Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri Rp.58.165.856.978,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri Rp.58.165.856.978,00
     
     
Menurut Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp.58.165.856.978,00 berdasarkan data pada Laporan Keuangan Pemohon Banding. Terdapat penambahan jumlah Construction in Progress yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan nama kontraktor yang membangun dan Pajak Masukannya;
     
Menurut Pemohon  : bahwa penambahan akun CIP yang dikutip oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksinya tidak disebabkan karena adanya kegiatan pembangunan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan dan keberatan, penambahan akun CIP tersebut disebabkan karena pengadaan mesin pembangkit listrik yang bukan merupakan bangunan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16C, UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002 tidak dapat diterapkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi adalah PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri karena pada tahun 2009 terdapat penambahan jumlah Construction in Progress (CIP) yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 sebesar Rp58.165.856.978,00;

bahwa adapun penambahan CIP dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator, peralatan yang terkait dengan mesin generator serta biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan bangunan sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana Pasal 16 C UU PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tgl. 28 Juni 2002, bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon tidak menyampaikan data/dokumen yang dimintakan oleh Terbanding selain berupa :

-
-
-
-
Invoice/journal voucher CIP,
Surat Perjanjian/Kontrak,
SPT PPh Badan Tahun 2009,
SPT Masa PPM Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;

bahwa karena itu oleh Terbanding dikoreksi berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) dianggap tidak memberikan data atau dokumen sebagai bukti dalam pemeriksaan dan proses keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak pernah diminta secara terperinci oleh Terbanding atas data dan dokumen tersebut;

bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata Terbanding tidak pernah meminta/meninjam data dan dokumen-dokumen tentang penambahan biaya CIP secara terperinci yang berhubungan dengan biaya CIP tersebut, sehingga Pemohon Banding juga tidak memberikannya secara terperinci khusus untuk biaya CIP;

bahwa karena Terbanding tidak meminta dokumen secara khusus dan spesifik tentang penambahan CIP, maka menurut Majelis bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tentang penambahan biaya CIP tersebut dapat dipakai untuk membuktikan apakah biaya CIP tersebut adalah biaya dalam rangka Pemohon Banding membangun bangunan atau bukan bangunan;

bahwa dengan demikian Majelis kemudian memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terhadap biaya-biaya CIP tersebut, diperuntukkan untuk biaya apa saja;

bahwa pada saat melaksanakan uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam kolom "Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding". Bukti-bukti voucher yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding berupa copy, sedangkan bukti-bukti asli telah ditunjukkan;

bahwa voucher yang diserahkan Pemohon Banding terkait dengan pembelian mesin generator, jasa perakitan dan instalasi mesin, jasa pengiriman dan jasa penitipan mesin yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator yang bukan kegiatan membangun sendiri;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan usaha di bidang pertambangan, perdagangan, kontraktor, pengangkutan, pekerjaan teknik dan jasa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi Pemohon Banding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, pada tahun 2009 Pemohon Banding menangani Project The Energy Lematang, Project Sicanang, namun penghasilan yang terbesar adalah menyewakan Mesin Power Generator TM 2500 dan memberikan jasa manajemen pada berbagai Project;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kontrak dengan PT. DEF Lematang sebagai kontraktor dan telah menyerahkan Laporan Audit Konsolidasi;

bahwa dari bunyi kontrak tersebut dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti ternyata betul ada kesesuaian yaitu pembelian mesin generator dan barang-barang yang berkaitan dengan generator tersebut (biaya pemasangan);

bahwa terhadap kontrak pengadaan generator dan pemasangan generator tersebut, Pemohon Banding telah memberikan bukti foto-foto atas generator tersebut yang telah diberi pondasi dan dipayungi dengan atap;

bahwa terhadap pondasi generator dan atas yang memayungi generator tersebut dari kontrak yang ada dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan bukan Pemohon Banding yang membuat, tetapi merupakan tanggung jawab PT DEF sendiri, sedangkan Pemohon Banding tinggal memasangnya ditempat yang telah disediakan;

bahwa dalam pelaksanaaan uji bukti Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan keuangan tersendiri (parent only) sebagaimana telah dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009. Laporan keuangan ini telah disampaikan pula pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited), pada Akun CIP dapat diketahui yaitu :

