Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110412.10
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp756.495.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB Pasal 21 Nomor 00001/201/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa / Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp52.878.623,00 dengan alasan :

a. Karena pendapatan/penghasilan yang dianggap masuk melalui rekening koran adalah pendapatan/penghasilan yang berasal dari pinjaman pihak ketiga/hutang modal;
b. Pendapatan yang berasal dari pinjam bendera untuk kegiatan, bahwa pendapatan tersebut sudah dikenakan PPN dan PPh nya melalui bendera yang dimaksud;
c. Menurut perhitungan Wajib Pajak Biaya Gaji selama 2013 adalah sebesar Rp70.221.000,00 (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah);


bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa sebesar Rp796.684.500,00 didasarkan pada adanya arus uang keluar berdasarkan pengujian langsung buku kas yang dibayarkan Wajb Pajak sebagai pembayaran gaji dan sejenisnya;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-394/WPJ.11/2016 tanggal 23 Agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha Pemohon Banding adalah mutasi kredit pada rekening koran Bank BNI dan Bank Jatim serta mutasi debet kas Pemohon Banding;
2. Pemeriksa menjumlahkan seluruh mutasi debet selain setoran tunai dan menjumlahkan seluruh mutasi kredit pada rekening koran menjadi peredaran usaha dan sebagai dasar perhitungan besarnya DPP PPN;
3. Koreksi penghasilan lain pada koreksi PPh Badan bersumber dari setoran tunai pada buku kas dan rekening koran Wajib Pajak;
4. Pemeriksa mengeluarkan koreksi atas setoran tunai saja dalam mutasi debet pada buku kas, selain setoran tunai dijadikan koreksi peredaran usaha semua tanpa menyandingkan dengan mutasi kredit pada rekening Koran;
5. Atas koreksi yang diperhitungkan dua kali tersebut apabila memang berdasarkan hasil penelitian terdapat perhitungan ganda, maka dapat dibatalkan;
6. Dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 adalah buku Kas yang diberikan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak juga memberikan rincian pembayaran atas Gaji Pegawai tetap setiap bulannya;
7. Perhitungan koreksi Obyek PPh Pasal 21 mungkin saja terjadi pencatatan ganda, yaitu atas Gaji Pegawai tetap, mungkin sudah termasuk dalam rincian pembayaran Gaji dalam Buku Kas yang akhirnya tercatat juga sebagai Gaji Pegawai Tidak tetap yang tidak ada rinciannya;
8. Kebijakan Pemeriksa dalam penentuan tarif 5% karena Wajib Pajak tidak bisa memberikan perincian atas pembayaran Gaji Pegawai;


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajb Pajak nomor BA-074/WPJ.11/BD.06/2016 tanggal 29 Agustus 2016 diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Belum ada pencatatan yang tertib terkait arus kas dan hutang dan pencatatan pelunasan hutang oleh Pemohon Banding;
2. Ketika ada pekerjaan / mendapatkan proyek dari PLN maka Pemohon Banding meminjam nama perusahaan lain yang sesuai dengan sertifikasi yang disyaratkan oleh PLN dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut. Ketika ada pembayaran proyek dari PLN maka seluruh transaksi melalui rekening perusahaan lain, yang mana PPN dan PPh nya dipotong langsung oleh bendera tersebut. Sisa dari pemotongan pajak-pajak dan kewajiban lain, maka Pemohon Banding baru terima hasilnya. Hasil / pembayaran tersebut dipakai untuk operasional kegiatan proyek;


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 :

1. Pasal 4 ayat (1) huruf a
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau dipeoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium , komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang Undang ini.

Pasal 21 huruf a
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) dijelaskan juga bahwa karena Undang Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak;

bahwa berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan diatas dan berdasarkan penelitian data-data yang ada maka Peneliti berpendapat bahwa koreksi obyek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa karena terdapatnya aliran uang keluar melalui buku kas an. Pemohon Banding sebagai pembayaran gaji dan sejenisnya sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 huruf a merupakan obyek pajak penghasilan Pasal 21;

Dalam surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S85/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 06 Maret 2015 pemeriksa telah meminta dokumen yang berupa :
1. SPT PPh Pasal 21
2. Buku Besar dan catatan pembukuan

bahwa bukti peminjaman buku, catatan dan dokumen tertanggal 11 April 2015 Wajib Pajak telah meminjamkam dokumen sesuai permintaan pemeriksa di atas;

bahwa Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan :

Pasal 14 ayat (1)
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada dipihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan.

bahwa dari hasil penelitian atas buku kas Wajib Pajak, peneliti keberatan menyimpulkan bahwa selain membayarkan gaji pegawai tetap, Wajib Pajak juga membayarkan Gaji Pegawai Tidak Tetap;

bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti Keberatan meminta kepada WP untuk meminjamkan dokumen-dokumen pendukung atas pembayaran gaji pegawai harian / pegawai tidak tetap tersebut;

bahwa pada tanggal 14 Juli 2016 Pemohon Banding meminjamkan dokumen kepada Peneliti Keberatan antara lain sebagai berikut :
a. bahwa penjelasan pembayaran upah dan gaji tahun 2013 menurut buku kas 2013;
b. Penjelasan pembayaran gaji staf tahun 2013;
c. penjelasan pembayaran upah harian atas masing-masing rayon tahun 2013;
d. Penjelasan pembayaran Ganti MCB & Migrasi Tahun 2013;
e. Penjelasan Pembayaran Upah Lembur tahun 2013.
f. Salinan bukti - bukti lampiran.
g. Salinan buku Kas

bahwa berdasarkan pengujian dan penelitian atas dokumen-dokumen tersebut di atas, peneliti Keberatan menentukan besarnya Objek PPh Pasal 21 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut :
Total Pengeluaran yang berkaitan dengan Gaji dan sejenisnya 796,684,500
(sesuai buku kas)
Pembayaran Gaji Pegawai Tetap 70,211,000
(rincian sesuai KKP)
Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap 604,553,000
(rincian sesuai KKP)
Transaksi Bukan Objek PPh Pasal 21 (transaksi tgl 11/11/2013) 5,189,000
(Keterangan pada KKP)
Transaksi Bukan Objek PPh Pasal 21 (transaksi tgl 31/12/2013) 35,000,000
(Keterangan pada KKP)
Selisih 81,731,500

Selisih sebesar Rp81.731.500,00 merupakan pengeluaran sehubungan dengan gaji dan sejenisnya yang tidak didukung perincian pembayaran atas pengeluaran tersebut. Sehingga dikenakan tarif 5% dari penghasilan Bruto;

Obyek PPh Pasal 21 menurut Peneliti adalah sebagai berikut :
Pembayaran Gaji Pegawai Tetap 70,211,000
Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap 604,553,000
Selisih Pengeluaran atas Gaji tanpa bukti dan rincian 81,731,500
Total Obyek PPh Pasal 21 756,495,500


bahwa berdasarkan uraian diatas maka jumlah yang masih harus dibayar untuk PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Uraian (Rp) PPh Pasal 21 (Rp)
Pembayaran Gaji Pegawai Tetap 70,221,000
Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap 604,553,000 369,875
Selisih Pengeluaran atas Gaji tanpa bukti dan rin 81,731,500 4,086,575
Jumlah 756,505,500 4,456,450
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar 4,456,450
Sanksi Pasal 13 (2) KUP 2,139,096
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar 6,595,546


bahwa dari penjelasan di atas maka perhitungan dan koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada saat uji bukti Terbanding menyatakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pengujian terhadap buku kas untuk pembayaran gaji sehingga diketahui bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp756.495.500,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan dilakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp756.495.500,00 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.456.450,00, sedangkan menurut Pemohon Banding, di surat bandingnya, menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp669.581.654,00 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp0,00;

bahwa pada awalnya, Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 – Gaji pada surat ketetapan pajak adalah sebesar Rp796.684.500,00 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp36.323.175,00.

bahwa selanjutnya, Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 – Gaji tersebut dikurangi sebesar Rp40.189.000 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp31.866.725,00 pada Surat Keputusan Keberatan sehingga yang tersisa adalah Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp756.495.500,00 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.456.450,00.

bahwa rincian Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp756.495.500 adalah sebagai berikut

1. Pembayaran Gaji Pegawai Tetap (Dokumen Pembayaran Gaji) sebesar Rp70.211.000,00
2. Pembayaran Gaji Peg Tdk Tetap (Dokumen Pembayaran Gaji) sebesar Rp604.553.000,00
3. Pembayaran berkaitan dengan Gaji dan Sejenisnya (Selisihnya) sebesar Rp81.731.500,00


Perhitungan PPh Pasal 21 atas Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 di atas adalah sebesar Rp4.456.450 dengan rincian sebagai berikut.

1. Pembayaran Gaji Pegawai Tetap sebesar Rp0,00
2. Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp369.875,00
3. Pembayaran yang berkaitan dengan Gaji dan Sejenisnya sebesar Rp4.086.575,00


bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (8) UU PPh, Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf c, Pasal 24 PMK 252/PMK.03/2008 serta Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf c PER-31/PJ/2012, penghasilan pegawai tidak tetap yang telah melebihi PTKP sebulan, dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan seluruh Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 – Gaji sebesar Rp756.495.500,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak jelas karena sesuai dengan gaji yang diterima masing-masing pegawai. Karena koreksi tersebut tidak disebutkan secara rinci ,siapa penerima penghasilan dan jumlah masing-masing penerima gaji berapa dan jumlah tanggungan berapa;

bahwa karena gaji yang dibayarkan kepada karyawan tidak melebih PTKP sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21;

bahwa pembayaran gaji Pemohon Banding bayarkan kepada 8 staf sebesar Rp70.221.000,00 dan pembayaran karyawan tidak tetap untuk 62 karyawan sebesar Rp599.360.654,00;

bahwa berdasarkan pembayaran gap tersebut maka jumlah PPh Pasal 21 terutang adalah:

Keterangan Jumlah Penghasilan Bruto PPh Terutang
Karyawan Tetap 8 703.221.000 -
Karyawan Tidak Tetap 62 599.360.654 -


bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding memohon untuk Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang No KEP-00208/KEB/WPJ.11/2016tanggal 2 Nopember 2016 Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 (SKPKB) Nomor 00001/201/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015 masa Januari s.d Desember 2013 karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabulkan perhitungan yang Pemohon Banding lakukan dan diterima, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon dapat untuk diadili seadil-adilnya;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan Bukti-bukti pendukung sebagai berikut

1. Buku Kas
2. Rekapitulasi gaji


Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan buku kas dan Rekpitulasi Upah dan Gaji adalah sebaai berikut:

Pegawai Tetap Rp 70.221.000.00
Tidak Tetap Rp 629.360.654.00
Jumlah Rp 699.581.654.00
Akuntan publik Rp 7.500.000.00
Heri Staf Akuntansi Rp 3.000.000.00
Jumlah Rp 710.081.654.00
Obyek PPh 21 Terbanding Rp 756.495.500.00
Selisih Rp 46.413.846.00


bahwa sesuai dengan kertas kerja PPh 21 atas gaji tidak tetap masa Januari oleh TB untuk karyawan :

Gaji PPh
Matrosui Rp. 3.365.000 67.000
Dwinanto Rp. 3.317.500 64.625
Anam Rp. 2.900.000 43.750
Saiful Rp. 2.162.500 6.876
Restu Rp. 3.735.000 85.500


Untuk Masa Februari

Gaji PPh
Matrosui Rp. 2.170.000 7.250


bahwa sedangkan berdasarkan Upah Rayon Rungkut Tahun 2013 diketahui upah 1 (satu) Tahun dibawah PTKP yaitu 24.300.000,- . Upah satu tahun untuk karyawan tidak tetap tersebut adalah:

Matrosui Rp 19.205.000,00
Dwinanto Rp 18.902.500,00
Anam Rp 18.077.500,00
Saiful Rp 17.137.500,00
Restu Rp 5.080.000,00


bahwa berdasarkan data upah tersebut maka untuk karywan tidak tetap seharusnya tidak terutang PPh pasal 21;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding adalah Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp756.495.500,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan karena Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21nya;

bahwa menurut Pemohon Banding, semua pembayaran gaji karyawan tersebut masih di bawah PTKP sehingga tidak terutang PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa objek PPh Pasal 21 yang berasal dari pembayaran gaji atau upah sebesar Rp756.495.500,00 terjadi karena Pemohon Banding tidak melaporkannya di SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1):
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mengatur antara lain:

Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri apabila penghasilan dari pekerja tersebut melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pihak pemberi kerja yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan Pajak penghasilan;

bahwa berdasarkan Berita Acara uji Bukti diketahui bahwa rincian koreksi DPP PPh Pasal 21 dan perhitungan Ph Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

Keterangan DPP PPh Pasal 21 (Rp) PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
a. Pembayaran gaji pegawai tetap
b. Pembayaran gaji pegawai tidak tetap
c. Pembayaran berkaitan dengan gaji dan sebagainya
70,211,000.00
604,553,000.00
81,731,500.00
-
369,875.00
4,086,575.00
Jumlah 756,495,500.00 4,456,450.00


bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding telah memperhitungkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 terutang, dengan demikian Majelis dapat meyakini kebenaran perhitungan Terbanding;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa besarnya pembayaran gaji dan upah kepada masing-masing pekerja masih di bawah PTKP, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 sebesar Rp756.495.500,00, tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh terbanding sudah benar, oleh karena itu Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 2 November 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor 00001/201/13/609/15 tanggal 19 Agustus 2015, atas nama : Pemohon Banding, .


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 28 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA