Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117249.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 79.293,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 85.280,80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.948.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai biaya transportasi (freight) sebesar USD 1.765,00 yang diberitahukan dalam PIB tidaklah didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan Pemohon Banding dan dikarenakan barang Impor dalam perkara ini berasal dari China, maka nilai biaya transportasi (freight) untuk PIB Pemohon Banding Nomor 218441 tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB (USD 77.528,00) sehingga menjadi sebesar USD 7.752,80, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK,04/2010, dengan demikian, total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 85.280,80;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-142/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 17 Juli 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum;
b. Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.
c. Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
- Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
- Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
e. Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang diiakukan oleh pejabat bea dan cukal, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
g. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
h. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
i. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;
j. Bahwa data baru berupa bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
k. Bahwa berdasarkan uralan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."


bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan PIB nomor 218441 tanggal 17 Mei 2017, Pemohon banding memberitahukan incoterm yang digunakan yaitu FOB dan nilai freight sebesar USD 1.765,00;
b. Bahwa berdasarkan bukti pengeluaran kas/bank diketahui pembayaran freight sebesar Rp 200.683.343,00 merupakan pembayaran terhadap beberapa invoice namun Pemohon Banding tidak melampirkan keseluruhan invoice sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terhadap pembayaran tersebut;
c. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran maupun buku kas/bank yang menunjukkan transaksi pembayaran freight sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terkait nilai sebenarnya dan seharusnya dibayar atas freight tersebut;
d. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan terkait Freight tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan forwarder (PT GPI Logistics) dengan Importir/Pemilik barang (PT CSB), biaya Freight untuk shipment ini adalah USD 1,765.00. Dengan rincian: shipment ini terdiri dari 4 kontainer, 3 kontainer ukuran 40’HQ dan 1 kontainer ukuran 20’GP. Biaya Freight adalah: USD 445/kontainer 40’HQ dan USD 430/kontainer 20’GP). Jadi, (3 X USD 445)+ (1 X USD 430) = USD 1,765.00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 019/IMP-CSB/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Nomor: 022/IMP-CSB/VIII/2018 tanggal 03 Agustus 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bagian ketujuh Pembuktian Pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 point D dan Pasal 76 adalah sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

Pasal 70
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.


Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilalan yang add bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam-persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

bahwa berdasarkan Undang-undang di atas bahwa Pemohon Banding tetap dapat mengemukakan data baru yang ada kaitannya dengan Banding. Oleh sebab itu, data yang Pemohon Banding sampaikan selania proses Banding kiranya dapat diterima sebagai bukti untuk tahapan pemeriksaan;

bahwa harga barang yang tertera pada commercial Invoice adalah FOB Xingang sehingga biaya transportasi (Freight) dari Xingang ke Jakarta dan biaya asuransi ditanggung oleh Pemohon Banding selaku pembeli barang;

bahwa Pemohon Banding menunjuk PT GPI Logistics selaku forwarder untuk mengurus pengiriman barang shipment ini dari pelabuhan asal (Xingang) hingga ke pelabuhan tujuan (Tanjung Priok, Jakarta) dengan metode pembayaran Freight Collect (House BL No. FHT2017050004). Karena PT GPI Logistics bukanlah perusahaan pelayaran (Shipping Line) sehingga PT GPI Logistics melakukan pemesanan pengiriman barang ini ke Heung-A Shipping Co., Ltd. (PT Haspul International Indonesia) dengan metode pembayaran biaya transportasi Freight Prepaid (Master BL No. HASLME8047002100);

bahwa Shipment ini terdiri dari 4 container yakni 1 container ukuran 20'FT dan 3 container ukuran 40'FT. Adapun biaya transportasi dari Xingan ke Jakarta adalah:

- Ukuran 20'FT : IDR 5,760,280.00/kontainer
- Ukuran 401FT : IDR 5,961,220.00/kontainer

sesuai dengan quotation dimana kurs yang dipakai adalah USD 1 = IDR 13,396. Jadi, biaya transportasi dari Xingang ke Jakarta untuk pengiriman barang ini adalah:

- 1 X IDR 5,760,280: 13,396 = USD 430.00
- 3 X 1DR 5,961,220: 13,396 = USD 1,335.00
Total = USD 1,765.00


bahwa tempo pembayaran ke PT GPI Logistics adalah 30 hari sejak tanggal invoice diterima. Invoice asli diterima dari PT GPI Logistics pada tanggal 24 Mei 2017. Invoice biaya transportasi diterima Pemohon Banding dari PT GPI Logistics hanya 1 Iembar dengan dibubuhi materai secukupnya (Nomor invoice OINGL0170500194 dengan tanggal 18 Mei 2017 dengan nilai IDR 23,880,379.00 termasuk pajak 1%). Dengan demikian, pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding melampirkan fotokopi invoice asli sebagaimana diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran tagihan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT GPI Logistics adalah dengan menggabungkan beberapa tagihan seperti yang tertera pada lampiran detail giro/cek No. IL 502030. Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT GPI Logistics dengan Giro/cek No. IL 502030 dengan tanggal giro/cek 13 Juni 2017 dengan nilai IDR 200,683,343.00 (untuk pembayaran Invoice No. OINGL0170500180 s/d 196, 217 s/d 219_0. Angkut & EMKL);

bahwa secara khusus pembayaran tagihan untuk Invoice No. OINGL0170500194 adalah sebagai berikut:

- Biaya transportasi untuk 4 Container : IDR 23,643,940.00
- Biaya PPN 1% : IDR 236,439.00
Total : IDR 23,880,379.00


bahwa secara khusus terhadap biaya transportasi, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% sehingga biaya yang dipotong adalah IDR 472,878.80. Maka total pembayaran terhadap invoice no. OINGL0170500194 adalah:

- Biaya transportasi + PPN 1% : IDR 23,880,379.00
- dikurangi PPh 2% : IDR 472,878.80
Total : IDR 23,407,500.20


bahwa PT GPI Logistics nnencairkan giro/cek IL 502030 pada tanggai 18 Juli 2017 sebagai mana tertera pada Statement Advise yang diterbitkan oleh bank Mandiri sebesar IDR 200,683,343.00;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 dengan alasan bahwa nilai biaya transportasi (freight) sebesar USD 1.765,00 yang diberitahukan dalam PIB tidaklah didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan Pemohon Banding dan dikarenakan barang Impor dalam perkara ini berasal dari China, maka nilai biaya transportasi (freight) untuk PIB Pemohon Banding Nomor 218441 tanggal 17 Mei 2017 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB (USD 77.528,00) sehingga menjadi sebesar USD 7.752,80, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK,04/2010, dengan demikian, total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 85.280,80;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/IMP-CSB/X/2017 tanggal 05 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan forwarder (PT GPI Logistics) dengan Importir/Pemilik barang (PT CSB), biaya Freight untuk shipment ini adalah USD 1,765.00. Dengan rincian: shipment ini terdiri dari 4 kontainer, 3 kontainer ukuran 40’HQ dan 1 kontainer ukuran 20’GP. Biaya Freight adalah: USD 445/kontainer 40’HQ dan USD 430/kontainer 20’GP). Jadi, (3 X USD 445)+ (1 X USD 430) = USD 1,765.00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).


bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier Shinawood Intl Co., Limited, Hongkong menandatangani Proforma Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 Februari 2017, dengan jenis barang dengan harga total FOB USD 77.528,00;

bahwa Supplier Shinawood Intl Co., Limited, Hongkong, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017, jenis barang SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) sebanyak 3244 Ctns, dengan harga total FOB USD 77.528,00, Gross Weight 48.030,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: FHT2017050004 tanggal 02 Mei 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Shinawood Intl Co., Limited, Hongkong
Consignee : PT CSB
Port of Loading : Xingang, China
Port of Discharge : Jakarta
Description : 3244 Ctns B-4042 SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain
Term : Freight Collect
Gross Weight : 48.030,00 Kgs


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017 adalah SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) dari Shinawood Intl Co., Limited, Hongkong dengan harga sebesar USD 77.528,00;

bahwa barang impor SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: HASLME8047002100 tanggal 02 Mei 2017 dan Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 79.293,00, dengan rincian sebagai berikut:

FOB : USD 77.528,00
Asuransi : 0,00
Freight : USD 1.765,00
Total : USD 79.293,00


bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 0000201 tanggal 02 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia;

bahwa nilai pabean atas impor SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 85.280,80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 adalah SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) dari Shinawood Intl Co., Limited, Hongkong, dengan harga CIF USD 79.293,00 sesuai dengan Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASLME8047002100 tanggal 02 Mei 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017 dengan nilai sebesar USD 77.528,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan 2 (dua) kali pembayaran sesuai bukti pembayaran Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:

- tanggal 02 Maret 2017 sebesar USD 23.258,40
- tanggal 08 Mei 2017 sebesar USD 54.269,60
Total USD 77.528,00

dan sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1983054866 periode Maret dan Mei 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 02 Maret 2017 sebesar Rp 311.069.657,00 (USD 23.258,40 x kurs Rp 13.353,00 + Biaya Bank) dan pada tanggal 08 Mei 2017 sebesar Rp 723.145.483,00 (USD 54.269,60 x kurs Rp 13.318,00 + Biaya Bank);

bahwa atas Freight yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar USD 1.765,00, Pemohon Banding menyerahkan Invoice Freight Nomor: OINGLO0170500194 tanggal 18 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistics dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya transportasi untuk 4 Container : Rp 23,643,940.00
- Biaya PPN 1% : Rp 236,439.00
Total : Rp 23,880,379.00


bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Kas dan Bank Nomor: GPI-JUN1 tanggal 05 Juni 2017 dan Statement Advice dari Bank Mandiri tertanggal 18 Juli 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Freight kepada PT GPI Logistics dengan nilai total Rp 200.683.343,00, yang merupakan pembayaran untuk 20 (dua puluh Invoice), termasuk di dalamnya Invoice Freight Nomor: OINGLO0170500194;

bahwa atas pembayaran freight sebesar Rp 23,880,379.00 telah dibukukan oleh Pemohon Banding dalm Jurnal Pembayaran pada tanggal 05 Juni 2017;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SWF17401 tanggal 27 April 2017 sebesar USD 77.528,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 sebesar CIF USD 79.293,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5244/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang SFC129 New Uranus Dining Chair dan lain-lain (14 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 218441 tanggal 17 Mei 2017 sebesar CIF USD 79.293,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA