Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117418.16
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.480.456,00;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.480.456,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Berita Acara Uji Bukti tanpa nomor tanpa tanggal yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan (Koreksi Pajak Masukan karena Konfirmasi "Tidak Ada") sebesar Rp6.480.456,00;

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa karena sesuai dengan jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan terdapat Pajak Masukan yang atas konfirmasinya dijawab “tidak ada”;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur mengenai Faktur Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan;

bahwa di dalam ketentuan tersebut tidak dinyatakan bahwa hasil konfirmasi "tidak ada” dengan penjelasan PKP Penjual belum mempertanggungjawabkan Faktur Pajak yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan;

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan perolehan Jasa Kena Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan;

bahwa bukti yang diberikan dalam uji bukti adalah bukti yang berkaitan Pajak Masukan:

a. Dari PT EII, Nilai PPN Rp2.215.080,00;
b. Dari PT EII, Nilai PPN Rp2.215.080,00;
c. Dari PT EII, Nilai PPN Rp750.666,00;
d. Dari PT EII, Nilai PPN Rp750.666,00;
e. Dari CV MJ, Nilai PPN Rp548.964,00;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).


Pasal 13

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011

Pasal 8
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Pasal 1
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak dapat mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.


bahwa berdasarkan dasar hukum dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Uji Kebenaran Materi, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian terhadap koreksi atas Pajak Masukan dengan Jawaban Konfirmasi Tidak Ada sebesar Rp6.480.456,00;

bahwa adapun yang diberikan dokumen pembuktian adalah atas koreksi Pajak Masukan dari PKP penjual/pemberi jasa:

- Dari PT EII, Nilai PPN Rp2.215.080,00;
- Dari PT EII, Nilai PPN Rp2.215.080,00;
- Dari PT EII, Nilai PPN Rp750.666,00;
- Dari PT EII, Nilai PPN Rp750.666,00;
- Dari CV MJ, Nilai PPN Rp548.964,00;


bahwa dokumen pembuktian yang diberikan adalah berupa fotokopi Faktur Pajak, Invoice, Slip Pembayaran dari Bank Mandiri, Finance (Payment), Payment Proposal, General Expenses PT PSK, Faktur Penjualan, Surat Perjanjian antara PT PSK dengan PT. Nalco, Fotokopi SPT BP PPh 23;

bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan Pajak Masukan senilai Rp6.480.456,00 tersebut di atas telah memadai sebagai dokumen pembuktian untuk menguji arus uang dan arus barang;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi/klarifikasi ulang atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding yang belum dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual sebesar Rp6.480.456,00 melalui permintaan klarifikasi ke KPP lawan transaksi dengan Surat Nomor: 1984/WPJ.07/BD.05/2017 dan Nomor: 1974/WPJ.07/ BD.05/2017, namun sampai dengan saat laporan dibuat, Terbanding belum mendapatkan jawaban atas permintaan klarifikasi atas Pajak Masukan yang disengketakan tersebut;

bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah untuk mendapatkan keyakinan mengenai:

- ketentuan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- batas waktu pengkreditan (Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- Isi Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN;
- Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
- Keterkaitan dengan daftar Wajib Pajak diduga penerbit Faktur Pajak fiktif (SE-27/PJ.52/2003 jo. SE-04/PJ.52/2006).


bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi Faktur Pajak yang diperoleh jawaban konfirmasi “tidak ada” pada saat proses pemeriksaan pajak dengan nilai sebesar Rp6.480.456,00 merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa:

- Berdasarkan klarifikasi/konfirmasi ulang ke KPP lawan transaksi Pemohon Banding yang belum dijawab sampai laporan penelitian dibuat, tidak terdapat ralat jawaban atas Faktur Pajak Masukan tersebut menjadi “ada”;
- Tidak diterbitkannya SKPKB/SKPKBT di KPP lawan transaksi atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;


bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena ini Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Berita Acara Uji Bukti tanpa nomor tanpa tanggal yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2015 karena jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp6.480.456,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP Nomor FP FP AMT
010.003-14.07286411 2.215.080
010.003-14.07286412 2.215.080
010.003-14.07286312 750.666
010.003-14.07286313 750.666
010.000-15.04171449 548.964
6.480.456


bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yang mengacu pada konfirmasi negatif yakni konfirmasi Pajak Masukan yang dijawab Tidak Ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan;

bahwa Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menurut pemahaman Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;

bahwa selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya Rekomendasi Arus Kas dan Barang disertai bukti-bukti dokumen seperti Invoice, Faktur Pajak, Form Pembayaran, Payment Proposal, Slip Bank, Surat Jalan dan Dokumen Perjanjian/Kontrak;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan;

bahwa hasil uji bukti atas Pajak Masukan tersebut diuraikan sebagai berikut:

bahwa PT EII telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.003-14.07286411;

bahwa terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berupa copy Faktur Pajak, copy Slip Setoran Bank, copy Faktur, copy Surat Jalan, copy Kontrak, copy Finance Payment/Payment Proposal/General Expenses, copy berkas SPT serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT EII;

bahwa berikut ini adalah arus pembayaran atas transaksi PT EII yang digabung atas beberapa transaksi dalam 1 (satu) slip pembayaran:

Pemberi JKP Nomor FP Tax Base VAT WHT 23 TOTAL DPP (Rp) PPN (Rp)
010.003-14.07286411 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286412 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286312 USD 610 USD 61 USD 12,20 USD 658,80 7.506.660 750.666
010.003-14.07286313 USD 610 USD 61 USD 12.20 USD 658.80 7.506.660 750.666
SUB TOTAL USD 5.205,60
Biaya Bank USD 34,28
Total Bayar USD 5.239,88


bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD 5,205.60;

bahwa sementara pihak Bank melakukan pendebetan langsung atas biaya administrasi bank sebesar USD 34,28, sehingga total pembayaran dan biaya bank sebesar USD 5,239.88;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen;

bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT EII;

bahwa PT EII telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.003-14.07286412;

bahwa terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berupa copy Faktur Pajak, copy Slip Setoran Bank, copy Faktur, copy Surat Jalan, copy Kontrak, copy Finance Payment/Payment Proposal/General Expenses, copy berkas SPT serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT EII;

bahwa berikut ini adalah arus pembayaran atas transaksi PT EII yang digabung atas beberapa transaksi dalam 1 (satu) slip pembayaran;

Pemberi JKP Nomor FP Tax Base VAT WHT 23 TOTAL DPP (Rp) PPN (Rp)
010.003-14.07286411 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286412 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286312 USD 610 USD 61 USD 12,20 USD 658,80 7.506.660 750.666
010.003-14.07286313 USD 610 USD 61 USD 12.20 USD 658.80 7.506.660 750.666
SUB TOTAL USD 5.205,60
Biaya Bank USD 34,28
Total Bayar USD 5.239,88


bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD 5.205.60;

bahwa sementara pihak Bank melakukan pendebetan langsung atas biaya administrasi bank sebesar USD 34,28, sehingga total pembayaran dan biaya bank sebesar USD 5,239.88;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen;

bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT EII;

bahwa PT EII telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.003-14.07286312;

bahwa terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berupa copy Faktur Pajak, copy Slip Setoran Bank, copy Faktur, copy Surat Jalan, copy Kontrak, copy Finance Payment/Payment Proposal/General Expenses, copy berkas SPT serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT EII;

bahwa berikut ini, arus pembayaran atas transaksi PT EII yang digabung atas beberapa transaksi dalam 1 (satu) slip pembayaran:

Pemberi JKP Nomor FP Tax Base VAT WHT 23 TOTAL DPP (Rp) PPN (Rp)
010.003-14.07286411 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286412 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286312 USD 610 USD 61 USD 12,20 USD 658,80 7.506.660 750.666
010.003-14.07286313 USD 610 USD 61 USD 12.20 USD 658.80 7.506.660 750.666
SUB TOTAL USD 5.205,60
Biaya Bank USD 34,28
Total Bayar USD 5.239,88


bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD 5,205.60;

bahwa sementara pihak Bank melakukan pendebetan langsung atas biaya administrasi bank sebesar USD 34,28, sehingga total pembayaran dan biaya bank sebesar USD 5,239.88;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen;

bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT EII;

bahwa PT EII telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.003-14.07286313;

bahwa terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berupa copy Faktur Pajak, copy Slip Setoran Bank, copy Faktur, copy Surat Jalan, copy Kontrak, copy Finance Payment/Payment Proposal/General Expenses, copy berkas SPT serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT EII;

bahwa berikut ini, arus pembayaran atas transaksi PT EII yang digabung atas beberapa transaksi dalam 1 (satu) slip pembayaran:

Pemberi JKP Nomor FP Tax Base VAT WHT 23 TOTAL DPP (Rp) PPN (Rp)
010.003-14.07286411 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286412 USD 1.800 USD 180 USD 36,00 USD 1.944,00 22.150.800 2.215.080
010.003-14.07286312 USD 610 USD 61 USD 12,20 USD 658,80 7.506.660 750.666
010.003-14.07286313 USD 610 USD 61 USD 12.20 USD 658.80 7.506.660 750.666
SUB TOTAL USD 5.205,60
Biaya Bank USD 34,28
Total Bayar USD 5.239,88


bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar USD 5,205.60;

bahwa sementara pihak Bank melakukan pendebetan langsung atas biaya administrasi bank sebesar USD 34,28, sehingga total pembayaran dan biaya bank sebesar USD 5,239.88;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen;

bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT EII;

bahwa CV MJ telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.000-15.04171449;

bahwa terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berupa copy Faktur Pajak, copy Slip Setoran Bank, copy Faktur, copy Joint Inspection, copy Kontrak, copy Finance Payment/ Payment Proposal/General Expenses, copy berkas SPT serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi CV MJ;

Pemberi JKP Nomor FP DPP (Rp) PPN (Rp) PPh 23 TOTAL
010.000-15.04171449 5.489.636 548.964 109.972 5.928.628
TOTAL 5.928.628


bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti Transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp 5.928.808;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna BKP/JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen;

bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi CV MJ;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.480.456,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp6.480.456,00 dikoreksi berdasarkan klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait Faktur Pajak yang disengketakan;

bahwa rincian Faktur Pajak yang disengketakan tersebut adalah sebagai berikut:

Faktur Pajak Penjual BKP/JKP PPN Masukan
Nomor Tanggal
010.003-14.07286411 16 Desember 2014 PT. EII 2.215.080
010.003-14.07286412 16 Desember 2014 PT. EII 2.215.080
010.003-14.07286312 16 Desember 2014 PT. EII 750.666
010.003-14.07286313 16 Desember 2014 PT. EII 750.666
010.004-14.04171449 23 Desember 2014 CV. MJ 548.964
Total 6.480.456


bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen fotokopi dan memperlihatkan asli dari Faktur Pajak, Invoice, Slip Pembayaran dari Bank Mandiri, Finance (Payment), Payment Proposal, General Expenses PT PSK, Faktur Penjualan, Surat Perjanjian antara PT PSK dengan PT. Nalco, Fotokopi SPT BP PPh 23;

bahwa menanggapi bukti-bukti terkait, Terbanding dalam uji bukti menyatakan bahwa koreksi dipertahankan karena berdasarkan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak domisili Penjual dengan jawaban “Tidak ada” yang berarti PKP Penjual tidak mengakui telah melakukan penjualan BKP/JKP tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan:
Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

bahwa berdasarkan fakta yang ada serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi tersebut dan PPN-nya telah dibayar kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.480.456,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2015 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 216.292.326.262,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 93.003.529.284,00
Jumlah penyerahan Rp 309.295.855.546,00
Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Menurut Keputusan Terbanding Rp 20.106.892.101,00
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 6.480.456,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 20.113.372.557,00
Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar Rp (20.113.372.557,00 )

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01295/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor: 00063/407/15/052/16 tanggal 26 Mei 2016 atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar pengenaan pajak penjualan ekspor Rp 216.292.326.262,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 93.003.529.284,00
Jumlah penyerahan Rp 309.295.855.546,00
Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Rp 20.113.372.557,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar: Rp (20.113.372.557,00)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

I, S.H., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
N, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
A R. H, S.IP., M.M sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
M. AA, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA