Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 berupa Koreksi Penghasilan Luar Negeri sebesar USD8,487,104.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Data dan Fakta
1. | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi dilakukan terhadap pengambilan saham Pemohon Banding (PT PDC) dari PT UY Pencatatan nilai perolehan akibat pengambil alihan saham PT PDC adalah:
bahwa transaksi tersebut berdasarkan Akta Notaris Marienne Vincentia Hamdani SH. Akuisisi tersebut berdasarkan pernyataan keputusan pemegang saham pada tanggal 29 Oktober 2012 yang disahkan Akta Notaris Marienne Vincentia Hamdani SH. Nomor 5 tanggal 5 Novemper 2012. Dari PT UY dengan harga pembelian USD10,967,000.00; bahwa atas transaksi ini Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan sebagai berikut :
bahwa dengan demikian atas selisih penghasilan dari luar usaha tersebut menurut Pemohon Banding koreksinya adalah Nihil; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa berdasarkan data yang diberikan Wajib Pajak diketahui hal sebagai berikut
Simpulan
|
1. | bahwa perhitungan pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/13/051/16 tanggal 22 Januari 2016; Saham dicatat 25,000,000.00 Laba dicadangkan 4,100,006.00 Tambahan PIC 218,899.00 Rugi dicatat (9,857,016.00) NCI (7,785.00) Nilai Investasi dicatat 19,454,104.00 Investasi in Patra Drilling 19,454,104.00 Pembayaran 10,967,000.00 Tambahan Kemampuan Ekonomis 8,487,104.00 |
2. | bahwa alasan Material Pengajuan Banding; bahwa atas koreksi dan sanksi administrasi Terbanding sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan dalam surat keputusan keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut: Pokok Sengketa: Pembelian Saham PT UY (UY) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pembelian saham PT UY yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis; alasan Pengajuan Banding : bahwa dengan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT UY, dimana 95% saham di PT UY dan 99% saham di Pemohon Banding dimiliki oleh PT Ptm (persero). Maka keduanya merupakan entitas sepengendali dibawah kepemilikan PT Ptm (persero). Sehingga Pencatatan nilai investasi Pemohon Banding di PT PDC sejumlah USD19,454,104.00 adalah mengikuti standar Akuntansi sesuai ketentuan pada PSAK 38 paragraf 7 yang menyatakan bahwa: "Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok usaha ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut"; bahwa selanjutnya pada paragraph 10 bahwa "Disebabkan transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi ini dicatat sesuai nilai tercatat, berdasarkan metode penyatuan kepemilikan" pada paragraf 11 disebutkan bahwa "Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali diakui di ekuitas dalam pos tersendiri”; bahwa maka Pemohon Banding mencatat investasi di PT PDC berdasarkan nilai tercatatnya saat itu atau Nilai Asset Bersih PT PDC sesuai dengan Laporan Keuangan PT PDC periode 31 Desember 2012 Sebesar USD19,454,104.00 Dengan selisihnya dicatat pada pos Neraca sebagai bagian dari pos modal; |
3. | bahwa nilai buku atas investasi PT UY di PT PDC sesuai dengan Laporan Keuangan PT UY periode Tahun 2012 (diaudit) adalah sebesar Rp5.082.682.723,00 atau ekuivalen dengan USD521,792.00 yang berkurang karena akumulasi kerugian PT PDC. Dan dinilai kembali nilai wajarnya oleh pihak independen pada saat proses restrukturisasi dan likuidasi PT UY menjadi sebesar Rp106.792.863.761,00 atau ekuivalen USD10,966,611.00; |
4. | bahwa atas transaksi jual beli saham PT PDC antara PT UY dan Pemohon Banding tersebut telah diakui keuntungan penjulan saham yang merupakan selisih nilai jual dengan nilai tercatat investasi PT UY di PT PDC sesuai dengan Laporan Keuangan PT UY (dalam likuidasi) periode tahun 2013 dan SPT PPh PT UY untuk masa tahun 2013; |
5. | bahwa Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; Memori Penjelasannya: Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya; Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan objek penghasilan (bagi yg menyerahkan) yang dikenakan pajak; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar USD8,487,104.00;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pembelian saham PT PDC milik PT UY melalui mekanisme hutang piutang;
bahwa berdasarkan Laporan Penilaian, 100% saham PT PDC (PDC) per 31 Juli 2012 adalah sebesar USD15,672,594.00 yang dibuat oleh Ruky, Syafrudin & Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik, Nilai Pasar Wajar 100% saham PDC per tanggal 31 Juli 2012 adalah sebesar USD10,971,000.00 atau setara Rp104.059.935.000,00;
bahwa dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2013 dan 2012 PT. PDC, diketahui jumlah Ekuitas per 31 Desember 2012 adalah sebesar USD19,461,000.00;
