Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 375670 tanggal 23 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 39.827,55, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 68.784,67, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.705.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 375670 tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 68.784,67 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 84.705.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-243/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan Pemohon Banding PT. IMS, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:
a. |
bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada 'Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding; |
b. |
bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
c. |
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan iebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
|
d. |
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 54 (lima puluh empat) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
e. |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 4
(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
|
f. |
bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/ atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
- diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
- belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.
|
g. |
bahwa berdasarkan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan secara Iengkap data dan/atau bukti pendukung yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan sengeketa nilai pabean, dimana setidaknya terdapat 10 (sepuluh) poin data dan/atau bukti pendukung; |
h. |
bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; |
i. |
bahwa sampai dengan permohonan keberatan d.iputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
j. |
bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan adalah PIB, purchase order, sales confirmation, invoice, bill of lading, sertifikat asuransi, bukti bayar, rekening koran, serta pembukuan berupa buku bank, buku hutang, kartu hutang, dan purchasing report; |
k. |
bahwa dalam rangka memutuskan keberatan, Terbanding telah memperhatikan seluruh bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan; |
l. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
2. |
kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
a. |
bahwa Terbanding telah melihat dan memeriksa bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan; |
b. |
bahwa terkait dengan tanggapan Terbanding terhadap bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan adalah sebagai berikut:
1) |
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 30 Agustus 2017, hal: Reefer shipment, container # TGHU 9900778 AJU No.000000- 006245-20170823-006568, pada surat tersebut dinyatakan bahwa negosiasi pembelian barang dengan supplier dilakukan dengan menggunakan sarana telepon dan Whatsapp, namun Pemohon Banding tidak melampirkan transkrip Whatsapp yang merupakan bukti negosiasi; |
2) |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap dan satu periode terkait, yakni sepanjang bulan Agustus 2017 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya |
3) |
biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; |
4) |
bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Confirmation of Sales nomor RH466605/1 tanggal 29 November 2016, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan Purchase Order terlebih dahulu kepada penjual, untuk kemudian penjual menerbitkan Sales Confirmation; |
5) |
bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 diketahui pada dokumen tersebut telah menunjuk pada Invoice nomor 966413/RH466605/4 dimana Invoice nomor 966413 baru diterbitkan pada tanggal 19 juli 2018 (2 hari setelah tanggal Purchase Order); |
6) |
bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Jul' 2017 dan Invoice nomor 966413/RH-466605/4 tanggal 19 juli 2018, diketahui terdapat perbedaan nilai transaksi antara yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut dengan yang tercantum dalam Confirmation of Sales nomor RH466605/1 tanggal 29 November 2016, dimana nilai yang tercantum dalam Purchase Order dan Invoice adalah USD 827,55 (24.892,22 KG x USD 1.6 / KG), sedangkan nilai yang tercantum dalam Confirmation of Sales adalah USD 152.000,00 (95 MT x USD 1,6 / KG); |
7) |
bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017, tertera L.C. / Awb No. : 04.PI-52.17.0146. Pemoh on Banding tidak melampirkan dokumen tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan transaksi; |
8) |
bahwa berdasarkan Confirmation of Sales nomor RH466605/1 tanggal 29 November 2016, kedapatan pada dokumen tersebut tidak terdapat tanda tangan maupun tanda pengesahan Iainnya, baik oleh penjual maupun pembeli; |
9) |
berdasarkan Purchasing Report yang dilampirkan, diketahui bahwa pembelian sebesar USD 39.827,55 diakui pada tanggal 26 Agustus 2017, sementara Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang menjadi dasar pengakuan pencatatan persediaan seperti Kartu Persediaan, Laporan Penerimaan Barang, dan dokumen terkait Iainnya; |
10) |
bahwa berdasarkan Kartu Hutang dengan supplier JBS AUSTRALIA PTY. LIMITED, diketahui bahwa pengakuan dan pelunasan hutang dagang dicatat pada tanggal 26 Agustus 2017, sedangkan berdasarkan General Ledger (BCA Kredit Lokal), diketahui bahwa transaksi pembayaran kepada supplier dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017, hal ini merupakan hal pencatatan yang tidak konsisten dan lazim sesuai dengan Standar Akuntansi Yang Berlaku Umum; |
|
c. |
bahwa berdasarkan hal tersebut disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1) |
bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 disebutkan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; |
2) |
bahwa dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 disebutkan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor belum dibayar/ dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan; |
3) |
bahwa nilai yang tercatat dalam Buku Hutang adalah harga yang seharusnya dibayar; |
4) |
bahwa dengan adanya keraguan terhadap pencatatan dalam Buku Hutang akan berpengaruh terhadap penelitian nilai transaksi untuk diterima sebagai nilai pabean; |
5) |
berdasarkan hal tersebut, tidak berlebihan kiranya untuk Terbanding dapat meminta penjelasan kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim terkait permasalahan tersebut. |
|
|
KESIMPULAN
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada masih diragukan kebenarannya untuk menentukan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 375670 tanggal 23 Agustus 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk nnempertinnbangkan Keputusan Terbanding, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-001 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut:
Pokok Materi |
: SENGKETA NILAI PABEAN |
Nomor Sengketa Pajak |
: 000035.19/2018/PF |
Pemohon Banding |
: PT. IMS |
Banding No. |
: KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 |
Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa pada bagian 2 point b (1) Terbanding mengatakan "Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 30 Agustus 2017, hal : Reefer shipment, container #TGHU 9900778 AJU 000000-006245-20180823-006568, pada surat tersebut dinyatakan bahwa negosiasi pembelian barang dengan supplier dilakukan dengan menggunakan sarana telpon dan whatsapp, namun pemohon banding tidak melampirkan transkip whatsapp yang merupakan negosiasi."
- Penjelasan bukti 1 adalah Pemohon banding telah melampirkan "Surat Keterangan" yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau panggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk "Confirmation of Sale".
- Bahwa pada bagian 2 point b (2) Terbanding mengatakan mengatakan "Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dan satu periode terkait yakni sepanjang bulan Agustus 2017 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi ."
- Penjelasan bukti 3 adalah perlu disampaikan bahwa data pembukuan seperti buku besar bank, buku besar hutang dagang, kartu hutang,kartu stok, pembelian,dan rekening koran sudah kami lampirkan pada scat pengajuan keberatan dan permohonan banding sehingga dirasa sudah cukup bukti didalam persidangan.
- Bahwa pada bagian 3 Terbanding Terbanding mengatakan "Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Confirmation of Sales nomor R[1466605/1 tanggal 29 November 2016, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan Purchase Order terlebih dahulu kepada penjual, untuk kemudian penjual menerbitkan Sales Confirmation".
- Penjelasan bukti 5 adalah perlu disampaikan bahwa perlu diberitahukan jika Purchase Order diterbitkan untuk kalangan intern, penjual menerbitkan Sales Confirmation karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan bersama yang dibicarakan via telpon maupun panggilan whatsapp.
- Bahwa pada bagian 4 Terbanding Terbanding mengatakan "Diketahul berdasarkan Purchase Order no. PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 diketahui pada dokumen tersebut telah menunjuk pada Invoice nomor 966413/RH-46660514 dimana invoice nomor 966413 baru diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2018 (2 hari setelah tanggal Purchase Order)
- Penjelasan bukti 7 adalah perlu diberitahukan bahwa kami input diprogram pada tanggal 17 Juli 2017 dan memang invoice belum terbit sehingga data tersebut sudah menjadi draft di tanggal 17 Juli 2017, setelah invoice terbit baru kami mengeditnya kembali.
- Bahwa pada bagian 5 Terbanding mengatakan "Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 dan Invoice nomor 966413/11H-466605/4 tanggal 19 Juli 2017 diketahui terdapat perbedaan nilai transaksi antara yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut dengan yang tercantum dalam Confirmation Of Sales nomor RH466605/1 tanggal 29 November 2016 dimana nilai yang tercantum dalam Purchase Order dan Invoice adalah USD 39.827,55 (24.892,22 KG x USD 1,6 / KG) sedangkan nilai yang tercantum dalam Confirmation of Sales adalah USD 000,00 (95 MT x USD 1,6 / KG).
- Penjelasan bukti 9 adalah perlu diberitahukan bahwa yang menjadi acuan dalam confirmation of sales adalah harga per unit pricenya sehingga akan selalu terdapat perbedaan dikarenakan dalam sales confirmation nilai transaksi dalam garnbaran umumnya saja.
- Bahwa pada bagian 6 Terbanding mengatakan "Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 tertera L.0 / AWB No : 04.PI-52.17.0146 pemohon banding tidak melampirkan dokumen tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan transaksi.
- Penjelasan bukti 11 adalah bahwa nomor : 04.PI-52.17.0146 merupakan Persetujuan Impor Produk Hewan Segar dimana surat dikeluarkan untuk ijin impor produk hewan segar dimana nomor pos tarifnya sudah tertera dalam Surat (Terlampir).
- Bahwa pada bagian 7 Terbanding mengatakan "Bahwa berdasarkan Confirmation Of Sales nomor RH466601 tanggal 29 November 2016, kedapatan pada dokumen tersebut tidak terdapat tanda tangan maupun tanda pengesahan lainnya baik oleh penjual maupun pembeli.
- Penjelasan bukti 13 bahwa tanda tangan sudah tidak diperlukan lagi karena dibuat bedasarkan sistem.
- Bahwa pada bagian 8 Terbanding mengatakan Purchasing Report yang dilampirkan, diketahui bahwa pembelian sebesar USD 39.827,55 diakui pada tanggal 26 Agustus 2017, sementara pemohon banding tidak melampirkan dokumen yang menjadi dasar pengakuan pencatatan persediaan seperti kartu persediaan, Laporan Penerimaan Barang, dan dokumen terkait lainnya.
- Penjelasan bukti 15 bahwa terlampir receiving report
- Bahwa pada bagian 9 Terbanding mengatakan " Berdasarkan kartu hutang dengan supplier JBS AUSTRALIA PTY UMITED,diketahui bahwa pengakuan dan pelunasan hutang dagang dicatat pada tanggal 26 Agustus 2017, sedangkan berdasarkan General Ledger (BCA Kredit Lokal), diketahui bahwa transaksi pembayaran kepada supplier dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017, hal ini merupakan hal pencatatan yang•tidak konsisten dan lazim sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum.
- Penjelasan bukti 17 adalah tanggal 18 Agustus 2017 pemohon banding melakukan pembayaran dan mencatatnya sebagai uang muka pembelian. Pada tanggal 26 Agustus 2017 barang received dan telah dibongkar di gudang kami lalu pemohon banding menjurnal balik dan mengakui sebagai hutang dagang.
Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 375670 tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 68.784,67;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 375670 tanggal 23 Agustus 2017 atas barang impor berupa Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 375670 tanggal 23 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilal Transaksi Barang Serupa dengan tidak menyerahkan PIB Pembanding;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 375670 tanggal 23 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-
34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Sales Confirmation nomor: RH466605/1 tanggal 29 November 2016 yang diterbitkan oleh JBS Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: 1 Lock Way Riverview Queensland 4303, Australia, untuk importasi Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 95.000,00 kgs;
bahwa atas Purchase Order nomor: PI201707-0030 tanggal 17 Juli 2017 diketahui rencana pembelian barang impor Aus Frozen Brisket PL, Qty 24.892,22 kgs, dengan harga AUD 39.827,55;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 966413 tanggal 19 Juli 2017 yang diterbit oleh JBS Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: 1 Lock Way Riverview Queensland 4303, Australia, untuk importasi Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 24.892,22 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta AUD 39.827,55, Payment Terms: cash against document;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: MSCU0B273743 tanggal 27 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Mediterranean Shipping Company S.A., Switzerland, diketahui pengirim barang yaitu JBS Australia Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 24.892,22
kgs, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal MSC POH LIN MA730R;
bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi yang diterbitkan oleh Berdikari Insurance;
bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 18 Agustus 2017 dengan nilai AUD 78.408,01 dengan rincian sebagai berikut:
Invoice
|
Penerima
|
AUD
|
Setara dlm IDR
|
Ket
|
966413
|
JBS Australia
|
39.827,55
|
420.180.653
|
|
967764
|
JBS Australia
|
38.580,46
|
407.023.853
|
|
Biaya Administrasi
|
|
|
50.000
|
|
|
|
|
|
|
Total Pengeluaran
|
|
78.408,01
|
827.254.506
|
|
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Agustus 2017, mata uang IDR, pada tanggal 18 Agustus 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 827.254.506,00 (AUD 78.408,01) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0697723- 0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 375670 tanggal 23 Agustus 2017 atas importasi Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia dengan nilai CIF AUD 39.827,55 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 375670 tanggal 23 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF AUD 39.827,55;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-9396/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP- 018541/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Bone-In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack Baik, Beku, negara asal: Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 375670 tanggal 23 Agustus 2017, sebesar CIF AUD 39.827,55 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S., S.H., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H.. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
AC, S.E., Ak., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor: PUT-000035.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S., S.H., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
AC, S.E., Ak., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.