Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001266.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas atas PIB Nomor: 372644 tanggal 22 Agustus 2017, berupa importasi Square Bar 100 X 100 X 4800, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif HS 7214.99.93 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif HS 7214.99.93 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp11.554.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:
a. | Fotokopi SPTNP |
b. | Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, B/L, form E, dan lain-lain; |
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. | berdasarkan Form E Nomor E174100090750011 tanggal 06 Agustus 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Henan Jianhui Construction Machinery Co., Ltd. dan barang dimuat dari Shanghai (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 003491 tanggal 16 Agustus 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit terakhir di pelabuhan Hong Kong (HKHKG). Sarana pengangkut CUCKOO HUNTER 219QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan Hong Kong dan China;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Berdasarkan informasi dari B/L sarkut yang digunakan adalah CUCKOO HUNTER 219QAS dengan hasil tracking vessel sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan muat adalah Shanghai, China (CNSHA) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sarana pengangkut yang digunakan adalah CUCKOO HUNTER 219QAS melakukan pemuatan di pelabuhan Shanghai (China), barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hong Kong (indirect consignment).; |
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; | ||||||||||||
b. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; | ||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (RoO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement; |
||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
|
||||||||||||
e. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; |
||||||||||||
f. | bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The RoO of ACFTA sebagai berikut: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
|
||||||||||||
g. | Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi seluruh ketentuan mengenai direct consignment dan sedang dalam proses konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan belum dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN);
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-9996/KPU.01/2017 mengenai penolakan atas permohonan surat Pemohon Banding nomor 181/HP/Procurement-GA/XI/2017 tanggal 02 November 2017;
bahwa permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dikarenakan untuk importasi Pemohon Banding yang menggunakan skema Asean China Free Trade Agreement (AC-FTA) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dari pihak Terbanding tidak pernah menyatakan keraguan atas keabsahan dari Form FTA (Form E) yang Pemohon Banding gunakan;
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9996/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Square Bar 100 X 100 X 4800 dengan PIB Nomor: 372644 tanggal 22 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-9996/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa untuk importasi Pemohon Banding yang menggunakan skema Asean China Free Trade Agreement (AC-FTA) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dari pihak Terbanding tidak pernah menyatakan keraguan atas keabsahan dari Form FTA (Form E) yang Pemohon Banding gunakan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak menyampaikan konfirmasi dari penerbit Form E Nomor E174100090750011 tanggal 06 Agustus 2017 di China;
bahwa berdasarkan Certificate on Non Manipulation dari China Inspection Company Limited, yang menyatakan bahwa barang dengan dokumen Form E E174100090750011, dikapalkan dari Shanghai China tujuan Jakarta Indonesia, transit di Hongkong, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Certificate on Non Manipulation dari China Inspection Company Limited, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Square Bar 100 X 100 X 4800, negara asal China dengan PIB Nomor: 372644 tanggal 22 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 7214.99.93, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9996/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9996/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Square Bar 100 X 100 X 4800, negara asal China, atas PIB Nomor: 372644 tanggal 22 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 7214.99.93, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.