Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117677.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan "Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

 

Ungkapan "seharusnya sudah dibayar" pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan;

 

Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";

 

Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)";

 

Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak";

 

Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

 

Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5);

Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

 

Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan "Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan";

 

bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :

  1. SPT Masa PPN Pemohon Banding,
  2. Faktur Pajak Masukan
  3. Invoice
  4. Surat Jalan
  5. Bukti Barang Masuk
  6. Buku Pembantu Piutang Dagang
  7. Buku Pembantu Hutang Dagang
  8. Bukti Pengeluaran Kas dan Bank
  9. Buku Besar Kas dan Bank
  10. Buku Pembelian
  11. SPT Masa PPN Penjual (PT. Sx)
  12. SPT Masa PPN Penjual (PT. SPD)
  13. SPT Masa PPN Penjual (PT. AM)
  14. SPT Masa PPN Penjual (PT. SCS); 

Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:

- SPT Masa PPN

yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;

- Faktur Pajak Masukan

Bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material

- Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang,

Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;

Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;

- SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. Sx), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. SPD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. AM), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. SCS);

bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;

 

bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk, PT. SPD, PT. AM, PT. SCS, Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

 

bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. SRI, Tbk dan PT SPD baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 yang berasal dari PT. SRI, Tbk dan PT SPD tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;

 

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. SRI, Tbk dan PT SPD, dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. SRI, Tbk dan PT SPD, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. SRI, Tbk dan PT SPD, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran;

 

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur :

 

Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

 

Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

 

Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. dihapus
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); 

Pasal 13 ayat (9) diatur bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

 

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa:

  1. SPT Masa PPN Pemohon Banding,
  2. Faktur Pajak Masukan
  3. Invoice
  4. Surat Jalan
  5. Bukti Barang Masuk
  6. Buku Pembantu Hutang Dagang
  7. Bukti Pengeluaran Kas dan Bank
  8. Buku Besar Kas dan Bank
  9. Buku Pembelian
  10. SPT Masa PPN Penjual (PT. Sx)
  11. SPT Masa PPN Penjual (PT. SPD)

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa terkait proses pembelian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO). Dengan tidak adanya PO sebagai dokumen sumber, maka sulit untuk diketahui kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa pembukuan tidak diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU KUP;
  2. bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen Bukti Pengeluaran Kas dan Bank untuk melunasi hutang dagangnya, namun dalam kolom cara pembayaran (tunai, BG, atau cek) untuk menunjukkan adanya pembayaran hutang tidak diisi, dan tidak ada tanda tangan penerima uangnya, hal ini menunjukkan bahwa pembukuan tidak diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU KUP;
  3. bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran hutang dengan PT. Sx dilakukan dengan cara kompensasi antara piutang dagang dengan hutang dagang, kalau ada selisih lebih dicatat sebagai penerimaan sedangkan kalau selisih kurang dicatat sebagai potongan. Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti penerimaan uang kas atas selisih lebih tersebut;
  4. bahwa Pemohon Banding menunjukkan Buku Besar Kas dan Bank, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan uang kas atas adanya pembayaran piutang;
  5. bahwa atas hutang pembelian dari PT SPD sebesar Rp377.000.000,00, tidak ditemmukan bukti pembayarannya, Pemohon Banding mengakui memang belum dilakukan pembayaran;
  6. Berdasarkan UU PPN Pasal 1 angka 24 disebutkan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP;
  7. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan sudah dibayar, maka tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

 

bahwa Pemohon Banding dalam berita acara uji bukti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar 976.502,00 menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9 Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
2. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S- 421/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 28 Setember 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Oktober 2015 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. SRI, Tbk (PT. Sx) adalah hubungan jual beli;
3. bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2015 sebagai Pajak Masukan;
4. bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:
- Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama";
- Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak";
- Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: "Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan";
- Fakta yang ada bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk., PT SPD yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Oktober 2015 PT. SRI, Tbk (Formulir 1111 A2), PT SPD, dan sudah dilunasi/disetor ke kas negara;
 

Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat 9 UU PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

 

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan; bahwa adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk, PT SPD, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan;

 

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembantu Hutang Dagang diketahui bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi telah diakui sebagai hutang Pemohon Banding kepada PT SRI Tbk (PT Sx) dan PT SPD;
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dengan PT SRI Tbk (PT Sx) dan PT SPD dilakukan melalui kompensasi, di mana perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN, sehingga nilai yang dikompensasi telah menunjukkan bahwa PPN yang masuk dalam komponen hutang telah terbayarkan;
- bahwa telah dilakukan uji arus dokumen, arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap sehingga terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN-nya;
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa SPT Masa PPN PKP Penjual yaitu PT SRI Tbk (PT Sx) dan PT SPD yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima diketahui bahwa oleh PKP Penjual yaitu PT SRI Tbk (PT Sx) dan PT SPD telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran;
 

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp352.976.502,00 tidak dapat dipertahankan;

  

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

 

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

  

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

 

Pajak Masukan  menurut Terbanding

Rp

2,800,122,507.00

Koreksi  positif yang  tidak dapat dipertahankan

Rp

352,976,502.00

Pajak Masukan  menurut Majelis

Rp

3,153,099,009.00

  

bahwa sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut :

  

Dasar Pengenaan Pajak

 

 

- Ekspor

Rp

0.00

- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri

Rp

102,960.00

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut   pemungut PPN

Rp

0.00

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Rp

6,658,690,533.00

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Rp

0.00

Jumlah

Rp

6,658,793,493.00

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/207/15/541/17 tanggal 24 Januari 2017 Masa Pajak Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

 

Dasar Pengenaan  Pajak  PPN

Rp

6.658.793.496,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Rp

10.295,00

Pajak  yang  dapat  diperhitungkan

Rp

3.153.099.009,00

Jumlah  perhitungan  PPN kurang/(lebih)  bayar

Rp

(3.153.088.714,00)

Kelebihan yang sudah dikompensasikan

Rp

3.153.088.714,00

PPN yang  kurang/(lebih) bayar

Rp

0,00

 

Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

 

Drs. BB, M.A., M.P.A.  sebagai Hakim Ketua,
AH, SE., Ak., MSi., CA.  sebagai Hakim Anggota,
YSW, S.E., M.Si.  sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

MAF, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.