Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00703/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap data Penggugat dan Data dari KPP Penanaman Modal Asing Dua dapat dijelaskan sebagai berikut :
DATA DAN FAKTA
bahwa KPP PMA Dua menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00260/107/16/055/17 tanggal 13 Maret 2017 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-156/WPJ.07/KP.0305/2017 tanggal 8 Maret 2017 dengan perhitungan sebagai berikut :
No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | |
Penggugat | Tergugat | ||
1 | Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali | 0 | 0 |
2 | Telah dibayar | 0 | 0 |
3 | Kurang dibayar (1-2) | 0 | 0 |
4 | Sanksi Administrasi | ||
a. Denda Pasal 7 KUP | 0 | ||
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP | 0 | ||
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP | 0 | ||
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP | 0 | ||
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP | 0 | ||
f. Denda Pasal 14 (4) KUP | 417.748.807 | ||
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP | 0 | ||
h. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f+g) | 417.748.807 | ||
5 | Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) | 0 | 417.748.807 |
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-156/WPJ.07/KP.0305/2017 tanggal 8 Maret 2017 halaman 9 diketahui bahwa penjelasan koreksi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 20.887.440.337,- |
Sanksi Administrasi | Rp 417.748.807,- |
Penjelasan: Terdapat 82 Faktur yang nama pembeli-nya tidak sesuai.
Dasar hukum :
• | Pasal 13 (9) UU PPN |
• | Pasal 13 (6) UU PPN |
• | Pasal 13 (5) UU PPN |
• | Pasal 13 (2a) UU PPN |
• | Pasal 14 (1) Huruf f UU KUP |
• | Pasal 14 (1) Huruf e UU KUP |
• | Pasal 14 (1) Huruf d UU KUP |
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa penjelasan koreksi sebagai berikut:
Surat Tagihan PPN sebesar Rp 417.748.807,-
Dasar dilakukan koreksi :
Terdapat 82 Faktur yang nama pembeli-nya tidak sesuai.
Dasar hukum :
• | Pasal 13 (2a), Pasal 13 (5), Pasal 13 (6) Pasal 13 (9) UU PPN |
• | Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f UU KUP |
• | Pasal 1 huruf a dan huruf I PER-33/PJ/2014 |
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir:
• | Kewajaran yang dipaparkan oleh Penggugat bersifat wajar untuk bisnis Penggugat namun tidak mewakili bisnis secara umum. |
• | Tidak adanya dokumen yang menunjukkan pengalihan dokumen penagihan, antara Pemilik barang, Pembeli berdasarkan invoice dan Pembayar. |
• | Tetap mempertahankan koreksi sanksi administrasi. |
bahwa pokok masalah yang menjadi dasar koreksi adalah Nama Pembeli pada PEB berbeda dengan pihak yang melakukan pelunasan atas PEB tersebut;
Ringkasan para pihak yang ada dalam PEB:
Nama Pembeli pada PEB | Nama Pembeli Seharusnya |
PIDS Malaysia | PAP Pte Ltd |
PIDS | PAP Pte Ltd |
PIDS Thailand Co | PAP Pte Ltd |
PCPC | PAP Pte Ltd |
bahwa Tergugat menyatakan bahwa nama pembeli seharusnya adalah PAP Pte Ltd dengan dasar bahwa pihak yang melakukan pelunasan atas dokumen PEB adalah PAP Pte Ltd sesuai dengan bukti pelunasan bank;
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):
Pasal 14 Ayat (1) :
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. | Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; |
b. | Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagal akibat salah tulis dan/atau salah hitung; |
c. | Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; |
d. | Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
e. | Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang¬Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; |
f. | Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak ; atau |
g. | Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; |
Pasal 14 Ayat (4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN):
Pasal 13 ayat (1) huruf a :
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
Pasal 13 ayat (2a) :
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Pasal 13 ayat (5) :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
Pasal 13 ayat (6) :
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pasal 13 ayat (9) :
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 13 ayat (9) :
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
HASIL PENELITIAN
bahwa berdasarkan data diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam penerbitan STP PPN adalah sebagai berikut:
• | Penggugat berpendapat bahwa dokumen PEB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh yang bersangkutan seharusnya bukan dikategorikan sebagai Faktur Pajak "CACAT" jika hanya berdasarkan perbedaan nama pembeli yang tercantum dalam dokumen PEB dengan nama pihak yang melunasi tagihan (berdasarkan rekening bank SMBC). Karena berdasarkan ketentuan perundangundangan yang ada, tidak ada sedikitpun yang menyatakan bahwa "Faktur Pajak" itu, nama pembelinya harus sama dengan nama yang melunasi tagihan. | ||||||||||||||
• | KPP PMA Dua berpendapat bahwa terdapat 82 Faktur (PEB) yang nama pembelinya tidak sesuai. Hal ini disebabkan karena Nama Pembeli pada PEB berbeda dengan pihak yang melakukan pelunasan atas PEB tersebut. Dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah:
|
||||||||||||||
• | bahwa tidak ada sengketa mengenai kebenaran material dari penyerahan ekspor karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa seluruh penyerahan ekspor telah diakui oleh Tergugat; |
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diketahui bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
• | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Penggugat yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
• | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Penggugat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
• | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
• | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
• | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
• | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa nama pembeli yang tercantum dalam PEB berbeda dengan nama atau pihak yang melakukan pembayaran atas sejumlah pembelian tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh dokumen yang disampaikan oleh Penggugat berupa PEB dan rekening koran Bank Sumitomo Mitsui Indonesia diketahui bahwa nama dalam PEB berbeda dengan pihak yang melunasi tagihan terkait PEB tersebut;
bahwa Dengan demikian, kebenaran material PEB yang diterbitkan oleh Penggugat tidak terpenuhi karena nama pembeli yang tercantum dalam PEB berbeda dengan nama atau pihak yang melakukan pembayaran atas sejumlah pembelian tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP diatur bahwa Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP junto Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00260/107/16/055/17 tanggal 13 Maret 2017 Masa Pajak JanuariDesember 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, maka pengenaan sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00260/107/16/055/17 tanggal 13 Maret 2017 Masa Pajak Januari-Desember 2016 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak banding Penggugat dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi menjadi sebagai berikut:
Uraian | Semula | Dikurangkan / Dibatalkan | Menjadi |
(Rp) | (Rp) | (Rp) | |
Pajak yang tidak / kurang dibayar | 0 | 0 | 0 |
Sanksi Administrasi; | |||
Denda Pasal 14 (4) KUP | 417,748,807 | 0 | 417,748,807 |
Jumlah pajak yang masih harus dibayar | 417,748,807 | 0 | 417,748,807 |
bahwa koreksi atas Dokumen Ekspor (PEB) Pemberitahuan Ekspor Barang yang berfungsi dapat dipersamakan sebagai “Faktur Pajak” namun dinilai sebagai “Faktur Pajak Cacat” sehingga dikenakan Sanksi Administrasi sebesar 2 % dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang nilai totalnya adalah sebesar Rp417.748.807,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) Dengan alasan sebagai berikut;
• | Nama Pembeli Barang yang tercantum dalam Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) berbeda dengan Nama Yang Melunasi Tagihan; |
• | Nama Pembeli Barang yang tercantum dalam Dokumen Air Way Bill berbeda dengan Nama Pembeli yang tercantum dalam Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); |
bahwa atas dasar temuan sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang meliputi sebagai berikut:
• | UU PPN Pasal 13 Ayat 2 a; |
• | UU PPN Pasal 13 Ayat 5; |
• | UU PPN Pasal 13 Ayat 6; |
• | UU PPN Pasal 13 Ayat 9; |
• | UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 Ayat 1 Huruf d, e dan f; |
• | Per.Dirjen No 33 Tahun 2014 Pasal 1 huruf a dan huruf i; |
Dikategorikan sebagai Dokumen PEB atau yang dipersamakan dengan “Faktur Pajak” sebagai Dokumen PEB atau Faktur Pajak “CACAT” dan dikenakan “Sanksi Administrasi” 2 % (Dua Persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak);
Dimana hasil perhitungan Sanksi Administrasi menurut Tergugat adalah sebagai berikut:
Total DPP Rp. 20.887.440.350,- X 2 % = Rp. 417.748.807,-;
bahwa atas Koreksi tersebut diatas, Penggugat “Tidak Setuju”;
bahwa Panasonic Group mendirikan Anak Perusahaan yang bernama PFI (Panasonic Finance Asia) yang berpusat di Singapore, dimana Perusahaan ini berfungsi sebagai Mitra/Partner terhadap semua Perusahaan yang tergabung dalam “Panasonic Group” dalam Pengelolaan Keuangan yang terdiri dari:
• | Fund Transactions; |
• | Foreign Exchange Transactions; |
• | Dan Settlement Transactions; |
bahwa melalui “Program PATRES” atau “Panasonic Treasury System” dan Program ini, dipakai hanya untuk “Transaksi antar Perusahaan yang tergabung dalam Panasonic Group”;
bahwa keuntungan bagi seluruh Anak Perusahaan yang tergabung dalam “Panasonic Group” bekerjasama dalam Pengelolaan Keuangan/Treasury dengan PFI adalah sebagai berikut ;
• | Melalui Konsentrasi Pendanaan akan mendapat Tarif yang Menguntungkan; |
• | Mendapatkan Kurs Yang Menguntungkan Apabila Melakukan Transaksi Pertukaran Mata Uang Asing; |
• | Mengurangi Biaya Transfer; |
bahwa isi dalam Perjanjian antara PIDS (Panasonic Industrial Device Sales) sebagai Marketing & Sales Division Company dengan PFI adalah sebagai berikut;
• | Perjanjian ini dimaksudkan PFI akan membantu PIDS dalam Pengelolaan Keuangan/Treasury yang meliputi “Fund Transactions, Foreign Exchange Transactions, Settlements Transactions” melalui Program “PATRES” dengan berbagai “Keuntungan” sebagaimana tersebut diatas; |
• | Dalam Perjanjian ini juga dilampirkan semua Pejabat yang mempunyai “Authorizener” atau yang berhak untuk menandatangani sebagai persetujuan “Transaksi” yang meliputi antara lain ; Managing Director, Finance Director dan Manager/Asst Manager; |
• | Dalam Perjanjian ini dilampirkan pula Daftar “Nomor Rekening Bank” yang dimiliki oleh PIDS; |
bahwa fungsi Nama Pejabat yang mempunyai “Authorizener” dan Daftar “Nomor Rekening Bank” sebagaimana yang sudah dijelaskan pada point b dan c untuk dasar Pihak PFI dalam mensupport PIDS menjalankan “Transaksi” tentu atas perintah/Intruksi dari PIDS;
bahwa berdasarkan Penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PFI hanya berfungsi sebagai Mitra/Partner dalam Pengelolaan Keuangan/Treasury Bagi PIDS dengan berbagai “Keuntungan” yang sudah tersebut diatas dan “Rekening Bank milik PIDS lah yang dikurangi/Di Debet oleh PFI berdasarkan “Intruksi dari PIDS”, sehingga untuk temuan sebagaimana tersebut di atas, “Tidak Terbukti”;
bahwa merujuk pada UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 yang meliputi antara lain;
UU PPN Pasal 13 Ayat (2a) yang menyatakan sebagai berikut ;
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan”.
UU PPN Pasal 13 Ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut ;
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. |
b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. |
c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga. |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. |
e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut |
f. | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ; dan |
g. | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
UU PPN Pasal 13 Ayat (6) yang menyatakan sebagai berikut ;
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;
UU PPN Pasal 13 Ayat (9) yang menyatakan sebagai berikut ;
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;
UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yang terdiri dari;
UU KUP Pasal 14 Ayat (1) huruf d yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.”
UU KUP Pasal 14 Ayat (1) huruf e yang menyatakan sebagai berikut ;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain;
1. | Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya ; atau |
2. | Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; |
UU KUP Pasal 14 Ayat 1 huruf f yang menyatakan sebagai berikut;
“Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak”;
bahwa berdasarkan beberapa Undang-undang tersebut diatas, Menurut Pendapat Penggugat Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang Penggugat miliki seharusnya Bukan Dikategorikan Sebagai Faktur Pajak “CACAT” jika hanya, berdasarkan adanya Perbedaan Nama Pembeli yang tercantum dalam Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dengan Nama Pihak yang melunasi Tagihan (Berdasarkan Rekening Koran Bank SMBC). Karena dari kelima Undang-Undang tersebut di atas, Tidak ada sedikit pun yang menyatakan bahwa “Faktur Pajak” itu Nama Pembelinya harus sama dengan Nama yang melunasi Tagihan”;
bahwa hal ini diperkuat dengan Peraturan Tergugat Nomor PER-33/PJ/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Pasal 1 huruf a yang menyatakan sebagai berikut ;
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
bahwa sehingga berdasarkan pemaparan sebagaimana tersebut di atas, menurut pendapat Penggugat, Sanksi Administrasi sebesar 2 % dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) harus ”DIBATALKAN”;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Perhitungan sanksi administrasi diatas berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 14 Ayat 4 PPN Masa Pajak Januari 2016 adalah sebesar Rp. 0 (Nol Rupiah);
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-00703/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 27 Maret 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor: 00260/107/16/055/17 tanggal 13 Maret 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00029/NKEB/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 080/Dir-Fin/XI/2017 tanggal 7 November 2017;
bahwa sengketa berawal dari Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto ayat (4) UU KUP berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp417.748.807,00 karena Dokumen Ekspor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang berfungsi dapat dipersamakan sebagai “Faktur Pajak” namun dinilai sebagai “Faktur Pajak Cacat” sehingga dikenakan Sanksi Administrasi sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 20.887.440.337,- |
Sanksi Administrasi | Rp 417.748.807,- |
Penjelasan: Terdapat 82 Faktur yang nama pembeli-nya tidak sesuai.
Dasar hukum:
• | Pasal 13 (9) UU PPN |
• | Pasal 13 (6) UU PPN |
• | Pasal 13 (5) UU PPN |
• | Pasal 13 (2a) UU PPN |
• | Pasal 14 (1) Huruf f UU KUP |
• | Pasal 14 (1) Huruf e UU KUP |
• | Pasal 14 (1) Huruf d UU KUP |
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa penjelasan koreksi sebagai berikut:
Surat Tagihan PPN sebesar Rp 417.748.807,-
Dasar dilakukan koreksi :
Terdapat 82 Faktur yang nama pembeli-nya tidak sesuai.
Dasar hukum :
• | Pasal 13 (2a), Pasal 13 (5), Pasal 13 (6) Pasal 13 (9) UU PPN |
• | Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f UU KUP |
• | Pasal 1 huruf a dan huruf I PER-33/PJ/2014 |
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir:
• | Kewajaran yang dipaparkan oleh Penggugat bersifat wajar untuk bisnis Penggugat namun tidak mewakili bisnis secara umum; |
• | Tidak adanya dokumen yang menunjukkan pengalihan dokumen penagihan, antara Pemilik barang, Pembeli berdasarkan invoice dan Pembayar; |
• | Tetap mempertahankan koreksi sanksi administrasi; |
bahwa pokok masalah yang menjadi dasar koreksi adalah Nama Pembeli pada PEB berbeda dengan pihak yang melakukan pelunasan atas PEB tersebut;
Ringkasan para pihak yang ada dalam PEB:
Nama Pembeli pada PEB | Nama Pembeli Seharusnya |
PIDS Malaysia | PAP Pte Ltd |
PIDS | PAP Pte Ltd |
PIDS Thailand Co | PAP Pte Ltd |
PCPC | PAP Pte Ltd |
bahwa Tergugat menyatakan bahwa nama pembeli seharusnya adalah PAP Pte Ltd dengan dasar bahwa pihak yang melakukan pelunasan atas dokumen PEB adalah PAP Pte Ltd sesuai dengan bukti pelunasan bank;
bahwa kepada Penggugat telah disampaikan beberapa kali Surat Pemberitahuan Sidang kepada Penggugat, untuk memberikan keterangan lisan dan membawa dokumen pendukung yaitu dengan :
1. | Surat Nomor : PEMB-272/PAN.021/2018 tanggal 10 Juli 2018 |
2. | Surat Nomor : PEMB-296/PAN.021/2018 tanggal 24 Juli 2018 |
3. | Surat Nomor : PEMB-322/PAN.021/2018 tanggal 07 Agustus 2018 |
4. | Surat Nomor : PEMB-346/PAN.021/2018 tanggal 21 Agustus 2018 |
namun Penggugat tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto ayat (4) UU KUP mengatur pengenaan sanksi kepada PKP karena tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, ...
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa berdasar pemeriksaan terhadap data-data yang ada, fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena Penggugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang cukup, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-00703/NKEB/WPJ.07/ 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sehingga Dokumen Ekspor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang berfungsi dapat dipersamakan sebagai “Faktur Pajak” dinyatakan sebagai “Faktur Pajak Cacat”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dan berketetapan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Gugatan Nomor: 019/DIR-FIN/IV/2018 tanggal 5 April 2018 terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00703/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 27 Maret 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00703/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 27 Maret 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: Penggugat d.h. PT PJCI.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AH, S.E., Ak., M.Si., C.A., | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. BB, M.A., M.P.A., | sebagai Hakim Anggota, |
YSW, S.E., M.Si., | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh LL, S.E., Ak., M.M., |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.