CIP per 31 Desember 2009
CIP per 31 Desember 2008

Penambahan CIP

Rp 537.343.352.634,00
Rp 479.177.495.656,00
Rp   58.165.856.978,00

bahwa Penambahan CIP sebesar Rp 58.165.856.976,00, terdiri dari :
Penambahan CIP Pemohon Banding
Penambahan CIP GHI

Jumlah Penambahan CIP

Rp 41.561.860.016,00
Rp 16.603.996.962,00
Rp 58.165.856.978,00

bahwa CIP PT GHI sebesar Rp 16.603.996.962,00 adalah merupakan mutasi akun CIP milik anak perusahaan Pemohon Banding yang masuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, sehingga CIP milik Pemohon Banding sendiri hanya sebesar Rp Rp 41.561.860.016,00 dengan rincian berdasarkan Trial Balance (parent only) Pemohon Banding yaitu diketahui :
CIP per 31 Desember 2008
CIP per 31 Desember 2009

Penambahan CIP di 2009

Rp 13.243.766.208,00
Rp 54.805.625.224,00
Rp 41.561.860.016,00

bahwa menurut Terbanding karena namanya Construction in Progress dianggap penambahan bangunan yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding sehingga sebagai obyek PPN Pasal 16 C, yaitu PPN membangun sendiri, akan tetapi terbukti bahwa nilai yang terbesar adalah nilai pembelian Generator dan pembelian/pengeluaran biaya-biaya yang berkaitan dengan Generator sebesar Rp 41.561.860.016,00 dan tidak ada pengeluaran untuk membangun tapak/pondasi dan atap dari Generator tersebut;

bahwa dari data dan bukti yang diberikan dalam persidangan CIP sebesar Rp 41.561.860.016,00 tersebut berasal dari :
-
-
-
-
-
Pembelian mesin generator dari PT JKL;
Biaya Pengangkutan dan penyimpanan sementara oleh PT MNO;
Biaya Asuransi oleh PT PQR;
Biaya Sertifikasi oleh PT STU;
Biaya Instalasi oleh PT VWX;

bahwa barang yang dibeli oleh Pemohon Banding dalam akun CIP tersebut kemudian diletakkan di atas pondasi yang dikerjakan pihak lain yang ditunjuk oleh PT DEF Lematang, menurut Majelis kegiatan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan membangun sendiri;

bahwa Menurut Majelis kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah melakukan pembelian mesin generator dan barang barang yang berkaitan dengan mesin generator;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, pengadaan mesin generator tidak termasuk sebagai kategori bangunan sehingga bukan merupakan obyek PPN Membangun Sendiri;

bahwa dengan demikian Majelis melihat bahwa karena penambahan CIP tersebut terjadi karena adanya kontrak dengan PT DEF Lematang untuk Proyek pembangkit listrik di Singa, Blok Lematang, Sumatra Selatan yaitu untuk pengadaan atau pemasangan Mesin Power Generator, maka terbukti bahwa penambahan CIP tersebut bukan penambahan bangunan yang dibangun sendiri;

bahwa fakta dalam persidangan :

bahwa dengan demikian pengadaan mesin generator, peralatan yang terkait dengan mesin generator dan biaya-biaya lainnya tidak dapat dianggap sebagai Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa mengacu pada konsep akuntansi yang berlaku umum, akun Construction in Progress bukan hanya untuk mencatat pembangunan bangunan. Pada prinsipnya, akun ini mencatat asset-asset yang masih dalam penyelesaian (bukan hanya untuk konstruksi bangunan) termasuk instalasi generator. Dengan demikian    Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas Koreksi DPP PPN kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 58.165.865.978,00 Tidak Dapat Dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari - Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Koreksi DPP Jumlah koreksi yg tidak
dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Koreksi DPP PPN kegiatan Membangun Sendiri 58.165.856.978,00 58.165.865.978,00 0,00

DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis
Rp 58.165.865.978,00
Rp 58.165.865.978,00
Rp                        0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1328/WPJ.07/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor : 00001/257/09/062/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Januari-Desember 2009, atas nama XXX.
sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Kegiatan Membangun Sendiri  

Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
- PPN disetor dimuka
- Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan
- Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Kenaikan
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp    0,00

Rp    0,00

Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00
Rp    0,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. YZA, Ak
BCD, SH, M.Si  
EFG, SH, M.Hum
HIJ, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.