Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000460.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Tv Bracket, Model BWB-A1932 (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 499114 tanggal 2 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD51.103,10, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD86.742,55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.485.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
a PIB 499114 02-11-2017 51.103,10 CIF
b Purchase Order PO17100005 02-10-2017 51.103,10 CIF
c Sales Contract --- --- --- Tidak dilampirkan
d Invoice HKSSE7529 20-10-2016 51.103,10 CIF
e BL KMTCNB0660540 24-10-2017 --- Freight Prepaid
f Asuransi PYIE201712009
80 0E08903
27-10-2016 56.213,41 (amount Insured) LN
g Bukti bayar --- --- --- Tidak dilampirkan
h Rekening koran --- --- --- Tidak dilampirkan
i Pembukuan - Buku Bank periode 8 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018
j Dokumen lain - Rekening Giro periode 28 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018


bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon melampirkan purchase order akan tetapi tidak melampirkan sales contract dan bukti korespondensi, sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
b. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar berupa Telegraphic Transfer, namun dalam Penjelasan Tambahannya Nomor 161HF/2018 tanggal 07 Agustus 2018 Pemohon mencantumkan bahwa pembayaran melalui Transfer Applicantion Bank BCA tanggal 28 Mei 2017 senilai Rp. 1.157.098.000,00 dengan nama Penerima Tianjin
c. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan General Ledger atas transaksi secara Iengkap (hanya melampirkan Buku Bank periode 18 Mei 2018-31 Mei 2018, dan didalam pembukuan tersebut tidak terdapat nilai transaksi sebesar Rp. 1.157.098.000,00). sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;
d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Jurnal, Buku Hutang, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang terkait barang impor sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pemesanan dan pembayaran yang dilakukan;
e. Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
f. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding sampaikan perincian dari bukti bayar tersebut pada CIF USD51.103,10 pada T/T USD82.184,50;

Pada bukti Transfer tertulis USD82.184,50 + Admin bank USD25
Pembayaran tersebut untuk 3 nomor Invoice yaitu:
HKSSE7529 : USD51.103,10;
HKSSE7622 : USD16.497,80;
HKSSE7703 : USD14.583,60;
(untuk Invoice HKSSE7703 dikarenakan ada hilang barang sebanyak 7 unit jadi tagihan di kurangi menjadi 7 Unit x USD7.20=USD50,40, jadi total invoice yang dibayarkan adalah USD14.634,00 – USD50,40=USD14.583,60

Jadi perhitungan pada bukti transfer adalah :
USD82.184,50 X Rp14.075 = Rp1.156.746.838;
Admin Bank USD25 X Rp14.075 = Rp351.875;

Total 1.157.098.713

Berdasarkan data tersebut diatas jelas bahwa transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah benar dan harga yang sebenarnya dan harga yang seharusnya dibayar;

Pemohon Banding menolak Metode Pengulangan (fallback) Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV) sehingga Nilai Paban pada PIB nomor 499114 tanggal 2 November 2017 ditetapkan sebesar CIF USD86.742,55 karena nilai pabean untuk perhituagan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 499114 tanggal 02 November 2017 sebesar CIF USD51.103,10 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017

Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
PIB 499114 02-11-2017 CIF 53.103,10 Pemasok:
Invoice HKSSE7529 20-10-2017 CIF 53.103,10 Pemasok:
Transfer Application BANK BCA 28-05-2017 Rp. 1.157.098.703 Pemasok:
REKENING KORAN BANK BCA 28-05-2017 Rp. 1.157.098.703 Tarikan Tunai
Buku Bank 28-05-2017 Rp. 1.156.746.837.50
Rp. 351.875.00
Total
Rp. 1.157.098.703
Purchase Payment Biaya Adm PIB

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-339/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor TV Bracket, Model BWB-A1029 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017, nilai pabean CIF USD51,103.10 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD86,742,55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp65.485.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017, uraian barang TV Bracket, Model BWB-A1029 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 27,700 NIU (2720 Carton), negara asal China, pengirim/penjual Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., House B/L nomor KMTCNBO660540 tanggal 24 Oktober 2017, Invoice/Packing List Nomor HKSSE7529 tanggal 20 Oktober 2017 sebesar CIF USD51,103.10 (FOB USD50,253.10, asuransi USD50.00, freight USD800.00);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017, uraian barang TV Bracket, Model BWB-A1029 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga total nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD51,103.10 menjadi CIF USD86,742,55;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

ā€œ(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.ā€


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 013756 tanggal 08 November 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017, uraian barang TV Bracket, Model BWB-A1029 dan TV Bracket, Model BWB-A1932 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari masing-masing CIF USD2.4203/PCE dan CIF USD1.8233 menjadi masing-masing CIF USD3.1315/PCE;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1 dan Pos 2 pada PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017 adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.bukalapak.com uraian barang Braket Bervin 19-32 Inch, harga satuan IDR90.000,00/PCE, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi CIF USD3.1315/PCE;

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa,
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;


Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;


bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:
Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1) Jangka waktu;
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;


bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor HKSSE7529 tanggal 02 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, yang merinci, antara lain: perkiraan tanggal keberangkatan (approximate ETD) 05 Oktober 2017, terms of payment 100% T/T with 3.5% interest after 150 days (five months) from shipment, bank account beneficiary (Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Ltd.) nomor X-XXX pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, dengan uraian barang, sebagai berikut:

Marks Description Qty (Sets) Unit Price (USD/Unit) Amount (USD)
NM FOB Ningbo, China
TV Antenna Bracket
BWA-A1029 1000 2.380 2,380.00
BWA-A1932 26,700 1.793 47,873.10
FOB Total 50,253.10


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO17100005 tanggal 02 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd., uraian barang, quantity, dan unit price sebagaimana tercantum pada Proforma Invoice nomor HKSSE7529 tanggal 02 Agustus 2017, namun ditambahkan biaya kirim USD850.00 tanpa biaya asuransi, sehingga total nilai PO adalah CFR USD51,103.10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor HKSSE7529 tanggal 20 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, menunjuk Contract nomor HKSSE7529, uraian barang, quantity, dan unit price sebagaimana tercantum pada Purchase Order nomor PO17100005 tanggal 02 Oktober 2017, namun terdapat perbedaan atas besaran freight dan insurance, dengan rincian sebagai berikut: nilai FOB USD50,253.10, ocean freigh USD800.00, insurance USD50.00, sehingga total nilai invoice CIF USD51,103.10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor KMTCNBO660540 tanggal 24 Oktober 2017; description of goods 2,720 Cartons TV Bracket, gross weight (berat kotor) 24,862 Kg, dimana tercantum freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor PYIE20172009800E08903 tanggal 27 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh PICC Property and Csualty Company Limited Tianjin Brand, invoice nomor HKSSE7529, B/L nomor KMTCNBO660540, tertanggung PT BI, uraian barang TV Backet, quantity 2,720 CTNS, nilai pertanggungan USD56,213.41;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) BCA tanggal 28 Mei 2018, pengirim BI, nomor rekening BCA XXX, beneficiary Tianjin Hakushinsei International Trading Co. Ltd., nomor rekening X-XXX pada Bank of China Tianjin Free Trade Zone Branch, jumlah transfer USD82,184.50, provisi USD25.00, sehingga jumlah transfer IDR1.157.098.713,00, dengan rincian sebagai berikut:

- USD82,184.50 x IDR14.075,00 = IDR1.156.746.838,00 (pembulatan dari IDR1.156.746.837,50
- USD 25.00 x IDR14.075,00 = IDR 351.875,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Bank Keluar PT BI nomor 002/BI/V/18 tanggal 28 Mei 2018 atas pembayaran kepada Tianjin Hakushinsei International Trading, dengan rincian sebagai berikut:

No. Perkiraan Keterangan Jumlah
1 Pembayaran PI7529 ($51,103.10*14.075) 719.276.133
Pembayaran PI7622 ($16,497.80*14.075) 232.206.535
Pembayaran PI7703 ($14,583.60*14.075) 205.264.170
Biaya Adm ($25*14,075) 351.875
Cek/Giro BCA CJ072248
Jumlah Rp 1.157.098.713
Terbilang Satu milyar seratus lima puluh tujuh juta Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas koma lima


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro BCA (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding, nomor rekening XXX periode 30 April 2018 s.d. 31 Mei 2018, tercatat tarikan tunai tanggal 28 Mei 2018 sebesar IDR1.157.098.713,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melampirkan bukti Cek atas nama PT BI nomor CJ072248 tanggal 28 Februari 2018 sebesar IDR1.157.098.713,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran tanggal 28 Mei 2018 pada Bank Book (BCA) periode 08 s.d. 31 Mei 2018 dan General Ledger Detail periode 01 s.d. 31 Mei 2018, yang mencatat purchase payment 1340 sebesar IDR1.156.746.837,50 dan biaya adm PI 7529, 7622, 7703 sebesar IDR351.873,00:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor HKSSE7622 tanggal 20 November 2017 dan nomor HKSSE7703 tanggal 20 November 2017 yang keduanya diterbitkan oleh Shenzhen Grand Import and Export Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, nilai kedua invoice tersebut masing-masing CIF USD16,497.80 dan CIF USD14,634.00, sehingga pembayaran yang seharusnya dilakukan Pemohon Banding kepada beneficiary (Tianjin Hakushinsei International Trading ) atas 3 (tiga) invoice, yaitu HKSSE7529 (yang disengketakan), HKSSE7622, dan HKSSE7703 adalah sebagai berikut:

No. Invoice Jumlah (CIF)
USD IDR
HKSSE7529 51,103.10 719.276.132,50
HKSSE7622 16,497.80 232.206.535,00
HKSSE7703 14,634.00 205.973.550,00
Total 82,234.90 1.157.456.217,50


bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding nomor 256/HF/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018, antara lain disampaikan bahwa atas pembayaran 3 (tiga) invoice (HKSSE7529, HKSSE7622, HKSSE7703) tanggal 28 Mei 2018 sebesar USD82,184.50, nilainya selisih kurang sebesar USD50.40 dari nilai riil ketiga invoice a quo (USD82,234.90) karena terdapat 7 (tujuh) unit barang yang hilang pada invoice nomor HKSSE7703 (7 unit x USD7.20=USD50.40), sehingga pembayaran invoice nomor HKSSE7703 menjadi USD14.583.60 (USD14.634.00- USD50.40);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti tersebut tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran tanggal 28 Mei 2018 atas invoice nomor HKSSE7529 (yang disengketakan) bersama dengan 2 (dua) invoice lainnya, namun jumlah riil ketiga invoice tersebut (USD82,234.90=IDR1.157.456.217,50) berbeda dengan jumlah pembayaran yang dilakukan melalui Application For Fund Transfer) BCA tanggal 28 Mei 2018 yaitu sebesar USD82,184.50 (IDR1.156.746.838,00), sehingga terdapat selisih kurang pembayaran sebesar USD50.40, namun penjelasan Pemohon Banding atas kerusakan barang tersebut tidak didukung dengan data yang objektif dan terukur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor TV Bracket, Model BWB-A1029 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 499114 tanggal 02 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD86,742,55 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-339/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-339/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT BI Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-025119/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 8 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor TV Bracket, Model BWB-A1029 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 499114 tanggal 02 November 2017, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-339/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp65.485.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA