal 29 Maret 2017, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding (JAS) mengerjakan produksi hanya berdasarkan purchase order dari Arjowiggins Security SAS (Arjowiggins) di Prancis. Dalam PO disebutkan tentang Quality dan Quantity produk beserta fixed cost-nya, sedangkan atas variable cost baru bisa diperhitungkan pada saat produk selesai diproses. Produk atas order dari Arjowiggins dikirim oleh JAS langsung ke alamat customer SAS, dimana atas shipment cost menjadi tanggungjawab Arjowiggins. JAS tidak melakukan kontak langsung dengan customer akhir Arjowiggins;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam proses produksi, terdapat 3 (tiga) tahap quality control, yaitu control atas incoming raw material, processing, dan outgoing goods;
d) Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Sidoarjo Utara Nomor: LAP-0076/WPJ.24/LP.1105/RIK.SIS/2016 Tanggal 01 April 2016 maupun atas keberatan dan dokumen Pemohon Banding, dan diketahui bahwa:

bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding. Koreksi dikarenakan klaim penjualan tidak disertai dokumen pendukung;

bahwa terdapat unbalance antara peredaran dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2014;

bahwa telah dilakukan pemeriksaan PPN, dimana dalam risalah pembahasannya Pemohon Banding telah setuju dengan hasil pemeriksaan Pemeriksa KPP Pratama Sidoarjo Utara. (LAP-00146/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 11 September 2015 terlampir);

bahwa klaim penjualan yang terjadi karena:
(1) Klaim harga atas pengiriman cover ke Beko karena terdapat kesalahan penghitungan harga, dimana sebagian produksi menggunakan stok material baru yang mempunyai harga lebih rendah dari materil lama yang digunakan atas produksi sebelumnya atas PO yang sama. Atas perbedaan meterial tersebut, JAS belum melakukan adjustment dan tetap menerbitkan invoice dengan penghitungan harga berdasarkan harga material lama yang lebih tinggi dari material baru;
(2) Klaim harga atas pengiriman Smartacard Timal dummy karena terdapat kesalahan layout;

bahwa berdasarkan Contract Manufacturer Agreement antara Arjowiggins dengan Pemohon Banding, pada point 3.2 Purchase Orders, diketahui bahwa PO dari Arjowiggins paling lambat dijawab dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja oleh Pemohon Banding yang mana dalam jawaban atas PO tersebut akan mengkonfirmasi tentang kuantitas pesanan, harga, dan tanggal pengiriman. Arjowiggins setuju untuk membeli produk sesuai dengan PO ke Pemohon;

bahwa pada bagian 4. Manufacturing & Yield Loss, diketahui bahwa Arjowiggins akan menyediakan SSB (Supplier Specification Booklet) kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam memproduksi pesanan, akan berdasar pada technical information dan kualitas maupun bahan baku sesuai dengan ketentuan dalam SSB. Pemohon Banding dilarang membuat perubahan sekecil apapun dalam proses produksi tanpa persetujuan tertulis dari Arjowiggins;


bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa Sengketa keberatan terletak koreksi klaim penjualan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) lembar klaim penjualan dalam keberatannya;

bahwa Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara melakukan koreksi atas klaim penjualan dikarenakan bukti pendukung dari Pemohon Banding tidak cukup;

bahwa atas pemeriksan PPh Badan Tahun Pajak 2014 ini, diOeroleh fakta bahwa Pemohon Banding telah setuju peredaran selama tahun 2014 yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2014. dimana dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember, klaim atas penjualan tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah melakukan pendalaman proses bisnis Pemohon Banding, baik dari penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa dan dari Contract Manufacturer Agreement. Dimana dari hasil telaahan dapat diketahui bahwa dalam proses produksi, Pemohon Banding sangat terikat dalam hal teknis, design, kualitas, maupun bahan bakunya. Selain itu, segera setelah PO diterima dari Arjowiggins, maka dalam korespondensi antara Pemohon Banding dengan Arjowiggins akan diketahui harga dari produk atas PO tersebut;

bahwa dengan kondisi tersebut, kemungkinan terdapat kesalahan layout maupun kesalahan harga dikarenakan perubahan bahan baku hampir tidak mungkin terjadi;

bahwa Terbanding memahami bahwa dalam peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dimungkinkan untuk unbalance dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPN dalam rentang waktu yang sama. Akan tetapi apabila terjadi unbalance atas peredaran usaha, seharusnya dapat didokumentasikan dan tergambar dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam pemeriksaan PPN, Pemohon Banding setuju atas peredaran usaha menurut pemeriksa dan tidak terdapat penjelasan atau dokumen atas klaim penjualan yang dimunculkan pada pemeriksaan PPh Badan;

bahwa dengan mempertimbangkan bukti, proses bisnis dan dokumen yang ada, Terbanding setuju dengan koreksi Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara dan mempertahankan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2014;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Sidoarjo Utara Nomor: LAP-0076/WPJ.24/LP.1105/RIK.SIS/2016 Tanggal 01 April 2016 maupun atas keberatan dan dokLimen Pemohon Banding, dan diketahui bahwa:

a) Biaya amortisasi aktiva tidak berwuhjud merupakan biaya technical support dan services dari Arjowiggins Security SAS yang diamortisasi selama 5 tahun sejak bulan Agustus 2014. Adapun nilai kontrak dengan Arjowiggins Security SAS adalah sebesar USD858,400.00 atau setara Rp9.949.714.400,00;
b) Koreksi HPP yang dilakukan oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara terkait dengan biaya amortisasi aktiva tidak berwujud, beban biaya lainnya dan selisih penghitungan, dengan rincian:

- Biaya amortisasi aktiva tidak berwujud 829.142.867
- Beban produksi lainnya 28.038.881
- Selisih perhitungan HPP (3.128.772)
854.052.976

bahwa khusus atas koreksi amortisasi aktiva tidak berwujud, Pemohon Banding mengamortisasi biaya technical support and services. Akan tetapi, biaya tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait biaya technical support and services, Pemeriksa telah meminta bukti pendukung ke Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti yang dimaksud dan telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
c) Telah dilakukan penelitian atas keberatan Pemohon Banding, dan diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) akun yang dikoreksi oleh Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara yaitu atas akun: Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud, Beban Produksi Lainnya, dan Selisih Perhitungan HPP dengan total koreksi sebesa Rp854.052.977,00;

bahwa namun dalam alasan keberatan dan telah dipertegas Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa pajak bahwa Pemohon Banding hanya menjadikan koreksi atas Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud sebagai sengketa perpajakan;

bahwa dengan demikian atas koreksi Beban Produksi Lainnya, dan Selisih Perhitungan HPP tidak menjadi sengketa dan tidak dilakukan pendalaman materi lebih lanjut;
d) Koreksi KPP Pratama Sidoarjo atas Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud, diakarenakan dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak bisa membuktikan terjadinya biaya yang diamortisasi, yaitu biaya technical support and service;
bahwa dalam proses pemeriksaan, telah dikirim Peringatan I dan Peringatan II kepada Pemohon Banding karena terdapat dokumen yang tidak dipinjamkan kepada Pemeriksa dengan Surat Peringatan I nomor: S-445/WPJ.24/KP.110/2015 tanggal 09 September 2015 dan Surat Peringatan II nomor: S-455/WPJ.24/KP.1100/2015 tanggal 17 September 2015; bahwa telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 04 Maret 2016 karena terdapat dokumen yang tidak dipinjamkan dimana salah satunya adalah Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service;
e) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-59/WPJ.24/2017 tanggal 23 Maret 2017;

bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang telah dituangkan dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-13A/WPJ.24/BD.06/2017 Tanggal 29 Maret 2017, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya tehnical support and services masuk dalam aktiva tidak berwujud karena telah sesuai dengan nilai kontrak dan memberikan manfaat bagi perusahaan;

bahwa atas nilai yang disebutkan dalam kontrak, tidak dilakukan pembayaran transfer tetapi dilakukan pengakuan sebagai setoran modal Arjowiggins ke JAS;
f) Terbanding telah melakukan penelitian atas Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2014;

bahwa berdasarkan Neraca tanggal 31 Desember 2014, diketahui posisi akun Asset Tidak Berwujud dan Modal sebagai berikut:

Akun 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Aset Tidak Berwujud – Bersih
Modal Disetor
9.156.347.712
25.324.530.000
33.690.434
25.324.530.000

bahwa berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas terakhir pada tanggal 31 Desember 2014, diketahui posisi akun Modal Saham sebagai berikut:

Saldo per 1 Januari 2013 25.324.530.000
Saldo per 31 Desember 2013 25.324.530.000
Saldo per 31 Desember 2014 25.324.530.000

bahwa dalam Catatan Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2014 pada poin 9. Asset Tak Berwujud, disebutkan bahwa aset tidak berwujud jasa teknis quality control merupakan aset berupa jasa teknis atas qualify control yang diberikan oleh Arjowiggins Security SAS kepada Pemohon Banding tanggal 31 Januari 2014. Atas aset tidak berwujud tersebut diamortisasi selama lima tahun dengan pertimbangan bahwa jasa teknis akan diberikan rutin selama lima tahun oleh Arjowiggins Security SAS;


bahwa berdasarkan uraian seperti disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Sengketa atas HPP hanya atas sengketa koreksi atas Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud;
2) Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud dikoreksi oleh Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan terjadinya biaya tehnical support and services yang dikapitalisasi menjadi aktiva tidak berwujud;

bahwa telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 04 Maret 2016 atas tidak dipenuhinya permintaan peminjaman atas dokumen dimana salah satunya adalah Kontrak Perjanjian atas Tehnical;
3) Telah dilakukan penelitian atas pendapat Pemohon Banding seperti diuraikan tersebut di atas, dan diketahui bahwa pendapat Pemohon Banding bahwa atas nilai yang disebutkan dalam Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service, tidak dilakukan pembayaran transfer tetapi dilakukan pengakuan sebagai setoran modal Arjowiggins ke JAS, tidak bisa dibuktikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding khususnya pada akun Modal Disetor pada Neraca per tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Perubahan Ekuitas terkhir pada tanggal 31 Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa perpajakan tidak berdasar;
4) Pemohon Banding menyerahkan bukti Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service. Namun demikian berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, diketahui bahwa dokumen yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service dalam tanggapan SPHP, perlu digarisbawahi bahwa meskipun risalah pembahasan masih dalam pengertian proses pemeriksaan namun berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP diketahui bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengertian "...pemeriksaan..." yang disebutkan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak hanya terkait dengan waktu saja tetapi juga berkaitan dengan standar pemeriksaan dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dengan ketentuan yang berkaitan dengan pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum dan hasil yang objektif yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemeriksa maupun oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dikarenakan prosedur peminjaman dokumen, penerbitan peringatan I, penerbitan peringatan II, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dimana prosedur tersebut merupakan tahapan tahapan dalam proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen Pemohon Banding berupa Technical Services Agreement antara Arjowiggins dengan Pemohon Banding;

bahwa meskipun berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service tidak bisa diakui, akan tetapi dikarenakan terdapat keterkaitan data antar pokok sengketa, Laporan Keuangan, dan penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang telah dituangkan dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-13/WPJ.24/BD.06/2017 Tanggal 29 Maret 2017, maka Terbanding tetap melakukan pendalaman dan menyampaikan informasi atas Kontrak Perjanjian atas Tehnical Service yang diserahkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding, pada bagian 4. Financial, disebutkan bahwa "In consideration for the performance of the Services by Arjowiggins in accordance with the terms and condition of this Agreement, JAWS agrees to pay to Arjowiggins the charge set out in Schedule 2 hereto. All payments due under this agreement shall be payable by JAWS as stipulated in any invoice issued by Arjowiggins";

bahwa pada Schedule 2 yang menjadi kesatuan dengan Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding disebutkan bahwa "Global lump sum fee of US858,400 (eight hundred and fifty eight thousand four hundred US dollars) inclusive of all cost and expenses incurred by Arjowiggins in the provision of the Services provided by Arjowiggins as described in Schedule 1 above, such us travel, accommodation and insurance";

bahwa atas pernyataan pada bagian 4 Financial yang berkaitan dengan Schedule 2, dapat dipahami bahwa berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh Arjowiggins yang diatur dalam kontrak tersebut, Pemohon Banding setuju untuk membayar charge yang disebutkan dalam Schedule 2 yaitu sebesar US858,400. Dimana seluruh pembayaran yang terkait dengan perjanjian akan menjadi kewajiban dari Pemohon Banding yang ditetapkan berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh Arjowiggins;

bahwa atas pernyataan pada poin 4 Financial tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa yang menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran atas jasa teknik karena atas jasa teknik sebesar US858,400 telah dikonversi menjadi modal disetor atas nama Arjowiggins, tidak sesuai dengan Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding;

bahwa telah jelas disebutkan, atas pembayaran sejumlah US858,400, seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan invoice, yang diterbitkan oleh Arjowiggins. Dalam proses pemeriksaan maupun proses penelitian keberatan, dokumen berupa invoice dari Arjowiggins tidak dapat ditunjukkan;

bahwa terkait dengan Catatan Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2014 pada poin 9 Asset Tak Berwujud, yang menyebutkan bahwa aset tidak berwujud tersebut diamortisasi selama lima tahun dengan pertimbangan bahwa jasa teknis akan diberikan rutin selama lima tahun oleh Arjowiggins Security SAS, Terbanding melakukan pendalaman atas Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding dan memperoleh fakta bahwa berdasarkan deskripisi jasa yang diberikan oleh Arjowiggins yang dijabarkan dalam Schedule 1 Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding, diketahui jasa teknis yang diberikan Arjowiggins sebagai berikut:
(a) Menggambar desain dan lay out pabrik, me-review dan memberikan approval atas rencana engineers Arjowiggins di Perancis;
(b) Selama periode instalasi dan komisioning atas perakitan perlatan dan pembuatan jalur operasional perakitan dalam periode makismal 5 bulan di Site (lokasi pabrik) dengan rincian jasa sebagai berikut:
Full time Project Manager on Site;
Project management dan technical support atas tim Arjowiggins IDAC;
Training oleh Arjowiggins atas Manger Process/Production baru yang ditetapkan untuk beroperasinya proses produksi Pemohon Banding;

bahwa terdapat ketidaksesuaian alasan yang menyebabkan terdapat penyajian laporan keuangan yang kurang akurat. Bahwa dalam Catatan Laporan Keuangan disebutkan bahwa Jasa jasa teknis akan diberikan rutin selama lima tahun oleh Arjowiggins, namun berdasarkan dokumen Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding diketahui bahwa Jasa Teknis diberikan dalam proses design dan layout yang dilakukan di Prancis, dan Jasa selama periode instalasi peralatan dan pengesetan jalur produksi yang dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu maksimal 4 (empat) bulan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Terbanding setuju dengan pendapat pemeriksa bahwa Jasa Teknis yang dikapatilasi menjadi aset tak berwujud atas Jasa teknis quality control tidak terbuki dan Pemohon Banding tidak bisa membuktikan kebenaran biaya tersebut;
5) Terdapat perbedaan penghitungan HPP menurut Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dalam pengajuan banding;

HPP Menurut Pemohon Banding
- Keberatan 60.825.665.343
- Banding 60.800.755.234
Selisih 24.910.109

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan penjelasan atas perbedaan penghitungan HPP dalam proses keberatan dan dalam pengajuan Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut atas HPP menurut Pemohon Banding tersebut;
6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding setuju dengan koreksi Pemeriksa KPP Sidoarjo Utara bahwa biaya tehnikal services dan support yang kemudian dikapitalisasi menjadi aktiva tidak berwujud tidak terjadi sehingga koreksi atas Biaya Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2014 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha di atas dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah melaporkan semua penjualan Pemohon Banding. Selisih antara penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 adalah karena adanya klaim penjualan dari customer Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 15 Juli 2014 sebesar 688.185,95 USD yang disebabkan terdapat kesalahan harga jual;
- Pada tanggal 12 December 2014 sebesar 4.714,75 USD yang disebabkan adanya kesalahan spesifikasi produk (kesalahan produksi);
b. Klaim penjualan tersebut tidak dapat Pemohon Banding masukkan dalam pembetulan SPT Masa PPN Pemohon Banding karena PEB yang sudah diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari, tidak dapat direvisi kembali;
c. Selain itu, uang masuk yang Pemohon Banding terima adalah sejumlah invoice dikurangi dengan klaim tersebut di atas;


bahwa dari keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai penjualan yang sebenarnya adalah nilai penjualan setelah dikurangi dengan retur/klaim, sehingga nilai penjualan bersih adalah sebesar Rp62.156.896.682,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena:

biaya amortisasi aktiva tidak berwujud tersebut merupakan biaya technical support dan service dari Arjowiggins Security SAS yang Pemohon Banding amortisasi selama 5 tahun sejak bulan Agustus 2014. Adapun nilai kontrak Pemohon Banding dengan Arjowiggins Security SAS adalah sebesar USD 858,400,- atau setara dengan Rp9.949.714.400,00. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Arjowiggins Security SAS telah Pemohon Banding berikan pada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

Pendapat Majelis

bahwa menurut Terbanding koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp829.142.868,00 berasal dari biaya amortisasi aktiva tidak berwujud mulai bulan Agustus 2014 sampai dengan Desember 2014;

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan karena aktiva tidak berwujud tersebut merupakan kapitalisasi biaya technical support dan services dari Arjowiggins Security SAS sebesar USD858,400.00 atau setara Rp9.949.714.400,00, dan atas kapitasisasi aktiva tidak berwujud tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai yang dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas kapitalisasi aktiva tak berwujud yang berasal dari biaya technical support and services;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan perusahaan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mampu memproduksi E-passport, proses produksi E-Passport membutuhkan teknologi tinggi serta teknik khusus terkait dengan peletakan chip dan operating system yang terletak pada cover E-Passport yang didukung dengan mesin khusus, mesin ini dibeli dari Arjowiggins (bekas) dimana harga beli mesin tidak termasuk biaya untuk instalasi dan training mesin, oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan support dari pihak yang sudah berpengalaman, dalam hal ini adalah Arjowiggins Security SAS;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya technical support and services berupa set up mesin dan jasa, dukungan proses, identifikasi masalah, kontrol kualitas, serta pelatihan-pelatihan produksi dan alih teknologi yang melibatkan SDM di pihak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas biaya amortisasi aktiva berwujud yang berasal dari biaya technical support dan services yang tidak diakui eksistensinya oleh Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
bahwa berdasarkan Technical Services Agreement antara Arjowiggins Security SAS dan Pemohon Banding (Pemohon Banding), diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Arjowiggins Security SAS menyediakan dukungan dan layanan teknis yang berupa desain dan layout pabrik
b. Dukungan teknis diberikan melalui kunjungan reguler oleh Tim dari Arjowiggins Security SAS yang melakukan dukungan dalam hal proses produksi, indentifikasi dan pemecahan masalah, pengawasan mutu dan pengawasan proses pelaksanaan proses baru serta pelatihan atas proses baru tersebut.
c. Arjowiggins Security SAS memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan proyek-proyek yang secara teknis kompleks di bidang inlay dan E-covers yang melibatkan manajemen produksi dan IT dan pengaturan lingkungan fasilitas.
d. Arjowiggins Security SAS memberikan dukungan teknis dalam mengelola peningkatan dan kualitas proses bekerja sama dengan tim dari Pemohon Banding dan memberikan laporan yang efisien dan terinci.
e. Biaya lump sum global sebesar USD858.400 atau setara dengan Rp9.949.714.400,00, sudah meliputi semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Arjowiggins Security SAS dalam menyediakan layanan.


bahwa berdasarkan laporan detail pemberian jasa servis oleh pihak Arjowiggins Security SAS diketahui bahwa Arjowiggins Security SAS di sepanjang tahun 2014 telah memberikan dukungan teknis sebanyak 39 kali kedatangan;

bahwa berdasarkan informasi di atas Majelis berpendapat bahwa dukungan dan layanan teknis yang diberikan Arjowiggins Security SAS diberikan pada persiapan pabrik dan awal proses produksi yang ditujukan agar proses produksi sesuai dengan standar yang ditetapkan dari Arjowiggins Security SAS, dengan demikian jasa yang diberikan ini bermanfaat dalam jangka panjang;

bahwa dengan demikian tindakan Pemohon Banding yang melakukan kapitalisasi biaya lump sum global sebesar USD858.400 atau setara dengan Rp9.949.714.400,00 sebagai aktiva tidak berwujud adalah sudah benar;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa September 2014 dan SSP tanggal 15 September 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp999.412.220,00 atau dengan DPP sebesar Rp9.994.122.200, dimana pembayaran PPN ini terkait dengan pemberian jasa dukungan teknis dari Arjowiggins Security SAS;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya amortisasi aktiva berwujud yang berasal dari biaya technical support dan services yang tidak diakui eksistensinya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai adalah tidak tepat, dan untuk itu koreksi Terbanding atas biaya amortisasi sebesar Rp829.142.868,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp8.901.800.021,00 tidak dapat dipertahankan dan untuk itu Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.072.657.153,00 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi penjualan di SPT Masa PPN dengan angka penjualan di SPT PPh Badan, dimana angka peredaran usaha dalam SPT Masa PPN lebih besar;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan angka peredaran usaha menurut SPT Masa PNN dengan peredaran usaha menurut SPT PPH Badan karena adanya klaim/retur penjualan yang mengurangi penjualan menurut SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

a. Pada tanggal 15 Juli 2014 sebesar USD688.195,95 karena kesalahan harga jual;
b. Pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar USD4.714,75 karena kesalahan spesifikasi produk;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah nilai penjualan pada SPT PPN tidak dapat direvisi karena Pemohon Banding tidak dapat merevisi PEB, hal tersebut terjadi karena klaim atas kesalahan harga jual dan spesifikasi produk baru terima setelah melebihi batas waktu untuk merevisi PEB (3 hari setelah tanggal PEB);

bahwa berdasarkan dokumen dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa pokok sengketa atas koreksi Peredaran Usaha karena adanya nilai klaim penjualan dari pelanggan yang tidak diakui oleh Terbanding karena klaim penjualan tidak disertai dokumen pendukung yang memadai;

bahwa berdasarkan Contract Manufacturer Agreement antara Arjowiggins dengan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. “3.2 Purchase Orders” (PO), diketahui bahwa:
bahwa PO dari Arjowiggins paling lambat dijawab dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja oleh Pemohon Banding yang mana dalam jawaban atas PO tersebut akan mengkonfirmasi tentang kuantitas pesanan, harga, dan tanggal pengiriman. Arjowiggins setuju untuk membeli produk sesuai dengan PO ke Pemohon Banding;
b. “4. Manufacturing & Yield Loss”, diketahui bahwa:
bahwa Arjowiggins akan menyediakan SSB (Supplier Specification Booklet) kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam memproduksi pesanan, akan berdasar pada technical information dan kualitas maupun bahan baku sesuai dengan ketentuan dalam SSB. Pemohon Banding dilarang membuat perubahan sekecil apapun dalam proses produksi tanpa persetujuan tertulis dari Arjowiggins;
c. ”7. Product Qualification, Factory Inspection and Acceptance” diketahui:
bahwa setiap Arjowiggins akan melakukan PO dengan Pemohon Banding untuk memproduksi produk baru, Pemohon Banding setuju untuk memproduksi sampel untuk dikirim kepada Arjowiggins sebagai kualifikasi dan Arjowiggins akan memberikan persetujuan untuk produk baru tersebut, Arjowiggins akan menyetujui batch yang akan dikirim yang sesuai dengan a certificate of conformity (COC) dan a quality control report (QC report);


bahwa menurut Terbanding berdasarkan Contract Manufacturer Agreement di atas kemungkinan terdapat kesalahan layout maupun kesalahan harga dikarenakan perubahan bahan baku hampir tidak mungkin terjadi;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding, Purchase Order (selanjutnya disebut PO) hanya diterbitkan sekali yaitu pada awal penerimaan pesanan dalam jumlah besar. Melihat bahwa harga bahan material sangat fluktuatif, maka pihak Pemohon Banding dan Arjowiggins Security SAS membuat kesepakatan bahwa di dalam PO hanya dicantumkan harga fixed cost tanpa mencantumkan harga material produksi, sedangkan ketika PO sudah diterima dan proses produksi sudah berlangsung, informasi mengenai penggantian bahan material akan disampaikan secara terpisah tanpa merevisi PO, hal ini dikarenakan, PO yang diterbitkan tidak mencantumkan keterangan atau deskripsi mengenai bahan material yang digunakan;

bahwa menurut Pemohon Banding kesalahan harga jual terjadi karena pada saat Pemohon Banding menerima permintaan mengenai adanya penggantian bahan material menjadi grade II (harga material yang lebih murah dari sebelumnya), manajer produksi tidak menyampaikan informasi tersebut ke bagian administrasi penjualan, hal ini mengakibatkan bagian administrasi penjualan menerbitkan invoice dengan menggunakan harga material yang telah diproduksi dan diekspor sebelumnya, yaitu dengan harga material yang lebih tinggi;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa kemungkinan terdapat kesalahan layout maupun kesalahan harga dikarenakan perubahan bahan baku hampir tidak mungkin terjadi, Majelis berpendapat bahwa kemungkinan kesalahan masih dapat terjadi walaupun sudah ada quality control ataupun pengawasan, karena dalam PO tidak terdapat harga barang dan hanya mencantumkan harga fixed cost saja dan harga untuk barang atau bahan baku berfluktuasi tergantung harga pasar;

bahwa terkait dengan klaim penjualan yang disebabkan karena kesalahan penerapan tarif harga jual per unit, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan surat dari Arjowiggins Security tanggal 15 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding telah salah menerapkan tarif dalam invoice yang ditagihkan ke Arjowiggins Security;

bahwa berdasarkan bukti penerimaan bank Mandiri diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pelunasan piutangnya berdasarkan invoice yang baru;

bahwa berdasarkan dokumen dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan surat dari Arjowiggins Security tanggal 15 Juli 2014, Pemohon Banding telah memperbaiki invoice yang salah tarif yang sebelumnya dengan tarif USD3.3 dengan invoice baru dengan tarif USD1,76, dan invoice baru tersebut dibuat dengan nomor dan tanggal yang sama dengan tanggal ivoice yang lama;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas terkait dengan klaim penjualan yang disebabkan karena kesalahan penerapatan tarif harga jual, majelis berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dapat mendukung dalil yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga koreksi penjualan terkait klaim penjualan karena kesalahan harga jual tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan klaim penjualan yang disebabkan karena kesalahan spesifikasi barang yang dikirimkan, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan surat dari Arjowiggins Security tanggal 12 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Arjowiggins Security, dan pihak Arjowiggins Security mengajukan klaim kerugian sebesar USD4.714,75;

bahwa dengan demikian terkait dengan klaim penjualan yang disebabkan karena kesalahan spesifikasi barang yang dikirimkan, majelis berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dapat mendukung dalil yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga koreksi penjualan terkait klaim penjualan karena kesalahan spesifikasi barang yang dikirimkan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil atas Laporan keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2014, diketahui bahwa opini Auditor Independen tersebut adalah wajar dalam semua hal yang material dan untuk Peredaran Usaha berdasarkan Laporan Auditor Independen adalah dicatat sebesar Rp62.156.896.682,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.072.657.153,00 tidak memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi peredaran usaha tersebut tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp829.142.868,00;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan Rp9.069.010.508,00
Koreksi yang dibatalkan
- Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.072.657.153,00
- Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 829.142.868,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 167.210.487,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.24/2017 tanggal 05 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/643/16 tanggal 08 April 2016, atas nama : Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut

Penghasilan Netto Rp 167.210.487,00
Kompensasi kerugian Rp 0.00
Penghasilan Kena Pajak Rp 167.210.000,00
PPh Terutang Rp 41.802.500,00
Kredit Pajak Rp 1.168.472.000,00
PPh yang kurang/lebih Bayar (Rp1.126.669.500,00)


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA