Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44097/PP/M.VIII/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 Masa Pajak Maret 2009;






Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran;



Menurut Pengugat : bahwa sebagaimana Penggugat memiliki hutang-hutang yang tidak dapat dibayarkan karena operasi perusahaan tidak berjalan semestinya sebagai akibat permasalahan pembebasan lahan. Hutang Penggugat berdasarkan auditan laporan keuangan terlampir adalah Rp 13.978.132.283,00, sebagaimana jumlah aset Penggugat Rp 9.696.383.204,00 dibandingkan dengan jumlah hutang kepada pihak ke 3 seperti jumlah yang disebut di atas, tidak mampu menutupi hutang-hutang Penggugat.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan



Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 05 Oktober 2012 yang diterima oleh Penggugat tanggal 08 Oktober 2012 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, serta mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat yaitu tanggal 08 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, yaitu Keputusan Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa penandatangan Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KEWNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, jabatan : Direktur berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : 072A/MLI/VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007 antara PT. ABC, PT. XYZ dan PT. XXX sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
(3)
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a.
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,
b.
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,
c.
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau
d.
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a.
mengurangkan atau mengapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya.

bahwa Majelis berpendapat keputusan Tergugat Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 adalah keputusan berkenaan dengan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 Masa Pajak Maret 2009 oleh Penggugat, dan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

bahwa tidak terdapat sengketa mengenai pokok pajak, ketidaksetujuan Penggugat semata-mata hanya masalah sanksi administrasi sehingga wewenang untuk menghapuskan atau mengurangkan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sepenuhnya ada pada Direktur Jenderal Pajak maka Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Menimbang, bahwa karena Majelis berkesimpulan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi maka gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.



Memperhatikan :
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat serta dokumen-dokumen hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini.



Memutuskan :
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktu Jenderal Pajak Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 Masa Pajak Maret 2009, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA