Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45593/PP/M.XIII/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 620.022.060,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Desember 2007 ke KPP Pratama Rengat pada tanggal 20 Januari 2009 status SPT Lebih Bayar sebesar Rp 3.732.852.22,00 dengan jumlah seluruh penyerahan sebesar Rp 480.000.000,00 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.732.852.22,00; | ||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
penyerahan CPO ke PT AAA sebesar Rp 6.245.649.760,00 adalah hasil
perkalian penjualan sebanyak 1.002.512 kg dengan harga Rp 6.230,00 per
kg. Harga Rp 6.230,00 sudah termasuk PPN 10% sehingga harga bruto
adalah sebesar Rp 5.664,00 per kg sesuai dengan kontrak penjualan Nomor
02/MO-GIN/CPO/2007, oleh karena itu penjualan atau DPP yang seharusnya
adalah 1.002.512 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.678.227.968,00; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan adanya kekurangan penyerahan CPO (penjualan) dari Pemohon Banding ke PT YYY sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian penjualan tersebut telah dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut : Penyerahan CPO ke PT YYY sebesar Rp 6.245.649.760,00 adalah hasil perkalian penjualan sebanyak 1.002.512 kg dengan harga Rp 6.230,00 per kg. harga Rp 6.230,00 sudah termasuk PPN 10% sehingga harga bruto adalah sebesar Rp 5.664,00 per kg sesuai dengan kontrak penjualan Nomor 02/MOGIN/CPO/2007. Oleh karena itu penjualan atau DPP yang seharusnya adalah 1.002.512 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.678.227.968,00; bahwa atas kontrak penjualan Nomor 02/MO-GIN/CPO/2007 jumlah penjualan telah dilaporkan adalah : 993.289 kg x Rp 5.664,00 = Rp 5.625.627.700,00 dan PPN 10% x Rp 5.625.627.700,00 = Rp 562.562.770,00. sesuai dengan Faktur Pajak (FP) Nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 2 Januari 2008; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, jumlah yang belum dilaporkan adalah :
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terbanding sebesar Rp 620.022.060,00 adalah tidak sesuai dengan Pasal 1 A ayat I UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, namun dalam hal ini jelas bahwa Terbanding mengkoreksi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dasar koreksi tersebut adalah mengacu pada jumlah penjualan bersih sebesar Rp 6.245.649.760.00 yang terdapat dalam buku besar yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik ADS, ASD, DSA dan ADF nomor register 99.1.0612 dengan opini 'Wajar"; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui terdapat kekeliruan dalam laporan auditor tersebut, tetapi dianggap tidak material sehingga tidak dipermasalahkan oleh manajemen perusahaan Pemohon Banding, oleh karena itu tidak perlu dilakukan revisi atas laporan tersebut; bahwa menurut Majelis, laporan akuntan publik dengan opini wajar adalah laporan yang dibuat secara professional dan di dasarkan pada informasi/data dari Pemohon Banding sendiri, oleh karena itu apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporannya seharusnya dilakukan revisi; bahwa dengan adanya pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan “kekeliruan dalam Audit Report adalah tidak material, sehingga tidak perlu ada revisi”, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding telah mengakui kebenaran perhitungan penjualan sebagaimana dinyatakan dalam laporan akuntan publik tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jumlah penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp 620.022.060,00 sudah benar, sehingga koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 620.022.060,00, tetap dipertahankan; |
||||
Menimbang, | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||
Menimbang, | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | |||||
Menimbang, | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||
Menimbang, | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-252/WPJ.02/2011 tanggal 19 September 2011 tetap dipertahankan; | |||||
Mengingat, | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||
Memutuskan | : |
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/WPJ.02/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00025/207/07/213/10 tanggal 29 Juni 2010, atas nama : PT XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.