Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2033/B/PK/Pjk/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3976/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT CHORI INDONESIA, beralamat di World Trade Center Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor Kaveling 29-31, Karet, Jakarta Selatan (alamat korespondensi di Wisma KEIAI 22th Floor, Jalan Jenderal Sudirman, Kaveling 3, Karet Tengsin, Jakarta Selatan, 10220), yang diwakili oleh Takeshi Hanashima, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63388/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1795/WPJ.07/2013, tanggal 3 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor 00032/207/09/059/12, tanggal 8 Juni 2012, Masa Pajak September 2009, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut
Terbanding
(Rp)
|
Ditambah/
Dikurangi)
(Rp)
|
Menurut
Pemohon
Banding
(Rp)
|
|
Ekspor
|
315.292.674,00
|
|
315.292.674,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
694.800.190,00
|
224.360.709,00
|
470.439.481,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
|
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
133.050.528,00
|
|
133.050.528,00
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
|
|
|
|
Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
|
|
|
|
Jumlah Penyerahan yang Terutang PPN
|
1.143.143.392,00
|
224.360.709,00
|
918.782.683,00
|
|
Seharusnya tidak terutang
|
|
(350.008.287,00)
|
350.008.287,00
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
1.143.143.392,00
|
(125.647.578,00)
|
1.268.790.970,00
|
|
Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
|
|
|
|
|
PPN yang harus dibayar sendiri
|
69.480.019,00
|
22.436.071,00
|
47.043.948,00
|
|
Dikurangi:
|
|
|
|
|
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
|
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
65,953.077,00
|
|
65.953.077,00
|
|
STP
|
|
|
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
|
|
|
|
Lain-lain
|
|
|
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
65.953.077,00
|
|
65.953.077,00
|
|
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang
|
3.526.942,00
|
22,436.071,00
|
(18.909.129,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
18.909.129,00
|
|
18.909.129,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
22.436.071,00
|
22.436.071,00
|
|
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
1.692.932,00
|
1.692,932,00
|
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
18.909.129,00
|
18.909.129,00
|
|
|
Jumiah PPN yang masih harus dibayar
|
43.038.132,00
|
43.038.132,00
|
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Maret 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 63388/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1795/WPJ.07/2013, tanggal 3 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2009, Nomor 00032/207/09/059/12, tanggal 8 Juni 2012, atas nama PT Chori Indonesia, NPWP 01.071.008.5-059.000, beralamat di World Trade Center, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor Kaveling 29-31, Karet, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 315.292.674,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dipungut Rp 470.439.481,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 133.050.528,00
Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 350.008.287,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.268.790.970,00
Pajak Keluaran Rp 47.043.948.00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp 65.953.077.00 PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (18.909.129,00)
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp 18.909.129, 00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali
a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Desember 2015, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. |
Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63388/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; |
| 2. |
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63388/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 24 Agustus 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. |
Dengan Mengadili Sendiri:
| 3.1 |
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
| 3.2 |
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1795/WPJ-07/2013, tanggal 3 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Niiai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2009, Nomor 00032/207/09/059/12, tanggai 8 Juni 2012, atas nama PT Chori Indonesia, NPWP 01.071.008.5-059.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
| 3.3 |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
|
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (
ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2024, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
| - |
Bahwa yang menjadi pokok sengketa peninjauan kembali adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak September 2009, yang tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, yang terdiri dari:
| 1) |
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Jasa Perdagangan sebesar Rp224.360.709,00; |
| 2) |
Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar (Rp350.000.287,00); |
|
| - |
Bahwa pokok permasalahan a quo adalah mengenai apakah benar atas komisi jasa perdagangan yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai?; |
| - |
Bahwa permasalahan a quo berdasarkan persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:
| • |
Bahwa materi sengketa dari koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri atas komisi jasa perdagangan sebesar Rp224.360.709,00 sama dengan materi sengketa dari Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar (Rp350.008.287,00); |
| • |
Bahwa sesuai fakta persidangan diketahui Pemohon Banding menerima komisi jasa perdagangan dari penjual barang selaku penerima jasa perdagangan yang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian pemberian jasa kepada pihak di luar daerah pabean tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga aktivitas Pemohon Banding dalam jasa perdagangan tidak termasuk aktivitas yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas komisi jasa perdagangan dan koreksi Terbanding atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
ttd
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
| |
Panitera Pengganti,
ttd.
Retno Nawangsih, S.H., M.H. |
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 10.000,00
2. Redaksi Rp 10.000,00
3. Administrasi PK
Rp 2.480.000,00 Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.