bahwa dasar yang digunakan dalam Laporan Penilaian yang dibuat oleh Ruky, Syafrudin & Rekan adalah keadaan per tanggal 31 Juli 2012 atas saham PT PDC (PDC) sebesar USD15,672,594.00, bukan keadaan per 31 Desember 2012 yang mana saham PT PDC (PDC) sebesar USD19,461,000.00 terdapat perubahan saham selama tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 sebesar USD 3,788,406.00, sehingga Laporan Penilaian yang dibuat oleh Ruky, Syafrudin & Rekan tidak dapat digunakan karena tidak mencerminkan keadaan per 31 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Akta Notaris Aryanti Artisari SH MKn. Nomor 25 tanggal 9 Januari 2013 diketahui bahwa jual beli saham terjadi dengan harga USD10,966,611.60, Pemohon Banding mengakui dan sah berutang kepada UY berupa hutang pembelian saham PDC sebesar USD10,966,611.60;
bahwa pencatatan nilai investasi oleh Pemohon Banding terhadap pengambilan saham Pemohon Banding (PT PDC) dari PT UY Pencatatan nilai perolehan akibat pengambil alihan saham PT PDC adalah:
USD | ||||
Saham dicatat | 3000001000 | Share Capital | 25,000,000 | |
Laba dicadangkan | 3000014000 | Retained Earnings-General Reserve | 4,100,006 | |
Tambahan PIC | 3000003000 | Additional Paid in Capital | 218,899 | |
Rugi dicatat | 3000013000 | Retained Earnings | (9,857,016) | |
NCI | 3090909090 | Non-Controling Interest | (7,785) | |
Nilai investasi dicatat | 1103011351 | Investment In Patra Drilling | 19,454,104 |
bahwa berdasarkan Audit Report Pemohon Banding tahun 2013 pada Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2013 dan 2012 diketahui pencatatan pembelian saham sebagai berikut:
(a) | Ekuitas Entitas Gabungan “Konsiderasi Pembelian Untuk Mengakuisisi Entitas Sepengendali” USD(10,967,000.00); |
(b) | Tambahan Modal Disetor “Pengakuan Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Dari Akuisisi Entitas Sepengendali” USD8,486,000.00. Sehingga total pencatatan adalah USD10,967,000.00 + USD8,486,000.00 sebesar USD19,453,000.00; |
(c) | Faktanya tidak terdapat akta atas tambahan modal disetor sebesar USD8,486,000.00 tersebut di atas; |
bahwa atas transaksi ini Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut:
Investment in Patra Drilling | USD 19,454,104.00 |
Pembayaran | USD 10,967,000.00 |
Tambahan kemampuan ekonomis untuk menambah | |
kekayaan Pemohon Banding | USD 8,487,104.00 |
bahwa atas penghitungan selisih pencatatan antara Investasi Saham yang dibeli dengan pencatatan dalam laporan keuangan sebesar USD8,487,104.00, Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), yaitu: “setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai USD8,487,104.00 adalah merupakan selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali atas akuisisi/pembelian saham yang dibukukan sebagai penambah modal. Pencatatan ini sesuai dengan PSAK 38 (revisi 2012) Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali;
bahwa penilaian Nilai Pasar Wajar 100% Saham PT PDC dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan (RSR) dengan Nilai Pasar Wajar 100% Saham PDC adalah USD10,971,000.00. Porsi kepemilikan saham PT UY adalah 99.96% atau sebesar USD10,966,611.00 (Laporan Penilaian 100% Saham PT. PDC per 31 Juli 2012 Nomor RSR/R/180912. Masa berlaku laporan penilaian 6 (enam) bulan dari tanggal penilaian 18 September 2012 atau sampai dengan tanggal 17 Maret 2013);
bahwa berdasarkan Akta Notaris Aryanti Artisari SH., M.Kn No. 25 tanggal 9 Januari 2013, transaksi jual beli 2,499 lembar saham atau 99,96% saham milik PT UY di PT PDC dengan harga USD10,966,611.00 telah sesuai dengan harga pasar/nilai wajar. (Penyajian dalam Laporan Keuangan Audited dibulatkan dalam Ribuan US Dollar Amerika Serikat atau USD10,967.00);
bahwa sesuai komposisi pemegang saham PT PDC, maka nilai untuk masing-masing Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
No | Pemegang Saham PDC | % Kepemilikan | Nilai Pasar Wajar | |
Pembulatan | ||||
1 | PT UY | 99,96 | USD10,966,611.60 | USD10,967,000.00 |
2 | Zambesi Investment Limited | 0,04 | USD4,388.40 | |
100,00 | USD10,971,000.00 |
bahwa terdapat hubungan istimewa (entitas sepengendali) diantara PT Ptm (Persero), sebagai pemilik mayoritas PT UY, dan Pemohon Banding;
bahwa nilai Tercatat/Nilai Aset Bersih PT PDC berdasarkan Laporan Pemeriksaan Terbanding (Nomor LAP-00027/WPJ.19/KP.0305/ RIK.SIS/2016 tanggal 21 Januari 2016) adalah sebagai berikut :
Pos Modal (Equity) | ||
Share Capital | USD | 25,000,000 |
Retained Earnings-General Reserve | USD | 4,100,000 |
Additional Paid in Capital | USD | 218,899 |
Retained Ernings | USD | (9,857,016) |
Total Equity | USD | 19,461,889 |
Dikurang Non Controlling Interest (0,04%) | USD | (7,785) |
Nilai Tercatat/Nilai Aset Bersih | USD | 19,454,104 |
bahwa atas transaksi pembelian/akusisi saham entitas sepengendali tersebut, Pemohon Banding melakukan pembukuan sebagai berikut:
Nilai Buku Aset Bersih yang diperoleh (Investasi) | USD19,454,104.00 |
Harga Perolehan sesuai harga pasar | USD10,967,000.00 |
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas | USD8,487,104.00 |
Sepengendali (SNTRES) dicatat dalam Pos Modal |
bahwa pencatatan Entitas Sepengendali berdasarkan PSAK 38 (Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali) adalah:
Investasi Saham | USD19,454,104.00 |
Harga Perolehan | USD10,967,000.00 |
SNTRES dicatat pada pos modal | USD8,487,104.00 |
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian 99,6% saham PT PDC sesuai dengan Harga Pasar dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: "Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan";
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PWC), transaksi kombinasi bisnis dibukukan menggunakan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interests) seperti dinyatakan dalam PSAK 38 (revisi 2012), karena Pemohon Banding dan PT PDC adalah entitas sepengendali. Selisih antara harga pembelian dan nilai buku dalam transaksi ini dicatat dalam akun "Tambahan modal disetor" di bagian ekuitas. (laporan Keuangan Pemohon Banding 2013 Audited pada Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian);
bahwa terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai pembelian/akuisisi saham PT PDC karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Laporan Keuangan Induk yang menurut Pemohon Banding pernyataan tersebut tidak merupakan esensi dari permasalahan dan tidak konsisten, mengingat:
1. | Pemohon Banding telah menyampaikan data-data yang diminta oleh Terbanding sesuai surat permintaan data Nomor S-15/WPJ.19/KP.03/2015 tanggal 20 Januari 2015, diantaranya data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Kertas Kerja Audit (Worksheet Trial Balance) yang berisikan data Laporan Keuangan Induk, Laporan Keuangan Anak, Jurnal Eliminasi dan Laporan Konsolidasian; |
2. | Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-01/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 04 Januari 2016 pada daftar temuan pemeriksaan, telah mengetahui transaksi tersebut pada nomor urut 2, yang menyebutkan nilai dicatat pengambilalihan saham terlihat pada Neraca Induk (sebelum penggabungan dan eliminasi neraca konsolidasi Perusahaan) Tahun 2013"; |
bahwa berdasarkan Dasar Kesimpulan dalam PSAK 38 (Revisi 2012), Hilang Sepengendalian dijelaskan sebagai berikut: "Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (SNTRES) yang sebelumnya diakui secara langsung di ekuitas akan diakui dalam laba rugi ketika hilangnya status substansi sepengendalian antara entitas yang pernah bertransaksi atau ketika terjadi pelepasan aset, liabilitas, saham atau instrument kepemilikan lain yang mendasari terjadinya selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali ke pihak lain yang tidak sepengendali";
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding belum mengalihkan, melepas kepemilikan saham tersebut kepada pihak lain;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (SNTRES) sebesar USD8,487,104.00 bukanlah merupakan penghasilan tetapi merupakan tambahan modal disetor. Menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa banding ini adalah terkait dengan adanya koreksi penghasilan di luar usaha sebesar USD8,487,104.00 yang merupakan koreksi atas tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari pembelian saham Pemohon Banding (PDC) dari PT UY dengan dasar hukum Pasal 4 UU PPh;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui terdapat hubungan istimewa (entitas sepengendali) diantara PT Ptm (Persero), sebagai pemilik mayoritas PT UY, dan Pemohon Banding;
bahwa pemegang saham PT UY adalah PT Ptm (persero) sebesar 95%, kemudian PT Ptm juga memiliki saham Pemohon Banding sebesar 99%, dengan demikian menurut Majelis, transaksi antara Pemohon Banding dengan PT PDC sebenarnya adalah transaksi PT Ptm (persero) dengan demikian menurut Majelis adalah merupakan transaksi entitas sepengendali;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa kali Dubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):
Pasal 28 ayat (7): “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal a quo dinyatakan : “... pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
bahwa menurut Majelis, oleh karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dan PT UY adalah satu entitas pengendali, maka PSAK yang berlaku adalah PSAK 38;
bahwa mengacu pada PSAK 38 (revisi 2012) Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Paragraf 7:
bahwa "Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi enitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok usaha ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut";
Paragraf 10 :
bahwa "disebabkan transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubanan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi ini dicatat sesuai nilai tercatat, berdasarkan metode penyatuan kepemilikan";
Paragraf 11
bahwa "selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dan disajikan dalam pos tambahan modal disetor";
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Nilai investasi Patra Drilling dicatat sebesar USD19,454,104.00 sedangkan ekuitas entitas gabungan konsiderasi pembelian untuk mengakuisisi entitas sepengendali USD10,967,000.00;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PWC), transaksi kombinasi bisnis dibukukan menggunakan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interests), karena Pemohon Banding dan PT PDC adalah entitas sepengendali;
bahwa oleh karena itu selisih antara harga pembelian dan nilai buku dalam transaksi ini sebesar USD8,487,104.00 dicatat dalam akun "Tambahan modal disetor" di bagian ekuitas (laporan Keuangan Pemohon Banding 2013 Audited pada Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian);
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta a quo pembukuan Pemohon Banding atas selisih antara harga pembelian dan nilai buku dalam tambahan modal disetor a quo, telah sesuai dengan PSK 28 Paragraf 11 sebagaimana tersebut di atas;
bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa atas penghitungan selisih pencatatan antara investasi saham yang dibeli dengan pencatatan dalam laporan keuangan sebesar USD8,487,104.00 adalah merupakan obyek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa investasi yang tercatat dengan nilai sebesar USD19,454,104.00 a quo, harga pasarnya (berdasarkan hasil penilaian KJPP) adalah sebesar USD10,967,000.00, di samping itu faktanya Pemohon Banding juga belum mengalihkan dan melepas kepemilikan saham tersebut kepada pihak lain dengan demikian menurut Majelis, tidak terdapat adanya tambahan kemampuan ekonomis atas transaksi a quo sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, karena memang tidak terdapat keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dalam persidangan, Pemohon Banding juga telah menyajikan selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor, oleh karena itu telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Paragraf 11 PSAK 38 a quo;
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa faktanya tidak terdapat akta atas tambahan modal disetor sebesar USD8,486,000.00, Majelis berpendapat bahwa pencatatan penambahan modal dalam pembukuan Pemohon Banding adalah bukan merupakan tambahan modal yang murni yang nyata-nyata disetorkan Pemohon Banding, karena dalam transaksi a quo memang tidak terdapat arus kas atas pencatatan tambahan modal disetor tersebut, tetapi hanya berupa implementasi dari pelaksanaan PSAK 38 paragraf 11 sebagaimana tersebut di atas ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1): alat bukti dapat berupa:
a. | surat atau tulisan; ..... dst |
d. | pengakuan para pihak; dan/atau |
e. | pengetahuan Hakim, |
yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
Pasal 74: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
bahwa dalam Penjelasan Pasal a quo dinyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ... dst;
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Memori penjelasan pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar USD 8,487,104.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding | USD 72,311,856.08 |
Koreksi dibatalkan Majelis | USD 8,487,104.00 |
Penghasilan Neto menurut Majelis | USD 63,824,752.08 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/206/13/051/16 tanggal 22 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto | USD 63,824,752.08 |
Penghasilan Kena Pajak | USD 63,824,752.08 |
Pajak Penghasilan yang terutang | USD 15,956,188.02 |
Kredit Pajak | USD 15,425,670.94 |
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar | USD 530,517.08 |
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | USD 254,648.20 |
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | USD 785,165.28 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. A, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Ketua, |
JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh AA, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Pemohon Banding, tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.