Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp 4.668.694.055,00, yang terdiri dari:
1. | Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp360.640.835,00; |
2. | koreksi negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00, |
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp360.640.835,00 berdasarkan penghitungan kembali dan pengelompokkan aktiva tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa dari hasil penelitian Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011, diketahui terdapat kesalahan pengelompokkan beberapa aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sesuai ketentuan PMK 96/PMK.03/2009, atas aktiva tetap berupa AC, Kipas Angin yang semula masuk dalam Kelompok 2 seharusnya Kelompok 1 dan Motor yang semula masuk dalam Kelompok 1 seharusnya Kelompok 2;
bahwa Terbanding juga melakukan koreksi biaya penyusutan atas 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 sehingga sesuai ketentuan SE-29/PJ.42/1992 pembayaran angsuran sewa guna usaha yang dapat dibiayakan adalah hanya atas 10 (sepuluh) aktiva sewa guna usaha yang nyata-nyata dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT;
bahwa hal tersebut sesuai dengan Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menyatakan bahwa "Atas permohonan Wajib Pajak mengenai besarnya angsuran sewa guna usaha sepanjang sudah memenuhi SE29/PJ.42/1992 serta bukti yang memadai maka angsuran dapat dibebankan sebagal biaya, namun hanya atas 10 aktiva leasing yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan menjadi koreksi pemeriksa serta menjadi sengketa pada saat Quality Assurance."
bahwa ke 10 (sepuluh) unit kendaraan Aktiva Sewa Guna Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 terdiri dari:
1. | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD (L 9268 UA) |
2. | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD (L 9269 UA) |
3. | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD (L 9271 UA) |
4. | HIND SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD (L 9272 UA) |
5. | HIND FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9634 UA) |
6. | HIND FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9635 UA) |
7. | HIND FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9636 UA) |
8. | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9637 UA) |
9. | HIND FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9638 UA) |
10. | HIND FG8JKKB TRACTOR HEAD (L 9640 UA) |
bahwa atas 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna tersebut, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (selaku lessee) dengan PT. BTMU - BRI Finance (selaku lessor) yang dirinci sebagai berikut :
• | Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor F024958 tanggal 17-12-2008 atas unit kendaraan nopol L9634 UA, L 9635 UA, L 9636 UA, L 9637 UA, L 9638 UA, L9640 UA , jangka waktu sewa guna usaha 3 tahun; |
• | Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor F023955 tanggal 12-06-2008 atas unit kendaraan nopol L9268 UA, L 9271 UA, L 9272 UA, jangka waktu sewa guna usaha 3 tahun; |
• | Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor F023956 tanggal 12-06-2008 atas unit kendaraan nopol L9269 UA, jangka waktu sewa guna usaha 3 tahun; |
bahwa berdasarkan data rekapitulasi pembayaran angsuran leasing kendaraan tahun 2011 yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai pembayaran angsuran sewa guna usaha selama tahun 2011 atas 23 (dua puluh tiga) unit kendaraan yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai aktiva sewa guna usaha adalah sebesar Rp4.657.988.472,00 namun dalam surat keberatan/bandingnya Pemohon Banding minta koreksi negatif atas angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00 Adapun rekapitulasi pembayaran sewa guna usaha dalam softcopy buku besar hutang sewa guna usaha tahun 2011 adalah sebesar Rp4.729.988.887,00;
bahwa atas nilai pembayaran angsuran sewa guna usaha tersebut tidak pernah diungkapkan oleh Pemohon Banding, balk dalam laporan keuangan maupun dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011;
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 Pemohon Banding hanya melaporkan 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna usaha (truk dengan nopol L 9268 UA, L 9269 UA, L 9271 UA, L 9272 UA, L 9634 UA, L 9635 UA, L 9636 UA, L 9637 UA, L 9638 UA, dan L 9640 UA). Jumlah unit dan jenis aktiva sewa guna usaha yang sama tersebut juga telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009 dan 2010 (yang saat itu masih dalam masa leasing);
bahwa dari hasil penelitian data berupa fotokopi STNK, Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ, dan BPKB & perubahannya atas 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna usaha tersebut diketahui bahwa:
1. | STNK atas Truk dengan nopol L 9268 UA atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 01-07-2013. Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan nopol; |
2. | STNK atas Truk dengan nopol L 9269 UA atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 01-07-2013. Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan nopol; |
3. | STNK atas Truk dengan nopol L 9271 UA atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 01-07-2013. Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan nopol; |
4. | STNK atas Truk dengan nopol L 9272 UA atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 01-07-2013., Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan nopol; |
5. | Atas Truk dengan nopol L 9634 UA telah berubah menjadi L 8753 UB sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
6. | Atas Truk dengan nopol L 9635 UA telah berubah menjadi L 8406 UB sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
7. | Atas Truk dengan nopol L 9636 UA telah berubah menjadi L 8753 UC sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
8. | Atas Truk dengan nopol L 9637 UA telah berubah menjadi L 8753 UE sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
9. | Atas Truk dengan nopol L 9638 UA telah berubah menjadi L 8753 UD sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
10. | Atas Truk dengan nopol L 9640 UA telah berubah menjadi L 8753 OF sesuai Catatan Polisi pada BPKB tanggal 25 Januari 2014 dengan keterangan "Ganti Nomor Pemilik Tetap". STNK atas kendaraan dengan nopol tersebut atas nama Putra Lingga Tan, berlaku s/d 24-01-2014; |
bahwa dari hasil penelitian data pelaporan SPT cfm SIDJP diketahui bahwa atas aktiva sewa guna usaha tersebut diketahui telah dilaporkan dalam Daftar Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 atas nama Putra Lingga Tan. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2011 dilaporkan sebagai "Piutang kepada PEMOHON BANDING untuk Kendaraan".
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa meskipun perjanjian sewa guna usaha dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah habis masa leasing-nya namun berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB dan STNK disimpulkan bahwa atas 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna usaha tersebut bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama Putra Lingga Tan. Dengan demikian biaya penyusutan dan biaya angsuran sewa guna usaha atas 10 (sepuluh) unit aktiva sewa guna usaha tersebut tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."
bahwa dalam rangka memperoleh bukti tersebut Direktur Jenderal pajak diberikan wewenang untuk melakuka pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 mendefinisikan "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
bahwa dalam melakukan memperoleh bukti tersebut Pemeriksa hanya mengkoreksi pendapatan yang belum dicatat, sedangkan biaya yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan tidak dilakukan koreksi. Bahwa pemeriksaan dilakukan tidak sesuai dengan definisi pemeriksaan yaitu dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Atas pendapat yang belum dicatat oleh pemeriksa dilakukan koreksi positif, tetapi atas angsuran hutang sewa guna usaha tidak dilakukan koreksi negatif, perlakuan ini jelas melanggar asas keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding yaitu jasa pengurusan transportasi yaitu Jasa Angkutan menggunakan Truk untuk mendapatkan pendapatan. Truk tersebut diperoleh dengan cara Sewa Guna usaha melalui Jasa Sewa Guna Usaha;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mendefinikan "Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal balk secara sewaguna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala";
bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mendefinikan "Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee";
bahwa Aktiva Sewa Guna Usaha tersebut secara nyata kami pergunakan untuk mendapatkan penghasilan dari Jasa Angkutan dan atas Penghasilan Angkutan tersebut diakui sebagai pendapatan dan ada koreksi positif atas pendapatan jasa angkutan oleh pemeriksa;
bahwa sesuai dengan perjanjian Sewa Guna Usaha terdapat hutang sewa guna usaha, Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Kegiatan Sewa Guna Usaha; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 28 UU KUP ayat (7) pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
bahwa sesuai dengan kerangka penyusunan Laporan Keuangan (PSAK no 1) paragraf 95 yang menyatakan "Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of costs with revenues)";
bahwa sesuai dengan Nomor SE-29/PJ.42/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Kegiatan Sewa Guna Usaha bahwa atas transaksi sewa guna usaha diperlakukan sebagai berikut:
5.2. | Bagi Lessee
|
bahwa berdasarkan konsep matching of costs with revenues tersebut jelas bahwa maka angsuran atas Sewa Guna Usaha tersebut harus dilakukan koreksi negatif karena secara nyata truk-truk tersebut digunakan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan, dan atas angsuran sewa guna usaha adalah beban (tanggungjawab) Pemohon Banding, seharusnya pemeriksa melakukan penyesuaian negatif atas angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00 yang dibayar ke Perusahaan Jasa Sewa Guna Usaha dari rekening bank Pemohon Banding, karena pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyusutan Aktiva Sewa Guna Usaha (Truk) karena kedua hal tersebut merupakan subtansi kegiatan Sewa Guna Usaha sesuai dengan angka 5.2.1.dan 5.2.3 Nomor SE-29/PJ.42/1992, sehingga asas keadilan benar-benar diterapkan, dan tidak merugikan Pemohon Banding, karena koreksi pendapatan saja yang diakui sehingga pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: huruf a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk angka 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa."
bahwa secara jelas berdasarkan hal tersebut diatas bahwa sewa guna usaha tersebut digunakan secara langsung dengan bagaian kegiatan usaha angkutan yang kami lakukan seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa secara kebenaran material bahwa untuk daftar aktiva tetap tidak perlu mencantumkan aktiva sewa guna usaha, karena secar peraturan perpajakan aktiva tersebut bukan mili Pemohon Banding karena hak opsi belum digunakan;
bahwa Pemohon Banding secara material memperoleh dan mendapatkan penghasilan dan Aktiva sewa guna usaha dan membayar angsuran atas utang sewa guna usaha. Pembebanan angsuran sebagai biaya dalam rangka mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan adalah hal yang sah menurut undang-undang perpajakan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. | Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp360.640.835,00; |
2. | Tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00, |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Ad.1. Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp360.640.835,00
bahwa menurut Terbanding koreksi positif penyusutan tersebut di atas terkait dengan penyusutan yang berasal dari Aktiva Sewa Guna Usaha, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Pemohon Banding tidak diperbolehkan membebankan penyusutan atas aktiva sewa guna usaha;
bahwa menurut Terbading asset dari sewa guna usaha masih atas nama direktur bukan Pemohon Banding, sehingga bukan milik Pemohon Banding dan tidak boleh disusutkan (dibiayakan);
bahwa menurut Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam Jasa Angkutan menggunakan Truk untuk mendapatkan pendapatan. Truk tersebut diperoleh dengan cara Sewa Guna usaha melalui Jasa Sewa Guna Usaha dan Aktiva Sewa Guna Usaha tersebut secara nyata dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan dari Jasa Angkutan dan atas Penghasilan Angkutan tersebut diakui sebagai pendapatan sehingga biaya penyusutan terkait dengan aktiva tersebut seharusnya dapat dibiayakan;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan karena aktiva yang disusutkan tersebut merupakan aktiva sewa guna usaha sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Pemohon Banding tidak diperbolehkan membebankan penyusutan atas aktiva sewa guna usaha, selain itu aktiva sewa guna usaha tersebut bukan atas nama Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 Maret 2018, Pemohon Banding telah menyatakan menerima koreksi Terbanding atas biaya penyusutan aktiva sewa guna usaha, namun Pemohon Banding meminta agar angsuran sewa guna usaha dapat dibiayakan atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mengatur antara lain:
Pasal 16 ayat (1):
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
a. | selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli; |
b. | setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan; |
c. | pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini; |
berdasarkan ketentuan a quo, menurut Majelis pihak lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas aktiva leasingnya karena belum ada penyerahan atas aktiva leasingnya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya penyusutan aktiva sewa guna usaha sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp360.640.835,00 tetap dipertahankan;
Ad.2. | Tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00 |
bahwa menurut Terbanding, atas tindakannya yang tidak melakukan koreksi negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00 karena Pemohon Banding tidak membiayakan nilai pembayaran angsuran sewa guna usaha tersebut dalam laporan keuangan maupun dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011;
bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha ketika melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan aktiva sewa guna usaha, agar sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
bahwa menurut Pemohon Banding biaya angsuran sewa guna usaha sebesar Rp4.308.053.220,00 merupakan biaya sewa guna usaha atas 23 akviva dimana rincian perjanjian sewa guna usahanya adalah sebagai berikut:
No. | Nomor Perjanjian Sewa Guna Usaha | Angsuran Sewa Guna Usaha (Rp) |
1 | F027328 | 735,407,424.00 |
2 | F027416 | 961,508,646.00 |
3 | F028388 | 241,009,122.00 |
4 | F028628 | 240,128,796.00 |
5 | F027417 | 962,092,524.00 |
6 | F024958 | 1,167,906,708.00 |
Jumlah | 4,308,053,220.00 |
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terhadap biaya angsuran sewa guna usaha atas aktiva sewa guna usaha yang telah dilakukan koreksi positif biaya penyusutannya;
bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) aktiva sewa guna usaha yang tercatat dalam SPT Pemohon Banding merupakan aktiva yang terikat dengan perjanjian sewa guna usaha antara Pemohon Banding sebagai lessee dengan PT BTMU-BRI Finance sebagai lessor;
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam persidangan diketahui bahwa informasi terkait dengan 10 aktiva sewa guna usaha adalah sebagai berikut:
No. | Keterangan | Nomor Perjanjian Sewa Guna Usaha | Nomor Polisi |
1 | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD | F023955 | L 9268 UA |
2 | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD | F023956 | L 9269 UA |
3 | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD | F023955 | L 9271 UA |
4 | HINO SG8JDKA SGJ TRACTOR HEAD | F023955 | L 9272 UA |
5 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9634 UA |
6 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9635 UA |
7 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9636 UA |
8 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9637 UA |
9 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9638 UA |
10 | HINO FG8JKKB TRACTOR HEAD | F024958 | L 9640 UA |
bahwa bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa biaya angsuran sewa guna usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.308.053.220,00, merupakan biaya angsuran atas semua aktiva sewa guna usaha (sebanyak 23 aktiva) yang dibayarkan Pemohon Banding, namun tidak semua aktiva sewa guna usaha tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa terhadap 10 aktiva sewa guna usaha yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan dalam persidangan diketahui bahwa rincian pembayaran angsuran sewa guna usaha terhadap 10 aktiva yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No. | Nomor Perjanjian Sewa Guna Usaha | Angsuran Sewa Guna Usaha (Rp) |
1 | F023955 | 246,571,128.00 |
2 | F023956 | 82,190,370.00 |
3 | F024958 | 1,046,161,434.00 |
Jumlah | 1,374,922,932.00 |
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding telah mengakui pendapatan jasa angkutan yang berasal dari aktiva sewa guna usaha tersebut, dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa aktiva sewa guna usaha tersebut secara nyata telah dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan dari Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa biaya terkait dengan aktiva sewa guna usaha ini dapat dibiayakan;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mengatur antara lain:
Pasal 16 ayat (1) huruf c:
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
c. | pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini; |
bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa biaya leasing yang berupa pembayaran pokok dan bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan demikian menurut Majelis biaya angsuran sewa guna usaha (leasing) atas 10 aktiva Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membiayakan nilai pembayaran angsuran sewa guna usaha tersebut dalam laporan keuangan maupun dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011, sehingga atas biaya angsuran leasing tersebut tidak dapat dibiayakan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah membiayakan biaya terkait dengan aktiva sewa guna usaha tersebut tetapi melalui biaya penyusutan dan bukan melalui biaya angsuran sewa guna usaha karena Pemohon Banding dalam pembukuannya mencatat aktiva sewa guna usaha tersebut sebagai aktiva sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease), sehingga yang dibiayakan bukan pembayaran angsurannya tetapi biaya penyusutannya, dengan demikian tindakan Terbanding yang telah melakukan koreksi positif biaya penyusutan namun tidak melakukan koreksi negatif atas biaya angsuran sewa guna usaha adalah tidak tepat;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang meminta untuk membiayakan biaya angsuran sewa guna usaha atas 23 aktivanya sebesar Rp4.308.053.220,00 tidak seluruhnya benar, maka menurut Majelis biaya angsuran sewa guna usaha yang dapat dibiayakan hanya biaya angsuran sewa guna usaha yang terkait dengan 10 aktiva sewa guna usaha yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.374.922.932,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak seluruhnya dapat dipertahankan, dan untuk itu Menerima Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menerima sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Ketetapan | Rp4.043.038.149,00 |
koreksi fiskal negatif atas biaya angsuran sewa guna | |
usaha menurut Majelis | (Rp1.374.922.932,00) |
Penghasilan Netto menurut Majelis | Rp2.668.115.217,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menerima sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00022/206/11/605/15 tanggal 8 Oktober 2015, atas nama : Pemohon Banding, ., dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Netto | Rp2.668.115.217,00 |
Kompensasi kerugian | Rp 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp2.668.115.000,00 |
PPh Terutang | Rp 589.469.775,00 |
Kredit Pajak | Rp 525.568,00 |
Pajak yang kurang/(Lebih) bayar | Rp 588.944.207,00 |
Sanksi Administrasi | |
- Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 282.693.219,00 |
Pajak ymh dibayar | Rp 871.637.426,00 |
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Dr. S, S.H., M.H., M.Si, | sebagai Hakim Ketua, |
M.Z. A, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si., |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.