Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63926/PP/M.VIA/16/2015Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam perkara banding ini terdapat perhitungan pajak masukan secara proporsional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; | |||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pasal 1 angka 7 berbunyi, “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; | |||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui perhitungan Terbanding atas pajak masukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; | |||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada
ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo. Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa setelah Majelis melakukan pemeriksaan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN; bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat penghitungan pajak masukan untuk Pemohon Banding menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, diketahui bahwa pedoman pengkreditan pajak masukan atas usaha yang trutang pajak dan yang tidak terutang pajak, adalah dengan menggunakan rumus (cara perhitungan) sebagai berikut: P = PM x Z dengan ketentuan:
bahwa dalam sengketa ini Terbanding menghitung persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya, menggunakan nilai penyerahan yang terutang pajak dalam waktu 1 (satu) tahun dan penyerahan seluruhnya juga dalam waktu 1 (satu) tahun; bahwa Majelis berpendapat karena Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah berdasarkan Masa Pajak, maka Majelis akan menghitungan persentase dengan menggunakan nilai penyerahan berdasarkan Masa Pajak, sehingga akan diperoleh nilai pajak masukan yang faktual untuk masing-masing Masa Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat untuk menghitung kembali nilai pajak masukan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding yaitu SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00008/207/11/086/13 tanggal 3 April 2013 Masa Pajak Juni 2011, diketahui bahwa tidak terdapat nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa perhitungan pajak masukan menurut Majelis adalah dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka Majelis berkesimpulan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.264.498,00; |
|||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | |||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga pajak masukan
menjadi sebagai berikut:
|
|||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-923/WPJ.05/2014 tanggal 11
Agustus 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni
2011 nomor 00008/207/11/086/13 tanggal 3 April 2013, atas nama XXX,
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.